Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Daftar HS Code Lartas – Dalam kegiatan ekspor dan impor, HS Code dan Lartas (Larangan dan Pembatasan) adalah dua istilah penting yang wajib di pahami oleh setiap pelaku usaha internasional. Kesalahan dalam menentukan HS Code atau mengabaikan status Lartas bisa menyebabkan barang tertahan di pelabuhan, bahkan berisiko di kenai sanksi hukum.

Maka, artikel ini akan membahas secara lengkap:

  • Apa itu HS Code dan Lartas,
  • Daftar HS Code yang termasuk kategori Lartas,
  • Jenis izin dan instansi yang berwenang,
  • Cara cek HS Code Lartas secara online,
  • Serta tips agar proses ekspor-impor Anda berjalan lancar.

Baca juga: HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru

Pengertian HS Code dan Fungsinya

HS Code (Harmonized System Code) adalah sistem klasifikasi barang internasional yang di gunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dalam perdagangan global.
Sistem ini di terapkan di lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia, dan di kelola oleh World Customs Organization (WCO).

Struktur HS Code:

  • 2 digit pertama: Bab barang (contoh: 09 = Kopi, Teh, dan Rempah)
  • 4 digit: Pos tarif
  • 6 digit: Sub-pos internasional (WCO)
  • 8 digit: ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
  • 10 digit: Kode nasional di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

Contoh:

  • HS Code 0901.11.00 = Kopi tidak disangrai, belum dihilangkan kulit tanduknya.
  • HS Code 1006.30.10 = Beras pecah (beras giling sebagian).

HS Code di gunakan untuk:

  • Menentukan tarif bea masuk,
  • Kemudian, Mengatur tata niaga ekspor/impor,
  • Lalu, menentukan ketentuan Lartas (apakah barang di batasi/di larang),
  • Selanjutnya, keperluan statistik perdagangan.

Baca juga: Harga Ekspor Palm Kernel Expeller Terbaru: Simulasi Biaya

Apa Itu Lartas (Larangan dan Pembatasan)

Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan, yaitu peraturan yang membatasi atau melarang impor maupun ekspor barang tertentu berdasarkan pertimbangan:

  • Keamanan nasional,
  • Kesehatan masyarakat,
  • Perlindungan lingkungan,
  • Perlindungan industri dalam negeri,
  • Pemenuhan standar teknis atau mutu produk.

Barang yang masuk kategori Lartas tidak bisa langsung diekspor atau diimpor tanpa izin dari instansi teknis terkait seperti:

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  • Lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  • Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • BPOM
  • Karantina Pertanian atau Hewan
  • KLHK
  • Kementerian Pertanian

Hubungan HS Code dengan Lartas

Maka, setiap HS Code bisa memiliki status Lartas yang berbeda. Artinya, satu jenis barang dengan HS Code tertentu bisa:

  • Bebas Lartas,
  • Kemudian, di batasi (perlu izin khusus), atau
  • Lalu, dilarang total untuk ekspor/impor.

Contoh:

  • HS Code 8703.22.99 – Mobil penumpang: di batasi oleh Kemenperin (izin PI).
  • HS Code 9303.10.00 – Senjata api: dilarang impor tanpa izin POLRI.
  • HS Code 2402.20.90 – Rokok kretek: di batasi ekspornya untuk negara tertentu.

Jadi, HS Code menentukan apakah barang Anda memerlukan izin teknis sebelum di kirim atau diterima.

Baca juga: Izin Ekspor Pasir Besi: Panduan dan Syarat, Biaya

Daftar Contoh HS Code Lartas (Ekspor dan Impor)

Kemudian, berikut contoh beberapa HS Code yang termasuk kategori Lartas di Indonesia (update hingga 2025):

NoHS CodeUraian BarangJenis LartasInstansi Teknis
18703.22.99Mobil penumpang (mesin bensin 1500-3000cc)Pembatasan Impor (PI)Kemenperin
29303.10.00Senjata apiLarangan ImporPOLRI
38504.40.90Adaptor listrikPembatasan (SNI wajib)Kemenperin
42710.12.21Bahan bakar minyak (BBM)Larangan EksporESDM
50910.11.00Jahe segarPembatasan EksporKarantina Pertanian
62402.20.90Rokok kretekPembatasan EksporBea Cukai / Kemendag
79503.00.10Mainan anak-anakSNI wajib (Lartas Impor)Kemenperin
83004.90.91Obat-obatanPembatasan ImporBPOM
93304.99.10KosmetikPembatasan Impor (Izin Edar BPOM)BPOM
104407.10.00Kayu gergajianPembatasan EksporKLHK
114408.39.00Plywood (triplek)Pembatasan EksporKLHK
128471.30.10Laptop/Komputer portabelPembatasan Impor (SNI & TKDN)Kemenperin
133824.90.99Bahan kimia tertentuPembatasan ImporKLHK
140910.30.00KapulagaPembatasan Ekspor (Surat Karantina)Kementan
151006.30.10Beras pecahLarangan EksporKemendag
168708.10.10Suku cadang otomotifPembatasan ImporKemenperin
178509.80.10Blender dan peralatan listrikPembatasan (SNI)Kemenperin
182208.30.90Minuman beralkoholLarangan Impor tanpa izinKemendag
198471.50.10Server komputerPembatasan Impor (PI)Kemenperin
208544.42.11Kabel listrikPembatasan Impor (SNI wajib)Kemenperin

Jadi, daftar di atas hanyalah contoh, karena total HS Code Lartas mencapai ribuan dan terus di perbarui mengikuti regulasi.

Baca juga: Ekspor Rokok Kretek ke Singapura: Peluang dan Tantangan Pasar

Daftar HS Code Lartas Berdasarkan Sektor

SektorJenis Barang Umum yang Sering Tercakup LartasContoh HS Code / Pos TarifJenis Pembatasan / Izin Teknis yang Umum Di perlukanCatatan & Tautan Penting

Pertanian & Perikanan

Produk hortikultura, tanaman, rempah-rempah, hasil pertanian segar/dikemas; hasil perikanan; benih; produk olahan pertanian• HS 0910.x (rempah seperti kapulaga, jahe) • HS 1006.30.x (beras pecah) • HS 0302.x (ikan hidup/mati) • HS 1601/1602 (produk olahan ikan)Sertifikat Karantina dari Kementerian Pertanian; izin ekspor/impor; kadang lisensi dari kementerian perdagangan; pemeriksaan mutu atau fitosanitasiBanyak komoditas pertanian memerlukan dokumen karantina + izin teknis.

Elektronik & Telekomunikasi

Perangkat elektronik, telekomunikasi, alat-pendingin, barang berbasis listrik, gadget, suku cadang elektronik• HS 8516.x (peralatan elektronik tertentu) • ex-HS 8415.x (sistem pendingin, AC) • HS 8471.x (komputer, mesin pengolah data) • HS 8517.x (telekomunikasi, perangkat wireless)Biasanya memerlukan izin impor (PI), Lisensi Standar (LS), sertifikasi teknis (misalnya dari SDPPI, SNI, atau Kemenperin), pengawasan border atau post border.Regulasi elektronik sering di perbaharui.

Kimia & Bahan Berbahaya

Bahan kimia tertentu, prekursor, bahan baku industri farmasi/kimia, bahan berbahaya (B2/B3)• HS 29xx.x (kimia organik seperti alkohol, bahan parfum) • HS 38xx.x (produk kimia lainnya) • contoh HS ex 2922.41.00 untuk bahan baku industri pakan • HS ex 3827.x untuk bahan pendingin atau gas fluorokarbonPerlu izin impor dari instansi teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk B3; persetujuan teknis; registrasi; kadang perlu MSDS dan sertifikasi keamananSering terjadi relaksasi untuk beberapa HS Code di sektor kimia berdasarkan kebutuhan industri.

Otomotif & Suku Cadang

Kendaraan bermotor (terutama mobil), suku cadang, ban, aksesori, kendaraan bekas• HS 8703.x (mobil penumpang) • HS 8708.x (suku cadang otomotif) • HS 4011.x (ban bekas atau baru) • HS 8704.x / 8705.x untuk kendaraan pengangkutan barangIzin impor (PI) / persetujuan teknis dari Kemenperin; persyaratan standar emisi; standar keselamatan; pengawasan border atau post border.Industri otomotif termasuk yang sangat di awasi agar melindungi industri dalam negeri.

A. Daftar HS Code Lartas Sektor Pertanian

NoKomoditasHS CodeKeterangan / Instansi Teknis
1Benih tanaman pangan1209.91.00Perlu izin dari Kementerian Pertanian
2Hewan ternak hidup0102.90.00Pengawasan Karantina Hewan
3Produk olahan daging1602.50.00Izin dari Badan Karantina Pertanian
4Susu dan produk turunannya0401–0406Diperiksa oleh BPOM dan Karantina
5Hasil hutan seperti rotan mentah1401.20.00Dilarang ekspor (Kementerian LHK)
6Kayu bulat dan log4403.99.00Dilarang ekspor untuk pelestarian hutan
7Pupuk urea dan amonia3102.10.00Pembatasan ekspor, perlu izin Kementerian Perdagangan
8Biji kopi mentah0901.11.00Perlu dokumen phytosanitary
9Biji kakao1801.00.00Perlu izin ekspor dari Kementerian Perindustrian
10Produk hortikultura (buah, sayur)0701–0808Perlu rekomendasi impor dari Kementan (RIPH)

B. Daftar HS Code Lartas Sektor Elektronik dan Teknologi

NoKomoditasHS CodeKeterangan / Instansi Teknis
1Ponsel, tablet, dan komputer8517.12.00 – 8471.30.00Perlu izin post-border (Kemenperin)
2Komponen chip dan semikonduktor8542.31.00Pengawasan Bea Cukai dan Kemenperin
3Barang dengan radio frequency (RF)8526.10.00Harus memiliki sertifikasi SDPPI (Kominfo)
4Kamera digital dan drone8525.80.30Perlu izin impor dari Kominfo
5Peralatan telekomunikasi8517.62.00Harus bersertifikat TKDN dan Kominfo
6Server dan router8517.62.20Lartas karena keamanan jaringan
7Peralatan listrik bekas8501–8537Dilarang impor (Kementerian Perdagangan)

C. Daftar HS Code Lartas Sektor Kimia dan Farmasi

NoKomoditasHS CodeKeterangan / Instansi Teknis
1Bahan kimia berbahaya (B2)2903–2905Lartas, perlu izin Kementerian Lingkungan Hidup
2Pestisida3808.91.00Izin teknis dari Kementerian Pertanian
3Obat-obatan dan prekursor farmasi3003–3004Harus terdaftar di BPOM
4Prekursor narkotika2939.99.00Diatur oleh BNN dan Kemendag
5Cat dan pelarut kimia berbahaya3208–3209Perlu izin impor dari KLHK
6Bahan kimia ozon-depleting2903.71.00Dilarang impor (Protokol Montreal)
7Bahan pupuk kimia tertentu3105.20.00Pembatasan ekspor, izin Kemendag

D. Daftar HS Code Lartas Sektor Otomotif dan Transportasi

NoKomoditasHS CodeKeterangan / Instansi Teknis
1Kendaraan bermotor utuh (CBU)8703.23.00Izin impor dari Kemenperin
2Kendaraan bekas8703.90.00Dilarang impor di Indonesia
3Komponen otomotif tertentu8708.10.00Perlu sertifikat TKDN dan SNI
4Ban kendaraan4011.10.00Pengawasan Kemenperin dan BSN
5Oli pelumas2710.19.00Izin edar BPOM dan Kementerian ESDM
6Bahan bakar dan pelumas sintetis2710–3811Pengawasan impor oleh ESDM
7Kendaraan listrik (EV)8703.80.00Pembatasan ekspor untuk produk subsidi

E. Daftar HS Code Lartas Sektor Kosmetika dan Produk Konsumen

NoKomoditasHS CodeKeterangan / Instansi Teknis
1Kosmetik dan skincare3304.99.00Wajib registrasi BPOM
2Parfum3303.00.00Perlu izin impor dari BPOM
3Sabun dan deterjen3401–3402Perlu SNI dan izin edar
4Produk bayi dan personal care3307.20.00Pengawasan ketat BPOM
5Produk rumah tangga (pembersih, cairan kimia)3808.94.00Lartas jika mengandung zat berbahaya

F. Daftar HS Code Lartas Sektor Kehutanan dan Perkebunan

NoKomoditasHS CodeKeterangan / Instansi Teknis
1Kayu log dan balok4403.99.00Dilarang ekspor
2Rotan mentah1401.20.00Dilarang ekspor (KemenLHK)
3Produk kayu olahan4412–4418Harus memiliki dokumen V-Legal (SVLK)
4Arang kayu4402.90.00Perlu izin ekspor Kemendag
5Minyak sawit mentah (CPO)1511.10.00Pembatasan ekspor, wajib PE dari Kemendag
6Biji sawit dan kernel1207.10.00Perlu izin karantina dan dokumen COA

G. Daftar HS Code Lartas Sektor Tekstil dan Fashion

NoKomoditasHS CodeKeterangan / Instansi Teknis
1Pakaian bekas6309.00.00Dilarang impor
2Kain tekstil5208–5515Perlu LS (Laporan Surveyor) impor
3Produk kulit dan tas4202.21.00Perlu dokumen asal (COO)
4Benang dan serat sintetis5509–5511Pembatasan impor oleh Kemenperin
5Sepatu dan alas kaki6403–6406Perlu SNI dan sertifikat mutu

Cara Cek HS Code dan Status Lartas Online

Maka, untuk memastikan apakah HS Code barang Anda termasuk Lartas, gunakan portal resmi berikut:

a. Portal INSW (Indonesia National Single Window)

  1. Buka: intr.insw.go.id
  2. Kemudian, pilih menu Pencarian Barang.
  3. Lalu, masukkan HS Code atau kata kunci barang.
  4. Berikutnya, hasil pencarian akan menampilkan:
    • Uraian barang,
    • Tarif bea masuk,
    • Status Lartas (bebas, di batasi, dilarang),
    • Instansi pemberi izin.

b. Portal INTR (Indonesia National Trade Repository)

  1. Akses: intr.insw.go.id
  2. Kemudian, ketik kata kunci produk Anda.
  3. Lalu, klik hasil HS Code yang muncul.
  4. Berikutnya, lihat bagian “Regulasi Ekspor” dan “Regulasi Impor” untuk mengetahui instansi dan dasar hukum pembatasan.

c. Cek di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

Oleh karena itu, BTKI di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berisi daftar HS Code lengkap beserta tarif dan ketentuan Lartas.

Baca juga: Harga Ekspor Kapulaga Terbaru: Analisis, Peluang dan Simulasi

Jenis-Jenis Lartas dan Dokumen yang Dibutuhkan

Jenis LartasKeteranganDokumen yang Di perlukanInstansi Penerbit
Larangan Ekspor/ImporBarang tidak boleh di perdagangkan lintas negaraTidak dapat di izinkanKemendag, POLRI
Pembatasan TeknisPerlu izin teknis atau pertekSurat Persetujuan Teknis (SPT)Kemenperin, KLHK
Pembatasan KarantinaBarang pertanian/hewan/tumbuhanSertifikat KarantinaKementan
Standarisasi SNIBarang wajib memenuhi SNISertifikat Produk SNIBSN / Kemenperin
Pengawasan BPOMProduk makanan, obat, kosmetikIzin Edar BPOMBPOM
Kesehatan & KeselamatanBarang yang berdampak pada keselamatan manusiaSertifikat Laik Operasi (SLO) / Izin KemenkesKemenkes
Khusus Bahan Berbahaya (B3)Barang kimia berisiko tinggiIzin Impor B3KLHK

Contoh Kasus Nyata: Barang yang Termasuk Lartas

  1. Elektronik rumah tangga (HS 8509, 8516)
    → Wajib memiliki sertifikat SNI dan TKDN dari Kemenperin.
  2. Kayu olahan (HS 4407, 4408)
    → Perlu V-Legal Document dari KLHK sebelum ekspor.
  3. Produk makanan dan minuman (HS 2106, 2208)
    → Harus terdaftar di BPOM dan mendapat izin edar.
  4. Bahan kimia (HS 3824)
    → Termasuk barang B3, wajib izin dari KLHK.
  5. Produk pertanian seperti jahe, kapulaga, beras, kopi (HS 0910, 1006, 0901)
    → Membutuhkan Sertifikat Karantina dari Kementerian Pertanian.

Sanksi Bila Melanggar Ketentuan Lartas

Melanggar aturan Lartas dapat menyebabkan:

  • Barang disita atau di musnahkan,
  • Lalu, Denda administrasi hingga 500 juta rupiah,
  • Kemudian, penundaan atau pembekuan izin usaha,
  • Bahkan pidana penjara bagi pelanggaran berat.

Dasar hukumnya terdapat pada:

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Barang Di batasi/Dilarang,
  • BTKI 2022 (update 2024).

Tips untuk Eksportir dan Importir

  1. Pastikan HS Code benar sebelum mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
  2. Kemudian, selalu cek status Lartas di INSW/INTR sebelum transaksi.
  3. Lalu, koordinasi dengan instansi teknis jika barang Anda memerlukan izin.
  4. Selanjutnya, gunakan jasa PPJK atau konsultan kepabeanan untuk memastikan dokumen lengkap.
  5. Berikutnya, simpan seluruh dokumen izin dan sertifikat karena akan di minta saat pemeriksaan.
  6. Pantau regulasi terbaru dari Kemendag, Bea Cukai, dan INSW.

Daftar HS Code Lartas di Indonesia sangat penting untuk diketahui oleh eksportir dan importir. Dengan memahami HS Code dan status Lartas-nya, Anda bisa:

  • Menghindari hambatan bea cukai,
  • Kemudian, menyiapkan izin lebih cepat,
  • Lalu, menghemat biaya operasional,
  • Kemudian, menjaga kelancaran rantai pasok ekspor-impor.

Baca juga: Ekspor Kacang Tanah ke Amerika: Syarat dan Strategi Bisnis

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apa perbedaan HS Code dan Lartas?

Yaitu, HS Code adalah kode klasifikasi barang, sedangkan Lartas adalah aturan yang menentukan apakah barang dengan HS Code tersebut boleh atau di batasi untuk di ekspor/impor.

Di mana saya bisa cek HS Code Lartas?

Melalui intr.insw.go.id atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Apakah setiap HS Code pasti ada Lartas-nya?

Tidak, Hanya barang-barang tertentu yang berisiko tinggi atau perlu pengawasan yang masuk kategori Lartas.

Bagaimana jika HS Code salah input di PIB?

Barang bisa tertahan di bea cukai dan Anda mungkin di kenai sanksi administrasi atau revisi dokumen.

Apakah daftar HS Code Lartas selalu tetap?

Tidak, Pemerintah sering memperbarui daftar tersebut untuk menyesuaikan kebijakan industri dan perdagangan nasional.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukFung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top