Menyambut Era Baru Import di Tahun 2025
Tahun 2025 membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi dunia usaha di Indonesia. Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberlakukan sejumlah aturan baru import sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika global dan perlindungan industri dalam negeri.
Sebagai pelaku bisnis, memahami dan mempersiapkan diri terhadap kebijakan ini menjadi kunci agar kegiatan impor tetap lancar, legal, dan kompetitif. Maka artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mudah dipahami seputar aturan baru impor 2025, termasuk perubahan regulasi, barang-barang yang terdampak, serta tips agar bisnis Anda bisa menyesuaikan dengan cepat.
Baca juga : Cara Impor Barang Tanpa NPWP: Solusi Praktis untuk Pemula
Apa Itu Aturan Baru Import 2025?
Definisi dan Tujuan Kebijakan Baru
Aturan baru impor adalah pembaruan regulasi dari pemerintah Indonesia terkait tata cara, perizinan, dan pengawasan terhadap barang yang masuk dari luar negeri. Tujuannya antara lain:
- Melindungi produk dalam negeri
- Kemudian, Mengurangi ketergantungan terhadap barang impor
- Selanjutnya, Menyelaraskan dengan standar internasional
- Setelah itu, Menertibkan data perdagangan dan perpajakan
Latar Belakang Penerapan
Tantangan ekonomi global, defisit neraca dagang, serta kebutuhan digitalisasi menjadi latar belakang kebijakan impor baru ini. Sehingga mulai Januari 2025, sejumlah peraturan teknis dan administratif mulai diberlakukan secara nasional.
Perubahan Penting dalam Aturan Baru Import
1. Pengetatan Persyaratan API dan NIB
Mulai 2025, hanya perusahaan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif dan API (Angka Pengenal Importir) yang terverifikasi yang dapat melakukan kegiatan impor dalam jumlah besar.
Implikasi:
- Usaha yang belum berbadan hukum tidak bisa impor langsung
- Perlu pemutakhiran data perusahaan secara berkala
2. Penerapan Sistem e-Monitoring Impor
Pemerintah menerapkan sistem digital e-monitoring untuk melacak setiap transaksi impor secara real-time melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window).
Manfaat:
- Transparansi arus barang
- Selanjutnya, Deteksi dini penyalahgunaan HS Code
- Kemudian, Pengawasan ketat terhadap volume dan frekuensi impor
3. Revisi Daftar Lartas (Larangan dan Pembatasan)
Banyak produk yang sebelumnya bebas impor kini termasuk kategori Lartas sehingga memerlukan izin teknis tambahan dari kementerian terkait.
Contoh:
- Elektronik (memerlukan sertifikat Postel)
- Kemudian, Kosmetik dan skincare (izin BPOM)
- Setelah itu, Produk pangan (izin Badan Karantina)
4. Batas Nilai Impor Bebas Pajak Dikurangi
Untuk impor pribadi (personal import), batas nilai bebas pajak dikurangi dari USD 3 menjadi USD 1,500 per pengiriman. Maka di atas itu, berlaku pajak impor penuh.
5. Penyesuaian Tarif Bea Masuk
Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk-produk non-esensial atau barang konsumsi yang bisa diproduksi di dalam negeri. Maka tujuannya adalah meningkatkan daya saing UMKM lokal.
Contoh:
- Sepatu, tas, dan pakaian impor dikenakan tarif bea masuk lebih tinggi (20–25%)
- Kemudian, Bahan baku industri tetap mendapat tarif preferensi rendah
Barang-Barang yang Terdampak Aturan Baru Import
1. Barang Elektronik
Mulai 2025, semua barang elektronik yang di impor wajib:
- Memiliki sertifikat Postel (Kominfo)
- Selanjutnya, Di uji melalui laboratorium terakreditasi
- Setelah itu, Mencantumkan HS Code sesuai standar
2. Kosmetik dan Produk Kesehatan
Semua produk perawatan kulit, obat herbal, dan suplemen:
- Harus memiliki izin edar BPOM
- Kemudian, Wajib label berbahasa Indonesia
- Setelah itu, Di batasi kuantitas untuk personal import
3. Makanan dan Minuman
Barang F&B dari luar negeri wajib:
- Melewati uji karantina
- Kemudian, Sertifikasi halal (bagi produk tertentu)
- Selanjutnya, Surat keterangan asal (Certificate of Origin)
4. Barang Kiriman e-Commerce
Untuk barang yang di beli dari marketplace luar negeri (AliExpress, Amazon, dll):
- Di batasi nilai pengiriman
- Selanjutnya, Pengawasan ketat terhadap frekuensi dan nilai
- Setelah itu, Tidak bisa lagi di pecah-pecah invoice (split shipment)
Dampak Aturan Baru Import terhadap Pelaku Bisnis
Positif Aturan Baru Import:
- Meningkatkan kredibilitas bisnis legal
- Kemudian, Mendorong produsen lokal untuk berkembang
- Setelah itu, Mencegah praktik dumping dan barang ilegal
Negatif Aturan Baru Import:
- Biaya operasional impor naik
- Setelah itu, Proses perizinan lebih panjang
- Selanjutnya, Bisnis skala kecil butuh adaptasi cepat
Cara Menyesuaikan Bisnis dengan Aturan Baru Import
1. Lakukan Audit Legalitas Usaha
Pastikan Anda memiliki:
- NIB aktif di OSS
- Selanjutnya, API-U/API-P yang masih berlaku
- Kemudian, NPWP yang sinkron dengan data perusahaan
2. Gunakan HS Code dengan Benar
Dengan pengetatan e-monitoring, penggunaan HS Code harus akurat. Salah kode bisa menyebabkan barang tertahan.
3. Kerja Sama dengan Importir Resmi
Jika Anda belum memiliki izin impor, gunakan undername import atau forwarder all-in yang legal dan transparan.
4. Ikuti Pelatihan Impor
Kementerian dan asosiasi ekspor-impor kini rutin mengadakan pelatihan daring terkait regulasi baru. Maka manfaatkan untuk menghindari kesalahan prosedural.
Tips Menghadapi Aturan Baru Import 2025
- Jangan asal impor, pastikan barang legal dan sesuai HS Code
- Selanjutnya, Selalu cek update dari situs resmi Bea Cukai, Kemendag, dan INSW
- Kemudian, Simpan semua dokumen transaksi dan perizinan
- Setelah itu, Gunakan software manajemen impor untuk tracking dan laporan pajak
- Dan juga, Konsultasikan dengan konsultan ekspor-impor jika bingung
Kesimpulan: Aturan Baru Import 2025 Butuh Adaptasi Cepat
Perubahan kebijakan impor di tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menertibkan arus barang masuk, mendorong industri dalam negeri, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan global. Maka sebagai pelaku bisnis, Anda harus adaptif, legal, dan cerdas dalam menyikapi perubahan ini.
Ingat, aturan bukanlah penghalang, melainkan panduan agar bisnis Anda lebih sehat dan berkelanjutan.
Jika anda ingin mudah dalam mengimpor, hubungi jasa impor jasaeksporimpor sekarang juga.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email : support[at]jasaeksporimpor.co.id
Website: jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
- +622122008353
- +622122986852
Pengaduan Pelanggan :
- 0877-9699-9992 (Jasa Ekspor)
- 0877-9699-9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups