Beranda » Blog » Dokumen Ekspor PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Dokumen Ekspor PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Dokumen Ekspor PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Dokumen Ekspor PEB – Dalam kegiatan ekspor, setiap barang yang di kirim ke luar negeri wajib melalui serangkaian prosedur administrasi kepabeanan. Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan oleh eksportir adalah PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Dokumen ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan izin ekspor atas barang yang akan dikirim.

Tanpa PEB, proses ekspor tidak bisa di lakukan secara legal karena dokumen ini berfungsi sebagai izin ekspor resmi dari pemerintah Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu PEB, siapa yang wajib membuatnya, bagaimana prosedur pengajuannya, hingga contoh dan tips agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengajuan.

Baca juga: Dokumen Ekspor Kacang Kedelai: Proses dan Biaya Ekspor

Apa Itu PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)?

Dalam dunia ekspor, istilah PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sudah sangat familiar. Dokumen ini merupakan dokumen kepabeanan utama yang wajib dibuat oleh eksportir setiap kali mengirim barang ke luar negeri.

PEB berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengenai jenis, jumlah, nilai, dan tujuan barang ekspor. Melalui PEB, pemerintah dapat mengawasi arus barang keluar dan memastikan kepatuhan eksportir terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Tanpa dokumen PEB, barang tidak bisa mendapatkan izin ekspor, karena sistem kepabeanan di Indonesia mengharuskan setiap ekspor melewati pemeriksaan dan persetujuan Bea Cukai terlebih dahulu.

Pengertian Dokumen PEB Menurut Bea Cukai

Menurut PMK No. 140/PMK.04/2007, PEB adalah pemberitahuan yang di sampaikan oleh eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai atas barang yang akan di ekspor.
Artinya, dokumen ini menjadi dasar hukum pelaksanaan ekspor dan juga alat pengawasan pemerintah terhadap arus perdagangan internasional.

Dokumen PEB tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga di gunakan untuk:

  • Mengatur arus devisa hasil ekspor (DHE),
  • Menentukan pengenaan pajak ekspor (jika berlaku),
  • Dan menjadi sumber data statistik ekspor nasional bagi BPS.

Baca juga: Dokumen Ekspor Bill of Lading (B/L): Fungsi dan Contoh

Fungsi dan Manfaat Dokumen PEB

PEB memiliki peran strategis dalam proses ekspor. Berikut fungsi utamanya:

Sebagai Izin Ekspor Resmi

PEB menjadi bukti bahwa barang yang di kirim sudah mendapat izin dari Bea Cukai. Tanpa dokumen ini, barang bisa di tolak di pelabuhan atau di anggap ekspor ilegal.

Sebagai Dasar Penerbitan NPE (Nota Pelayanan Ekspor)

Setelah data PEB diverifikasi, Bea Cukai akan menerbitkan NPE, yaitu dokumen persetujuan ekspor yang memungkinkan barang keluar dari wilayah Indonesia.

Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Ekspor

Untuk komoditas tertentu (seperti CPO, mineral, atau rotan), nilai dan volume ekspor yang tercantum di PEB menjadi dasar perhitungan pajak ekspor (Export Duty).

Sebagai Data Statistik dan Pemantauan DHE

Data dari PEB di gunakan oleh:

  • Bank Indonesia untuk memantau devisa hasil ekspor (DHE),
  • BPS untuk statistik perdagangan luar negeri,
  • Dan Kementerian Perdagangan untuk kebijakan ekspor nasional.

Komponen Utama Dokumen PEB

Berikut struktur data yang biasanya tercantum dalam dokumen PEB:

Komponen Isi / Keterangan
Nomor PEB Nomor referensi yang diterbitkan sistem CEISA
Tanggal PEB Tanggal pengajuan ekspor
Nama Eksportir Nama perusahaan eksportir dan NPWP
Penerima Barang (Consignee) Nama perusahaan atau individu di negara tujuan
HS Code Kode barang sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
Jenis & Jumlah Barang Spesifikasi fisik, berat, dan volume barang
Nilai Barang Nilai FOB (Free on Board) dalam mata uang asing
Negara Tujuan Negara importir/penerima
Pelabuhan Muat Pelabuhan keberangkatan (misal: Tanjung Priok, Belawan)
Dokumen Pendukung Invoice, Packing List, Kontrak Ekspor, COO, izin Lartas
Jenis Sarana Angkut Kapal laut, pesawat, atau kontainer darat

Dasar Hukum PEB di Indonesia

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum dokumen PEB antara lain:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. PMK No. 140/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  3. Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2020 tentang Tata Cara Penyampaian PEB
  4. Peraturan Bank Indonesia No. 24/2022 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Regulasi tersebut mengatur mulai dari pengisian, penyampaian, pemeriksaan, hingga penerbitan NPE (Nota Pelayanan Ekspor).

Baca juga: Ekspor Tas Kulit Ular Piton ke Turki: Syarat dan Strategi

Cara Membuat dan Mengajukan Dokumen PEB

Berikut langkah-langkah lengkap cara membuat PEB ekspor melalui sistem elektronik CEISA Bea Cukai:

Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum membuat PEB, eksportir wajib menyiapkan dokumen:

  • Commercial Invoice
  • Packing List
  • Kontrak Ekspor / Purchase Order (PO)
  • Surat Izin Ekspor (bila barang termasuk Lartas)
  • Certificate of Origin (COO)
  • Surat Kuasa PPJK (jika menggunakan jasa pihak ketiga)

Login ke Sistem CEISA Ekspor

Akses situs resmi ceisa.beacukai.go.id
Login menggunakan akun perusahaan atau akun PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Isi Data PEB

Isi seluruh kolom dengan lengkap dan akurat. Pastikan HS Code sesuai dengan produk yang akan di ekspor.

Lampirkan Dokumen Pendukung

Unggah dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan izin ekspor dalam format PDF.

Kirim PEB ke Bea Cukai

Setelah data diverifikasi, sistem akan memproses dan menentukan jalur pemeriksaan:

  • Jalur Hijau: Barang langsung bisa di ekspor.
  • Jalur Kuning: Pemeriksaan dokumen tambahan.
  • Jalur Merah: Pemeriksaan fisik barang.

Terbitnya Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Jika tidak ada kendala, Bea Cukai akan menerbitkan NPE sebagai bukti sah bahwa barang telah mendapat izin ekspor.

Contoh Dokumen PEB Ekspor

Berikut contoh sederhana isi dokumen PEB ekspor kacang kedelai:

Nomor PEB : 0009876/EX/2025
Tanggal : 21 Oktober 2025
Eksportir : PT Agri Jaya Indonesia
Alamat : Surabaya, Jawa Timur
NPWP : 02.123.456.7-654.000
Consignee : Tokyo Food Import Co., Ltd, Jepang
HS Code : 1201.90.00
Deskripsi Barang: Kedelai Kering Non-GMO
Jumlah Barang : 50.000 kg
Nilai FOB : USD 45,000
Pelabuhan Muat : Tanjung Perak, Surabaya
Negara Tujuan : Jepang
Jenis Sarana : Kapal Laut (MV Sakura)

Hubungan antara PEB dan NPE

Sering kali eksportir pemula bingung membedakan antara PEB dan NPE.
Berikut tabel perbedaannya:

Aspek PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
Pengertian Dokumen pengajuan ekspor ke Bea Cukai Dokumen persetujuan ekspor dari Bea Cukai
Pembuat Eksportir / PPJK Bea dan Cukai
Waktu Terbit Sebelum ekspor Setelah verifikasi
Fungsi Permohonan izin ekspor Bukti sah izin ekspor
Format Elektronik Elektronik (output sistem)

Kesalahan Umum dalam Pengisian PEB

Berikut beberapa kesalahan yang paling sering menyebabkan penolakan PEB oleh sistem Bea Cukai:

  1. HS Code tidak sesuai dengan deskripsi barang.
    Contoh: HS Code kedelai dicantumkan untuk kacang tanah.
  2. Nilai barang berbeda dengan invoice.
    Bisa memicu masalah saat perhitungan DHE atau pajak ekspor.
  3. Data consignee tidak lengkap.
    Alamat atau nama perusahaan penerima di luar negeri harus jelas.
  4. Kesalahan pelabuhan muat.
    Misalnya menulis Tanjung Priok padahal barang di kirim dari Surabaya.
  5. Terlambat mengajukan PEB.
    Idealnya, PEB di sampaikan maksimal 7 hari sebelum keberangkatan barang.

Pentingnya PEB dalam Arus Ekspor Indonesia

Mengapa dokumen PEB begitu vital?
Karena PEB menjadi jembatan administratif antara eksportir dan pemerintah.
Tanpa dokumen ini:

  • Barang tidak dapat melalui pelabuhan ekspor,
  • Perusahaan tidak bisa melaporkan DHE ke bank,
  • Dan pengiriman bisa di anggap ilegal oleh negara tujuan.

Selain itu, data PEB juga di gunakan untuk:

  • Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh BKPM,
  • Pengawasan transaksi ekspor oleh Bank Indonesia,
  • Dan audit pajak ekspor oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tips Agar Pengajuan PEB Disetujui Cepat

Berikut beberapa tips praktis agar proses PEB berjalan lancar:

  1. Gunakan HS Code sesuai BTKI terbaru (2022).
    Cek di situs DJBC untuk kode produk paling akurat.
  2. Pastikan semua dokumen pendukung sinkron.
    Data di invoice, packing list, dan kontrak harus identik dengan yang diisi di PEB.
  3. Gunakan jasa PPJK berpengalaman.
    Terutama untuk ekspor pertama kali, agar menghindari kesalahan administrasi.
  4. Periksa kembali pelabuhan, sarana angkut, dan tanggal keberangkatan.
    Data yang tidak sesuai bisa menyebabkan sistem otomatis menolak PEB.
  5. Ajukan PEB minimal 3–5 hari sebelum jadwal kapal.

PEB dan Sistem CEISA Ekspor

Sejak tahun 2016, semua ekspor di Indonesia wajib di laporkan secara elektronik melalui sistem CEISA (Customs Excise Information System and Automation).
Sistem ini memungkinkan eksportir untuk:

  • Mengajukan PEB online,
  • Memonitor status ekspor,
  • Mencetak NPE digital,
  • Dan menghubungkan data ekspor dengan sistem bank untuk pelaporan DHE.

Keunggulan CEISA:

  • Efisien: tidak perlu pengajuan manual.
  • Transparan: setiap langkah dapat di lacak.
  • Terintegrasi: dengan sistem perizinan OSS dan INSW.

Contoh Kasus – Proses PEB untuk Ekspor Kedelai ke Jepang

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi proses PEB ekspor kacang kedelai dari Surabaya ke Jepang:

  1. PT Agri Jaya Indonesia menyiapkan dokumen invoice, packing list, dan kontrak ekspor dengan Tokyo Food Co. Ltd senilai USD 45.000.
  2. Dokumen di masukkan ke sistem CEISA Ekspor.
  3. Sistem menentukan jalur hijau, sehingga barang langsung bisa di berangkatkan.
  4. Bea Cukai menerbitkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) dalam waktu 1 hari.
  5. Setelah kapal berangkat, Bank devisa penerima menggunakan data PEB dan NPE sebagai dasar penerimaan DHE ekspor.

Hasilnya: ekspor berjalan lancar, legal, dan tercatat resmi.

Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) merupakan elemen utama dalam kegiatan ekspor Indonesia.
Dokumen ini memastikan setiap ekspor tercatat, legal, dan sesuai ketentuan.

Mulai dari tahap pemberitahuan, pemeriksaan, hingga penerbitan NPE, semua proses di lakukan secara elektronik melalui sistem CEISA Bea Cukai.
Eksportir wajib mengisi data dengan teliti, melampirkan dokumen pendukung yang valid, dan memahami aturan dasar agar ekspor berjalan tanpa hambatan.

Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar internasional, memahami dan menguasai prosedur PEB adalah fondasi utama menuju kesuksesan ekspor.

FAQ Tentang Dokumen Ekspor PEB

Apa itu PEB dalam ekspor?

PEB adalah Pemberitahuan Ekspor Barang — dokumen resmi yang wajib di sampaikan eksportir kepada Bea Cukai untuk mendapat izin ekspor.

Siapa yang mengajukan PEB?

Eksportir dapat mengajukan sendiri atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Apakah PEB sama dengan NPE?

Tidak. PEB adalah pengajuan ekspor, sedangkan NPE adalah dokumen persetujuan dari Bea Cukai.

Kapan PEB harus di ajukan?

Paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan barang dari pelabuhan ekspor.

Apa yang terjadi jika salah isi PEB?

Sistem bisa menolak pengajuan atau ekspor tertunda karena data tidak sesuai dengan dokumen pendukung.

Apakah PEB bisa diubah setelah diajukan?

Bisa, sebelum statusnya di setujui dan NPE diterbitkan. Setelah itu, perubahan hanya bisa di lakukan melalui pembatalan dan pengajuan ulang.

Apakah semua barang ekspor wajib PEB?

Ya, kecuali barang pribadi bernilai kecil, kiriman pos, atau barang diplomatik yang di kecualikan secara hukum.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukFung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top