Beranda » Blog » Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Daftar HS Code Lartas – Dalam kegiatan ekspor dan impor, HS Code dan Lartas (Larangan dan Pembatasan) adalah dua istilah penting yang wajib di pahami oleh setiap pelaku usaha internasional. Kesalahan dalam menentukan HS Code atau mengabaikan status Lartas bisa menyebabkan barang tertahan di pelabuhan, bahkan berisiko di kenai sanksi hukum.

Maka, artikel ini akan membahas secara lengkap:

  • Apa itu HS Code dan Lartas,
  • Daftar HS Code yang termasuk kategori Lartas,
  • Jenis izin dan instansi yang berwenang,
  • Cara cek HS Code Lartas secara online,
  • Serta tips agar proses ekspor-impor Anda berjalan lancar.

Baca juga: HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru

Pengertian HS Code dan Fungsinya

HS Code (Harmonized System Code) adalah sistem klasifikasi barang internasional yang di gunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dalam perdagangan global.
Sistem ini di terapkan di lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia, dan di kelola oleh World Customs Organization (WCO).

Struktur HS Code:

  • 2 digit pertama: Bab barang (contoh: 09 = Kopi, Teh, dan Rempah)
  • 4 digit: Pos tarif
  • 6 digit: Sub-pos internasional (WCO)
  • 8 digit: ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
  • 10 digit: Kode nasional di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

Contoh:

  • HS Code 0901.11.00 = Kopi tidak disangrai, belum dihilangkan kulit tanduknya.
  • HS Code 1006.30.10 = Beras pecah (beras giling sebagian).

HS Code di gunakan untuk:

  • Menentukan tarif bea masuk,
  • Kemudian, Mengatur tata niaga ekspor/impor,
  • Lalu, menentukan ketentuan Lartas (apakah barang di batasi/di larang),
  • Selanjutnya, keperluan statistik perdagangan.

Baca juga: Harga Ekspor Palm Kernel Expeller Terbaru: Simulasi Biaya

Apa Itu Lartas (Larangan dan Pembatasan)

Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan, yaitu peraturan yang membatasi atau melarang impor maupun ekspor barang tertentu berdasarkan pertimbangan:

  • Keamanan nasional,
  • Kesehatan masyarakat,
  • Perlindungan lingkungan,
  • Perlindungan industri dalam negeri,
  • Pemenuhan standar teknis atau mutu produk.

Barang yang masuk kategori Lartas tidak bisa langsung diekspor atau diimpor tanpa izin dari instansi teknis terkait seperti:

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  • Lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  • Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • BPOM
  • Karantina Pertanian atau Hewan
  • KLHK
  • Kementerian Pertanian

Hubungan HS Code dengan Lartas

Maka, setiap HS Code bisa memiliki status Lartas yang berbeda. Artinya, satu jenis barang dengan HS Code tertentu bisa:

  • Bebas Lartas,
  • Kemudian, di batasi (perlu izin khusus), atau
  • Lalu, dilarang total untuk ekspor/impor.

Contoh:

  • HS Code 8703.22.99 – Mobil penumpang: di batasi oleh Kemenperin (izin PI).
  • HS Code 9303.10.00 – Senjata api: dilarang impor tanpa izin POLRI.
  • HS Code 2402.20.90 – Rokok kretek: di batasi ekspornya untuk negara tertentu.

Jadi, HS Code menentukan apakah barang Anda memerlukan izin teknis sebelum di kirim atau diterima.

Baca juga: Izin Ekspor Pasir Besi: Panduan dan Syarat, Biaya

Daftar Contoh HS Code Lartas (Ekspor dan Impor)

Kemudian, berikut contoh beberapa HS Code yang termasuk kategori Lartas di Indonesia (update hingga 2025):

No HS Code Uraian Barang Jenis Lartas Instansi Teknis
1 8703.22.99 Mobil penumpang (mesin bensin 1500-3000cc) Pembatasan Impor (PI) Kemenperin
2 9303.10.00 Senjata api Larangan Impor POLRI
3 8504.40.90 Adaptor listrik Pembatasan (SNI wajib) Kemenperin
4 2710.12.21 Bahan bakar minyak (BBM) Larangan Ekspor ESDM
5 0910.11.00 Jahe segar Pembatasan Ekspor Karantina Pertanian
6 2402.20.90 Rokok kretek Pembatasan Ekspor Bea Cukai / Kemendag
7 9503.00.10 Mainan anak-anak SNI wajib (Lartas Impor) Kemenperin
8 3004.90.91 Obat-obatan Pembatasan Impor BPOM
9 3304.99.10 Kosmetik Pembatasan Impor (Izin Edar BPOM) BPOM
10 4407.10.00 Kayu gergajian Pembatasan Ekspor KLHK
11 4408.39.00 Plywood (triplek) Pembatasan Ekspor KLHK
12 8471.30.10 Laptop/Komputer portabel Pembatasan Impor (SNI & TKDN) Kemenperin
13 3824.90.99 Bahan kimia tertentu Pembatasan Impor KLHK
14 0910.30.00 Kapulaga Pembatasan Ekspor (Surat Karantina) Kementan
15 1006.30.10 Beras pecah Larangan Ekspor Kemendag
16 8708.10.10 Suku cadang otomotif Pembatasan Impor Kemenperin
17 8509.80.10 Blender dan peralatan listrik Pembatasan (SNI) Kemenperin
18 2208.30.90 Minuman beralkohol Larangan Impor tanpa izin Kemendag
19 8471.50.10 Server komputer Pembatasan Impor (PI) Kemenperin
20 8544.42.11 Kabel listrik Pembatasan Impor (SNI wajib) Kemenperin

Jadi, daftar di atas hanyalah contoh, karena total HS Code Lartas mencapai ribuan dan terus di perbarui mengikuti regulasi.

Baca juga: Ekspor Rokok Kretek ke Singapura: Peluang dan Tantangan Pasar

Daftar HS Code Lartas Berdasarkan Sektor

Sektor Jenis Barang Umum yang Sering Tercakup Lartas Contoh HS Code / Pos Tarif Jenis Pembatasan / Izin Teknis yang Umum Di perlukan Catatan & Tautan Penting

Pertanian & Perikanan

Produk hortikultura, tanaman, rempah-rempah, hasil pertanian segar/dikemas; hasil perikanan; benih; produk olahan pertanian • HS 0910.x (rempah seperti kapulaga, jahe) • HS 1006.30.x (beras pecah) • HS 0302.x (ikan hidup/mati) • HS 1601/1602 (produk olahan ikan) Sertifikat Karantina dari Kementerian Pertanian; izin ekspor/impor; kadang lisensi dari kementerian perdagangan; pemeriksaan mutu atau fitosanitasi Banyak komoditas pertanian memerlukan dokumen karantina + izin teknis.

Elektronik & Telekomunikasi

Perangkat elektronik, telekomunikasi, alat-pendingin, barang berbasis listrik, gadget, suku cadang elektronik • HS 8516.x (peralatan elektronik tertentu) • ex-HS 8415.x (sistem pendingin, AC) • HS 8471.x (komputer, mesin pengolah data) • HS 8517.x (telekomunikasi, perangkat wireless) Biasanya memerlukan izin impor (PI), Lisensi Standar (LS), sertifikasi teknis (misalnya dari SDPPI, SNI, atau Kemenperin), pengawasan border atau post border. Regulasi elektronik sering di perbaharui.

Kimia & Bahan Berbahaya

Bahan kimia tertentu, prekursor, bahan baku industri farmasi/kimia, bahan berbahaya (B2/B3) • HS 29xx.x (kimia organik seperti alkohol, bahan parfum) • HS 38xx.x (produk kimia lainnya) • contoh HS ex 2922.41.00 untuk bahan baku industri pakan • HS ex 3827.x untuk bahan pendingin atau gas fluorokarbon Perlu izin impor dari instansi teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk B3; persetujuan teknis; registrasi; kadang perlu MSDS dan sertifikasi keamanan Sering terjadi relaksasi untuk beberapa HS Code di sektor kimia berdasarkan kebutuhan industri.

Otomotif & Suku Cadang

Kendaraan bermotor (terutama mobil), suku cadang, ban, aksesori, kendaraan bekas • HS 8703.x (mobil penumpang) • HS 8708.x (suku cadang otomotif) • HS 4011.x (ban bekas atau baru) • HS 8704.x / 8705.x untuk kendaraan pengangkutan barang Izin impor (PI) / persetujuan teknis dari Kemenperin; persyaratan standar emisi; standar keselamatan; pengawasan border atau post border. Industri otomotif termasuk yang sangat di awasi agar melindungi industri dalam negeri.

A. Daftar HS Code Lartas Sektor Pertanian

No Komoditas HS Code Keterangan / Instansi Teknis
1 Benih tanaman pangan 1209.91.00 Perlu izin dari Kementerian Pertanian
2 Hewan ternak hidup 0102.90.00 Pengawasan Karantina Hewan
3 Produk olahan daging 1602.50.00 Izin dari Badan Karantina Pertanian
4 Susu dan produk turunannya 0401–0406 Diperiksa oleh BPOM dan Karantina
5 Hasil hutan seperti rotan mentah 1401.20.00 Dilarang ekspor (Kementerian LHK)
6 Kayu bulat dan log 4403.99.00 Dilarang ekspor untuk pelestarian hutan
7 Pupuk urea dan amonia 3102.10.00 Pembatasan ekspor, perlu izin Kementerian Perdagangan
8 Biji kopi mentah 0901.11.00 Perlu dokumen phytosanitary
9 Biji kakao 1801.00.00 Perlu izin ekspor dari Kementerian Perindustrian
10 Produk hortikultura (buah, sayur) 0701–0808 Perlu rekomendasi impor dari Kementan (RIPH)

B. Daftar HS Code Lartas Sektor Elektronik dan Teknologi

No Komoditas HS Code Keterangan / Instansi Teknis
1 Ponsel, tablet, dan komputer 8517.12.00 – 8471.30.00 Perlu izin post-border (Kemenperin)
2 Komponen chip dan semikonduktor 8542.31.00 Pengawasan Bea Cukai dan Kemenperin
3 Barang dengan radio frequency (RF) 8526.10.00 Harus memiliki sertifikasi SDPPI (Kominfo)
4 Kamera digital dan drone 8525.80.30 Perlu izin impor dari Kominfo
5 Peralatan telekomunikasi 8517.62.00 Harus bersertifikat TKDN dan Kominfo
6 Server dan router 8517.62.20 Lartas karena keamanan jaringan
7 Peralatan listrik bekas 8501–8537 Dilarang impor (Kementerian Perdagangan)

C. Daftar HS Code Lartas Sektor Kimia dan Farmasi

No Komoditas HS Code Keterangan / Instansi Teknis
1 Bahan kimia berbahaya (B2) 2903–2905 Lartas, perlu izin Kementerian Lingkungan Hidup
2 Pestisida 3808.91.00 Izin teknis dari Kementerian Pertanian
3 Obat-obatan dan prekursor farmasi 3003–3004 Harus terdaftar di BPOM
4 Prekursor narkotika 2939.99.00 Diatur oleh BNN dan Kemendag
5 Cat dan pelarut kimia berbahaya 3208–3209 Perlu izin impor dari KLHK
6 Bahan kimia ozon-depleting 2903.71.00 Dilarang impor (Protokol Montreal)
7 Bahan pupuk kimia tertentu 3105.20.00 Pembatasan ekspor, izin Kemendag

D. Daftar HS Code Lartas Sektor Otomotif dan Transportasi

No Komoditas HS Code Keterangan / Instansi Teknis
1 Kendaraan bermotor utuh (CBU) 8703.23.00 Izin impor dari Kemenperin
2 Kendaraan bekas 8703.90.00 Dilarang impor di Indonesia
3 Komponen otomotif tertentu 8708.10.00 Perlu sertifikat TKDN dan SNI
4 Ban kendaraan 4011.10.00 Pengawasan Kemenperin dan BSN
5 Oli pelumas 2710.19.00 Izin edar BPOM dan Kementerian ESDM
6 Bahan bakar dan pelumas sintetis 2710–3811 Pengawasan impor oleh ESDM
7 Kendaraan listrik (EV) 8703.80.00 Pembatasan ekspor untuk produk subsidi

E. Daftar HS Code Lartas Sektor Kosmetika dan Produk Konsumen

No Komoditas HS Code Keterangan / Instansi Teknis
1 Kosmetik dan skincare 3304.99.00 Wajib registrasi BPOM
2 Parfum 3303.00.00 Perlu izin impor dari BPOM
3 Sabun dan deterjen 3401–3402 Perlu SNI dan izin edar
4 Produk bayi dan personal care 3307.20.00 Pengawasan ketat BPOM
5 Produk rumah tangga (pembersih, cairan kimia) 3808.94.00 Lartas jika mengandung zat berbahaya

F. Daftar HS Code Lartas Sektor Kehutanan dan Perkebunan

No Komoditas HS Code Keterangan / Instansi Teknis
1 Kayu log dan balok 4403.99.00 Dilarang ekspor
2 Rotan mentah 1401.20.00 Dilarang ekspor (KemenLHK)
3 Produk kayu olahan 4412–4418 Harus memiliki dokumen V-Legal (SVLK)
4 Arang kayu 4402.90.00 Perlu izin ekspor Kemendag
5 Minyak sawit mentah (CPO) 1511.10.00 Pembatasan ekspor, wajib PE dari Kemendag
6 Biji sawit dan kernel 1207.10.00 Perlu izin karantina dan dokumen COA

G. Daftar HS Code Lartas Sektor Tekstil dan Fashion

No Komoditas HS Code Keterangan / Instansi Teknis
1 Pakaian bekas 6309.00.00 Dilarang impor
2 Kain tekstil 5208–5515 Perlu LS (Laporan Surveyor) impor
3 Produk kulit dan tas 4202.21.00 Perlu dokumen asal (COO)
4 Benang dan serat sintetis 5509–5511 Pembatasan impor oleh Kemenperin
5 Sepatu dan alas kaki 6403–6406 Perlu SNI dan sertifikat mutu

Cara Cek HS Code dan Status Lartas Online

Maka, untuk memastikan apakah HS Code barang Anda termasuk Lartas, gunakan portal resmi berikut:

a. Portal INSW (Indonesia National Single Window)

  1. Buka: intr.insw.go.id
  2. Kemudian, pilih menu Pencarian Barang.
  3. Lalu, masukkan HS Code atau kata kunci barang.
  4. Berikutnya, hasil pencarian akan menampilkan:
    • Uraian barang,
    • Tarif bea masuk,
    • Status Lartas (bebas, di batasi, dilarang),
    • Instansi pemberi izin.

b. Portal INTR (Indonesia National Trade Repository)

  1. Akses: intr.insw.go.id
  2. Kemudian, ketik kata kunci produk Anda.
  3. Lalu, klik hasil HS Code yang muncul.
  4. Berikutnya, lihat bagian “Regulasi Ekspor” dan “Regulasi Impor” untuk mengetahui instansi dan dasar hukum pembatasan.

c. Cek di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

Oleh karena itu, BTKI di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berisi daftar HS Code lengkap beserta tarif dan ketentuan Lartas.

Baca juga: Harga Ekspor Kapulaga Terbaru: Analisis, Peluang dan Simulasi

Jenis-Jenis Lartas dan Dokumen yang Dibutuhkan

Jenis Lartas Keterangan Dokumen yang Di perlukan Instansi Penerbit
Larangan Ekspor/Impor Barang tidak boleh di perdagangkan lintas negara Tidak dapat di izinkan Kemendag, POLRI
Pembatasan Teknis Perlu izin teknis atau pertek Surat Persetujuan Teknis (SPT) Kemenperin, KLHK
Pembatasan Karantina Barang pertanian/hewan/tumbuhan Sertifikat Karantina Kementan
Standarisasi SNI Barang wajib memenuhi SNI Sertifikat Produk SNI BSN / Kemenperin
Pengawasan BPOM Produk makanan, obat, kosmetik Izin Edar BPOM BPOM
Kesehatan & Keselamatan Barang yang berdampak pada keselamatan manusia Sertifikat Laik Operasi (SLO) / Izin Kemenkes Kemenkes
Khusus Bahan Berbahaya (B3) Barang kimia berisiko tinggi Izin Impor B3 KLHK

Contoh Kasus Nyata: Barang yang Termasuk Lartas

  1. Elektronik rumah tangga (HS 8509, 8516)
    → Wajib memiliki sertifikat SNI dan TKDN dari Kemenperin.
  2. Kayu olahan (HS 4407, 4408)
    → Perlu V-Legal Document dari KLHK sebelum ekspor.
  3. Produk makanan dan minuman (HS 2106, 2208)
    → Harus terdaftar di BPOM dan mendapat izin edar.
  4. Bahan kimia (HS 3824)
    → Termasuk barang B3, wajib izin dari KLHK.
  5. Produk pertanian seperti jahe, kapulaga, beras, kopi (HS 0910, 1006, 0901)
    → Membutuhkan Sertifikat Karantina dari Kementerian Pertanian.

Sanksi Bila Melanggar Ketentuan Lartas

Melanggar aturan Lartas dapat menyebabkan:

  • Barang disita atau di musnahkan,
  • Lalu, Denda administrasi hingga 500 juta rupiah,
  • Kemudian, penundaan atau pembekuan izin usaha,
  • Bahkan pidana penjara bagi pelanggaran berat.

Dasar hukumnya terdapat pada:

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Barang Di batasi/Dilarang,
  • BTKI 2022 (update 2024).

Tips untuk Eksportir dan Importir

  1. Pastikan HS Code benar sebelum mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
  2. Kemudian, selalu cek status Lartas di INSW/INTR sebelum transaksi.
  3. Lalu, koordinasi dengan instansi teknis jika barang Anda memerlukan izin.
  4. Selanjutnya, gunakan jasa PPJK atau konsultan kepabeanan untuk memastikan dokumen lengkap.
  5. Berikutnya, simpan seluruh dokumen izin dan sertifikat karena akan di minta saat pemeriksaan.
  6. Pantau regulasi terbaru dari Kemendag, Bea Cukai, dan INSW.

Daftar HS Code Lartas di Indonesia sangat penting untuk diketahui oleh eksportir dan importir. Dengan memahami HS Code dan status Lartas-nya, Anda bisa:

  • Menghindari hambatan bea cukai,
  • Kemudian, menyiapkan izin lebih cepat,
  • Lalu, menghemat biaya operasional,
  • Kemudian, menjaga kelancaran rantai pasok ekspor-impor.

Baca juga: Ekspor Kacang Tanah ke Amerika: Syarat dan Strategi Bisnis

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apa perbedaan HS Code dan Lartas?

Yaitu, HS Code adalah kode klasifikasi barang, sedangkan Lartas adalah aturan yang menentukan apakah barang dengan HS Code tersebut boleh atau di batasi untuk di ekspor/impor.

Di mana saya bisa cek HS Code Lartas?

Melalui intr.insw.go.id atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Apakah setiap HS Code pasti ada Lartas-nya?

Tidak, Hanya barang-barang tertentu yang berisiko tinggi atau perlu pengawasan yang masuk kategori Lartas.

Bagaimana jika HS Code salah input di PIB?

Barang bisa tertahan di bea cukai dan Anda mungkin di kenai sanksi administrasi atau revisi dokumen.

Apakah daftar HS Code Lartas selalu tetap?

Tidak, Pemerintah sering memperbarui daftar tersebut untuk menyesuaikan kebijakan industri dan perdagangan nasional.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukFung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top