Biaya Sertifikat Phytosanitary – Bagi eksportir produk pertanian, hortikultura, kehutanan, maupun perkebunan, salah satu dokumen wajib yang harus di penuhi adalah sertifikat phytosanitary. Dokumen ini di keluarkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa komoditas ekspor bebas dari hama, penyakit, atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT) sehingga aman masuk ke negara tujuan. Namun, banyak eksportir pemula yang masih bertanya-tanya: berapa biaya sertifikat phytosanitary? Apakah ada biaya tambahan lain?
Maka, artikel ini akan membahas secara detail mengenai biaya, prosedur, serta tips mengurus sertifikat phytosanitary dengan efisien, di lengkapi dengan simulasi biaya nyata.
Baca juga: Syarat Phytosanitary: Kunci Ekspor Impor Komoditas Pertanian
Apa Itu Sertifikat Phytosanitary?
Sertifikat phytosanitary adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu komoditas pertanian telah di periksa oleh pejabat karantina dan di nyatakan bebas dari OPT tertentu sesuai dengan regulasi internasional (IPPC – International Plant Protection Convention).
Fungsi Sertifikat Phytosanitary
- Sebagai syarat ekspor ke hampir semua negara tujuan.
- Kemudian, mencegah penolakan barang di pelabuhan tujuan akibat masalah karantina.
- Lalu, melindungi reputasi eksportir karena produk yang di kirim memenuhi standar kesehatan tumbuhan.
- Selanjutnya, memperlancar perizinan kepabeanan karena dokumen ini sering di syaratkan oleh bea cukai negara tujuan.
Dasar Hukum Biaya Sertifikat Phytosanitary
Biaya penerbitan sertifikat phytosanitary di atur melalui:
- PP Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
- Peraturan turunannya yang di keluarkan oleh Badan Karantina Pertanian.
Maka, dengan dasar hukum tersebut, biaya resmi sertifikat phytosanitary hanya Rp 5.000 per dokumen. Namun, biaya ini belum termasuk pemeriksaan tambahan atau tindakan karantina lain yang di butuhkan.
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Phytosanitary
Rincian Biaya Sertifikat Phytosanitary
Berikut rincian biaya yang biasanya perlu di keluarkan eksportir ketika mengurus sertifikat phytosanitary:
1. Biaya Penerbitan Sertifikat
- Tarif resmi: Rp 5.000 per sertifikat.
- Di bayarkan melalui sistem PNBP Kementerian Pertanian.
2. Biaya Pemeriksaan Fisik dan Dokumen
- Tarif berkisar antara Rp 15.000 – Rp 50.000 per kali pemeriksaan.
- Meliputi pengecekan kualitas, kuantitas, dan kebersihan produk.
3. Biaya Pengujian Laboratorium
- Beberapa komoditas (misalnya benih, bibit tanaman, dan produk olahan tertentu) membutuhkan uji laboratorium.
- Tarif uji lab berkisar Rp 100.000 – Rp 300.000 per sampel.
4. Biaya Fumigasi
- Untuk komoditas kayu, biji-bijian, atau produk yang berisiko membawa OPT, sering kali di wajibkan fumigasi.
- Biaya fumigasi: Rp 300.000 – Rp 1.500.000 per kontainer.
- Bergantung pada jenis komoditas, ukuran kontainer, dan jasa fumigasi.
5. Biaya Tambahan
- Transportasi ke balai karantina pertanian.
- Handling dan jasa forwarder bila menggunakan pihak ketiga.
- Penyimpanan (storage) di pelabuhan atau bandara jika terjadi keterlambatan proses.
Baca juga: Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary
Simulasi Biaya Sertifikat Phytosanitary
Maka, untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh simulasi biaya pengurusan sertifikat phytosanitary pada beberapa komoditas:
1. Ekspor Kacang Hijau ke China
- Sertifikat phytosanitary: Rp 5.000
- Pemeriksaan fisik: Rp 25.000
- Uji laboratorium: Rp 150.000
- Fumigasi kontainer 20 feet: Rp 750.000
- Total: Rp 930.000 per kontainer
Jika tanpa uji lab, biaya turun menjadi Rp 780.000.
2. Ekspor Kayu Olahan ke India
- Sertifikat phytosanitary: Rp 5.000
- Pemeriksaan dokumen & fisik: Rp 40.000
- Fumigasi kontainer 40 feet: Rp 1.200.000
- Total: Rp 1.245.000 per kontainer
3. Ekspor Daun Kelor Kering ke Jepang
- Sertifikat phytosanitary: Rp 5.000
- Pemeriksaan fisik: Rp 20.000
- Uji laboratorium: Rp 200.000
- Fumigasi (jika di wajibkan buyer): Rp 600.000
- Total: Rp 825.000 – Rp 1.025.000 per kontainer
Baca juga: Izin Ekspor Kacang Hijau: Panduan Lengkap
Prosedur Pengajuan Sertifikat Phytosanitary
Untuk mengajukan sertifikat phytosanitary, eksportir perlu mengikuti alur berikut:
1. Registrasi Online
- Akses aplikasi IQFAST (Indonesia Quarantine Full Automation System).
- Daftar sebagai pengguna, masukkan data perusahaan/eksportir.
2. Pengajuan Permohonan
- Lampirkan dokumen ekspor seperti invoice, packing list, kontrak penjualan, dan dokumen transportasi.
- Kemudian, Isi formulir permohonan sertifikat phytosanitary.
3. Pemeriksaan Fisik dan Administrasi
- Petugas karantina akan memeriksa produk di gudang atau pelabuhan.
- Lalu, Pastikan barang sudah di kemas rapi dan bebas dari hama.
4. Pengambilan Sampel / Uji Laboratorium
- Di lakukan bila di perlukan oleh negara tujuan.
- Kemudian, Hasil laboratorium akan menentukan kelulusan produk.
5. Penerbitan Sertifikat
- Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat phytosanitary akan di terbitkan.
- Eksportir bisa mengambil sertifikat secara langsung atau mengunduh versi digital melalui sistem online.
Tips Menghemat Biaya Sertifikat Phytosanitary
- Persiapkan produk sejak awal agar tidak perlu pemeriksaan ulang.
- Kemudian, gunakan fumigasi hanya bila di wajibkan oleh negara tujuan.
- Selanjutnya, konsultasi dengan buyer mengenai standar phytosanitary negara mereka.
- Konsolidasikan pengiriman dalam jumlah besar agar biaya per unit lebih murah.
- Gunakan jasa forwarder berpengalaman agar proses lebih efisien dan minim biaya tambahan.
FAQ tentang Biaya Sertifikat Phytosanitary
Berapa biaya resmi sertifikat phytosanitary?
Biaya resmi hanya Rp 5.000 per sertifikat, sesuai PP No. 35 Tahun 2016.
Apakah ada biaya tambahan selain Rp 5.000?
Ya, biasanya ada biaya pemeriksaan fisik, uji laboratorium, fumigasi, dan jasa handling.
Apakah fumigasi selalu wajib?
Tidak. Fumigasi hanya di wajibkan untuk komoditas tertentu atau bila di persyaratkan oleh negara tujuan.
Berapa estimasi total biaya sertifikat phytosanitary?
Kisaran biaya total Rp 500.000 – Rp 1.500.000 per kontainer, tergantung komoditas dan negara tujuan.
Bagaimana cara membayar biaya sertifikat phytosanitary?
Pembayaran di lakukan melalui sistem PNBP Kementerian Pertanian (online atau bank yang bekerja sama).
Apakah sertifikat phytosanitary bisa di urus online?
Ya, melalui sistem IQFAST, namun pemeriksaan fisik tetap di lakukan oleh petugas karantina di lapangan.
Biaya sertifikat phytosanitary sebenarnya sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 per dokumen. Namun, dalam praktik ekspor, eksportir perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti pemeriksaan fisik, uji laboratorium, dan fumigasi.
Secara keseluruhan, biaya total pengurusan sertifikat dapat mencapai Rp 500 ribu – Rp 1,5 juta per kontainer, tergantung jenis komoditas dan persyaratan negara tujuan.
Dengan persiapan yang baik, konsultasi dengan buyer, dan kepatuhan pada aturan karantina, eksportir bisa menghemat biaya sekaligus memastikan produk pertanian di terima dengan lancar di pasar internasional.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups