Beranda » Blog » COO Form B Ekspor: Syarat dan Panduan Lengkap

COO Form B Ekspor: Syarat dan Panduan Lengkap

COO Form B Ekspor Syarat dan Panduan Lengkap

Apa Itu COO Form B?

Certificate of Origin (COO) Form B adalah dokumen ekspor resmi yang menyatakan bahwa barang yang di ekspor berasal dari Indonesia. Formulir ini dikeluarkan oleh instansi berwenang dan di pakai untuk perdagangan internasional dengan negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan khusus (Non-FTA) dengan Indonesia.

Maka, dengan kata lain, COO Form B di gunakan untuk ekspor ke negara tujuan di luar skema perjanjian perdagangan bebas, misalnya ke negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Timur Tengah, hingga Afrika.

Baca juga: Ekspor Sepeda Motor Bekas: Peluang Bisnis Menguntungkan

Fungsi COO Form B dalam Ekspor

Mengurus COO Form B sangat penting karena memiliki beberapa fungsi utama:

  1. Identitas asal barang – membuktikan bahwa produk memang di produksi atau berasal dari Indonesia.
  2. Persyaratan bea masuk – banyak negara tujuan yang meminta COO sebagai syarat administrasi untuk menentukan tarif bea masuk.
  3. Mempermudah kepabeanan – mempercepat proses clearance barang di negara tujuan.
  4. Dokumen pelengkap ekspor – biasanya di minta oleh pembeli (importir) untuk melengkapi dokumen pengiriman seperti invoice, packing list, dan bill of lading.

Siapa yang Mengeluarkan COO Form B?

Di Indonesia, COO Form B di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melalui Sistem e-SKA (Surat Keterangan Asal). Eksportir harus mengajukan permohonan secara online dan melengkapi dokumen pendukung sebelum COO bisa di terbitkan.

Baca juga: Syarat Pembuatan NKV Untuk Produk Ekspor

Syarat Mengurus COO Form B

Untuk mendapatkan COO Form B, eksportir harus menyiapkan dokumen izin ekspor berikut:

  • Invoice (faktur penjualan)
  • Kemudian, packing list (daftar kemasan barang)
  • Selanjutnya, Bill of Lading / Airway Bill
  • Berikutnya, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  • Surat pernyataan asal barang dari eksportir
  • Dokumen pendukung lain (misalnya faktur bahan baku, proses produksi, jika di minta verifikasi)

Cara Mengajukan COO Form B

Berikut langkah-langkah mengurus COO Form B melalui sistem e-SKA:

  1. Registrasi Eksportir
    • Daftarkan perusahaan di sistem e-SKA Kemendag melalui Dinas Perdagangan setempat.
    • Eksportir yang sudah terdaftar akan mendapat Nomor Registrasi Eksportir (NRE).
  2. Login ke Sistem e-SKA
    • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  3. Isi Formulir Permohonan
    • Lengkapi data barang, negara tujuan, serta detail invoice dan packing list.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    • Upload invoice, packing list, dan dokumen lain sesuai persyaratan.
  5. Verifikasi oleh Petugas
    • Petugas Dinas Perdagangan akan memeriksa keaslian dokumen.
    • Jika di perlukan, bisa ada survey lapangan untuk verifikasi asal barang.
  6. Penerbitan COO Form B
    • Jika di setujui, COO Form B di terbitkan dan bisa di cetak untuk melengkapi dokumen ekspor.

Baca juga: Ekspor Arang Batok Kelapa ke China: Syarat, dan Strategi

Perbedaan COO Form B dengan COO FTA (Form A, E, D, dsb.)

Banyak eksportir bingung membedakan COO Form B dengan COO lain seperti Form E, Form D, atau Form AJ. Berikut ringkasannya:

  • COO Form B → Untuk negara non-FTA (tidak ada perjanjian khusus).
  • COO Form E → Untuk ekspor ke China (ASEAN-China Free Trade Area).
  • COO Form D → Untuk ekspor ke negara-negara ASEAN.
  • COO Form AJ → Untuk ekspor ke Jepang.

Jadi, COO yang di pakai bergantung pada negara tujuan ekspor dan perjanjian perdagangan yang berlaku.

Manfaat COO Form B bagi Eksportir

Oleh karena itu, mengurus COO Form B memberikan keuntungan strategis, antara lain:

  • Meningkatkan kredibilitas eksportir di mata buyer internasional.
  • Kemudian, mempermudah transaksi pembayaran karena dokumen COO sering di minta bank dalam skema Letter of Credit (L/C).
  • Selanjutnya, mengurangi hambatan non-tarif di negara tujuan.

Tantangan dalam Pengurusan COO Form B

Beberapa tantangan yang sering di hadapi eksportir, antara lain:

  • Proses verifikasi yang memakan waktu jika dokumen kurang lengkap.
  • Sistem e-SKA kadang mengalami kendala teknis.
  • Perbedaan regulasi antara negara tujuan ekspor yang mengharuskan penyesuaian format dokumen.

Baca juga: Peluang Ekspor Cengkeh ke Timur Tengah

Tips Mengurus COO Form B dengan Lancar

Maka, agar tidak mengalami kendala, eksportir bisa menerapkan tips berikut:

  • Pastikan perusahaan sudah terdaftar sebagai eksportir di e-SKA.
  • Lengkapi seluruh dokumen dengan benar dan konsisten.
  • Simpan arsip dokumen bahan baku untuk memudahkan verifikasi asal barang.
  • Ajukan permohonan jauh sebelum jadwal pengapalan agar tidak terlambat.

COO Form B adalah dokumen penting dalam ekspor ke negara non-FTA. Eksportir wajib memahaminya karena dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses kepabeanan dan transaksi dengan importir. Dengan mengurus COO Form B secara tepat, eksportir Indonesia dapat memperlancar arus perdagangan, meningkatkan kepercayaan buyer, serta memperluas pasar ke lebih banyak negara tujuan.

FAQ Seputar COO Form B

Apa itu COO Form-B?

COO Form B adalah Certificate of Origin yang di pakai untuk ekspor ke negara tujuan non-FTA (tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia).

Siapa yang menerbitkan COO Form B?

COO Form B di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui sistem e-SKA dan biasanya di proses oleh Dinas Perdagangan setempat.

Negara mana saja yang membutuhkan COO Form B?

COO Form B di gunakan untuk ekspor ke negara-negara di luar skema FTA, misalnya Amerika Serikat, Uni Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan sebagian negara Amerika Latin.

Apa perbedaan COO Form B dengan COO lain (Form E, D, AJ, dsb.)?

  • Form-B → Untuk negara non-FTA
  • Form-E → ASEAN-China Free Trade Area (ekspor ke China)
  • Form-D → ASEAN Trade in Goods Agreement (ekspor antar ASEAN)
  • Form-AJ → ASEAN-Japan (ekspor ke Jepang)

Setiap formulir di sesuaikan dengan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

Apa saja syarat untuk mengurus COO Form-B?

Eksportir harus menyiapkan dokumen seperti:

  • Invoice
  • Kemudian, Packing list
  • Bill of Lading / Airway Bill
  • Selanjutnya, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  • Surat pernyataan asal barang

Bagaimana cara mengurus COO Form-B?

Eksportir perlu:

  • Registrasi di sistem e-SKA dan mendapat Nomor Registrasi Eksportir (NRE).
  • Kemudian, Isi formulir online di e-SKA.
  • Selanjutnya, upload dokumen pendukung.
  • Berikutnya, tunggu verifikasi dari petugas Dinas Perdagangan.

Jika di setujui, COO Form B akan di terbitkan.

Berapa lama proses penerbitan COO Form B?

Biasanya, jika dokumen lengkap, 1–3 hari kerja. Namun bisa lebih lama jika ada kendala verifikasi atau dokumen kurang jelas.

Apakah COO Form B bisa di ajukan online?

Ya, pengajuan di lakukan secara online melalui sistem e-SKA Kemendag. Eksportir hanya perlu hadir jika ada verifikasi dokumen atau pemeriksaan lapangan.

Apakah COO Form-B wajib untuk semua ekspor?

Tidak semua ekspor wajib menggunakan COO Form B. Namun, banyak negara tujuan mewajibkan COO sebagai syarat clearance di bea cukai mereka. Importir juga sering mensyaratkannya dalam kontrak.

Apakah COO Form-B bisa di gunakan untuk pengajuan tarif preferensi?

Tidak, COO Form B tidak memberikan fasilitas tarif preferensi. COO ini hanya berfungsi sebagai bukti asal barang. Untuk tarif preferensi, eksportir harus menggunakan COO sesuai skema FTA (Form E, Form D, dsb.).


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top