Beranda » Blog » Cara Impor Peralatan Medis dari Jepang Ke Indonesia

Cara Impor Peralatan Medis dari Jepang Ke Indonesia

Cara Impor Peralatan Medis dari Jepang Ke Indonesia

Pendahuluan Cara Impor Peralatan Medis

Daftar Isi

Cara Impor Peralatan Medis – Peralatan medis merupakan salah satu komponen vital dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya rumah sakit, klinik, dan fasilitas laboratorium di berbagai daerah, kebutuhan terhadap alat kesehatan yang canggih dan akurat pun terus meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, banyak pelaku usaha dan distributor alat kesehatan memilih mengimpor peralatan medis dari Jepang, yang dikenal memiliki standar mutu dan teknologi tinggi.

Jepang telah lama menjadi salah satu produsen utama peralatan medis dunia. Produk-produk seperti MRI, CT Scan, endoskop, alat bedah presisi, hingga perangkat monitoring pasien digital buatan Jepang memiliki reputasi global karena kehandalannya dan telah memenuhi sertifikasi internasional seperti ISO 13485, CE Mark, dan FDA. Selain kualitas, Jepang juga menjadi mitra dagang strategis Indonesia berkat adanya perjanjian ekonomi bilateral (IJEPA – Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement) yang memberikan kemudahan bea masuk untuk berbagai produk medis.

Namun, proses impor peralatan medis tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebagai produk yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien, alat kesehatan termasuk kategori barang yang diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setiap produk wajib memenuhi syarat izin edar, sertifikasi mutu, serta ketentuan labelisasi dan registrasi sebelum dapat diedarkan di pasar Indonesia.

Oleh karena itu, memahami prosedur, regulasi, dan persyaratan impor peralatan medis dari Jepang menjadi langkah penting bagi para importir, distributor, dan pelaku bisnis alat kesehatan. Dengan mengikuti aturan yang berlaku dan memanfaatkan kerja sama dagang Indonesia–Jepang, proses impor dapat berjalan lancar, efisien, dan menguntungkan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara impor peralatan medis dari Jepang ke Indonesia, mulai dari regulasi yang berlaku, tahapan perizinan, hingga tips strategis agar proses impor berjalan sesuai ketentuan hukum dan bisnis.

Baca juga : Impor Alat Kesehatan Amerika Serikat Panduan Lengkap

Mengapa Impor Peralatan Medis dari Jepang

Kualitas dan Teknologi Terdepan

Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan industri peralatan medis paling maju di dunia. Produsen Jepang seperti Hitachi, Olympus, Canon Medical Systems, dan Fujifilm telah lama menjadi pionir dalam pengembangan teknologi kesehatan mutakhir.
Produk asal Jepang memiliki reputasi tinggi karena:

  • Menggunakan teknologi presisi dan sistem otomatisasi canggih.
  • Kemudian, Memiliki akurasi tinggi dalam diagnosis dan pemantauan pasien.
  • Selanjutnya, Dibuat dengan standar manufaktur ketat (ISO 13485) yang memastikan keamanan serta keandalan jangka panjang.

Teknologi Jepang juga sering berfokus pada efisiensi energi dan desain ergonomis, yang mempermudah penggunaannya di fasilitas kesehatan modern Indonesia.

Reputasi Global dan Kepatuhan terhadap Standar Internasional

Peralatan medis asal Jepang telah diakui oleh berbagai badan sertifikasi internasional seperti FDA (Amerika Serikat), CE Mark (Eropa), dan ISO. Hal ini membuat proses perizinan dan registrasi di Indonesia menjadi lebih mudah, karena sebagian besar spesifikasi teknis dan uji mutu sudah memenuhi kriteria Kementerian Kesehatan RI. Dengan kata lain, alat kesehatan Jepang sudah teruji secara global sehingga lebih mudah diterima dalam pasar Indonesia yang menuntut produk aman dan berkualitas.

Dukungan Perjanjian Ekonomi Bilateral (IJEPA)

Keuntungan lain dari impor peralatan medis dari Jepang adalah adanya Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Melalui perjanjian ini:

  1. Beberapa produk alat kesehatan asal Jepang dibebaskan dari bea masuk (0%) atau mendapatkan tarif preferensial.
  2. Proses administrasi impor dapat berjalan lebih cepat karena adanya pengakuan dokumen asal barang (Form IJ-EPA).
    Hal ini memberikan efisiensi biaya bagi importir, sekaligus mendorong peningkatan volume perdagangan alat kesehatan antara kedua negara.

Ketersediaan Produk Inovatif – Cara Impor Peralatan Medis

Jepang terus berinovasi dalam menghadirkan teknologi medis baru, seperti:

  • Robotik bedah dan rehabilitasi,
  • Setelah itu, Perangkat diagnostik berbasis AI,
  • Kemudian, Alat monitoring pasien nirkabel (wireless patient monitoring),
  • Selanjutnya, Serta teknologi pencitraan 3D dan ultrasonografi resolusi tinggi.
    Produk-produk tersebut menjawab kebutuhan rumah sakit di Indonesia yang ingin memperbarui peralatan sesuai tren transformasi digital sektor kesehatan (HealthTech).

Keandalan dan Layanan Purna Jual yang Kuat

Produsen Jepang terkenal disiplin dalam memberikan dukungan teknis dan layanan purna jual yang konsisten. Mereka menyediakan pelatihan penggunaan alat, pemeliharaan rutin, serta ketersediaan suku cadang jangka panjang. Bagi fasilitas kesehatan, aspek ini sangat penting karena peralatan medis bernilai tinggi membutuhkan keberlanjutan operasional dan keamanan pasien.

Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Indonesia

Dengan mengimpor peralatan medis dari Jepang, rumah sakit dan klinik di Indonesia dapat:

  1. Meningkatkan kualitas diagnosis dan perawatan pasien,
  2. Setelah itu, Mengurangi tingkat kesalahan medis, dan
  3. Kemudian, Mendukung percepatan akreditasi internasional seperti JCI (Joint Commission International).

Hasil akhirnya adalah peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dalam negeri serta berkurangnya ketergantungan terhadap pengobatan di luar negeri.

Baca juga : Ekspor Rokok Kretek ke Singapura: Peluang dan Tantangan Pasar

Regulasi dan Ketentuan Impor Peralatan Medis

Impor peralatan medis dari Jepang ke Indonesia wajib mengikuti ketentuan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting karena alat kesehatan termasuk kategori barang pengawasan khusus, yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Berikut adalah regulasi, izin, dan standar yang harus dipenuhi sebelum alat medis bisa masuk dan beredar di Indonesia:

Dasar Hukum dan Regulasi Utama – Cara Impor Peralatan Medis

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum impor alat kesehatan antara lain:

  • Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14 Tahun 2021
    tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  • Selanjutnya, Permendag No. 18 Tahun 2021
    tentang Barang Dibatasi Impornya, di mana alat kesehatan termasuk dalam kategori barang yang hanya dapat diimpor oleh perusahaan berizin resmi.
  • Setelah itu, Peraturan BPOM dan Kemenkes terkait uji mutu dan keamanan produk medis.
  • Kemudian, Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Regulasi-regulasi tersebut bertujuan memastikan bahwa peralatan medis yang diimpor telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas sebelum digunakan di fasilitas kesehatan Indonesia.

Persyaratan dan Dokumen Utama yang Harus Dimiliki

Sebelum melakukan impor, perusahaan wajib memiliki beberapa izin dan dokumen berikut:

Angka Pengenal Importir (API)

  1. API-U: Untuk importir umum yang mendistribusikan alat medis.
  2. Selanjutnya, API-P: Untuk produsen yang mengimpor alat medis untuk keperluan produksi atau penelitian.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas resmi pelaku usaha impor.

Izin Edar Alat Kesehatan (IEAK)

  • Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
  • Setelah itu, Wajib untuk setiap produk sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia.
  • Kemudian, Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem SIKLIK (Sistem Informasi Kemenkes untuk Alat Kesehatan).

Sertifikat Alat Kesehatan (SertAlkes)

Membuktikan bahwa produk telah lulus uji mutu dan keamanan dari lembaga pengujian yang di akui.

Dokumen Teknis dari Produsen Jepang

  1. Certificate of Origin (Form IJ-EPA)
  2. Selanjutnya, Invoice dan Packing List
  3. Setelah itu, Bill of Lading / Air Waybill
  4. Kemudian, Manual penggunaan alat dalam Bahasa Inggris (dan di terjemahkan ke Bahasa Indonesia).

Standar dan Sertifikasi yang Wajib Dipenuhi

Semua alat medis impor dari Jepang wajib memiliki atau di sesuaikan dengan standar berikut:

  • ISO 13485: Standar internasional sistem manajemen mutu untuk alat kesehatan.
  • Selanjutnya, IEC 60601: Untuk peralatan elektromedis yang memancarkan listrik.
  • Setelah itu, Sertifikat Uji Klinis dan Keamanan (Clinical Evaluation Report).
  • Kemudian, Labelisasi Bahasa Indonesia: Sesuai Permenkes No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010, meliputi informasi produsen, fungsi alat, petunjuk penggunaan, dan peringatan keselamatan.

Pembatasan dan Kategori Risiko Produk

Kemenkes mengklasifikasikan alat medis berdasarkan tingkat risikonya:

  1. Kelas A: Risiko rendah (misal: kasa steril, sarung tangan medis).
  2. Selanjutnya, Kelas B: Risiko sedang (misal: termometer digital, alat suntik otomatis).
  3. Setelah itu, Kelas C: Risiko menengah ke tinggi (misal: alat USG, ventilator).
  4. Kemudian, Kelas D: Risiko tinggi (misal: pacemaker, mesin dialisis, MRI).

Semakin tinggi kelas risikonya, semakin ketat pula proses evaluasi dan uji keamanannya oleh Kemenkes.

Pengawasan Impor dan Kepabeanan – Cara Impor Peralatan Medis

Setelah semua izin di peroleh, proses impor akan di awasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui:

  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di portal INSW (Indonesia National Single Window).
  • Selanjutnya, Pemeriksaan fisik atau dokumen oleh petugas Bea Cukai dan Kemenkes.
  • Setelah itu, Penentuan klasifikasi HS Code untuk menghitung bea masuk dan pajak impor.

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Ketentuan

Importir yang melanggar atau tidak memiliki izin resmi dapat di kenai sanksi berupa:

  1. Penolakan barang di pelabuhan,
  2. Kemudian, Denda administrasi dan bea tambahan,
  3. Selanjutnya, Pencabutan izin impor, bahkan
  4. Setelah itu, Pidana sesuai Pasal 102A UU Kepabeanan bila terjadi pelanggaran berat.

Dengan memahami regulasi dan ketentuan di atas, importir dapat menghindari risiko hukum, keterlambatan pengiriman, serta penolakan produk di pelabuhan. Langkah berikutnya adalah memastikan proses impor berjalan lancar melalui tahapan administratif yang benar.

Baca juga : Impor Bahan Kimia dari China Sesuai Regulasi Indonesia

Prosedur Impor Peralatan Medis dari Jepang

Proses impor peralatan medis dari Jepang ke Indonesia membutuhkan tahapan yang terencana dengan baik karena melibatkan izin dari Kementerian Kesehatan, prosedur kepabeanan, serta verifikasi dokumen internasional. Berikut langkah-langkah utama yang harus di ikuti oleh importir agar proses berjalan lancar dan legal:

Persiapan Awal dan Verifikasi Legalitas Importir

Sebelum memulai proses impor, pastikan perusahaan Anda telah memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di terbitkan melalui sistem OSS.
  • Kemudian, Angka Pengenal Importir (API) – baik API-U (untuk distribusi) maupun API-P (untuk produksi sendiri).
  • Selanjutnya, Nomor Registrasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kegiatan distribusi alat kesehatan.

Langkah ini penting agar importir terdaftar secara resmi dan dapat melakukan transaksi internasional sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Pemilihan Produk dan Produsen di Jepang

Tentukan jenis alat kesehatan yang ingin di impor, kemudian pastikan:

  1. Produsen Jepang memiliki sertifikasi ISO 13485 (standar sistem mutu alat kesehatan).
  2. Setelah itu, Produk telah memiliki dokumen uji mutu dan keamanan internasional (CE, FDA, atau IEC 60601).
  3. Kemudian, Tersedia manual penggunaan dalam Bahasa Inggris yang dapat di terjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Sebelum melakukan kontrak pembelian, mintalah dokumen berikut:

  • Proforma Invoice
  • Selanjutnya, Spesifikasi Teknis Produk (Technical Datasheet)
  • Setelah itu, Certificate of Origin (Form IJ-EPA) – penting untuk klaim tarif bea masuk preferensial.

Registrasi Produk di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Langkah ini wajib di lakukan sebelum barang di kirim dari Jepang.
Prosedur registrasi:

  1. Daftar melalui sistem SIKLIK (Sistem Informasi Kemenkes untuk Alat Kesehatan).
  2. Lengkapi dokumen teknis seperti:
    • Sertifikat ISO 13485, hasil uji laboratorium, manual produk, dan surat pernyataan keamanan.
  3. Tentukan klasifikasi risiko produk (Kelas A, B, C, atau D).
  4. Tunggu hasil verifikasi dan penerbitan Izin Edar Alat Kesehatan (IEAK).

Tanpa izin edar, barang tidak dapat di lepaskan dari kawasan pabean dan akan di tahan oleh Bea Cukai.

Pengurusan Dokumen Pengiriman dari Jepang

Setelah izin edar di terbitkan, produsen Jepang akan menyiapkan dokumen ekspor:

  • Invoice dan Packing List
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
  • Certificate of Origin (Form IJ-EPA)
  • Certificate of Analysis / Certificate of Conformity (CoC)
  • Insurance Certificate (jika disyaratkan)

Dokumen tersebut akan di gunakan dalam proses customs clearance di Indonesia.

Proses Kepabeanan di Indonesia – Cara Impor Peralatan Medis

Setibanya barang di pelabuhan atau bandara Indonesia (misalnya Tanjung Priok atau Soekarno-Hatta), importir wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).

Tahapan utama:

  1. Input data PIB ke sistem INSW dan unggah seluruh dokumen pendukung.
  2. Penetapan jalur pemeriksaan oleh Bea Cukai:
    • Jalur Hijau: Barang langsung keluar setelah verifikasi dokumen.
    • Jalur Kuning: Pemeriksaan dokumen lebih detail.
    • Jalur Merah: Pemeriksaan fisik barang.
  3. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor (PPN, PPh 22, dan BM sesuai HS Code).
  4. Setelah lolos pemeriksaan, SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) akan di terbitkan dan barang dapat di keluarkan dari pelabuhan.

Distribusi dan Penjualan di Dalam Negeri

Setelah proses impor selesai:

  • Pastikan setiap produk memiliki label Bahasa Indonesia dan nomor izin edar dari Kemenkes.
  • Simpan semua dokumen impor (invoice, izin edar, sertifikat uji) untuk keperluan audit atau pembaruan izin.
  • Pastikan alat medis hanya di jual kepada distributor resmi atau fasilitas kesehatan yang berizin.

Estimasi Waktu Proses

Tahapan Estimasi Waktu
Persiapan dokumen dan izin impor 2–4 minggu
Registrasi dan izin edar Kemenkes 1–2 bulan (tergantung kelas risiko alat)
Pengiriman dan bea cukai 7–14 hari
Distribusi dan pelabelan 1 minggu

Total waktu rata-rata: 2–3 bulan hingga produk siap edar di Indonesia.

Tips Penting Agar Proses Impor Lancar – Cara Impor Peralatan Medis

  1. Gunakan freight forwarder berpengalaman di bidang alat kesehatan.
  2. Cek HS Code dengan benar agar perhitungan bea masuk akurat.
  3. Klaim Form IJ-EPA dari Jepang untuk mendapatkan tarif bea masuk 0%.
  4. Selalu lakukan pre-clearance document check agar tidak ada kesalahan administrasi.
  5. Pastikan alat medis di sertai jaminan purna jual dan suku cadang dari produsen Jepang.

Dengan mengikuti prosedur ini secara tepat, proses impor peralatan medis dari Jepang akan berjalan efisien, aman, dan sesuai ketentuan hukum Indonesia. Importir pun dapat memastikan produk sampai ke pasar dengan kualitas dan legalitas yang terjamin.

Baca juga : Harga Ekspor Kapulaga Terbaru: Analisis, Peluang dan Simulasi

Perhitungan Pajak dan Bea Masuk Impor Peralatan Medis

Dalam kegiatan impor peralatan medis dari Jepang ke Indonesia, salah satu aspek penting yang harus di perhatikan adalah perhitungan pajak dan bea masuk. Ketepatan dalam menghitung biaya ini akan membantu importir mengestimasi total pengeluaran serta menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pengeluaran barang dari pelabuhan (customs clearance).

Berikut penjelasan terstruktur mengenai komponen pajak, tarif, dan contoh simulasi perhitungannya:

Komponen Pajak dan Bea Masuk yang Berlaku

Ketika mengimpor peralatan medis dari Jepang, terdapat beberapa jenis pungutan yang di kenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu:

Bea Masuk (BM)

  • Besarnya tarif bea masuk di tentukan berdasarkan HS Code (Harmonized System Code) masing-masing jenis peralatan medis.
  • Banyak peralatan medis dari Jepang mendapatkan tarif Bea Masuk 0% karena termasuk kategori barang modal atau alat kesehatan non-komersial yang mendukung sektor publik.
  • Namun, untuk produk tertentu (misalnya komponen elektronik medis atau aksesorinya), bea masuk bisa berkisar antara 2,5% hingga 10%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Tarif PPN umumnya sebesar 11% dari total nilai impor (CIF + Bea Masuk).
  2. Berlaku untuk hampir semua jenis peralatan medis, kecuali yang mendapatkan insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah).

Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor)

  • Dikenakan sebesar:
    1. 2,5% dari nilai impor bagi importir ber-NPWP.
    2. 5% bagi importir tanpa NPWP.

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

  1. Umumnya tidak di kenakan untuk alat kesehatan, kecuali untuk produk dengan fungsi ganda atau kategori non-medis.

Dasar Perhitungan Nilai Impor (CIF)

Nilai impor yang menjadi dasar perhitungan pajak di sebut CIF (Cost, Insurance, and Freight), yaitu:

  • CIF = Harga Barang (FOB) + Biaya Asuransi + Biaya Pengiriman (Freight)

Rumus Perhitungan Pajak Impor – Cara Impor Peralatan Medis

Rumus umum untuk menghitung total pajak impor adalah sebagai berikut:

  1. Bea Masuk (BM) = CIF × Tarif Bea Masuk
  2. PPN = (CIF + BM) × 11%
  3. PPh 22 Impor = (CIF + BM) × 2,5% (jika ber-NPWP)
  4. Total Pajak Impor = BM + PPN + PPh

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan sebuah rumah sakit mengimpor alat USG dari Jepang dengan nilai:

  • Harga barang (FOB): USD 20.000
  • Asuransi: USD 200
  • Freight: USD 800
  • Kurs pajak yang berlaku: Rp 16.000/USD
  • Tarif Bea Masuk: 0% (alat kesehatan)
  • PPN: 11%
  • PPh 22: 2,5%

Langkah-langkah perhitungan:

  1. CIF = (20.000 + 200 + 800) × Rp 16.000 = Rp 336.000.000
  2. Bea Masuk (BM) = Rp 336.000.000 × 0% = Rp 0
  3. PPN = (Rp 336.000.000 + 0) × 11% = Rp 36.960.000
  4. PPh 22 = (Rp 336.000.000 + 0) × 2,5% = Rp 8.400.000

Total Pajak yang Harus Dibayar:

Total = Rp 0 + Rp 36.960.000 + Rp 8.400.000 = Rp 45.360.000

Insentif atau Pembebasan Pajak untuk Alat Kesehatan

Pemerintah Indonesia memberikan berbagai fasilitas pajak untuk mendorong impor alat kesehatan tertentu, antara lain:

  • Pembebasan Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/PMK.010/2015.
  • Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk perusahaan manufaktur alat medis.
  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam situasi tertentu, seperti pandemi atau proyek strategis kesehatan nasional.

Tips Efisien dalam Menghitung Pajak Impor – Cara Impor Peralatan Medis

  1. Gunakan HS Code yang tepat sesuai klasifikasi barang untuk memastikan tarif yang benar.
  2. Cek kurs pajak mingguan yang di terbitkan oleh DJBC di situs resmi bea cukai.
  3. Pastikan dokumen impor (invoice, packing list, bill of lading) sudah lengkap untuk mempercepat proses perhitungan.
  4. Konsultasikan dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) berpengalaman di bidang alat kesehatan agar perhitungan lebih akurat.

Apakah Anda ingin saya tambahkan tabel contoh HS Code dan tarif Bea Masuk alat kesehatan dari Jepang (misalnya alat USG, X-Ray, ventilator, dan monitor pasien)? Itu akan membuat bagian ini jauh lebih informatif dan praktis.

Baca juga : Impor Mainan Anak dari Hong Kong Panduan Lengkap

Tips dan Strategi Efisien dalam Impor Peralatan Medis

Impor peralatan medis dari Jepang membutuhkan strategi yang matang karena melibatkan aspek teknis, regulasi, dan biaya yang cukup kompleks. Jepang di kenal sebagai produsen peralatan medis berkualitas tinggi seperti alat diagnostik, peralatan bedah presisi, dan sistem pencitraan digital, sehingga proses impornya harus dilakukan dengan efisien agar barang tiba sesuai standar dan tepat waktu.

Berikut adalah tips dan strategi efisien yang dapat membantu importir dalam menjalankan kegiatan impor peralatan medis dari Jepang ke Indonesia:

Lakukan Riset Produk dan Supplier Secara Mendalam

Sebelum melakukan pemesanan, pastikan Anda memahami spesifikasi dan legalitas produk medis yang akan di impor:

  • Pastikan sertifikasi produk lengkap, seperti Japan Medical Device Certification (PMDA) dan CE Mark jika di perlukan.
  • Pilih supplier atau produsen terpercaya di Jepang yang telah memiliki rekam jejak ekspor ke Indonesia.
  • Minta dokumen teknis lengkap, seperti brochure, manual, sertifikat kualitas (ISO 13485), dan test report.

Pahami Regulasi Impor Alat Kesehatan di Indonesia

Peralatan medis merupakan kategori barang yang di awasi ketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Beberapa hal yang wajib di perhatikan:

  1. Harus memiliki izin edar alat kesehatan (AKL) dari Kemenkes sebelum masuk pasar Indonesia.
  2. Pastikan importir memiliki API (Angka Pengenal Importir) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif.
  3. Gunakan HS Code yang benar untuk menghindari kesalahan klasifikasi dan denda dari Bea Cukai.

Gunakan Skema Fasilitas Impor yang Menguntungkan

Untuk efisiensi biaya, manfaatkan fasilitas fiskal yang di sediakan pemerintah, antara lain:

  • Bea Masuk 0% untuk alat kesehatan tertentu berdasarkan PMK No. 188/PMK.010/2015.
  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk proyek strategis nasional sektor kesehatan.
  • Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) bagi perusahaan manufaktur alat medis lokal.

Optimalkan Logistik dan Pengiriman – Cara Impor Peralatan Medis

Peralatan medis umumnya bernilai tinggi dan sensitif terhadap guncangan atau suhu. Oleh karena itu, efisiensi logistik sangat penting.

  1. Gunakan pengiriman udara (air freight) untuk alat medis bernilai tinggi dan membutuhkan waktu cepat.
  2. Pastikan asuransi pengiriman (marine cargo insurance) mencakup risiko kerusakan alat sensitif.
  3. Gunakan packaging dengan standar medis internasional agar barang terlindungi dengan baik.

Siapkan Dokumen Impor dengan Lengkap dan Akurat

Kesalahan dokumen adalah penyebab utama keterlambatan di bea cukai. Pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  • Invoice dan Packing List
  • Bill of Lading / Airway Bill
  • Certificate of Origin (COO)
  • Sertifikat Kemenkes (AKL/AKD)
  • Bukti asuransi dan izin impor

Lakukan Perhitungan Pajak dan Biaya dengan Cermat

Agar impor berjalan efisien secara finansial:

  1. Gunakan simulasi bea masuk dan pajak impor berdasarkan HS Code di situs beacukai.go.id.
  2. Hitung total biaya impor (CIF + Bea Masuk + PPN + PPh) sebelum melakukan transaksi.
  3. Hindari kesalahan pembayaran yang bisa menyebabkan barang tertahan di pelabuhan.

Bangun Kerja Sama Jangka Panjang dengan Mitra Jepang

Jepang memiliki budaya bisnis berbasis kepercayaan (trust-based relationship). Untuk memperlancar impor jangka panjang:

  • Bangun hubungan bisnis jangka panjang dengan produsen atau distributor Jepang.
  • Pertahankan komunikasi yang profesional dan tepat waktu.
  • Lakukan kunjungan pabrik (factory audit) jika memungkinkan untuk memastikan kualitas dan keaslian produk.

Gunakan Teknologi untuk Monitoring dan Otomasi Proses Impor

Efisiensi dapat di tingkatkan dengan memanfaatkan sistem digital:

  1. Gunakan software ERP atau SCM (Supply Chain Management) untuk melacak status pengiriman.
  2. Integrasikan data impor ke sistem e-Billing dan e-Customs agar proses administrasi lebih cepat.
  3. Simpan semua dokumen dalam bentuk digital untuk memudahkan audit dan pelaporan.

Konsultasikan dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Jika Anda baru memulai bisnis impor alat medis, gunakan jasa PPJK berlisensi untuk menangani dokumen, perhitungan pajak, dan koordinasi dengan Bea Cukai.
Hal ini akan mempercepat proses customs clearance serta menghindari kesalahan administrasi yang bisa menimbulkan biaya tambahan.

Evaluasi dan Audit Proses Impor Secara Berkala

Setelah setiap proses impor selesai, lakukan evaluasi menyeluruh:

  • Apakah jadwal pengiriman sesuai rencana?
  • Adakah biaya tidak terduga atau keterlambatan di pelabuhan?
  • Apakah supplier Jepang memenuhi standar kualitas dan waktu pengiriman?

Evaluasi ini membantu memperbaiki efisiensi untuk pengiriman berikutnya dan menjaga kelancaran rantai pasok alat kesehatan.

Baca juga : Ekspor Kacang Tanah ke Amerika: Syarat dan Strategi Bisnis

Kesimpulan Cara Impor Peralatan Medis dari Jepang ke Indonesia

Impor peralatan medis dari Jepang ke Indonesia merupakan langkah strategis untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional. Jepang di kenal sebagai negara dengan teknologi alat kesehatan yang canggih, presisi tinggi, dan berstandar internasional, sehingga banyak rumah sakit dan distributor di Indonesia memilih produk dari negara ini.

Namun, agar proses impor berjalan efisien, legal, dan bebas hambatan, importir perlu memahami seluruh tahapan dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari izin edar alat kesehatan (AKL/AKD) dari Kementerian Kesehatan, penentuan HS Code yang tepat, hingga penghitungan bea masuk, PPN, dan PPh sesuai regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, strategi efisiensi seperti memanfaatkan fasilitas fiskal (Bea Masuk 0%, PPN DTP), menggunakan PPJK berpengalaman, serta menjalin kerja sama jangka panjang dengan produsen Jepang sangat membantu menekan biaya dan mempercepat proses pengiriman.

Dengan perencanaan matang, kepatuhan terhadap regulasi, dan manajemen logistik yang profesional, importir dapat menghadirkan alat medis berkualitas tinggi dari Jepang secara tepat waktu dan legal, sekaligus mendukung peningkatan standar pelayanan kesehatan di Indonesia.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top