Beranda » Blog » Dokumen Ekspor Kacang Hijau: Panduan, Biaya, dan Syarat Resmi

Dokumen Ekspor Kacang Hijau: Panduan, Biaya, dan Syarat Resmi

Dokumen Ekspor Kacang Hijau Panduan, Biaya, dan Syarat Resmi

Dokumen Ekspor Kacang Hijau – Kacang hijau (mung bean) adalah salah satu komoditas pertanian unggulan Indonesia yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional. Negara-negara seperti India, China, Vietnam, Filipina, hingga Timur Tengah terus membutuhkan pasokan kacang hijau untuk kebutuhan pangan, industri pengolahan makanan, hingga bahan baku tepung dan minuman tradisional.

Bagi eksportir Indonesia, kacang hijau menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Namun, peluang besar ini harus di iringi dengan pemahaman mendalam terkait syarat dan dokumen ekspor kacang hijau agar tidak mengalami kendala di bea cukai, baik di Indonesia maupun negara tujuan.

Maka, artikel ini akan membahas secara detail mengenai:

  • Daftar dokumen ekspor kacang hijau yang wajib dipenuhi.
  • Kemudian, proses dan alur pengurusan dokumen.
  • Selanjutnya, dokumen tambahan sesuai negara tujuan (India & China).
  • Berikutnya, simulasi biaya ekspor kacang hijau dari Indonesia.
  • FAQ seputar ekspor kacang hijau.

Baca juga: Harga Ekspor Kacang Hijau: Analisis Pasar dan Simulasi Biaya

Pentingnya Dokumen Ekspor dalam Perdagangan Internasional

Fungsi Dokumen Ekspor

Maka, dokumen ekspor bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian vital dari kelancaran bisnis internasional. Beberapa fungsi utama dokumen ekspor kacang hijau antara lain:

  • Legalitas resmi bahwa barang telah di daftarkan sebagai ekspor sah di Indonesia.
  • Bukti transaksi internasional yang di gunakan dalam pembayaran melalui Letter of Credit (L/C), Telegraphic Transfer (TT), atau metode pembayaran lainnya.
  • Memperlancar proses clearance di pelabuhan dan bea cukai negara tujuan.
  • Mendapatkan fasilitas bea masuk preferensi di negara tujuan, jika menggunakan SKA (Certificate of Origin) dari perjanjian perdagangan bebas (FTA).
  • Meningkatkan kredibilitas eksportir, karena buyer luar negeri lebih percaya pada eksportir yang melengkapi dokumennya.

Daftar Dokumen Wajib Ekspor Kacang Hijau

Commercial Invoice (Faktur Komersial)

Commercial invoice adalah dokumen utama yang berisi rincian transaksi jual-beli antara eksportir dan importir. Isinya meliputi:

  • Nama & alamat eksportir–importir.
  • Kemudian, deskripsi barang (kacang hijau, HS Code: 0713.31).
  • Lalu, jumlah dan satuan (misalnya 25 MT atau 1.000 karung).
  • Harga per unit dan total nilai transaksi.
  • Syarat pengiriman (Incoterms: FOB, CIF, CNF, dll).

Namun, Invoice ini biasanya di tandatangani eksportir sebagai bukti sah perjanjian transaksi.

Packing List

Packing list adalah dokumen detail yang menggambarkan isi pengiriman. Berbeda dengan invoice, packing list tidak mencantumkan harga, tetapi fokus pada detail kemasan. Isinya mencakup:

  • Jumlah karung atau kontainer.
  • Berat bersih (net weight) dan berat kotor (gross weight).
  • Volume pengiriman.
  • Tanda pengiriman (shipping marks).

Jadi, packing list sangat membantu petugas pelabuhan dalam melakukan pemeriksaan fisik barang.

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill

Bill of Lading adalah dokumen pengangkutan laut yang di terbitkan perusahaan pelayaran sebagai bukti bahwa barang sudah di muat di kapal. Jika pengiriman menggunakan udara, maka di gunakan Airway Bill.

Fungsi B/L:

  • Bukti kepemilikan barang selama perjalanan.
  • Dapat di gunakan sebagai dokumen negosiasi pembayaran di bank (jika pakai L/C).

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

PEB adalah dokumen resmi yang di ajukan ke Bea Cukai Indonesia melalui sistem online. Dokumen ini memuat data tentang eksportir, HS Code, jumlah barang, nilai transaksi, hingga negara tujuan.

Tanpa PEB, barang tidak bisa keluar dari pelabuhan resmi.

Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA)

COO membuktikan bahwa kacang hijau berasal dari Indonesia. Dokumen ini di terbitkan oleh Dinas Perdagangan.

Manfaat COO:

  • Mendapat tarif bea masuk lebih rendah di negara tujuan (misalnya India dan China yang punya perjanjian dagang dengan ASEAN).
  • Menghindari tuduhan dumping.

Contoh: Untuk ekspor ke India, biasanya di gunakan Form AI (ASEAN–India FTA).

Phytosanitary Certificate (Sertifikat Karantina Pertanian)

Kacang hijau termasuk produk pertanian yang wajib bebas hama, penyakit, dan kontaminan. Oleh karena itu, sebelum di ekspor, kacang hijau harus di periksa oleh Badan Karantina Pertanian.

Dokumen phytosanitary certificate membuktikan bahwa kacang hijau aman di konsumsi dan sesuai standar negara tujuan.

Kontrak Dagang (Sales Contract)

Kontrak dagang berisi kesepakatan tertulis antara eksportir dan importir mengenai kuantitas, harga, cara pembayaran, dan syarat pengiriman.

Dokumen ini biasanya di sepakati sebelum proses ekspor berjalan.

Insurance Certificate (Opsional)

Jika pengiriman di lakukan dengan skema CIF (Cost, Insurance, and Freight), maka eksportir wajib menambahkan sertifikat asuransi. Sertifikat ini menjamin barang tetap terlindungi jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama perjalanan.

Baca juga: Izin Ekspor Kacang Hijau: Panduan Lengkap

Dokumen Tambahan Berdasarkan Negara Tujuan

Ekspor Kacang Hijau ke India

  • Import Permit dari otoritas India, biasanya di urus oleh buyer.
  • COO Form AI agar mendapat tarif bea masuk lebih rendah.
  • Phytosanitary certificate sangat ketat, India mewajibkan bebas kontaminan tertentu.

Ekspor Kacang Hijau ke China

  • Registrasi perusahaan eksportir di AQSIQ (General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine).
  • COO Form E (ASEAN–China FTA).
  • Phytosanitary certificate wajib diverifikasi.

Simulasi Biaya Ekspor Kacang Hijau

Berikut contoh simulasi biaya ekspor kacang hijau dari Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) ke India dan China.

A. Simulasi Biaya Ekspor ke India (FOB & CIF Mumbai)

  • Harga kacang hijau di Indonesia: Rp11.500/kg.
  • Volume ekspor: 25 MT (25.000 kg) = Rp287.500.000.
  • Biaya karantina & phytosanitary: Rp2.500.000.
  • Biaya COO: Rp500.000.
  • Biaya PEB & jasa PPJK: Rp3.000.000.
  • Biaya trucking ke pelabuhan: Rp6.000.000.
  • Biaya handling pelabuhan: Rp8.000.000.
  • Ocean freight ke Mumbai (20 feet): ±Rp38.000.000.
  • Asuransi (jika CIF): Rp2.500.000.

Total FOB Mumbai: Rp307.500.000
Total CIF Mumbai: Rp310.000.000

B. Simulasi Biaya Ekspor ke China (FOB & CIF Shanghai)

  • Harga kacang hijau di Indonesia: Rp11.500/kg.
  • Volume ekspor: 25 MT (25.000 kg) = Rp287.500.000.
  • Biaya karantina & phytosanitary: Rp2.500.000.
  • Biaya COO: Rp500.000.
  • Biaya PEB & jasa PPJK: Rp3.000.000.
  • Biaya trucking ke pelabuhan: Rp6.000.000.
  • Biaya handling pelabuhan: Rp8.000.000.
  • Ocean freight ke Shanghai (20 feet): ±Rp29.000.000.
  • Asuransi (jika CIF): Rp2.000.000.

Total FOB Shanghai: Rp307.500.000
Total CIF Shanghai: Rp309.500.000

Baca juga: Ekspor Kacang Hijau ke China: Syarat dan Peluang Pasar

Tips Sukses Ekspor Kacang Hijau

  1. Pilih buyer terpercaya untuk menghindari risiko pembayaran.
  2. Kemudian, gunakan sistem pembayaran aman seperti L/C atau TT dengan DP.
  3. Selanjutnya, pastikan kualitas kacang hijau memenuhi standar negara tujuan (kadar air, bebas hama, ukuran seragam).
  4. Gunakan jasa PPJK agar tidak ribet mengurus dokumen.
  5. Selalu update regulasi ekspor negara tujuan karena bisa berubah sewaktu-waktu.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa HS Code kacang hijau untuk ekspor?

HS Code kacang hijau adalah 0713.31 (Mung beans, whether or not shelled or split).

Apakah ekspor kacang hijau perlu izin khusus?

Tidak perlu izin khusus, tetapi wajib mengurus PEB, COO, dan phytosanitary certificate.

Berapa lama proses pengurusan dokumen ekspor?

Rata-rata 5–7 hari kerja, tergantung kecepatan pengurusan karantina dan COO.

Negara mana yang paling banyak mengimpor kacang hijau dari Indonesia?

India, China, dan beberapa negara ASEAN menjadi pasar utama.

Apa risiko terbesar dalam ekspor kacang hijau?

Risiko kualitas (aflatoksin, hama), keterlambatan pengiriman, dan risiko pembayaran.

Ekspor kacang hijau dari Indonesia memiliki potensi besar di pasar global, terutama ke India dan China. Namun, untuk bisa masuk ke pasar internasional, eksportir harus melengkapi dokumen ekspor kacang hijau dengan benar, mulai dari invoice, packing list, PEB, COO, hingga phytosanitary certificate.

Simulasi biaya menunjukkan bahwa meski ada biaya tambahan untuk dokumen, karantina, dan freight, ekspor kacang hijau tetap sangat menguntungkan karena permintaan tinggi.

Dengan pemahaman yang baik tentang dokumen dan strategi ekspor, eksportir Indonesia bisa memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal.

Baca juga: Harga Ekspor Singkong ke China: Simulasi Biaya Ekspor


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top