Pendahuluan Impor Bahan Kimia dari China
Impor Bahan Kimia – Dalam beberapa tahun terakhir, China menjadi salah satu negara pemasok utama bahan kimia ke Indonesia, baik untuk kebutuhan industri manufaktur, farmasi, makanan, maupun laboratorium. Keunggulan harga yang kompetitif, variasi produk yang luas, serta kapasitas produksi besar menjadikan China sebagai sumber impor utama bagi banyak pelaku usaha di Tanah Air.
Namun, di balik peluang besar tersebut, impor bahan kimia juga termasuk kategori impor berisiko tinggi karena berkaitan dengan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai aturan ketat untuk memastikan setiap bahan kimia yang masuk ke dalam negeri telah melalui proses izin dan pengawasan yang sesuai. Regulasi ini melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan peluang impor bahan kimia dari China, pemahaman terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi hal mutlak. Dengan mengikuti ketentuan secara benar, kegiatan impor tidak hanya lebih aman dan legal, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan dalam rantai pasok industri kimia nasional.
Baca juga : Impor Mainan Anak dari Hong Kong Panduan Lengkap
Mengapa Memilih Impor Bahan Kimia
China dikenal sebagai produsen dan eksportir bahan kimia terbesar di dunia, dengan jaringan industri yang sangat luas dan teknologi produksi yang terus berkembang. Banyak perusahaan Indonesia memilih untuk impor kimia dari China karena berbagai keunggulan yang ditawarkan, baik dari sisi harga, kualitas, maupun ketersediaan produk.
Harga bahan kimia dari China relatif lebih kompetitif
Skala produksi yang besar memungkinkan pabrikan China menekan biaya produksi, sehingga harga jual menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas. Hal ini sangat menguntungkan bagi industri di Indonesia yang membutuhkan pasokan bahan kimia dalam jumlah besar, seperti industri tekstil, plastik, farmasi, makanan, dan pupuk.
Kualitas produk kimia dari China semakin meningkat.
Banyak produsen telah menerapkan standar internasional seperti ISO, REACH (Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals), serta sistem pengendalian mutu yang ketat. Beberapa produsen besar bahkan telah menjalin kerja sama dengan perusahaan global, sehingga menjamin konsistensi spesifikasi produk yang diterima importir.
Ketersediaan dan variasi produk yang sangat beragam
Dari bahan kimia dasar seperti asam sulfat dan natrium hidroksida, hingga bahan kimia khusus seperti pelarut organik dan zat aditif industri, semua dapat diperoleh dari satu sumber pemasok.
Efisiensi logistik dan kecepatan pengiriman
Sistem pelabuhan dan ekspor China sangat maju, dengan rute pengiriman langsung ke pelabuhan utama di Indonesia seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Hal ini membantu importir menekan waktu dan biaya transportasi.
Dengan berbagai kelebihan tersebut, tidak heran jika impor bahan kimia dari China terus meningkat setiap tahun. Namun, di sisi lain, importir perlu memahami secara mendalam regulasi dan izin yang berlaku di Indonesia, agar setiap transaksi dan distribusi bahan kimia dilakukan sesuai hukum dan standar keselamatan nasional.
Baca juga : Ekspor Rokok Kretek ke Singapura: Peluang dan Tantangan Pasar
Klasifikasi dan Jenis Bahan Kimia yang Diimpor
Dalam kegiatan impor bahan kimia China ke Indonesia, klasifikasi bahan kimia memegang peranan penting karena menentukan jenis izin, pengawasan, serta instansi yang berwenang mengatur peredaran bahan tersebut. Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa kategori bahan kimia yang diatur secara ketat guna menjaga keselamatan manusia, lingkungan, dan stabilitas industri nasional.
Bahan Kimia Berbahaya (B2)
Kategori ini mencakup bahan kimia yang memiliki potensi bahaya tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan. Pengawasan terhadap impor B2 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Pengawasan Impor Barang Tertentu.
Importir bahan kimia B2 wajib memiliki:
- Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
- Kemudian, Izin pengelolaan limbah B3 jika bahan kimia digunakan untuk produksi atau kegiatan industri tertentu.
- Selanjutnya, Safety Data Sheet (SDS) dan label berbahasa Indonesia sesuai ketentuan keselamatan kerja.
Contoh bahan dalam kategori ini: asam sulfat (H₂SO₄), natrium hidroksida (NaOH), klorin, toluena, dan metanol.
Bahan Kimia Ozon Depleting Substances (ODS)
Bahan kimia yang berpotensi merusak lapisan ozon, seperti CFC, HCFC, Halon, dan Metil Bromida, diklasifikasikan sebagai ODS.
Impor jenis bahan ini diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai komitmen Indonesia dalam Protokol Montreal. Setiap importir wajib memiliki izin kuota impor ODS yang diterbitkan KLHK.
Bahan Kimia Farmasi dan Kosmetika
Bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan obat, kosmetik, atau produk kesehatan dikategorikan sebagai bahan aktif farmasi. Pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Importir wajib:
- Memiliki izin edar dan registrasi produk di BPOM.
- Setelah itu, Menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) dari produsen di China.
- Kemudian, Memastikan bahan memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai Farmakope Indonesia.
Bahan Kimia Industri Umum
Jenis ini mencakup bahan kimia yang digunakan untuk produksi industri secara luas, seperti pelarut, bahan pembersih, dan zat tambahan produksi.
Pengaturannya berada di bawah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Sistem Informasi Bahan Kimia (SIBaK). Importir wajib mendaftarkan bahan yang akan digunakan agar sesuai dengan standar keselamatan dan industri nasional.
Dengan memahami klasifikasi di atas, pelaku usaha dapat menentukan izin dan regulasi apa saja yang diperlukan sebelum melakukan impor. Setiap kategori bahan kimia memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga ketepatan dalam klasifikasi menjadi kunci utama untuk memastikan proses impor berjalan lancar dan legal sesuai aturan pemerintah Indonesia.
Baca juga : Impor Kamera DSLR dari Jepang: Tips dan Regulasi Bea Cukai
Regulasi dan Ketentuan Impor Bahan Kimia
Kegiatan impor bahan kimia dari China tidak dapat dilakukan secara bebas karena tergolong barang dengan pengawasan khusus. Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai aturan dan ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan manusia, dan kelestarian lingkungan. Setiap importir wajib memenuhi izin, registrasi, dan dokumen pendukung dari instansi terkait sebelum bahan kimia dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Berikut adalah regulasi dan ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh importir bahan kimia:
Izin Impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Kemendag merupakan lembaga utama yang mengatur perizinan impor bahan kimia. Importir wajib memiliki:
- API (Angka Pengenal Importir) – sebagai identitas resmi perusahaan importir.
- Selanjutnya, NIK (Nomor Induk Kepabeanan) – digunakan untuk kegiatan administrasi kepabeanan.
- Setelah itu, Surat Persetujuan Impor (SPI) – khusus bagi bahan kimia yang tergolong Bahan Berbahaya (B2).
Selain itu, setiap impor bahan kimia harus disertai dokumen pendukung seperti invoice, packing list, bill of lading, dan sertifikat asal (COO) dari China.
Registrasi Bahan Kimia di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Kemenperin mewajibkan importir untuk mendaftarkan bahan kimia yang di impor melalui sistem online bernama SIBaK (Sistem Informasi Bahan Kimia).
Tujuannya adalah memastikan bahan tersebut:
- Terdaftar dan di perbolehkan beredar di Indonesia.
- Kemudian, Digunakan sesuai peruntukan industri yang sah.
- Selanjutnya, Tidak termasuk dalam daftar bahan kimia berbahaya yang di larang atau di batasi penggunaannya.
Persetujuan Teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Untuk bahan kimia yang berdampak terhadap lingkungan, terutama yang masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), importir wajib mendapatkan persetujuan teknis dari KLHK.
Dokumen yang biasanya di perlukan meliputi:
- Safety Data Sheet (SDS),
- Setelah itu, Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah, dan
- Kemudian, Surat Rekomendasi KLHK untuk impor B3.
Regulasi ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2020.
Persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Apabila bahan kimia yang di impor di gunakan untuk keperluan farmasi, kosmetik, atau makanan, maka pengawasan di lakukan oleh BPOM.
Importir wajib memiliki:
- Izin edar produk dan registrasi bahan aktif,
- Selanjutnya, Certificate of Analysis (CoA) dari produsen di China,
- Setelah itu, laporan hasil uji keamanan dan mutu.
BPOM juga berhak menolak impor jika bahan tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Labeling dan Safety Data Sheet (SDS)
Setiap bahan kimia impor wajib di sertai dengan label dan informasi keselamatan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2021 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia.
Label harus mencantumkan:
- Nama bahan kimia, simbol bahaya, dan kode HS,
- Kemudian, Informasi produsen atau importir,
- Selanjutnya, Tanggal produksi dan kedaluwarsa (jika berlaku),
- Setelah itu, peringatan keselamatan penggunaan.
Sementara itu, SDS (Safety Data Sheet) menjadi dokumen wajib yang memuat informasi tentang sifat bahan, potensi bahaya, tindakan pencegahan, dan prosedur penanganan darurat.
Dengan memahami dan mematuhi seluruh regulasi tersebut, importir dapat memastikan kegiatan impor bahan kimia dari China berjalan secara legal, aman, dan efisien. Ketaatan pada ketentuan ini juga membantu menghindari risiko penolakan barang di pelabuhan, denda, maupun pencabutan izin usaha oleh otoritas terkait.
Baca juga : Harga Ekspor Kapulaga Terbaru: Analisis, Peluang dan Simulasi
Prosedur Impor Bahan Kimia dari China
Kegiatan impor bahan kimia dari China ke Indonesia memerlukan perencanaan yang matang serta pemenuhan dokumen dan izin resmi dari instansi pemerintah. Karena termasuk komoditas berisiko tinggi, setiap tahap proses impor harus di lakukan dengan cermat untuk memastikan bahan kimia yang masuk sesuai dengan regulasi dan standar keselamatan nasional.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur impor bahan kimia dari China ke Indonesia:
Identifikasi Jenis dan Klasifikasi HS Code
Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis bahan kimia dan menentukan HS Code (Harmonized System Code).
HS Code di gunakan untuk:
- Menentukan kategori bahan (B2, B3, farmasi, industri umum, dsb.),
- Kemudian, Mengetahui tarif bea masuk dan pajak impor,
- Selanjutnya, Serta menjadi dasar dalam permohonan izin impor ke instansi terkait.
Kesalahan dalam klasifikasi HS Code dapat menyebabkan keterlambatan proses impor atau penolakan dokumen oleh Bea Cukai.
Pemeriksaan Regulasi dan Izin Khusus
Sebelum melakukan pemesanan, importir wajib memeriksa apakah bahan kimia tersebut termasuk dalam daftar bahan berbahaya (B2 atau B3) atau bahan yang memerlukan izin dari BPOM, KLHK, atau Kemenperin.
- Jika termasuk B2, di perlukan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.
- Setelah itu, Jika termasuk B3, wajib mendapatkan persetujuan teknis dari KLHK.
- Kemudian, Untuk bahan kosmetik atau farmasi, wajib terdaftar di BPOM.
Mengurus Perizinan dan Dokumen Pendukung
Importir harus menyiapkan berbagai dokumen administratif, antara lain:
- API (Angka Pengenal Importir) dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan),
- Selanjutnya, Invoice dan Packing List dari pemasok di China,
- Setelah itu, Bill of Lading (B/L),
- Kemudian, Certificate of Origin (COO) untuk membuktikan asal barang,
- Selanjutnya, Safety Data Sheet (SDS) dan Certificate of Analysis (CoA) dari produsen,
- Setelah itu, Label dan simbol bahaya dalam Bahasa Indonesia sesuai Permendag No. 21 Tahun 2021.
Kontrak Pembelian dan Pengaturan Logistik
Setelah izin lengkap, importir dapat melakukan kontrak pembelian dengan pemasok di China.
Beberapa hal penting dalam tahap ini:
- Gunakan Incoterms yang jelas (seperti CIF atau FOB) untuk menentukan tanggung jawab biaya dan asuransi.
- Pilih freight forwarder atau PPJK yang berpengalaman dalam menangani bahan kimia berbahaya.
- Pastikan pengiriman melalui pelabuhan utama yang memiliki fasilitas penanganan bahan kimia, seperti Tanjung Priok (Jakarta) atau Tanjung Perak (Surabaya).
Proses Kepabeanan di Pelabuhan Indonesia
Setibanya di pelabuhan Indonesia, barang akan melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
Prosedurnya meliputi:
- Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window).
- Pemeriksaan dokumen dan fisik (jika di perlukan) oleh Bea Cukai.
- Verifikasi izin dari instansi terkait (Kemendag, KLHK, BPOM, dll).
Apabila seluruh dokumen di nyatakan lengkap dan sesuai, maka proses customs clearance dapat di selesaikan.
Pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Importir wajib membayar bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 sesuai nilai CIF dan tarif yang berlaku.
Pembayaran di lakukan sebelum barang dapat di keluarkan dari pelabuhan. Contoh perhitungan pajak akan di jelaskan pada bagian selanjutnya.
Pengeluaran Barang (Delivery Order)
Setelah seluruh kewajiban pajak dan kepabeanan di penuhi, importir dapat mengajukan Delivery Order (DO) untuk pengeluaran barang dari pelabuhan.
Pastikan seluruh dokumen dan izin tersimpan dengan baik untuk keperluan audit atau pemeriksaan lanjutan dari instansi terkait.
Dengan mengikuti seluruh tahapan di atas, importir dapat memastikan bahwa kegiatan impor bahan kimia dari China berjalan sesuai regulasi, aman, dan efisien. Kepatuhan terhadap prosedur ini juga membantu menjaga reputasi perusahaan di hadapan otoritas dan mitra bisnis.
Baca juga : Cara Impor Televisi LED dari Korea Selatan Ke Indonesia
Perhitungan Pajak dan Bea Masuk
Salah satu hal penting yang perlu di pahami dalam kegiatan impor bahan kimia dari China adalah perhitungan pajak dan bea masuk. Komponen biaya ini sangat berpengaruh terhadap harga akhir produk dan efisiensi bisnis, sehingga importir harus memahami cara menghitungnya dengan tepat sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Secara umum, komponen biaya yang di kenakan dalam impor bahan kimia meliputi:
- Bea Masuk (BM) – tarif di tentukan berdasarkan klasifikasi HS Code.
- PPN Impor (Pajak Pertambahan Nilai) – umumnya sebesar 11%.
- PPh Pasal 22 Impor – tarifnya 2,5% (memiliki API) atau 7,5% (tanpa API).
- Biaya Tambahan Lain seperti asuransi, freight, dan biaya kepabeanan (tergantung kondisi pengiriman).
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak Impor
Kondisi simulasi:
- Jenis barang: Bahan kimia cair industri (contoh: Natrium Hidroksida).
- Nilai CIF (Cost + Insurance + Freight): USD 10.000
- Tarif Bea Masuk (BM): 5%
- PPN: 11%
- PPh Pasal 22 (memiliki API): 2,5%
- Kurs pajak di tetapkan: Rp 15.000/USD
Langkah-langkah perhitungan:
- Hitung Bea Masuk (BM):
= 5% × USD 10.000
= USD 500 - Dasar Pengenaan PPN dan PPh:
= CIF + Bea Masuk
= 10.000 + 500
= USD 10.500 - Hitung PPN Impor:
= 11% × USD 10.500
= USD 1.155 - Hitung PPh Pasal 22:
= 2,5% × USD 10.500
= USD 262,5 - Total Pajak dan Bea Masuk (dalam USD):
= 500 (BM) + 1.155 (PPN) + 262,5 (PPh)
= USD 1.917,5 - Konversi ke Rupiah:
= USD 1.917,5 × Rp 15.000
= Rp 28.762.500
Total Nilai Barang Setelah Impor
Nilai CIF Barang: Rp 150.000.000
Total Pajak dan Bea Masuk: Rp 28.762.500
Total Nilai Akhir Barang (Landed Cost): Rp 178.762.500
Perhitungan di atas menunjukkan bahwa total biaya impor bahan kimia tidak hanya di tentukan oleh harga pembelian dari China, tetapi juga oleh besarnya pajak dan bea masuk yang berlaku. Untuk memperoleh hasil yang akurat, importir di sarankan untuk:
- Mengecek tarif HS Code melalui portal resmi Bea Cukai Indonesia (https://eservice.insw.go.id).
- Memperhitungkan kurs pajak yang di terbitkan setiap minggu oleh Kementerian Keuangan.
- Berkonsultasi dengan PPJK atau konsultan kepabeanan agar tidak terjadi kesalahan dalam deklarasi nilai impor.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai struktur pajak dan bea masuk, pelaku usaha dapat mengoptimalkan perencanaan keuangan impor bahan kimia dan menghindari potensi denda akibat kesalahan administrasi.
Baca juga : Ekspor Kacang Tanah ke Amerika: Syarat dan Strategi Bisnis
Tips dan Strategi Efisien dalam Impor Bahan Kimia
Melakukan impor bahan kimia dari China memerlukan ketelitian tinggi dan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi Indonesia. Selain kepatuhan hukum, efisiensi juga menjadi faktor penting agar kegiatan impor berjalan lancar, hemat biaya, dan menguntungkan secara bisnis. Berikut beberapa tips dan strategi efisien yang dapat di terapkan oleh pelaku usaha:
Pilih Pemasok (Supplier) yang Terverifikasi
Pastikan Anda hanya bekerja sama dengan produsen atau eksportir resmi yang memiliki izin ekspor bahan kimia. Periksa rekam jejak perusahaan melalui China National Chemical Information Center (CNCIC) atau platform internasional seperti Made-in-China dan Alibaba Verified Supplier. Supplier yang kredibel akan menyediakan dokumen lengkap, seperti COA (Certificate of Analysis), MSDS, dan sertifikat asal (COO).
Gunakan Jasa Freight Forwarder dan Customs Broker Berpengalaman
Untuk mempercepat proses impor, gunakan jasa freight forwarder dan customs broker yang memiliki pengalaman dalam menangani impor bahan kimia berisiko tinggi. Mereka akan membantu dalam:
- Menyiapkan dokumen kepabeanan dengan benar.
- Mengurus izin dari instansi teknis (KLHK, Kemenperin, atau BPOM).
- Mengatur pengiriman dengan standar keselamatan transportasi bahan kimia.
Pastikan Kepatuhan terhadap Dokumen Teknis
Sebelum pengiriman di lakukan, pastikan semua dokumen sudah lengkap, seperti:
- MSDS (Material Safety Data Sheet) untuk setiap bahan kimia.
- Labeling sesuai GHS (Globally Harmonized System).
- Izin impor B3, jika termasuk kategori bahan berbahaya.
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses clearance di Bea Cukai dan menghindari risiko penahanan barang.
Gunakan Jalur Impor Resmi dan Sistem Online
Selalu lakukan proses impor melalui portal resmi Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenperin, dan KLHK, sehingga mempercepat verifikasi data dan meminimalkan kesalahan administratif.
Perhatikan Biaya Logistik dan Pajak Impor
Rancang strategi pengiriman yang efisien — misalnya dengan penggabungan (consolidation) untuk menekan biaya pengiriman. Gunakan simulasi perhitungan pajak impor, termasuk bea masuk, PPN impor, dan PPh pasal 22 untuk memprediksi total biaya dan mencegah kelebihan pembayaran.
Bangun Sistem Manajemen Keamanan Kimia Internal
Bahan kimia impor wajib di simpan dan di gunakan sesuai dengan standar keselamatan industri (K3). Pastikan perusahaan memiliki:
- Gudang dengan sistem ventilasi dan penyimpanan aman.
- Prosedur darurat terhadap tumpahan atau kebocoran bahan kimia.
- Pelatihan rutin bagi karyawan tentang penanganan bahan berbahaya.
Update Terus Regulasi Terbaru
Regulasi impor bahan kimia sering berubah mengikuti kebijakan lingkungan dan industri. Pantau secara berkala peraturan dari KLHK, Kemendag, dan Bea Cukai agar kegiatan impor tetap sesuai hukum dan tidak terkena sanksi administratif.
Dengan menerapkan strategi di atas, pelaku usaha dapat menjalankan impor bahan kimia dari China secara aman, legal, dan efisien, sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis industri kimia di Indonesia.
Baca juga : Cara Impor Pakan Ternak dari Argentina Ke Indonesia
Kesimpulan Impor Bahan Kimia dari China
Impor bahan kimia dari China merupakan peluang besar bagi industri Indonesia karena menawarkan harga kompetitif, kualitas beragam, dan ketersediaan produk yang luas. Namun, di balik potensi tersebut, proses impor bahan kimia termasuk kategori kegiatan berisiko tinggi yang memerlukan pemenuhan berbagai regulasi ketat dari pemerintah.
Pelaku usaha wajib memahami dan mematuhi aturan dari Kemendag, KLHK, Kemenperin, dan BPOM, terutama terkait izin impor, klasifikasi HS Code, dokumen teknis, dan standar keselamatan bahan kimia. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya melindungi perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga memastikan bahwa produk yang masuk aman bagi pekerja, konsumen, dan lingkungan.
Selain itu, efisiensi impor dapat di capai dengan cara memilih supplier terpercaya, menggunakan jasa freight forwarder berpengalaman, serta menyiapkan dokumen lengkap dan akurat sejak awal. Penerapan sistem manajemen bahan kimia yang baik di dalam perusahaan juga akan meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas di mata mitra bisnis internasional.
Dengan memahami setiap tahapan dan strategi secara menyeluruh, kegiatan impor bahan kimia dari China dapat berjalan lancar, legal, dan menguntungkan, sekaligus mendukung perkembangan industri nasional yang berdaya saing tinggi serta berwawasan lingkungan.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups