Daftar HS Code Lartas – Dalam kegiatan ekspor dan impor, HS Code dan Lartas (Larangan dan Pembatasan) adalah dua istilah penting yang wajib di pahami oleh setiap pelaku usaha internasional. Kesalahan dalam menentukan HS Code atau mengabaikan status Lartas bisa menyebabkan barang tertahan di pelabuhan, bahkan berisiko di kenai sanksi hukum.
Maka, artikel ini akan membahas secara lengkap:
- Apa itu HS Code dan Lartas,
- Daftar HS Code yang termasuk kategori Lartas,
- Jenis izin dan instansi yang berwenang,
- Cara cek HS Code Lartas secara online,
- Serta tips agar proses ekspor-impor Anda berjalan lancar.
Baca juga: HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru
Pengertian HS Code dan Fungsinya
HS Code (Harmonized System Code) adalah sistem klasifikasi barang internasional yang di gunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dalam perdagangan global.
Sistem ini di terapkan di lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia, dan di kelola oleh World Customs Organization (WCO).
Struktur HS Code:
- 2 digit pertama: Bab barang (contoh: 09 = Kopi, Teh, dan Rempah)
- 4 digit: Pos tarif
- 6 digit: Sub-pos internasional (WCO)
- 8 digit: ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
- 10 digit: Kode nasional di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
Contoh:
- HS Code 0901.11.00 = Kopi tidak disangrai, belum dihilangkan kulit tanduknya.
- HS Code 1006.30.10 = Beras pecah (beras giling sebagian).
HS Code di gunakan untuk:
- Menentukan tarif bea masuk,
- Kemudian, Mengatur tata niaga ekspor/impor,
- Lalu, menentukan ketentuan Lartas (apakah barang di batasi/di larang),
- Selanjutnya, keperluan statistik perdagangan.
Baca juga: Harga Ekspor Palm Kernel Expeller Terbaru: Simulasi Biaya
Apa Itu Lartas (Larangan dan Pembatasan)
Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan, yaitu peraturan yang membatasi atau melarang impor maupun ekspor barang tertentu berdasarkan pertimbangan:
- Keamanan nasional,
- Kesehatan masyarakat,
- Perlindungan lingkungan,
- Perlindungan industri dalam negeri,
- Pemenuhan standar teknis atau mutu produk.
Barang yang masuk kategori Lartas tidak bisa langsung diekspor atau diimpor tanpa izin dari instansi teknis terkait seperti:
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- BPOM
- Karantina Pertanian atau Hewan
- KLHK
- Kementerian Pertanian
Hubungan HS Code dengan Lartas
Maka, setiap HS Code bisa memiliki status Lartas yang berbeda. Artinya, satu jenis barang dengan HS Code tertentu bisa:
- Bebas Lartas,
- Kemudian, di batasi (perlu izin khusus), atau
- Lalu, dilarang total untuk ekspor/impor.
Contoh:
- HS Code 8703.22.99 – Mobil penumpang: di batasi oleh Kemenperin (izin PI).
- HS Code 9303.10.00 – Senjata api: dilarang impor tanpa izin POLRI.
- HS Code 2402.20.90 – Rokok kretek: di batasi ekspornya untuk negara tertentu.
Jadi, HS Code menentukan apakah barang Anda memerlukan izin teknis sebelum di kirim atau diterima.
Baca juga: Izin Ekspor Pasir Besi: Panduan dan Syarat, Biaya
Daftar Contoh HS Code Lartas (Ekspor dan Impor)
Kemudian, berikut contoh beberapa HS Code yang termasuk kategori Lartas di Indonesia (update hingga 2025):
No | HS Code | Uraian Barang | Jenis Lartas | Instansi Teknis |
---|---|---|---|---|
1 | 8703.22.99 | Mobil penumpang (mesin bensin 1500-3000cc) | Pembatasan Impor (PI) | Kemenperin |
2 | 9303.10.00 | Senjata api | Larangan Impor | POLRI |
3 | 8504.40.90 | Adaptor listrik | Pembatasan (SNI wajib) | Kemenperin |
4 | 2710.12.21 | Bahan bakar minyak (BBM) | Larangan Ekspor | ESDM |
5 | 0910.11.00 | Jahe segar | Pembatasan Ekspor | Karantina Pertanian |
6 | 2402.20.90 | Rokok kretek | Pembatasan Ekspor | Bea Cukai / Kemendag |
7 | 9503.00.10 | Mainan anak-anak | SNI wajib (Lartas Impor) | Kemenperin |
8 | 3004.90.91 | Obat-obatan | Pembatasan Impor | BPOM |
9 | 3304.99.10 | Kosmetik | Pembatasan Impor (Izin Edar BPOM) | BPOM |
10 | 4407.10.00 | Kayu gergajian | Pembatasan Ekspor | KLHK |
11 | 4408.39.00 | Plywood (triplek) | Pembatasan Ekspor | KLHK |
12 | 8471.30.10 | Laptop/Komputer portabel | Pembatasan Impor (SNI & TKDN) | Kemenperin |
13 | 3824.90.99 | Bahan kimia tertentu | Pembatasan Impor | KLHK |
14 | 0910.30.00 | Kapulaga | Pembatasan Ekspor (Surat Karantina) | Kementan |
15 | 1006.30.10 | Beras pecah | Larangan Ekspor | Kemendag |
16 | 8708.10.10 | Suku cadang otomotif | Pembatasan Impor | Kemenperin |
17 | 8509.80.10 | Blender dan peralatan listrik | Pembatasan (SNI) | Kemenperin |
18 | 2208.30.90 | Minuman beralkohol | Larangan Impor tanpa izin | Kemendag |
19 | 8471.50.10 | Server komputer | Pembatasan Impor (PI) | Kemenperin |
20 | 8544.42.11 | Kabel listrik | Pembatasan Impor (SNI wajib) | Kemenperin |
Jadi, daftar di atas hanyalah contoh, karena total HS Code Lartas mencapai ribuan dan terus di perbarui mengikuti regulasi.
Baca juga: Ekspor Rokok Kretek ke Singapura: Peluang dan Tantangan Pasar
Daftar HS Code Lartas Berdasarkan Sektor
Sektor | Jenis Barang Umum yang Sering Tercakup Lartas | Contoh HS Code / Pos Tarif | Jenis Pembatasan / Izin Teknis yang Umum Di perlukan | Catatan & Tautan Penting |
---|---|---|---|---|
Pertanian & Perikanan |
Produk hortikultura, tanaman, rempah-rempah, hasil pertanian segar/dikemas; hasil perikanan; benih; produk olahan pertanian | • HS 0910.x (rempah seperti kapulaga, jahe) • HS 1006.30.x (beras pecah) • HS 0302.x (ikan hidup/mati) • HS 1601/1602 (produk olahan ikan) | Sertifikat Karantina dari Kementerian Pertanian; izin ekspor/impor; kadang lisensi dari kementerian perdagangan; pemeriksaan mutu atau fitosanitasi | Banyak komoditas pertanian memerlukan dokumen karantina + izin teknis. |
Elektronik & Telekomunikasi |
Perangkat elektronik, telekomunikasi, alat-pendingin, barang berbasis listrik, gadget, suku cadang elektronik | • HS 8516.x (peralatan elektronik tertentu) • ex-HS 8415.x (sistem pendingin, AC) • HS 8471.x (komputer, mesin pengolah data) • HS 8517.x (telekomunikasi, perangkat wireless) | Biasanya memerlukan izin impor (PI), Lisensi Standar (LS), sertifikasi teknis (misalnya dari SDPPI, SNI, atau Kemenperin), pengawasan border atau post border. | Regulasi elektronik sering di perbaharui. |
Kimia & Bahan Berbahaya |
Bahan kimia tertentu, prekursor, bahan baku industri farmasi/kimia, bahan berbahaya (B2/B3) | • HS 29xx.x (kimia organik seperti alkohol, bahan parfum) • HS 38xx.x (produk kimia lainnya) • contoh HS ex 2922.41.00 untuk bahan baku industri pakan • HS ex 3827.x untuk bahan pendingin atau gas fluorokarbon | Perlu izin impor dari instansi teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk B3; persetujuan teknis; registrasi; kadang perlu MSDS dan sertifikasi keamanan | Sering terjadi relaksasi untuk beberapa HS Code di sektor kimia berdasarkan kebutuhan industri. |
Otomotif & Suku Cadang |
Kendaraan bermotor (terutama mobil), suku cadang, ban, aksesori, kendaraan bekas | • HS 8703.x (mobil penumpang) • HS 8708.x (suku cadang otomotif) • HS 4011.x (ban bekas atau baru) • HS 8704.x / 8705.x untuk kendaraan pengangkutan barang | Izin impor (PI) / persetujuan teknis dari Kemenperin; persyaratan standar emisi; standar keselamatan; pengawasan border atau post border. | Industri otomotif termasuk yang sangat di awasi agar melindungi industri dalam negeri. |
A. Daftar HS Code Lartas Sektor Pertanian
No | Komoditas | HS Code | Keterangan / Instansi Teknis |
---|---|---|---|
1 | Benih tanaman pangan | 1209.91.00 | Perlu izin dari Kementerian Pertanian |
2 | Hewan ternak hidup | 0102.90.00 | Pengawasan Karantina Hewan |
3 | Produk olahan daging | 1602.50.00 | Izin dari Badan Karantina Pertanian |
4 | Susu dan produk turunannya | 0401–0406 | Diperiksa oleh BPOM dan Karantina |
5 | Hasil hutan seperti rotan mentah | 1401.20.00 | Dilarang ekspor (Kementerian LHK) |
6 | Kayu bulat dan log | 4403.99.00 | Dilarang ekspor untuk pelestarian hutan |
7 | Pupuk urea dan amonia | 3102.10.00 | Pembatasan ekspor, perlu izin Kementerian Perdagangan |
8 | Biji kopi mentah | 0901.11.00 | Perlu dokumen phytosanitary |
9 | Biji kakao | 1801.00.00 | Perlu izin ekspor dari Kementerian Perindustrian |
10 | Produk hortikultura (buah, sayur) | 0701–0808 | Perlu rekomendasi impor dari Kementan (RIPH) |
B. Daftar HS Code Lartas Sektor Elektronik dan Teknologi
No | Komoditas | HS Code | Keterangan / Instansi Teknis |
---|---|---|---|
1 | Ponsel, tablet, dan komputer | 8517.12.00 – 8471.30.00 | Perlu izin post-border (Kemenperin) |
2 | Komponen chip dan semikonduktor | 8542.31.00 | Pengawasan Bea Cukai dan Kemenperin |
3 | Barang dengan radio frequency (RF) | 8526.10.00 | Harus memiliki sertifikasi SDPPI (Kominfo) |
4 | Kamera digital dan drone | 8525.80.30 | Perlu izin impor dari Kominfo |
5 | Peralatan telekomunikasi | 8517.62.00 | Harus bersertifikat TKDN dan Kominfo |
6 | Server dan router | 8517.62.20 | Lartas karena keamanan jaringan |
7 | Peralatan listrik bekas | 8501–8537 | Dilarang impor (Kementerian Perdagangan) |
C. Daftar HS Code Lartas Sektor Kimia dan Farmasi
No | Komoditas | HS Code | Keterangan / Instansi Teknis |
---|---|---|---|
1 | Bahan kimia berbahaya (B2) | 2903–2905 | Lartas, perlu izin Kementerian Lingkungan Hidup |
2 | Pestisida | 3808.91.00 | Izin teknis dari Kementerian Pertanian |
3 | Obat-obatan dan prekursor farmasi | 3003–3004 | Harus terdaftar di BPOM |
4 | Prekursor narkotika | 2939.99.00 | Diatur oleh BNN dan Kemendag |
5 | Cat dan pelarut kimia berbahaya | 3208–3209 | Perlu izin impor dari KLHK |
6 | Bahan kimia ozon-depleting | 2903.71.00 | Dilarang impor (Protokol Montreal) |
7 | Bahan pupuk kimia tertentu | 3105.20.00 | Pembatasan ekspor, izin Kemendag |
D. Daftar HS Code Lartas Sektor Otomotif dan Transportasi
No | Komoditas | HS Code | Keterangan / Instansi Teknis |
---|---|---|---|
1 | Kendaraan bermotor utuh (CBU) | 8703.23.00 | Izin impor dari Kemenperin |
2 | Kendaraan bekas | 8703.90.00 | Dilarang impor di Indonesia |
3 | Komponen otomotif tertentu | 8708.10.00 | Perlu sertifikat TKDN dan SNI |
4 | Ban kendaraan | 4011.10.00 | Pengawasan Kemenperin dan BSN |
5 | Oli pelumas | 2710.19.00 | Izin edar BPOM dan Kementerian ESDM |
6 | Bahan bakar dan pelumas sintetis | 2710–3811 | Pengawasan impor oleh ESDM |
7 | Kendaraan listrik (EV) | 8703.80.00 | Pembatasan ekspor untuk produk subsidi |
E. Daftar HS Code Lartas Sektor Kosmetika dan Produk Konsumen
No | Komoditas | HS Code | Keterangan / Instansi Teknis |
---|---|---|---|
1 | Kosmetik dan skincare | 3304.99.00 | Wajib registrasi BPOM |
2 | Parfum | 3303.00.00 | Perlu izin impor dari BPOM |
3 | Sabun dan deterjen | 3401–3402 | Perlu SNI dan izin edar |
4 | Produk bayi dan personal care | 3307.20.00 | Pengawasan ketat BPOM |
5 | Produk rumah tangga (pembersih, cairan kimia) | 3808.94.00 | Lartas jika mengandung zat berbahaya |
F. Daftar HS Code Lartas Sektor Kehutanan dan Perkebunan
No | Komoditas | HS Code | Keterangan / Instansi Teknis |
---|---|---|---|
1 | Kayu log dan balok | 4403.99.00 | Dilarang ekspor |
2 | Rotan mentah | 1401.20.00 | Dilarang ekspor (KemenLHK) |
3 | Produk kayu olahan | 4412–4418 | Harus memiliki dokumen V-Legal (SVLK) |
4 | Arang kayu | 4402.90.00 | Perlu izin ekspor Kemendag |
5 | Minyak sawit mentah (CPO) | 1511.10.00 | Pembatasan ekspor, wajib PE dari Kemendag |
6 | Biji sawit dan kernel | 1207.10.00 | Perlu izin karantina dan dokumen COA |
G. Daftar HS Code Lartas Sektor Tekstil dan Fashion
No | Komoditas | HS Code | Keterangan / Instansi Teknis |
---|---|---|---|
1 | Pakaian bekas | 6309.00.00 | Dilarang impor |
2 | Kain tekstil | 5208–5515 | Perlu LS (Laporan Surveyor) impor |
3 | Produk kulit dan tas | 4202.21.00 | Perlu dokumen asal (COO) |
4 | Benang dan serat sintetis | 5509–5511 | Pembatasan impor oleh Kemenperin |
5 | Sepatu dan alas kaki | 6403–6406 | Perlu SNI dan sertifikat mutu |
Cara Cek HS Code dan Status Lartas Online
Maka, untuk memastikan apakah HS Code barang Anda termasuk Lartas, gunakan portal resmi berikut:
a. Portal INSW (Indonesia National Single Window)
- Buka: intr.insw.go.id
- Kemudian, pilih menu Pencarian Barang.
- Lalu, masukkan HS Code atau kata kunci barang.
- Berikutnya, hasil pencarian akan menampilkan:
- Uraian barang,
- Tarif bea masuk,
- Status Lartas (bebas, di batasi, dilarang),
- Instansi pemberi izin.
b. Portal INTR (Indonesia National Trade Repository)
- Akses: intr.insw.go.id
- Kemudian, ketik kata kunci produk Anda.
- Lalu, klik hasil HS Code yang muncul.
- Berikutnya, lihat bagian “Regulasi Ekspor” dan “Regulasi Impor” untuk mengetahui instansi dan dasar hukum pembatasan.
c. Cek di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
Oleh karena itu, BTKI di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berisi daftar HS Code lengkap beserta tarif dan ketentuan Lartas.
Baca juga: Harga Ekspor Kapulaga Terbaru: Analisis, Peluang dan Simulasi
Jenis-Jenis Lartas dan Dokumen yang Dibutuhkan
Jenis Lartas | Keterangan | Dokumen yang Di perlukan | Instansi Penerbit |
---|---|---|---|
Larangan Ekspor/Impor | Barang tidak boleh di perdagangkan lintas negara | Tidak dapat di izinkan | Kemendag, POLRI |
Pembatasan Teknis | Perlu izin teknis atau pertek | Surat Persetujuan Teknis (SPT) | Kemenperin, KLHK |
Pembatasan Karantina | Barang pertanian/hewan/tumbuhan | Sertifikat Karantina | Kementan |
Standarisasi SNI | Barang wajib memenuhi SNI | Sertifikat Produk SNI | BSN / Kemenperin |
Pengawasan BPOM | Produk makanan, obat, kosmetik | Izin Edar BPOM | BPOM |
Kesehatan & Keselamatan | Barang yang berdampak pada keselamatan manusia | Sertifikat Laik Operasi (SLO) / Izin Kemenkes | Kemenkes |
Khusus Bahan Berbahaya (B3) | Barang kimia berisiko tinggi | Izin Impor B3 | KLHK |
Contoh Kasus Nyata: Barang yang Termasuk Lartas
- Elektronik rumah tangga (HS 8509, 8516)
→ Wajib memiliki sertifikat SNI dan TKDN dari Kemenperin. - Kayu olahan (HS 4407, 4408)
→ Perlu V-Legal Document dari KLHK sebelum ekspor. - Produk makanan dan minuman (HS 2106, 2208)
→ Harus terdaftar di BPOM dan mendapat izin edar. - Bahan kimia (HS 3824)
→ Termasuk barang B3, wajib izin dari KLHK. - Produk pertanian seperti jahe, kapulaga, beras, kopi (HS 0910, 1006, 0901)
→ Membutuhkan Sertifikat Karantina dari Kementerian Pertanian.
Sanksi Bila Melanggar Ketentuan Lartas
Melanggar aturan Lartas dapat menyebabkan:
- Barang disita atau di musnahkan,
- Lalu, Denda administrasi hingga 500 juta rupiah,
- Kemudian, penundaan atau pembekuan izin usaha,
- Bahkan pidana penjara bagi pelanggaran berat.
Dasar hukumnya terdapat pada:
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Barang Di batasi/Dilarang,
- BTKI 2022 (update 2024).
Tips untuk Eksportir dan Importir
- Pastikan HS Code benar sebelum mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
- Kemudian, selalu cek status Lartas di INSW/INTR sebelum transaksi.
- Lalu, koordinasi dengan instansi teknis jika barang Anda memerlukan izin.
- Selanjutnya, gunakan jasa PPJK atau konsultan kepabeanan untuk memastikan dokumen lengkap.
- Berikutnya, simpan seluruh dokumen izin dan sertifikat karena akan di minta saat pemeriksaan.
- Pantau regulasi terbaru dari Kemendag, Bea Cukai, dan INSW.
Daftar HS Code Lartas di Indonesia sangat penting untuk diketahui oleh eksportir dan importir. Dengan memahami HS Code dan status Lartas-nya, Anda bisa:
- Menghindari hambatan bea cukai,
- Kemudian, menyiapkan izin lebih cepat,
- Lalu, menghemat biaya operasional,
- Kemudian, menjaga kelancaran rantai pasok ekspor-impor.
Baca juga: Ekspor Kacang Tanah ke Amerika: Syarat dan Strategi Bisnis
FAQ (Pertanyaan Umum)
Apa perbedaan HS Code dan Lartas?
Yaitu, HS Code adalah kode klasifikasi barang, sedangkan Lartas adalah aturan yang menentukan apakah barang dengan HS Code tersebut boleh atau di batasi untuk di ekspor/impor.
Di mana saya bisa cek HS Code Lartas?
Melalui intr.insw.go.id atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Apakah setiap HS Code pasti ada Lartas-nya?
Tidak, Hanya barang-barang tertentu yang berisiko tinggi atau perlu pengawasan yang masuk kategori Lartas.
Bagaimana jika HS Code salah input di PIB?
Barang bisa tertahan di bea cukai dan Anda mungkin di kenai sanksi administrasi atau revisi dokumen.
Apakah daftar HS Code Lartas selalu tetap?
Tidak, Pemerintah sering memperbarui daftar tersebut untuk menyesuaikan kebijakan industri dan perdagangan nasional.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukFung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups