Beranda » Blog » Cara Impor Televisi LED dari Korea Selatan Ke Indonesia

Cara Impor Televisi LED dari Korea Selatan Ke Indonesia

Cara Impor Televisi LED dari Korea Selatan Ke Indonesia

Pendahuluan Tren Impor Televisi LED

Daftar Isi

Cara Impor Televisi LED  – Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan televisi LED di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring dengan berkembangnya gaya hidup digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hiburan rumah berkualitas tinggi. Di antara berbagai negara produsen elektronik dunia, Korea Selatan menempati posisi penting sebagai pemasok utama televisi LED dengan merek-merek ternama seperti Samsung, LG, dan Hyundai yang dikenal luas karena inovasi teknologi, kualitas gambar superior, serta desain modernnya.

Korea Selatan juga menjadi pionir dalam pengembangan teknologi televisi canggih, seperti QLED, OLED, dan 8K Ultra HD, yang kini semakin diminati oleh konsumen Indonesia. Tak hanya itu, hubungan perdagangan yang erat antara Indonesia dan Korea Selatan melalui perjanjian IK-CEPA (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement) turut mendorong peningkatan volume impor barang elektronik, termasuk televisi LED, karena adanya pengurangan tarif bea masuk dan kemudahan akses pasar.

Bagi para pelaku bisnis, impor televisi LED dari Korea Selatan bukan hanya peluang untuk menghadirkan produk berkualitas tinggi ke pasar domestik, tetapi juga strategi untuk meningkatkan daya saing di sektor elektronik Indonesia yang terus berkembang pesat.

Baca juga : Cara Impor Pakan Ternak dari Argentina Ke Indonesia

Mengapa Memilih Impor dari Korea Selatan

Korea Selatan telah lama dikenal sebagai salah satu pusat industri elektronik terbesar di dunia, dengan reputasi tinggi dalam hal inovasi, kualitas, dan efisiensi produksi. Impor televisi LED dari negara ini memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi pelaku bisnis Indonesia, baik dari sisi kualitas produk maupun potensi keuntungan pasar. Berikut alasan utama mengapa impor dari Korea Selatan menjadi pilihan yang tepat:

Kualitas dan Teknologi Terdepan – Cara Impor Televisi LED

Produsen elektronik Korea Selatan seperti Samsung dan LG selalu menjadi pionir dalam pengembangan teknologi televisi, mulai dari layar OLED, QLED, hingga 8K Ultra HD. Produk mereka memiliki standar kualitas global dengan tampilan gambar tajam, warna realistis, serta efisiensi energi tinggi—memberikan nilai tambah bagi konsumen Indonesia yang semakin selektif terhadap kualitas.

Reputasi Merek yang Kuat di Pasar Global

Televisi asal Korea dikenal luas di seluruh dunia berkat keandalan dan inovasinya. Di Indonesia, produk dari merek-merek Korea telah memiliki brand trust yang kuat, sehingga lebih mudah dipasarkan baik melalui toko ritel maupun platform e-commerce.

Harga Kompetitif dan Stabilitas Pasokan

Dibandingkan produk sejenis dari Jepang atau Eropa, televisi LED dari Korea Selatan menawarkan harga yang lebih kompetitif tanpa mengorbankan mutu. Selain itu, Korea memiliki rantai pasok elektronik yang efisien, sehingga memudahkan importir untuk memperoleh pasokan dalam jumlah besar dengan waktu pengiriman yang konsisten.

Dukungan Perjanjian Dagang IK-CEPA

Melalui Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), banyak produk elektronik asal Korea, termasuk televisi LED, mendapatkan keringanan tarif bea masuk dan kemudahan ekspor-impor. Hal ini membuat biaya impor menjadi lebih efisien dan memperkuat daya saing produk di pasar lokal.

Inovasi Berkelanjutan dan Dukungan Teknologi

Produsen Korea dikenal aktif mengembangkan fitur baru seperti AI Picture Optimization, Smart TV, Internet of Things (IoT), serta sistem operasi yang ramah pengguna. Importir juga mendapat keuntungan dari dukungan teknis dan after-sales service global, yang meningkatkan kepuasan pelanggan.

Citra Modern dan Daya Tarik Pasar

Televisi LED dari Korea Selatan tidak hanya unggul secara teknologi, tetapi juga dari sisi desain dan estetika. Desain minimalis, bezel tipis, serta tampilan premium menjadikan produk-produk ini sangat diminati oleh konsumen Indonesia kelas menengah ke atas.

Dengan kombinasi antara teknologi mutakhir, harga kompetitif, dan dukungan perjanjian perdagangan, impor televisi LED dari Korea Selatan menjadi langkah cerdas bagi pelaku bisnis Indonesia yang ingin memperluas portofolio produk dan meningkatkan daya saing di sektor elektronik nasional.

Baca juga : Syarat Ekspor Kapulaga dari Indonesia: Izin dan Dokumen

Regulasi dan Ketentuan Impor Televisi LED ke Indonesia

Sebelum melakukan impor televisi Korea Selatan, pelaku usaha wajib memahami berbagai aturan dan ketentuan impor yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah agar proses impor berjalan lancar, legal, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut penjelasan lengkap mengenai regulasi yang harus dipatuhi:

Perizinan Umum untuk Importir

Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan impor wajib memiliki sejumlah izin resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS):

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    Merupakan identitas tunggal perusahaan yang berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API, dan akses kepabeanan.
    Diterbitkan oleh BKPM melalui sistem OSS.
  • API (Angka Pengenal Importir)
    1. API-U (Umum): Untuk importir yang menjual kembali barang impor.
    2. API-P (Produsen): Untuk importir yang menggunakan barang impor sebagai bahan produksi.
      API harus sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam NIB.
  • Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan perdagangan barang impor di Indonesia.

Standar dan Sertifikasi Wajib – Cara Impor Televisi LED

Televisi LED termasuk kategori barang elektronik yang wajib memenuhi standar keamanan dan mutu, sehingga memerlukan beberapa sertifikat penting:

  1. Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)
    • Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 Tahun 2016, produk elektronik rumah tangga seperti televisi wajib memenuhi SNI.
    • Pengujian mencakup keamanan listrik, kompatibilitas elektromagnetik, dan efisiensi energi.
    • Uji SNI dilakukan di laboratorium yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).
  2. Sertifikat Postel (Kominfo)
    Jika televisi memiliki fitur Smart TV, Wi-Fi, atau Bluetooth, maka wajib memiliki sertifikat Kompatibilitas Telekomunikasi dan Perangkat Radio dari Kementerian Kominfo.
  3. Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
    Tidak wajib untuk barang impor, tetapi penting apabila produk digunakan untuk proyek pemerintah atau tender BUMN yang mensyaratkan TKDN tertentu.
  4. Label dalam Bahasa Indonesia
    Berdasarkan Permendag No. 73 Tahun 2019, seluruh produk elektronik impor wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat:

    • Nama dan alamat importir
    • Asal negara
    • Spesifikasi produk
    • Petunjuk penggunaan dan peringatan keamanan

Kode HS (Harmonized System) dan Klasifikasi Barang

Untuk kepentingan bea cukai dan pengenaan pajak impor, televisi LED diklasifikasikan berdasarkan HS Code berikut:

  1. HS Code: 8528.72.00
    Deskripsi: Televisi penerima siaran warna, layar datar (LED/LCD), tidak termasuk monitor komputer.
    Kategori: Barang elektronik konsumsi rumah tangga.

Kode HS ini akan digunakan dalam proses perhitungan bea masuk, PPN, dan PPh impor.

Ketentuan Bea Cukai dan Pajak Impor – Cara Impor Televisi LED

Setiap barang impor harus melalui proses customs clearance di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan umum mencakup:

  • Bea Masuk (BM): Sekitar 5% (dapat lebih rendah dengan fasilitas IK-CEPA).
  • Kemudian, PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari nilai impor (CIF + BM).
  • Selanjutnya, PPh Pasal 22 Impor: 2,5% (dengan NPWP) atau 7,5% (tanpa NPWP).
  • Setelah itu, CIF (Cost, Insurance, and Freight): Total nilai barang di tambah biaya pengiriman dan asuransi yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Ketentuan Asal Barang (Certificate of Origin)

Untuk memperoleh fasilitas keringanan tarif bea masuk melalui IK-CEPA (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement), importir wajib menyertakan:

  1. Certificate of Origin (Form IK)
    Dokumen resmi dari otoritas Korea Selatan yang membuktikan bahwa produk berasal dari negara tersebut.
    Tanpa Form IK, bea masuk akan di kenakan tarif normal (MFN).

Prosedur Registrasi Produk Elektronik

Beberapa jenis televisi LED perlu melalui proses registrasi produk di Kementerian Perindustrian atau Kominfo sebelum di pasarkan.
Tujuannya untuk memastikan produk sesuai dengan standar keamanan dan tidak mengandung komponen berbahaya.

Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan

Importir di wajibkan melaporkan kegiatan impor melalui sistem INATRADE (Kementerian Perdagangan) dan INSW (Indonesia National Single Window).
Selain itu, produk impor dapat di awasi melalui mekanisme post-border inspection oleh instansi terkait untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan izin, sertifikasi, dan ketentuan bea cukai, importir dapat menghindari risiko seperti penahanan barang di pelabuhan, sanksi administrasi, atau penolakan masuknya barang ke wilayah Indonesia. Kepatuhan pada regulasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam kegiatan impor televisi LED dari Korea Selatan secara legal dan efisien.

Baca juga : Impor Komponen Elektronik dari Taiwan: Proses dan Biaya

Prosedur Impor Televisi LED dari Korea Selatan

Melakukan impor televisi LED dari Korea Selatan ke Indonesia memerlukan perencanaan dan tahapan yang terstruktur agar proses berjalan legal, efisien, dan sesuai regulasi. Berikut adalah langkah-langkah prosedur lengkap yang dapat di jadikan panduan oleh pelaku usaha:

Tahap Persiapan dan Perencanaan – Cara Impor Televisi LED

Langkah awal dalam proses impor adalah menyiapkan semua hal administratif dan teknis sebelum melakukan transaksi dengan pemasok di Korea Selatan.

Menentukan Jenis Produk dan Spesifikasi

Tentukan tipe televisi LED yang ingin di impor (misalnya ukuran layar 32”, 43”, 55”, atau 75”), jenis teknologi (LED, OLED, QLED), serta fitur tambahan seperti Smart TV, Wi-Fi, atau AI Display.

Riset Pemasok (Supplier) Terpercaya di Korea Selatan

Importir dapat mencari pemasok melalui:

  • Platform B2B internasional seperti TradeKorea, Alibaba, atau EC21.
  • Kemudian, Asosiasi perdagangan Korea (KITA – Korea International Trade Association).
  • Selanjutnya, Pameran dagang elektronik internasional seperti Korea Electronics Show (KES).
    Pastikan pemasok memiliki sertifikasi resmi seperti ISO, CE, dan RoHS.

Negosiasi dan Kontrak Dagang – Cara Impor Televisi LED

Setelah menemukan pemasok, lakukan negosiasi mengenai:

  1. Harga satuan dan jumlah minimal pemesanan (MOQ).
  2. Setelah itu, Syarat pengiriman (Incoterms seperti FOB, CIF, DDP).
  3. Kemudian, Waktu produksi dan estimasi pengiriman.
  4. Selanjutnya, Metode pembayaran (L/C, T/T, atau escrow).
    Buat sales contract atau purchase order (PO) sebagai bukti transaksi resmi.

Pengurusan Perizinan dan Dokumen Impor

Sebelum transaksi, pastikan importir telah memiliki:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Setelah itu, API (Angka Pengenal Importir)
  • Kemudian, Izin Usaha Perdagangan Elektronik (jika relevan)
  • Selanjutnya, Sertifikat SNI dan Postel/Kominfo (jika di perlukan)
  • Setelah itu, Certificate of Origin (Form IK) untuk memanfaatkan tarif preferensial IK-CEPA.

Tahap Pengiriman (Shipping dan Logistik)

Setelah kontrak di setujui, pemasok akan mengirimkan barang sesuai perjanjian pengiriman.

Pengiriman Barang dari Korea Selatan – Cara Impor Televisi LED

  1. Umumnya dilakukan melalui jalur laut (sea freight) karena lebih ekonomis untuk barang besar seperti televisi.
  2. Kemudian, Gunakan kontainer FCL (Full Container Load) untuk volume besar atau LCL (Less than Container Load) untuk jumlah kecil.
  3. Selanjutnya, Pelabuhan asal umum: Busan Port atau Incheon Port.
  4. Setelah itu, Tujuan utama di Indonesia: Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), atau Belawan (Medan).

Dokumen Pengiriman yang Harus Disiapkan

  • Invoice dan Packing List
  • Kemudian, Bill of Lading (B/L)
  • Selanjutnya, Certificate of Origin (Form IK)
  • Setelah itu, Certificate of Insurance
  • Kemudian, Sertifikat SNI atau Uji Laboratorium (jika sudah tersedia)
  • Selanjutnya, Copy Kontrak dan NIB/API

Tahap Kedatangan Barang dan Proses Kepabeanan

Setibanya barang di pelabuhan Indonesia, langkah berikutnya adalah customs clearance di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pendaftaran Dokumen Impor – Cara Impor Televisi LED

Importir wajib mendaftarkan data impor melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window) dengan mengunggah seluruh dokumen pengiriman.

Penetapan Jalur Pemeriksaan Bea Cukai

Berdasarkan hasil analisis risiko, barang impor dapat masuk ke salah satu dari tiga jalur:

  1. Jalur Hijau: Tidak ada pemeriksaan fisik, langsung di keluarkan.
  2. Setelah itu, Jalur Kuning: Pemeriksaan dokumen tambahan.
  3. Kemudian, Jalur Merah: Pemeriksaan fisik barang oleh petugas bea cukai.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor

Importir harus membayar:

  • Bea Masuk (BM): ±5% (dapat lebih rendah dengan Form IK – IK-CEPA).
  • Selanjutnya, PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari (CIF + BM).
  • Setelah itu, PPh Pasal 22 Impor: 2,5% (jika memiliki NPWP).
    Bukti pembayaran pajak ini wajib di lampirkan dalam proses pengeluaran barang.

Pemeriksaan SNI dan Postel – Cara Impor Televisi LED

Untuk televisi yang termasuk kategori wajib SNI atau memiliki fitur smart (Wi-Fi, Bluetooth), petugas dapat memeriksa:

  1. Label berbahasa Indonesia.
  2. Kemudian, Nomor sertifikat SNI atau Postel valid.

Tahap Pengeluaran dan Distribusi Barang

Setelah barang di nyatakan lolos pemeriksaan bea cukai dan pajak telah di bayar, importir akan menerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari DJBC.

Pengangkutan ke Gudang atau Distributor

Barang dapat di pindahkan ke gudang utama importir untuk pemeriksaan akhir, pengecekan fisik, dan pengemasan ulang bila di perlukan.

Distribusi dan Penjualan – Cara Impor Televisi LED

Produk televisi LED dapat di pasarkan melalui:

  • Toko ritel elektronik seperti Hartono, Electronic City, dan Best Denki.
  • Selanjutnya, Marketplace online seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
  • Setelah itu, Distribusi B2B ke hotel, apartemen, kantor, atau lembaga pendidikan.

Tahap Evaluasi dan Kepatuhan Pasca Impor

Importir wajib menyimpan seluruh dokumen impor selama minimal 5 tahun untuk keperluan audit atau pemeriksaan dari instansi terkait.
Selain itu, di sarankan untuk melakukan:

  1. Evaluasi biaya dan waktu pengiriman untuk efisiensi impor berikutnya.
  2. Kemudian, Pemantauan stok dan tren pasar agar impor berikutnya lebih sesuai dengan permintaan.
  3. Selanjutnya, Pelaporan berkala ke INATRADE (Kementerian Perdagangan) jika di minta.

Dengan mengikuti setiap tahapan di atas secara sistematis, importir dapat memastikan bahwa kegiatan impor televisi LED dari Korea Selatan ke Indonesia berjalan aman, cepat, dan sesuai peraturan. Kepatuhan terhadap dokumen resmi, standar mutu (SNI), dan ketentuan bea cukai akan membantu menghindari risiko penundaan, denda, atau penolakan barang di pelabuhan.

Baca juga : Ekspor Kapulaga ke China: Peluang Besar Rempah Indonesia

Perhitungan Pajak dan Bea Masuk (Simulasi)

Untuk memahami total biaya yang harus di keluarkan saat mengimpor televisi LED dari Korea Selatan ke Indonesia, importir perlu memperhitungkan pajak dan bea masuk yang di kenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perhitungan ini di dasarkan pada nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), yaitu total nilai barang di tambah biaya pengiriman dan asuransi hingga tiba di pelabuhan Indonesia.

Berikut contoh simulasi perhitungan pajak dan bea masuk impor televisi LED:

Kasus Simulasi – Cara Impor Televisi LED

Importir mengimpor 100 unit televisi LED 43 inci dari Korea Selatan.
Harga pembelian (FOB) per unit: USD 300
Biaya pengiriman dan asuransi: USD 2.000
Maka total nilai CIF = (100 × 300) + 2.000 = USD 32.000

Komponen Pajak dan Bea Impor yang Berlaku

Jenis Pajak/Bea Tarif Umum Dasar Pengenaan Keterangan
Bea Masuk (BM) 5% Nilai CIF Dapat berkurang jika menggunakan Form IK (IK-CEPA)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11% CIF + BM Dikenakan atas barang impor dan jasa
PPh Pasal 22 Impor 2,5% (dengan NPWP) / 7,5% (tanpa NPWP) CIF + BM Pajak penghasilan untuk kegiatan impor

Perhitungan Pajak Langkah demi Langkah

  • Nilai CIF (Cost + Insurance + Freight)
    = USD 32.000
  • Bea Masuk (BM)
    = 5% × 32.000 = USD 1.600
  • Nilai Dasar Perhitungan Pajak Dalam Negeri
    = CIF + BM = 32.000 + 1.600 = USD 33.600
  • PPN (11%)
    = 11% × 33.600 = USD 3.696
  • PPh Pasal 22 Impor (2,5% dengan NPWP)
    = 2,5% × 33.600 = USD 840

Total Pajak dan Biaya Impor

Komponen Nilai (USD)
Bea Masuk (BM) 1.600
PPN (11%) 3.696
PPh Pasal 22 (2,5%) 840
Total Pajak dan Bea Masuk 6.136
Total Biaya Impor (CIF + Pajak) 32.000 + 6.136 = 38.136

Jika Menggunakan Fasilitas IK-CEPA (Form IK)

Dengan Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), bea masuk bisa di turunkan hingga 0% untuk produk elektronik tertentu (tergantung klasifikasi HS Code 8528.72.00).

Jika bea masuk di bebaskan (0%), maka perhitungannya menjadi:

Komponen Nilai (USD)
Bea Masuk (0%) 0
PPN (11%) dari 32.000 3.520
PPh Pasal 22 (2,5%) dari 32.000 800
Total Pajak dan Bea Masuk 4.320
Total Biaya Impor (CIF + Pajak) 32.000 + 4.320 = 36.320

Catatan Tambahan – Cara Impor Televisi LED

  1. Nilai tukar yang di gunakan oleh Bea Cukai adalah kurs pajak mingguan (kurs pajak Kemenkeu).
  2. Kemudian, Biaya tambahan seperti storage, demurrage, atau jasa forwarder tidak termasuk dalam perhitungan ini.
  3. Selanjutnya, Perhitungan di atas hanya simulasi — tarif bisa berbeda tergantung jenis TV, ukuran layar, dan fitur smart/komunikasi.

Dengan memahami struktur pajak dan bea masuk ini, importir dapat melakukan perencanaan anggaran yang akurat, memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (IK-CEPA) secara maksimal, dan meningkatkan margin keuntungan dalam bisnis impor televisi LED dari Korea Selatan ke Indonesia.

Baca juga : Cara Impor Smartphone dari China dengan Legalitas IMEI

Tips Efisien dalam Impor Televisi LED

Agar proses impor televisi LED berjalan lancar dan efisien, importir perlu memperhatikan beberapa strategi penting berikut:

Bangun Kemitraan Langsung dengan Produsen Korea

Korea Selatan memiliki produsen ternama seperti Samsung, LG, dan Hisense Korea, serta banyak OEM (Original Equipment Manufacturer) yang menyediakan produk dengan spesifikasi kustom. Menjalin kerja sama langsung dengan produsen atau distributor resmi akan:

  • Mengurangi biaya perantara.
  • Memastikan kualitas dan garansi produk.
  • Mempermudah komunikasi soal spesifikasi teknis dan pengiriman.

Gunakan Freight Forwarder atau PPJK Berpengalaman

Untuk meminimalkan kesalahan administrasi impor, gunakan jasa:

  1. PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang memahami regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Freight forwarder internasional dengan pengalaman impor barang elektronik.
    Mereka akan membantu dalam pengurusan dokumen seperti invoice, packing list, BL/AWB, dan dokumen kepabeanan.

Pastikan Sertifikasi SNI dan TKDN – Cara Impor Televisi LED

Televisi LED wajib memiliki Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) serta memenuhi kandungan lokal (TKDN) tertentu jika ingin mengikuti tender atau penjualan ke instansi pemerintah. Proses pengujian dan sertifikasi sebaiknya di lakukan sebelum barang di kirim ke Indonesia agar tidak tertahan di pelabuhan.

Manfaatkan Fasilitas FTA (Free Trade Agreement)

Indonesia dan Korea Selatan memiliki perjanjian perdagangan bebas melalui IK-CEPA (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement).
Dengan dokumen Form AK, Anda dapat menikmati tarif bea masuk 0% untuk televisi LED tertentu, sehingga biaya impor menjadi lebih murah.

Hitung Estimasi Biaya dengan Akurat

Sebelum impor, lakukan simulasi biaya yang mencakup:

  • Harga CIF (Cost, Insurance, Freight).
  • Bea masuk dan PPN impor.
  • Biaya pelabuhan, handling, serta pajak tambahan (PPPh).
    Menggunakan jasa konsultan pajak atau sistem e-calculate Bea Cukai dapat membantu perencanaan keuangan yang lebih akurat.

Gunakan Jalur Logistik yang Optimal

Untuk efisiensi waktu dan biaya, pilih:

  1. Pelabuhan Busan–Tanjung Priok untuk volume besar via laut (pengiriman ±10–14 hari).
  2. Bandara Incheon–Soekarno Hatta untuk pengiriman cepat via udara (±2–3 hari).
    Pastikan perusahaan logistik Anda memiliki sistem pelacakan dan asuransi barang.

Patuhi Regulasi Impor Elektronik – Cara Impor Televisi LED

Pastikan setiap unit televisi LED:

  • Telah memenuhi standar keselamatan listrik (LSPro Kemenperin).
  • Tidak termasuk produk refurbished atau bekas pakai, karena di larang oleh Kementerian Perdagangan.
  • Memiliki label Bahasa Indonesia sesuai Permendag No. 25 Tahun 2021.

Baca juga : Harga Ekspor Telur Ayam ke Singapura: Analisis dan Peluang

Kesimpulan Cara Impor Televisi LED

Impor televisi LED dari Korea Selatan menawarkan peluang besar bagi pelaku bisnis elektronik di Indonesia. Produk asal Korea di kenal memiliki teknologi canggih, kualitas tinggi, serta desain modern yang di minati konsumen lokal. Namun, keberhasilan impor tidak hanya bergantung pada harga atau merek, tetapi juga pada pemahaman terhadap regulasi, perhitungan biaya, serta efisiensi proses logistik.

Melalui langkah-langkah seperti memastikan kepatuhan terhadap SNI, menggunakan fasilitas IK-CEPA untuk bea masuk rendah, dan bekerja sama dengan mitra logistik berpengalaman, importir dapat menekan biaya sekaligus mempercepat distribusi ke pasar domestik.

Dengan strategi yang tepat, impor televisi LED dari Korea Selatan tidak hanya menjadi bisnis yang menguntungkan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pilihan produk elektronik berkualitas bagi konsumen Indonesia.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top