Beranda » Blog » Cara Membuat Sertifikat Phytosanitary

Cara Membuat Sertifikat Phytosanitary

Cara Membuat Sertifikat Phytosanitary

Dalam dunia ekspor produk pertanian, perkebunan, kayu, dan hasil hutan, Sertifikat Phytosanitary merupakan dokumen ekspor yang sangat penting. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk yang di kirim sudah melalui pemeriksaan dan dinyatakan bebas dari hama penyakit tumbuhan, sesuai standar negara tujuan.

Oleh karena itu, Bagi eksportir pemula, sering muncul pertanyaan: bagaimana sebenarnya cara membuat sertifikat phytosanitary? Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah pengurusannya, dokumen yang di butuhkan, hingga tips agar proses lebih mudah dan cepat.

Baca juga: Pengajuan SKI BPOM Terbaru Syarat dan Langkah Pengajuan

Apa Itu Sertifikat Phytosanitary?

Sertifikat Phytosanitary adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Otoritas Karantina Pertanian Indonesia di bawah naungan Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian RI. Sertifikat karantina ini wajib bagi produk ekspor yang termasuk dalam kategori komoditas pertanian, perkebunan, kayu, dan hasil olahannya.

Tujuannya adalah:

  • Menjamin produk bebas dari hama dan penyakit tumbuhan.
  • Kemudian, Memenuhi persyaratan karantina negara tujuan ekspor.
  • Mendukung kelancaran perdagangan internasional.

Produk yang Membutuhkan Sertifikat Phytosanitary

Jadi, Tidak semua barang ekspor membutuhkan sertifikat ini. Hanya produk yang berasal dari tumbuhan atau hasil olahannya yang umumnya memerlukan sertifikasi, misalnya:

  • Buah-buahan segar (mangga, pisang, salak, dsb.)
  • Kemudian, Sayuran segar
  • Selanjutnya, Biji-bijian dan hasil perkebunan (kopi, kakao, pala, cengkeh)
  • Tanaman hias
  • Kayu dan produk turunannya (wood chips, veneer, plywood, mebel kayu)
  • Hasil hutan non kayu tertentu

Baca juga: Urus Surat Rekomendasi Polri untuk Pengeluaran Barang Impor

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, eksportir wajib menyiapkan dokumen pendukung. Secara umum dokumen yang di butuhkan meliputi:

  • Invoice dan Packing List – rincian barang yang akan di ekspor.
  • Kemudian, Bill of Lading / Airway Bill – bukti pengiriman barang.
  • Selanjutnya, Surat Permohonan Sertifikat Phytosanitary – di ajukan ke petugas karantina.
  • Hasil uji laboratorium (jika di minta, tergantung produk dan negara tujuan).
  • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan negara tujuan ekspor.

Apa saja peraturan Sertifikat phytosanitary

Peraturan mengenai Sertifikat Phytosanitary di Indonesia di atur dalam beberapa regulasi yang di terbitkan oleh Kementerian Pertanian serta mengacu pada standar internasional. Berikut rangkumannya:

Dasar Hukum Nasional

Beberapa peraturan yang menjadi landasan penerbitan Sertifikat Phytosanitary:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
    → Menetapkan kewajiban pemeriksaan dan sertifikasi sebelum produk pertanian/kehutanan keluar atau masuk wilayah Indonesia.
  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 42/Permentan/OT.140/4/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
    → Mengatur tata cara pemeriksaan, tindakan karantina, dan penerbitan sertifikat.
  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
    → Memuat syarat dokumen dan prosedur sertifikasi phytosanitary.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertanian
    → Mengatur biaya penerbitan sertifikat phytosanitary.

Baca juga: Izin Impor Pet Food dari China

Standar Internasional

Maka, Indonesia sebagai anggota IPPC (International Plant Protection Convention) wajib mengikuti standar internasional:

  • ISPM (International Standards for Phytosanitary Measures) yang di tetapkan oleh IPPC/FAO.
  • Kemudian, Sertifikat Phytosanitary Indonesia menggunakan format baku IPPC agar di akui oleh negara tujuan ekspor.

Ketentuan Teknis

Sertifikat hanya dapat di terbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan yang berwenang.

  • Dokumen berlaku satu kali pengiriman (per shipment).
  • Kemudian, Penerbitan sertifikat hanya di lakukan setelah barang di periksa dan dinyatakan bebas hama penyakit tumbuhan.
  • Negara tujuan ekspor bisa memiliki persyaratan tambahan (misalnya fumigasi, treatment khusus, atau bebas hama tertentu) yang harus di cantumkan dalam sertifikat.

Sanksi

Apabila eksportir:

  • Tidak memiliki Sertifikat Phytosanitary → barang bisa di tolak negara tujuan atau di cegat di pelabuhan.
  • Kemudian, Memalsukan sertifikat → bisa di kenakan sanksi pidana sesuai UU Karantina.

Baca juga: Peraturan PI Besi Baja Terbaru: Panduan Importir 2025

Langkah-Langkah Membuat Sertifikat Phytosanitary

Berikut alur pengurusan sertifikat phytosanitary di Indonesia:

Registrasi di Sistem IQFAST

Eksportir harus mendaftar melalui IQFAST (Indonesia Quarantine Full Automation System), yaitu sistem online milik Karantina Pertanian. Di sini, eksportir mengajukan permohonan pemeriksaan komoditas.

Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang sudah di persiapkan. Permohonan bisa di lakukan secara online, lalu di verifikasi oleh petugas.

Pemeriksaan Fisik Barang

Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan di ekspor, baik di gudang eksportir maupun di pelabuhan/bandara. Pemeriksaan ini meliputi:

  • Kondisi fisik barang
  • Selanjutnya, Kebersihan kemasan
  • Kemudian, Keberadaan hama atau penyakit

Pengujian Laboratorium (Jika Diperlukan)

Untuk beberapa produk, terutama tanaman hidup, biji, atau produk dengan risiko tinggi, sampel akan di uji di laboratorium karantina.

Penerbitan Sertifikat

Maka, Jika barang di nyatakan layak, Karantina Pertanian akan menerbitkan Sertifikat Phytosanitary. Sertifikat ini menjadi dokumen resmi yang harus di lampirkan saat pengiriman ke luar negeri.

Baca juga: Syarat Ekspor Wood Shaving: Panduan untuk Eksportir Indonesia

Berikut adalah bagan alur (flowchart) sederhana proses pembuatan Sertifikat Phytosanitary dari awal hingga sertifikat diterbitkan.

Proses Membuat Sertifikat Phytosanitary

Siapa yang mengeluarkan sertifikat phytosanitary?

Sertifikat Phytosanitary di Indonesia di keluarkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian RI melalui unit pelaksana teknisnya, yaitu Balai Karantina Pertanian yang tersebar di berbagai pelabuhan laut, bandara, dan pos lintas batas negara.

Jadi, setiap kali eksportir ingin mengirim produk pertanian, perkebunan, atau kehutanan ke luar negeri, pengajuan dan penerbitan di lakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan yang berwenang di lokasi keberangkatan barang.

Berikut tabel ringkas tentang lembaga penerbit Sertifikat Phytosanitary di Indonesia beserta lokasi layanan utamanya:

Lembaga Penerbit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lokasi Layanan Utama
Badan Karantina Pertanian (Barantan) – Kementerian Pertanian RI Balai Besar / Balai Karantina Pertanian (Karantina Tumbuhan) – Pelabuhan laut internasional (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, dll.)
– Bandara internasional (Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, Ngurah Rai, Sultan Hasanuddin, dll.)
– Pos lintas batas darat (Entikong, Atambua, Skouw, dll.)
Instalasi Karantina Tumbuhan di daerah – Gudang eksportir (pemeriksaan bisa di lakukan di lokasi asal, dengan persetujuan petugas)

Jadi, meskipun sertifikatnya di terbitkan oleh Badan Karantina Pertanian, prosesnya langsung di tangani oleh pejabat karantina tumbuhan di UPT Karantina Pertanian yang ada di bandara, pelabuhan, atau perbatasan sesuai jalur ekspor.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top