Beranda » Blog » Cara Impor Motor Moge dari Eropa ke Indonesia

Cara Impor Motor Moge dari Eropa ke Indonesia

Cara Impor Motor Moge dari Eropa ke Indonesia

Pendahuluan Cara Impor Motor Moge dari Eropa ke Indonesia

Cara Impor Motor Moge – Motor gede atau moge bukan hanya alat transportasi, tetapi juga menjadi simbol gaya hidup dan prestise bagi banyak pecinta otomotif di Indonesia. Permintaan terhadap moge terus meningkat seiring berkembangnya komunitas dan hobi touring di tanah air. Namun, tidak semua tipe dan merek moge tersedia secara resmi di pasar lokal.

Eropa dikenal sebagai salah satu pusat produksi motor besar dunia, dengan merek-merek ternama seperti Ducati, BMW, Triumph, KTM, hingga Aprilia yang menawarkan desain eksklusif, performa tinggi, dan teknologi mutakhir. Inilah yang membuat banyak penggemar moge di Indonesia tertarik untuk mengimpor langsung motor impian mereka dari Eropa.

Meski demikian, proses impor motor moge bukanlah hal yang sederhana. Terdapat berbagai regulasi, persyaratan dokumen, hingga beban pajak dan biaya tambahan yang harus dipenuhi agar motor dapat masuk dan digunakan secara legal di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara impor motor moge dari Eropa ke Indonesia, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga estimasi biaya yang perlu dipersiapkan.

Baca juga : Impor Rempah Rempah dari India: Prosedur dan Biaya

Mengapa Memilih Motor Moge dari Eropa?

Kualitas dan Teknologi Tinggi

Produsen motor Eropa terkenal dengan standar manufaktur yang ketat. Setiap unit motor dilengkapi teknologi canggih, sistem keamanan modern, serta performa mesin yang tangguh untuk berbagai kondisi jalan.

Merek Prestisius dan Bergengsi

Nama besar seperti BMW Motorrad, Ducati, Triumph, KTM, dan Aprilia identik dengan kemewahan dan status sosial. Memiliki moge Eropa sering dianggap sebagai simbol prestise bagi para penggemarnya di Indonesia.

Model Eksklusif dan Jarang Beredar

Tidak semua tipe motor Eropa masuk ke pasar Indonesia secara resmi. Mengimpor langsung dari Eropa memungkinkan Anda mendapatkan model edisi khusus atau varian yang belum tersedia di dealer lokal.

Nilai Investasi Tinggi – Cara Impor Motor Moge

Beberapa motor moge produksi Eropa, terutama yang masuk kategori limited edition atau klasik, dapat mengalami kenaikan nilai jual seiring waktu. Ini membuatnya bukan hanya hobi, tetapi juga aset berharga.

Pengalaman Berkendara yang Berbeda

Motor Eropa didesain untuk kenyamanan jarak jauh dan kecepatan tinggi, sesuai dengan tradisi touring dan balap di Benua Biru. Hal ini memberikan pengalaman berkendara yang berbeda dibandingkan motor produksi Asia.

Baca juga : Ekspor Emping Melinjo ke Singapura: Syarat dan Simulasi Biaya

Persyaratan Impor Moge dari Eropa

Impor motor moge dari Eropa ke Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi agar motor bisa masuk secara legal dan mendapatkan dokumen resmi untuk digunakan di jalan. Berikut syarat-syarat utamanya:

1. Legalitas Importir – Cara Impor Motor Moge

  • Importir wajib memiliki API (Angka Pengenal Importir), baik API-U (Umum) maupun API-P (Produsen).
  • Kemudian, Untuk individu yang tidak memiliki izin impor, bisa menggunakan jasa undername importir resmi yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2. Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan

  1. Invoice & Packing List dari penjual di Eropa.
  2. Selanjutnya, Bill of Lading / Airway Bill sebagai bukti pengiriman.
  3. Setelah itu, Certificate of Origin (COO) untuk menunjukkan asal negara barang.
  4. Kemudian, HS Code (biasanya 8711 untuk sepeda motor).
  5. Selanjutnya, NPWP Importir untuk kebutuhan pembayaran pajak.
  6. Setelah itu, Surat Izin Tipe (SIT) dari Kementerian Perindustrian/Kemenhub jika motor baru dan masuk secara resmi.

3. Persyaratan Teknis Kendaraan

  • Motor harus sesuai dengan standar emisi dan keselamatan yang berlaku di Indonesia.
  • Kemudian, Wajib mengikuti uji tipe kendaraan di Kementerian Perhubungan.
  • Selanjutnya, Kendaraan impor harus dapat menyesuaikan dengan standar bahan bakar dan regulasi teknis di Indonesia.

4. Registrasi Kendaraan Bermotor

  1. Setelah lolos uji tipe, motor wajib di daftarkan di Polri (Samsat) untuk mendapatkan STNK, BPKB, dan plat nomor resmi.
  2. Tanpa registrasi ini, motor di anggap ilegal untuk di gunakan di jalan umum.

Baca juga : Impor Sepatu Olahraga dari Vietnam Ke Indonesia

Prosedur Impor Motor Moge dari Eropa

Mengimpor moge dari Eropa ke Indonesia memerlukan tahapan yang jelas agar proses berjalan lancar dan legal. Berikut alurnya:

1. Menentukan Motor dan Supplier di Eropa

  • Tentukan merek dan tipe motor yang di inginkan (baru atau bekas).
  • Cari penjual resmi, dealer terpercaya, atau lelang kendaraan di Eropa.
  • Pastikan motor memiliki dokumen lengkap (invoice, COO, dan dokumen kepemilikan untuk unit bekas).

2. Kontrak Pembelian dan Pembayaran

  1. Lakukan kesepakatan harga dengan penjual.
  2. Gunakan metode pembayaran aman, seperti Letter of Credit (L/C) atau transfer melalui rekening escrow.
  3. Pastikan ada bukti transaksi resmi.

3. Pengiriman ke Indonesia – Cara Impor Motor Moge

  • Jalur laut (container): biaya lebih murah, estimasi 30–45 hari.
  • Jalur udara (cargo express): lebih cepat (7–14 hari), tetapi biayanya jauh lebih tinggi.
  • Pastikan motor di asuransikan selama perjalanan.

4. Proses Bea Cukai di Pelabuhan Indonesia

  1. Importir mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke Bea Cukai.
  2. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik motor.
  3. Importir wajib membayar bea masuk, PPN, PPh impor, dan PPnBM sesuai aturan.

5. Uji Tipe Kendaraan di Kemenhub

  • Motor di uji untuk memastikan sesuai standar teknis dan emisi Indonesia.
  • Jika lolos, akan mendapatkan sertifikat uji tipe.

6. Registrasi Kendaraan di Kepolisian

  1. Setelah lolos uji tipe, motor harus di daftarkan di Samsat/Polri.
  2. Proses ini akan menghasilkan STNK, BPKB, dan plat nomor resmi, sehingga motor bisa di gunakan secara legal di jalan umum.

Proses di atas biasanya memakan waktu 2–3 bulan tergantung kelengkapan dokumen, jalur pengiriman, dan kecepatan penyelesaian administrasi di Indonesia.

Baca juga : Syarat Ekspor Tempe ke Jepang: Panduan untuk Eksportir

Biaya dan Pajak Impor Motor Moge

Mengimpor motor moge dari Eropa ke Indonesia tidak hanya soal harga motor, tetapi juga berbagai pajak dan biaya tambahan yang harus di bayarkan. Secara umum, total biaya bisa mencapai 2–3 kali lipat harga motor di Eropa. Berikut rincian utamanya:

1. Bea Masuk – Cara Impor Motor Moge

  • Tarif sekitar 50% dari nilai CIF (Cost, Insurance, Freight).
  • CIF mencakup harga motor + ongkos kirim + asuransi.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  1. Tarif 11% dari (CIF + Bea Masuk).
  2. Berlaku untuk semua barang impor.

3. PPh Impor – Cara Impor Motor Moge

  • Tarif 10% jika menggunakan NPWP.
  • Tarif 20% jika tanpa NPWP.
  • Dihitung dari nilai CIF.

4. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

  1. Tarif antara 60%–125%, tergantung kapasitas mesin (cc).
  2. Contoh: motor >800cc umumnya di kenakan tarif 75%–125%.

5. Ongkos Kirim dan Asuransi

  • Jalur laut: sekitar Rp 20–40 juta per unit.
  • Jalur udara: bisa mencapai Rp 70–100 juta per unit.

6. Biaya Tambahan Lainnya

  1. Biaya handling & undername importir: Rp 10–20 juta.
  2. Biaya uji tipe di Kemenhub: Rp 3–5 juta.
  3. Biaya STNK & BPKB di Polri: ± Rp 10 juta.

Estimasi Biaya Impor Moge (Persentase dari Harga Motor/CIF)

Komponen Biaya Persentase dari CIF* Keterangan
Bea Masuk ± 50% Wajib, tergantung HS Code motor
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11% dari (CIF + Bea Masuk) Berlaku untuk semua barang impor
PPh Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP) Dibayar saat impor
PPnBM (Pajak Barang Mewah) 60% – 125% (tergantung cc motor) >800cc biasanya 75%–125%
Ongkos Kirim & Asuransi ± 5% – 15% dari harga motor Tergantung jalur laut/udara
Biaya Tambahan ± 5% – 10% Handling, jasa importir, uji tipe, STNK/BPKB

Contoh Perhitungan Singkat (Harga Motor Rp 340 juta / €20.000)

  • Total biaya impor = 2x – 3x harga motor di Eropa
  • Jadi motor €20.000 → masuk Indonesia jadi Rp 900 juta – Rp 1,2 miliar.

Baca juga : Cara Impor Skincare dari Jepang untuk Reseller Indonesia

Tips Aman Mengimpor Moge dari Eropa

Mengimpor motor gede dari Eropa memang memberikan banyak keuntungan, tetapi prosesnya juga penuh risiko jika tidak di lakukan dengan benar. Agar aman dan lancar, perhatikan tips berikut:

1. Gunakan Jasa Importir Resmi dan Berpengalaman

  1. Pilih perusahaan importir yang memiliki izin resmi dan rekam jejak baik.
  2. Hindari jasa abal-abal yang menawarkan harga terlalu murah karena berisiko motor tertahan di bea cukai atau masuk kategori ilegal.

2. Pastikan Dokumen Lengkap Sejak Awal

  • Seluruh dokumen seperti invoice, COO, Bill of Lading, dan izin tipe harus lengkap.
  • Untuk motor bekas, periksa juga dokumen kepemilikan asli di negara asal.

3. Hitung Total Biaya Sebelum Membeli

  1. Jangan hanya fokus pada harga motor di Eropa.
  2. Hitung juga bea masuk, PPnBM, PPN, PPh impor, ongkir, dan biaya tambahan agar tidak kaget dengan total pengeluaran.

4. Pertimbangkan Jalur Pembelian Alternatif

  • Bandingkan impor langsung dengan membeli melalui importir umum di Indonesia yang sudah memiliki izin tipe resmi.
  • Kadang membeli via importir umum bisa lebih cepat dan murah karena pajak serta biaya sudah di tanggung importir.

5. Perhatikan Kesesuaian Spesifikasi – Cara Impor Motor Moge

  1. Pastikan motor sesuai dengan standar bahan bakar, emisi, dan suku cadang di Indonesia.
  2. Jika tidak sesuai, motor bisa sulit di gunakan atau butuh biaya tambahan untuk modifikasi.

6. Gunakan Asuransi Selama Pengiriman

  • Motor moge bernilai tinggi, sehingga penting untuk di lindungi oleh asuransi cargo.
  • Hal ini mengurangi risiko kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan saat perjalanan.

Dengan menerapkan tips di atas, proses impor moge dari Eropa bisa di lakukan secara aman, legal, dan efisien, sekaligus meminimalkan risiko finansial maupun hukum.

Baca juga : Ekspor Jengkol ke Malaysia: Syarat, Prosedur dan Biaya

Kesimpulan Cara Impor Motor Moge

Mengimpor motor gede (moge) dari Eropa ke Indonesia memang bukan proses yang sederhana. Ada banyak tahapan yang harus di lalui, mulai dari pemilihan motor dan supplier, pengurusan dokumen, proses bea cukai, hingga registrasi kendaraan di Indonesia. Selain itu, biaya pajak dan pungutan lain yang tinggi dapat membuat harga motor menjadi 2–3 kali lipat dari harga aslinya di Eropa.

Meski demikian, moge asal Eropa tetap di minati karena kualitas, teknologi, dan prestisenya yang tinggi. Dengan memahami persyaratan, prosedur, biaya, serta tips aman, pecinta moge bisa mewujudkan impian memiliki motor impian dari Eropa secara legal dan bebas risiko.

Pada akhirnya, kunci sukses dalam impor moge adalah perencanaan matang, perhitungan biaya yang detail, dan memilih jasa importir terpercaya. Dengan begitu, proses impor tidak hanya lancar tetapi juga memberikan kepuasan maksimal bagi para penggemar moge di Indonesia.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top