Beranda » Blog » HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru

HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru

HS Code Lartas Ekspor Pengertian dan Panduan Terbaru

HS Code Lartas Ekspor – Dalam kegiatan ekspor-impor, setiap barang memiliki identitas unik yang disebut HS Code (Harmonized System Code). HS Code ini berfungsi sebagai sistem klasifikasi internasional untuk mengidentifikasi jenis barang yang di perdagangkan. Namun, tidak semua barang dapat di ekspor atau di impor secara bebas. Ada kelompok barang yang masuk kategori LARTAS (Larangan dan/atau Pembatasan).

Bagi eksportir Indonesia, memahami HS Code Lartas Ekspor sangat penting karena berkaitan langsung dengan izin, dokumen tambahan, dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Kesalahan dalam mencantumkan HS Code atau mengabaikan status Lartas bisa berakibat fatal, seperti penolakan ekspor di pelabuhan atau sanksi administratif dari Bea Cukai.

Maka, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian HS Code Lartas Ekspor, daftar barang yang termasuk Lartas, dasar hukumnya, serta panduan praktis agar ekspor tetap lancar dan legal.

Baca juga: Harga Ekspor Palm Kernel Expeller Terbaru: Simulasi Biaya

Apa Itu HS Code Lartas Ekspor?

HS Code Lartas Ekspor adalah kode klasifikasi barang yang tercantum dalam daftar Larangan dan/atau Pembatasan ekspor sesuai dengan regulasi dari pemerintah Indonesia. Barang-barang yang memiliki status Lartas tidak dapat di ekspor tanpa memenuhi persyaratan tertentu — seperti izin khusus, rekomendasi lembaga teknis, atau verifikasi dokumen tambahan.

Secara sederhana:

  • HS Code = kode identifikasi barang berdasarkan klasifikasi internasional.
  • Lartas Ekspor = barang yang di larang atau di batasi untuk di ekspor.

Contoh format HS Code:

  • 1207.40.00 (Minyak kelapa sawit dan turunannya)
  • 4407.10.00 (Kayu gergajian)

Apa Itu HS Code Lartas Ekspor

Dasar Hukum HS Code dan Lartas Ekspor

Penetapan HS Code dan status Lartas di atur oleh berbagai lembaga pemerintah, terutama:

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag)
    Mengatur daftar barang ekspor yang di larang atau di batasi (misalnya: hasil tambang, kayu, CPO, dan produk tertentu).
  • Kementerian Keuangan (Bea dan Cukai)
    Melalui BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia), mengatur kode HS resmi yang di gunakan untuk ekspor-impor.
  • Kementerian Teknis Terkait, seperti:
    • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
    • Kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    • Lalu, Kementerian Pertanian
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan

Beberapa regulasi penting:

  • Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Barang.
  • BTKI 2022 (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
  • Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Barang Larangan dan Pembatasan.

Baca juga: Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary

Jenis Barang yang Termasuk Lartas Ekspor

Berikut beberapa contoh kategori HS Code yang termasuk barang Lartas ekspor:

Kategori Barang Contoh Barang / HS Code Keterangan / Izin Di perlukan
Hasil Tambang Bijih nikel (2604.00.00), bauksit (2606.00.00) Dilarang ekspor (Permendag No. 25/2022)
Kayu dan Produk Kayu Kayu gergajian (4407), veneer (4408), rotan mentah (1401) Wajib SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)
CPO dan Turunannya Palm Kernel Oil, Palm Fatty Acid Distillate (1513) Wajib Persetujuan Ekspor dari Kemendag
Barang Strategis Emas batangan (7108), perak (7106) Di batasi untuk ekspor
Satwa & Tumbuhan Di lindungi Burung jalak bali (0106), anggrek liar (0602) Dilarang tanpa izin CITES
Produk Pertanian Tertentu Benih unggul, bibit tanaman (1209) Wajib izin karantina pertanian
Barang Bekas Elektronik Komputer bekas (8471), televisi bekas (8528) Dilarang ekspor tanpa izin KLHK

Cara Mengecek HS Code Termasuk Lartas Ekspor atau Tidak

Untuk memastikan apakah suatu barang masuk kategori Lartas Ekspor, eksportir dapat melakukan langkah berikut:

  1. Cek di BTKI Online (eservice.insw.go.id)
    • Masukkan deskripsi barang atau HS Code.
    • Kemudian, Lihat kolom Ketentuan Lartas pada hasil pencarian.
  2. Gunakan Sistem INSW (Indonesia National Single Window)
    • Pilih menu “Ketentuan Ekspor”.
    • Kemudian, Sistem akan menampilkan lembaga penerbit izin dan dasar hukum yang berlaku.
  3. Konsultasi ke Bea Cukai atau Dinas Perdagangan Daerah
    • Untuk memastikan kesesuaian kode HS dan izin ekspor yang di butuhkan.

Baca juga: Pengajuan SKI BPOM Terbaru Syarat dan Langkah Pengajuan

Panduan Kepatuhan Ekspor Barang Lartas

Jika barang ekspor kamu termasuk kategori Lartas, jangan khawatir. Barang tersebut masih bisa di ekspor selama memenuhi semua persyaratan berikut:

  1. Penuhi Izin Teknis dari Lembaga Terkait
    Contoh: kayu memerlukan dokumen V-Legal dari Kementerian LHK.
  2. Dapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kemendag
    Biasanya di terbitkan secara elektronik melalui Sistem INATRADE.
  3. Sertifikasi dan Verifikasi Produk
    Seperti sertifikat karantina pertanian/perikanan atau sertifikat asal (COO).
  4. Gunakan HS Code yang Tepat di Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
    Salah kode HS bisa menyebabkan penolakan di sistem Bea Cukai.
  5. Simpan Dokumen Pendukung
    Termasuk invoice, packing list, dan izin ekspor untuk audit atau pemeriksaan lapangan.

Contoh Kasus: HS Code 4407 (Kayu Gergajian)

  • HS Code: 4407.10.00
  • Uraian Barang: Kayu gergajian dari jenis meranti
  • Status: Lartas ekspor
  • Persyaratan:
    • Harus memiliki dokumen V-Legal (SVLK).
    • Harus mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) melalui INATRADE.
    • Tidak boleh berasal dari kayu hutan ilegal.

Apabila eksportir mengirim kayu tanpa dokumen legalitas, barang akan di tahan di pelabuhan dan bisa di kenakan sanksi administratif bahkan pencabutan izin usaha ekspor.

Manfaat Mengetahui HS Code Lartas Ekspor

Mengetahui HS Code dan status Lartas memberikan banyak keuntungan bagi eksportir, antara lain:

  • Menghindari penolakan dokumen PEB di Bea Cukai.
  • Kemudian, Memastikan ekspor berjalan lancar dan legal.
  • Mengurangi risiko kerugian akibat barang tertahan.
  • Meningkatkan kredibilitas eksportir di mata buyer internasional.

FAQ: HS Code dan Lartas Ekspor

Apa perbedaan barang Lartas dengan barang non-Lartas?

Barang Lartas di batasi atau di larang ekspornya tanpa izin, sedangkan barang non-Lartas bebas di ekspor selama memenuhi standar umum.

Bagaimana jika saya salah memasukkan HS Code?

Salah kode HS bisa menyebabkan sistem menolak PEB, menunda pengapalan, atau bahkan sanksi administratif.

Apakah semua barang Lartas tidak boleh diekspor?

Tidak, Sebagian hanya di batasi, bukan di larang. Artinya masih bisa di ekspor dengan izin resmi.

Di mana saya bisa mendapatkan daftar HS Code Lartas terbaru?

Melalui situs INSW, Kemendag.go.id, atau BTKI 2022.

Apakah perubahan HS Code bisa terjadi setiap tahun?

Ya, karena pemerintah memperbarui BTKI sesuai perubahan Harmonized System internasional (revisi setiap 5 tahun oleh WCO).

Maka, HS Code Lartas Ekspor adalah hal krusial yang harus di pahami setiap eksportir. Dengan mengetahui kode HS dan status larangan/pembatasan barang, eksportir dapat memastikan seluruh proses ekspor berjalan legal, efisien, dan bebas hambatan.

Oleh karena itu, gunakan selalu sumber resmi seperti INSW, INATRADE, dan BTKI untuk verifikasi HS Code sebelum mengajukan dokumen ekspor. Dengan kepatuhan penuh terhadap aturan Lartas, peluang ekspor Indonesia untuk menembus pasar dunia akan semakin luas dan berkelanjutan.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukFung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top