Beranda » Blog » Impor Mesin Bekas: Aturan, Proses, dan Tips untuk Pelaku Usaha

Impor Mesin Bekas: Aturan, Proses, dan Tips untuk Pelaku Usaha

Impor Mesin Bekas: Aturan, Proses, dan Tips untuk Pelaku Usaha

Pendahuluan: Mengapa Impor Mesin Bekas Jadi Pilihan Banyak Pelaku Usaha?

Daftar Isi

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, efisiensi biaya dan kecepatan produksi menjadi kunci utama untuk bertahan. Salah satu strategi yang banyak di pilih pelaku usaha adalah impor mesin bekas. Meski tidak lagi baru, mesin bekas sering kali masih memiliki kualitas tinggi, harga jauh lebih terjangkau, dan bisa segera di gunakan tanpa menunggu proses produksi dari pabrikan.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang cukup aktif dalam mendatangkan mesin bekas, terutama di sektor industri tekstil, manufaktur, percetakan, konstruksi, hingga pertanian. Hal ini tidak lepas dari kebutuhan pelaku usaha untuk menekan biaya investasi awal namun tetap bisa meningkatkan kapasitas produksi.

Namun, impor mesin bekas tidak bisa di lakukan sembarangan. Ada sejumlah aturan ketat dari pemerintah, dokumen wajib, hingga proses verifikasi kelayakan mesin yang harus di penuhi agar kegiatan impor legal dan aman. Tanpa pemahaman yang baik, bisnis justru bisa merugi karena barang tertahan di pelabuhan atau bahkan di tolak masuk ke Indonesia.

Oleh karena itu, memahami secara detail tentang pengertian impor mesin bekas, aturan yang berlaku, proses pengurusan, hingga risiko dan tips sukses menjadi hal yang wajib bagi setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkannya.

Apa Itu Impor Mesin Bekas?

Secara sederhana, impor mesin bekas adalah kegiatan memasukkan mesin atau peralatan industri yang sudah pernah di gunakan dari luar negeri ke Indonesia dengan tujuan untuk di pakai kembali dalam proses produksi. Mesin bekas ini bisa berasal dari pabrik yang sudah melakukan pembaruan teknologi, penutupan pabrik, atau penggantian unit produksi dengan model terbaru.

Meskipun statusnya “bekas”, banyak mesin yang masih dalam kondisi baik, bahkan ada yang nyaris setara dengan mesin baru. Hal inilah yang membuat impor mesin bekas cukup populer di kalangan pelaku usaha, terutama mereka yang membutuhkan kapasitas besar dengan modal investasi yang lebih rendah.

Perbedaan Mesin Baru dan Mesin Bekas dalam Impor

  1. Harga: Mesin bekas bisa lebih murah hingga 30–70% di banding mesin baru.
  2. Ketersediaan: Mesin bekas biasanya langsung tersedia dan dapat segera di kirim, sedangkan mesin baru perlu menunggu masa produksi.
  3. Garansi: Mesin baru biasanya memiliki garansi resmi, sedangkan mesin bekas jarang menyertakan garansi penuh.
  4. Regulasi: Impor mesin bekas memiliki aturan lebih ketat di banding impor mesin baru, termasuk kewajiban laporan surveyor.

Jenis Mesin Bekas yang Umum Diimpor

  • Mesin industri/manufaktur: mesin bubut, mesin press, mesin CNC.
  • Mesin tekstil: mesin rajut, mesin pemintal, mesin tenun.
  • Mesin konstruksi: excavator, bulldozer, crane.
  • Mesin percetakan: offset printing, digital printing, mesin potong kertas.
  • Mesin pertanian: traktor, mesin penggiling, mesin panen.

Impor mesin bekas memang menghadirkan banyak peluang bisnis, namun tetap ada risiko yang harus di pahami, baik dari sisi regulasi maupun kondisi teknis mesin itu sendiri. Oleh sebab itu, pemahaman menyeluruh sangat di perlukan agar investasi benar-benar menguntungkan.

Baca juga : Impor Radioaktif untuk Kesehatan

Aturan Impor Mesin Bekas di Indonesia

Mengimpor mesin bekas bukanlah hal yang bisa di lakukan sembarangan. Pemerintah Indonesia melalui beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah menetapkan aturan ketat untuk memastikan mesin yang masuk tetap bermanfaat, aman, dan tidak merugikan industri dalam negeri.

Regulasi dari Kemendag dan Kemenperin

  1. Hanya mesin dengan fungsi yang masih layak pakai yang di izinkan masuk.
  2. Mesin harus memiliki nilai ekonomis dan tidak boleh masuk dalam kategori barang rongsokan.
  3. Ada batas usia mesin tertentu sesuai jenis dan klasifikasinya. Mesin yang terlalu tua biasanya tidak akan mendapat izin impor.

Larangan dan Pembatasan (Lartas)

Beberapa jenis mesin bekas di larang di impor karena berpotensi merusak lingkungan atau mengganggu pasar domestik. Misalnya:

  • Mesin dengan teknologi usang yang tidak efisien energi.
  • Mesin yang menghasilkan polusi tinggi.
  • Mesin yang di nyatakan berbahaya atau mengandung bahan beracun.

Sementara itu, mesin yang masih bisa masuk tetap harus melalui mekanisme pembatasan impor, yaitu hanya di izinkan jika mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemenperin/Kemendag.

Peran Surveyor Independen – Impor Mesin Bekas

Pemerintah mewajibkan adanya Laporan Surveyor (LS) sebelum mesin di kirim. Surveyor resmi yang di tunjuk akan memastikan bahwa:

  1. Mesin sesuai spesifikasi dan HS Code yang di ajukan.
  2. Kondisi mesin masih layak pakai.
  3. Mesin tidak termasuk kategori barang yang di larang.

Tanpa LS, dokumen impor tidak akan di terima oleh Bea Cukai.

Pemeriksaan Bea Cukai

Setelah tiba di pelabuhan, mesin bekas akan melalui proses clearance Bea Cukai. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa kecocokan dokumen dengan kondisi fisik barang. Jika di temukan ketidaksesuaian, mesin bisa di tahan, bahkan di tolak masuk ke Indonesia.

Sanksi bagi Pelanggaran

Bila impor mesin bekas di lakukan tanpa izin atau melanggar aturan, pelaku usaha berisiko menghadapi:

  • Penolakan barang masuk.
  • Denda administratif.
  • Penyitaan barang.
  • Tuntutan hukum apabila terbukti melanggar UU perdagangan atau lingkungan hidup.

Dengan demikian, memahami regulasi sejak awal akan sangat membantu pelaku usaha untuk menghindari kerugian besar.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Mesin Bekas

Salah satu kunci utama agar impor mesin bekas berjalan lancar adalah kelengkapan dokumen. Pemerintah Indonesia mewajibkan serangkaian dokumen administratif dan teknis yang harus di siapkan oleh importir sebelum mesin di kirim ke dalam negeri. Tanpa dokumen lengkap, proses impor akan terhambat bahkan bisa di tolak.

Dokumen Legalitas Perusahaan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha): identitas utama perusahaan yang terdaftar resmi di OSS (Online Single Submission).
  2. API (Angka Pengenal Importir): bisa berupa API-U (Umum) atau API-P (Produsen), tergantung kebutuhan impor.
  3. NPWP Perusahaan: bukti legalitas pajak perusahaan.
  4. SIUP/TDP atau dokumen pengganti yang menunjukkan bidang usaha.

Dokumen Teknis Impor – Impor Mesin Bekas

  • Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan/Kementerian Perindustrian.
  • HS Code barang yang sesuai dengan jenis mesin.
  • Spesifikasi teknis mesin (manual book, katalog, atau deskripsi lengkap).

Laporan Surveyor (LS)

Laporan ini wajib di siapkan sebelum impor di lakukan. LS membuktikan bahwa:

  1. Mesin masih layak pakai.
  2. Tidak termasuk kategori barang rongsokan.
  3. Sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Dokumen Transaksi – Impor Mesin Bekas

  • Invoice: rincian harga mesin.
  • Packing List: daftar isi barang yang di kirim.
  • Bill of Lading (B/L): dokumen pengiriman dari pihak pelayaran.
  • Certificate of Origin (COO): sertifikat asal barang dari negara eksportir.

Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

  1. Surat kuasa apabila pengurusan impor di wakilkan.
  2. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan lingkungan (untuk mesin tertentu).
  3. Sertifikat uji emisi atau standar keselamatan (terutama untuk mesin konstruksi dan pertanian).

Dengan menyiapkan semua dokumen di atas sejak awal, proses pengajuan PI hingga clearance Bea Cukai akan lebih cepat dan minim kendala.

Proses Impor Mesin Bekas

Mengimpor mesin bekas membutuhkan tahapan yang jelas dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut langkah-langkah yang perlu di pahami oleh pelaku usaha:

Persiapan Legalitas Perusahaan

Sebelum memulai, perusahaan harus memastikan legalitasnya lengkap, termasuk NIB, API, dan NPWP. Tanpa dokumen ini, pengajuan izin impor tidak bisa di proses.

Identifikasi dan Penentuan HS Code – Impor Mesin Bekas

Langkah berikutnya adalah menentukan HS Code yang tepat untuk mesin yang akan di impor. HS Code sangat penting karena akan menentukan tarif bea masuk, pajak, serta status apakah mesin tersebut termasuk kategori yang di batasi atau dilarang.

Pengajuan Persetujuan Impor (PI)

Importir wajib mengajukan Persetujuan Impor (PI) melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang sudah terhubung dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. PI hanya akan di berikan jika mesin memenuhi syarat dan tidak termasuk barang terlarang.

Penunjukan dan Pemeriksaan Surveyor

Sebelum pengiriman di lakukan, mesin harus di periksa oleh surveyor independen yang di tunjuk pemerintah. Surveyor akan mengecek kondisi mesin, usia, serta spesifikasinya. Hasilnya di tuangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang menjadi dokumen wajib untuk impor.

Proses Pengapalan dan Dokumen Ekspor

Setelah dokumen PI dan LS di terbitkan, eksportir bisa mengirim mesin. Pada tahap ini, eksportir perlu menyiapkan dokumen pengapalan seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Certificate of Origin (COO).

Proses Customs Clearance di Bea Cukai

Saat mesin tiba di pelabuhan Indonesia, importir harus mengajukan dokumen ke Bea Cukai. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkan dengan kondisi fisik mesin. Jika sesuai, barang akan di keluarkan dengan status release. Jika ada ketidaksesuaian, barang bisa di tahan sementara.

Distribusi ke Lokasi Tujuan – Impor Mesin Bekas

Setelah lolos pemeriksaan Bea Cukai dan semua kewajiban pajak terpenuhi, mesin dapat di angkut ke lokasi tujuan untuk di gunakan dalam kegiatan produksi.

Biaya dan Pajak dalam Impor Mesin Bekas

Selain dokumen dan izin, hal yang paling penting di perhatikan pelaku usaha adalah biaya dan pajak yang timbul dalam proses impor mesin bekas. Jika tidak di perhitungkan dengan baik, biaya tambahan bisa membebani keuangan perusahaan. Berikut adalah komponen biaya yang umumnya harus di persiapkan:

Bea Masuk (Import Duty)

  1. Besarnya tarif bea masuk di tentukan berdasarkan HS Code mesin.
  2. Setiap jenis mesin memiliki tarif berbeda, umumnya berkisar antara 0%–10%.
  3. Mesin yang masuk dalam kategori mendukung industri strategis kadang mendapat tarif preferensi rendah.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Impor Mesin Bekas

  • Semua barang impor, termasuk mesin bekas, dikenakan PPN sebesar 11% dari nilai impor (CIF + Bea Masuk).
  • PPN ini dapat dikreditkan kembali jika perusahaan sudah terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Pajak Penghasilan (PPh Impor)

  1. Dikenakan sesuai Pasal 22 dengan tarif antara 2,5% hingga 7,5%, tergantung status API importir.
  2. Jika importir memiliki API yang valid, tarif lebih rendah. Jika tidak, tarifnya bisa lebih tinggi.

Biaya Surveyor – Impor Mesin Bekas

  • Sebelum impor, surveyor independen melakukan pemeriksaan fisik mesin.
  • Biaya surveyor ditanggung oleh importir dan bervariasi, tergantung jenis mesin dan lokasi pemeriksaan.

Biaya Forwarder dan Undername Import (Jika Diperlukan)

  1. Jika perusahaan belum memiliki izin impor lengkap, sering kali menggunakan jasa undername import atau forwarder.
  2. Biaya jasa ini bisa mencakup administrasi, handling di pelabuhan, serta pengurusan dokumen.

Tambahan Lainnya

  • Storage dan demurrage: biaya penumpukan kontainer di pelabuhan jika clearance terlambat.
  • Asuransi pengiriman: untuk melindungi mesin dari risiko kerusakan atau kehilangan.
  • Transportasi lokal: biaya pengangkutan dari pelabuhan ke lokasi pabrik.

Rumus Perhitungan Nilai Impor (CIF)

Nilai dasar untuk perhitungan pajak impor adalah CIF (Cost, Insurance, and Freight):
CIF = Harga barang + Biaya Asuransi + Ongkos Kirim

Dari nilai CIF inilah kemudian di hitung Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor.

Risiko dan Tantangan Impor Mesin Bekas

Mengimpor mesin bekas memang menawarkan keuntungan dari sisi harga, namun tetap memiliki sejumlah risiko dan tantangan yang harus di pertimbangkan oleh pelaku usaha. Tanpa persiapan yang matang, keuntungan bisa berubah menjadi kerugian.

Risiko Kondisi Mesin

  1. Mesin bekas bisa saja mengalami kerusakan tersembunyi yang tidak terlihat saat pemeriksaan awal.
  2. Tidak semua mesin bekas masih memiliki suku cadang yang mudah ditemukan.
  3. Risiko biaya perawatan lebih tinggi di banding mesin baru.

Penolakan Akibat Dokumen Tidak Lengkap

  • Tanpa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), mesin tidak akan lolos di Bea Cukai.
  • Kesalahan pengisian HS Code bisa menyebabkan mesin di anggap barang terlarang.

Kendala Regulasi – Impor Mesin Bekas

  1. Peraturan impor mesin bekas sering mengalami perubahan, sehingga pelaku usaha perlu selalu update.
  2. Beberapa jenis mesin memiliki batas usia tertentu; jika melebihi batas, izin impor akan di tolak.

Biaya Tambahan di Pelabuhan

  • Jika dokumen tidak lengkap atau clearance terlambat, mesin bisa terkena biaya demurrage dan storage.
  • Proses bongkar muat mesin besar membutuhkan peralatan khusus yang menambah biaya.

Risiko Lingkungan dan Keamanan – Impor Mesin Bekas

  1. Mesin tua cenderung menghasilkan emisi yang lebih tinggi dan berisiko tidak sesuai standar lingkungan.
  2. Jika mesin tidak lolos uji kelayakan, bisa dimusnahkan atau diekspor kembali, yang berarti kerugian besar bagi importir.

Ketergantungan pada Jasa Pihak Ketiga

  • Importir pemula biasanya sangat bergantung pada jasa undername import atau forwarder.
  • Jika memilih mitra yang tidak berpengalaman, risiko keterlambatan dan biaya membengkak akan semakin besar.

Tips Agar Impor Mesin Bekas Berjalan Lancar

Setelah memahami risiko dan tantangan, langkah berikutnya adalah mencari strategi agar proses impor mesin bekas bisa lebih aman, cepat, dan efisien. Berikut adalah beberapa tips yang dapat di terapkan pelaku usaha:

Pastikan Legalitas Perusahaan Lengkap

  1. Miliki NIB (Nomor Induk Berusaha), API (Angka Pengenal Importir), dan NPWP yang aktif.
  2. Update dokumen secara berkala agar tidak bermasalah saat pengajuan PI.

Pilih Mesin yang Masih Layak Pakai

  • Pastikan usia mesin tidak melebihi batas yang di tentukan pemerintah.
  • Mintalah sertifikat inspeksi dari surveyor independen di negara asal.
  • Periksa ketersediaan suku cadang agar mesin tidak sulit di rawat.

Gunakan HS Code yang Benar – Impor Mesin Bekas

  1. HS Code harus sesuai dengan jenis mesin yang di impor.
  2. Kesalahan HS Code bisa menyebabkan penolakan izin impor atau denda.

Kerja Sama dengan Forwarder atau Undername Berpengalaman

  • Pilih mitra impor yang sudah terbukti menangani mesin bekas.
  • Minta estimasi biaya detail (all-in) agar tidak ada biaya tersembunyi.

Gunakan Surveyor Resmi yang Ditunjuk Pemerintah

  1. Hanya surveyors resmi yang di akui oleh Kementerian Perdagangan yang dapat mengeluarkan Laporan Surveyor (LS).
  2. Pastikan hasil LS dilampirkan agar proses di Bea Cukai lancar.

Perhatikan Biaya Tambahan – Impor Mesin Bekas

  • Siapkan anggaran untuk biaya bongkar muat, trucking, hingga penyimpanan di gudang.
  • Negosiasikan biaya handling dengan perusahaan pelayaran.

Ikuti Update Regulasi Secara Berkala

  1. Cek situs resmi Kemendag dan Bea Cukai sebelum melakukan impor.
  2. Ikuti seminar atau pelatihan tentang impor mesin agar selalu update dengan aturan terbaru.

Gunakan Jasa Konsultan Impor Jika Perlu

  • Konsultan berpengalaman bisa membantu menyiapkan dokumen dengan benar.
  • Dengan begitu, risiko penolakan dokumen bisa di tekan.

Kesimpulan: Impor Mesin Bekas Bisa Menguntungkan Jika Dikelola dengan Tepat

Impor mesin bekas adalah strategi yang banyak di pilih pelaku usaha karena bisa menekan biaya investasi, mempercepat proses produksi, dan tetap mendapatkan peralatan dengan kualitas baik. Namun, proses ini tidak lepas dari berbagai tantangan seperti regulasi ketat, risiko kondisi mesin, serta kebutuhan dokumen resmi seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Dengan memahami aturan, menyiapkan dokumen lengkap, serta bekerja sama dengan mitra impor yang berpengalaman, risiko dapat di minimalisir. Kunci suksesnya adalah perencanaan matang, pemilihan mesin yang tepat, dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

Apakah Anda sedang merencanakan impor mesin bekas untuk kebutuhan bisnis Anda? Jangan biarkan proses rumit menghambat perkembangan usaha. Mulailah dengan:

  • Mengecek legalitas usaha dan dokumen perusahaan Anda.
  • Memastikan mesin yang akan di impor sesuai aturan usia dan kelayakan.
  • Menggandeng forwarder atau konsultan impor berpengalaman agar proses lebih aman dan efisien.

Segera lakukan langkah pertama sekarang, sebelum kompetitor Anda lebih dulu memanfaatkan peluang impor mesin bekas untuk mengembangkan bisnisnya.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top