HS Code Barang Lartas Apakah Bisa Keluar? Panduan Ekspor

HS Code Barang Lartas Apakah Bisa Keluar

HS Code Barang Lartas  – Dalam dunia ekspor-impor, istilah HS Code Lartas sering kali menjadi perhatian penting bagi para pelaku usaha. HS Code (Harmonized System Code) berfungsi sebagai identitas global bagi setiap jenis barang, sedangkan istilah Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan, yang berarti barang tersebut tidak dapat keluar atau masuk wilayah Indonesia secara bebas tanpa izin resmi pemerintah.

Bagi eksportir, muncul pertanyaan umum: “Apakah barang yang termasuk HS Code Lartas masih bisa di ekspor ke luar negeri?”
Jawabannya tidak selalu “tidak bisa”. Faktanya, sebagian besar barang Lartas masih dapat di ekspor secara legal, asalkan eksportir mematuhi syarat dan memperoleh izin ekspor dari instansi berwenang, seperti Kementerian Perdagangan, KLHK, Kementerian ESDM, atau KKP.

Memahami peraturan HS Code Lartas sangat penting agar aktivitas ekspor berjalan lancar tanpa terkena penolakan di bea cukai. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu HS Code Lartas, dasar hukumnya, contoh barang yang termasuk kategori ini, serta cara agar barang Lartas tetap bisa keluar dari Indonesia secara legal.

Baca juga: Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Apa Itu HS Code Barang Lartas?

HS Code Barang Lartas adalah istilah yang menggabungkan dua konsep penting dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu HS Code (Harmonized System Code) dan Lartas (Larangan dan Pembatasan).
Maka, untuk memahaminya secara menyeluruh, mari kita bahas keduanya:

Pengertian HS Code

HS Code merupakan sistem klasifikasi internasional yang di gunakan untuk mengidentifikasi setiap jenis barang yang di perdagangkan antarnegara. Kode ini di susun oleh World Customs Organization (WCO) dan berlaku di seluruh dunia.
Struktur HS Code terdiri dari angka enam digit utama, misalnya:

  • 0901.11 = Kopi tidak di sangrai
  • 4407.29 = Kayu olahan
  • 1511.10 = Minyak sawit mentah (CPO)

Dengan adanya HS Code, pemerintah dan pelaku usaha dapat mengenali jenis barang, menghitung bea masuk, menentukan tarif pajak, hingga mengatur perizinan ekspor-impor.

Pengertian Lartas

Lartas (Larangan dan Pembatasan) adalah kebijakan pemerintah yang membatasi atau melarang ekspor maupun impor terhadap barang tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk:

  • Melindungi sumber daya alam nasional
  • Kemudian, menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Lalu, menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat
  • Selanjutnya, mendukung industri dalam negeri
  • Memenuhi komitmen perdagangan internasional

Baca juga: HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru

HS Code Barang Lartas

Ketika suatu barang memiliki HS Code yang termasuk dalam daftar Lartas, artinya barang tersebut tidak bisa di ekspor atau di impor secara bebas tanpa izin dari kementerian atau lembaga terkait.
Namun, penting di pahami bahwa tidak semua Lartas berarti dilarang total. Sebagian besar hanya di batasi dan masih dapat di ekspor asalkan eksportir memiliki izin resmi.

Barang yang masuk kategori HS Code Lartas Ekspor hanya boleh keluar jika eksportir memiliki izin ekspor resmi dari kementerian teknis yang berwenang.

Dasar Hukum HS Code Lartas Ekspor

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum ekspor barang Lartas antara lain:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang dan Di batasi Ekspornya.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.04/2023 tentang Tata Laksana Impor dan Ekspor Barang Lartas.
  3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  4. Peraturan Teknis dari Kementerian Terkait, seperti:
    • Permen LHK untuk produk hasil hutan dan satwa
    • Permen ESDM untuk hasil tambang
    • Permen KKP untuk produk perikanan
    • Permendag untuk barang kimia dan industri strategis

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah memastikan ekspor di lakukan secara berkelanjutan, legal, dan sesuai komitmen internasional.

Baca juga: Dokumen Ekspor PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Apakah Barang HS Code Lartas Bisa Keluar?

Secara prinsip, barang dengan HS Code Lartas tetap bisa di ekspor asalkan memenuhi syarat perizinan dan tidak termasuk kategori “dilarang total”.

A. Barang Lartas Dilarang Ekspor

Barang yang dilarang ekspor sama sekali tidak bisa keluar dari Indonesia, misalnya:

  • Limbah berbahaya dan beracun (B3)
  • Kemudian, barang antik atau benda cagar budaya
  • Lalu, satwa/tumbuhan yang di lindungi tanpa izin CITES

B. Barang Lartas Di batasi Ekspor

Maka, barang yang di batasi ekspornya boleh keluar dengan izin ekspor resmi.
Contohnya: kayu olahan, minyak sawit mentah, ikan karang hias, atau hasil tambang tertentu.

Kementerian yang Mengatur Barang Lartas Ekspor

Instansi Jenis Barang yang Di awasi Contoh Barang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Barang industri dan bahan kimia Bahan kimia berbahaya, tekstil, minyak sawit mentah
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Produk hasil hutan, satwa, dan flora di lindungi Kayu olahan, rotan, kulit reptil
Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) Hasil laut dan ikan hias Ikan karang, lobster, kerapu
Kementerian ESDM Hasil tambang dan mineral Nikel, bauksit, pasir kuarsa
Kementerian Pertanian (Kementan) Komoditas tanaman dan hasil pertanian Benih, tanaman hidup, pupuk tertentu
Kementerian Keuangan (Bea Cukai) Pengawasan lalu lintas barang keluar-masuk Semua HS Code Lartas di verifikasi saat PEB

Cara Mengekspor Barang Lartas Secara Legal

Untuk mengekspor barang yang termasuk dalam daftar HS Code Lartas, eksportir perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

Cek Status HS Code Barang

Lakukan pengecekan melalui:

  • Portal INSW (insw.go.id)
  • Sistem INATRADE Kemendag (inatrade.kemendag.go.id)
    Masukkan HS Code produk Anda dan lihat apakah terdapat label “Lartas Ekspor”.

Ajukan Izin Ekspor

Oleh karena itu, jika barang termasuk Lartas, ajukan izin ekspor melalui kementerian teknis sesuai kategori barang. Proses ini biasanya melalui sistem elektronik seperti INATRADE atau OSS.

Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen umum yang di butuhkan antara lain:

  • Surat izin ekspor / rekomendasi teknis
  • Kemudian, pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  • Selanjutnya, Invoice dan Packing List
  • Lalu, Bill of Lading atau Airway Bill
  • Sertifikat asal (COO) jika di perlukan

Laporkan Ekspor di Bea Cukai

Setelah izin lengkap, eksportir wajib melaporkan ekspor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem INSW agar dokumen ekspor di setujui.

Daftar HS Code Lartas Ekspor per Sektor

A. Sektor Kehutanan dan Hasil Hutan

Komoditas HS Code Status Izin dari
Kayu merbau olahan 4407.29.90 Di batasi KLHK (V-Legal)
Rotan mentah 1401.20.00 Dilarang KLHK
Kulit ular piton 4103.20.00 Di batasi KLHK (CITES)
Arang kayu 4402.90.00 Di batasi KLHK

B. Sektor Pertambangan dan Mineral

Komoditas HS Code Status Izin dari
Bijih nikel 2604.00.00 Dilarang (sementara) Kementerian ESDM
Bauksit 2606.00.00 Di batasi Kementerian ESDM
Pasir kuarsa 2505.10.00 Di batasi Kementerian ESDM
Konsentrat tembaga 2603.00.00 Di batasi Kementerian ESDM

C. Sektor Perikanan dan Kelautan

Komoditas HS Code Status Izin dari
Ikan karang hias 0301.10.10 Di batasi Kementerian KKP
Lobster 0306.31.00 Di batasi Kementerian KKP
Kerapu hidup 0302.89.00 Di batasi Kementerian KKP

D. Sektor Pertanian

Komoditas HS Code Status Izin dari
Benih tanaman pangan 1209.91.00 Di batasi Kementerian Pertanian
Tanaman hidup hias 0602.90.00 Di batasi Kementerian Pertanian
Pupuk organik tertentu 3101.00.00 Di batasi Kementerian Pertanian

E. Sektor Kimia dan Industri Strategis

Komoditas HS Code Status Izin dari
Bahan kimia berbahaya (B3) 2803.00.00 Di batasi Kemendag
Bahan peledak industri 3602.00.00 Di batasi Kemendag & POLRI
Gas freon (CFC) 2903.77.00 Dilarang KLHK

Contoh Nyata: Barang Lartas yang Tetap Bisa Di ekspor

  1. Kayu olahan bersertifikat V-Legal → boleh di ekspor setelah mendapat izin KLHK.
  2. Minyak sawit mentah (CPO) → di ekspor dengan izin Kemendag dan laporan kuota ekspor.
  3. Ikan hias laut → di ekspor setelah mendapatkan izin tangkap dan izin ekspor KKP.
  4. Kulit ular piton → di ekspor dengan izin CITES karena termasuk spesies di lindungi.

Risiko Mengekspor Barang Lartas Tanpa Izin

Eksportir yang mengirim barang Lartas tanpa izin akan di kenai sanksi berat, di antaranya:

  • Penolakan dan penahanan barang di pelabuhan.
  • Pencabutan izin usaha ekspor (NIB/ET).
  • Denda hingga Rp5.000.000.000.
  • Pidana penjara jika melibatkan barang berbahaya atau satwa di lindungi.

Sanksi ini di atur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang HS Code Lartas Ekspor

Apakah semua barang Lartas tidak bisa di ekspor?

Tidak, Sebagian besar hanya di batasi, bukan dilarang. Dengan izin yang sah, barang bisa di ekspor.

Bagaimana cara mengetahui apakah barang saya Lartas?

Caranya, gunakan portal INSW atau INATRADE, masukkan HS Code, dan lihat kolom “Larangan/Pembatasan”.

Apakah izin ekspor berlaku untuk semua transaksi?

Tidak selalu, Beberapa izin hanya berlaku per pengiriman atau per periode tertentu (misal 6 bulan).

Apa yang terjadi jika salah input HS Code?

Jika HS Code tidak sesuai, dokumen PEB akan ditolak oleh Bea Cukai, dan ekspor tertunda.

Apakah izin ekspor bisa di urus online?

Ya, hampir semua izin kini bisa di ajukan melalui sistem elektronik INATRADE dan OSS.

Jadi, barang dengan HS Code Lartas tetap bisa keluar dari Indonesia selama eksportir:

  • Mengetahui status Lartas barangnya.
  • Mengurus izin ekspor resmi dari kementerian terkait.
  • Melengkapi dokumen ekspor sesuai aturan Bea Cukai.

HS Code Lartas bukan berarti larangan total, tetapi bentuk pengawasan negara agar ekspor tetap terkendali, legal, dan ramah lingkungan.

Maka, dengan mematuhi ketentuan perizinan, eksportir tetap dapat menembus pasar global secara aman, legal, dan berkelanjutan di tahun 2025.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukFung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups