Beranda » Blog » Dokumen Ekspor Kacang Kedelai: Proses dan Biaya Ekspor

Dokumen Ekspor Kacang Kedelai: Proses dan Biaya Ekspor

Dokumen Ekspor Kacang Kedelai: Proses dan Biaya Ekspor

Dokumen Ekspor Kacang Kedelai – Kacang kedelai merupakan salah satu komoditas pertanian yang memiliki nilai ekspor tinggi bagi Indonesia. Produk ini banyak di minati oleh negara-negara seperti Jepang, China, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa karena kualitas kedelai Indonesia yang di kenal memiliki kandungan protein tinggi dan cita rasa khas.

Namun, di balik peluang besar tersebut, terdapat aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh para eksportir, yaitu kelengkapan dokumen ekspor kacang kedelai. Dokumen-dokumen ini tidak hanya menjadi syarat formalitas, tetapi juga menjadi alat pembuktian legalitas, jaminan kualitas, dan dasar transaksi pembayaran internasional.

Maka, artikel ini akan membahas secara lengkap semua dokumen yang di perlukan untuk ekspor kacang kedelai, beserta penjelasan fungsi, cara pengurusan, hingga simulasi biaya ekspor ke Jepang dan China.

Baca juga: Dokumen Ekspor Bill of Lading (B/L): Fungsi dan Contoh

Mengapa Dokumen Ekspor Kacang Kedelai Sangat Penting?

Kegiatan ekspor bukan sekadar mengirim barang ke luar negeri, tetapi juga melibatkan proses administratif dan legal yang kompleks. Setiap tahapnya memerlukan dokumen resmi agar produk kedelai dapat diterima tanpa kendala di pelabuhan tujuan.

Beberapa alasan mengapa dokumen ekspor sangat penting:

  • Menjamin legalitas dan keaslian produk. Dokumen seperti Certificate of Origin (COO) menunjukkan bahwa produk benar-benar berasal dari Indonesia.
  • Kemudian, mencegah hambatan di pelabuhan. Tanpa dokumen lengkap, barang bisa tertahan di bea cukai negara tujuan.
  • Mendukung kelancaran transaksi pembayaran. Bank biasanya tidak akan mencairkan dana dari Letter of Credit (L/C) tanpa kelengkapan dokumen ekspor.
  • Menjaga reputasi eksportir. Dokumen yang rapi menunjukkan profesionalisme di mata pembeli luar negeri.

Jenis-Jenis Dokumen Ekspor Kacang Kedelai

Berikut penjelasan lengkap mengenai dokumen yang wajib disiapkan oleh eksportir kacang kedelai:

Commercial Invoice

Commercial Invoice adalah dokumen utama yang berisi informasi transaksi antara eksportir dan importir, seperti harga, jumlah, nilai total, serta syarat pembayaran.

Fungsi:

  • Sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk di negara tujuan.
  • Kemudian, bukti resmi penjualan antara eksportir dan importir.

Tips: Pastikan informasi di invoice sesuai dengan packing list dan Bill of Lading agar tidak terjadi ketidaksesuaian data di bea cukai.

Packing List

Packing list menjelaskan detail kemasan produk, jumlah karung, berat bersih (net weight), dan berat kotor (gross weight).

Fungsi:

  • Memudahkan petugas pelabuhan dalam memeriksa barang.
  • Membantu forwarder menata muatan di kontainer.

Contoh isi packing list:

  • Nomor kontainer
  • Jumlah karung
  • Berat total
  • Jenis kemasan (karung goni/plastik)
  • Nomor lot atau batch

Baca juga: Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Bill of Lading (B/L)

Dokumen ini di keluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai bukti bahwa barang telah di muat di kapal.
Bill of Lading juga berfungsi sebagai dokumen kepemilikan barang, sehingga sangat penting untuk pencairan pembayaran melalui bank.

Jenis B/L yang umum di gunakan:

  • Original B/L: digunakan untuk transaksi dengan L/C.
  • Seaway Bill: untuk transaksi antar perusahaan yang sudah memiliki kepercayaan tinggi.
  • Penerbit: Shipping line atau freight forwarder.

Certificate of Origin (COO)

Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal membuktikan bahwa kacang kedelai berasal dari Indonesia.

Jika negara tujuan seperti Jepang atau China memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia (FTA/CEPA), maka COO bisa di gunakan untuk mendapatkan potongan bea masuk atau bahkan pembebasan tarif.

Penerbit: Dinas Perdagangan melalui sistem e-SKA.

Jenis COO yang umum di gunakan:

  • Form AJ: untuk ekspor ke Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
  • Form E: untuk ekspor ke China (ASEAN-China FTA).

Phytosanitary Certificate

Produk pertanian seperti kacang kedelai wajib di lengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Dokumen ini menyatakan bahwa produk telah di periksa dan bebas dari hama, penyakit, serta organisme pengganggu tumbuhan.

Tahapan pengurusannya:

  • Eksportir mengajukan permohonan pemeriksaan ke kantor Karantina Pertanian.
  • Petugas karantina mengambil sampel produk untuk diuji.
  • Jika hasilnya memenuhi standar, sertifikat diterbitkan.

Fungsi: Menjamin keamanan dan kesehatan produk pertanian sesuai standar negara tujuan.

Baca juga: Ekspor Tas Kulit Ular Piton ke Turki: Syarat dan Strategi

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

PEB adalah dokumen elektronik yang di ajukan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window) untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Bea Cukai.

Data yang di cantumkan dalam PEB:

  • HS Code produk (contoh: 1201.90 – Soybeans, whether or not broken)
  • Jumlah dan nilai barang
  • Negara tujuan ekspor
  • Informasi eksportir dan importir

Penerbit: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Insurance Certificate

Jika pengiriman menggunakan skema CIF (Cost, Insurance, and Freight), maka eksportir wajib menyertakan sertifikat asuransi untuk melindungi barang selama perjalanan laut.

Manfaat asuransi ekspor:

  • Menanggung kerusakan akibat cuaca ekstrem.
  • Melindungi dari kehilangan akibat kecelakaan kapal.
  • Memberikan rasa aman kepada importir.

Kontrak Dagang (Sales Contract)

Sebelum semua proses ekspor berjalan, kontrak dagang harus di sepakati antara eksportir dan importir.
Dokumen ini mencakup rincian harga, volume, waktu pengiriman, metode pembayaran, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Penting: Kontrak dagang biasanya menjadi dokumen dasar untuk penerbitan L/C (Letter of Credit) di bank.

Alur Proses Pengurusan Dokumen Ekspor Kacang Kedelai

  1. Menandatangani kontrak dagang (Sales Contract) dengan importir.
  2. Mendaftar di INATRADE (jika baru pertama kali ekspor).
  3. Mengajukan pemeriksaan karantina untuk mendapatkan Phytosanitary Certificate.
  4. Mengajukan permohonan COO melalui sistem e-SKA.
  5. Membuat dokumen komersial seperti Invoice, Packing List, dan B/L.
  6. Mengajukan PEB ke Bea Cukai melalui portal INSW.
  7. Mengatur pengiriman dan asuransi ekspor.
  8. Menyerahkan dokumen lengkap ke importir atau bank untuk pembayaran.

Simulasi Biaya Ekspor Kacang Kedelai ke Jepang dan China

Berikut adalah simulasi biaya ekspor 1 kontainer (20 feet) kacang kedelai dari Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya:

Komponen Biaya Tujuan Jepang (USD) Tujuan China (USD)
Pembelian Kedelai (18 ton) 10,800 10,800
Biaya Pengemasan & Karung 300 300
Biaya Karantina & Phytosanitary 75 75
Biaya COO & Dokumen Ekspor 50 50
Biaya Pengurusan PEB & Forwarder 200 180
Biaya Pengiriman Laut (Ocean Freight) 900 700
Asuransi (CIF) 100 90
Total Perkiraan Biaya 12,425 USD 12,195 USD

Keterangan:

  • Harga FOB kedelai Indonesia sekitar USD 600–650/ton tergantung kualitas.
  • Untuk pengiriman ke Jepang, waktu tempuh laut rata-rata 10–12 hari.
  • Untuk pengiriman ke China, waktu tempuh hanya 5–7 hari.

Tips: Eksportir bisa menekan biaya dengan menggabungkan muatan (consolidation) atau menggunakan kontrak jangka panjang dengan shipping line.

Strategi Agar Dokumen Ekspor Kedelai Tidak Di tolak Negara Tujuan

  • Gunakan HS Code yang tepat agar tidak salah klasifikasi barang.
  • Kemudian, pastikan semua dokumen menggunakan bahasa Inggris internasional.
  • Lalu, periksa kembali kesesuaian data antara invoice, packing list, dan Bill of Lading.
  • Selanjutnya, sertakan hasil uji kualitas dari laboratorium jika negara tujuan memerlukannya.
  • Gunakan jasa ekspedisi atau freight forwarder berpengalaman di bidang komoditas pertanian.

FAQ Dokumen Ekspor Kacang Kedelai

Apakah kacang kedelai termasuk barang ekspor yang memerlukan izin khusus?

Tidak, Kacang kedelai termasuk komoditas non-lartas (tidak dilarang dan tidak dibatasi), sehingga tidak memerlukan izin khusus. Namun tetap wajib memenuhi ketentuan karantina dan sertifikasi asal barang.

Di mana mengurus Certificate of Origin (COO)?

COO dapat di urus melalui sistem e-SKA di website resmi Kementerian Perdagangan atau melalui Dinas Perdagangan Provinsi/Kabupaten terdekat.

Berapa lama proses penerbitan Phytosanitary Certificate?

Biasanya sekitar 1–2 hari kerja, tergantung antrian dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Apakah wajib menggunakan Letter of Credit (L/C) dalam transaksi ekspor kedelai?

Tidak wajib, tetapi di sarankan untuk transaksi dengan pembeli baru. L/C memberikan jaminan pembayaran dari pihak bank importir kepada eksportir setelah dokumen lengkap di terima.

Apa risiko jika dokumen ekspor tidak lengkap?

Barang bisa tertahan di pelabuhan, di tolak oleh importir, atau bahkan tidak bisa di cairkan pembayarannya melalui bank.

Dokumen ekspor kacang kedelai adalah aspek krusial dalam memastikan kelancaran dan legalitas perdagangan internasional. Dengan menyiapkan dokumen seperti Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, COO, Phytosanitary Certificate, dan PEB secara lengkap dan akurat, eksportir dapat menghindari kendala administratif sekaligus mempercepat proses pembayaran.

Untuk pasar potensial seperti Jepang dan China, ketepatan dokumen menjadi faktor utama agar produk kedelai Indonesia di terima tanpa hambatan.
Dengan manajemen dokumen yang baik, eksportir Indonesia dapat meningkatkan daya saing di pasar global dan memperluas jangkauan ekspor ke berbagai negara tujuan.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukFung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top