Beranda » Blog » Impor Mobil Klasik dari Eropa ke Indonesia Panduan Lengkap

Impor Mobil Klasik dari Eropa ke Indonesia Panduan Lengkap

Impor Mobil Klasik dari Eropa ke Indonesia Panduan Lengkap

Pendahuluan: Daya Tarik Mobil Klasik Eropa di Indonesia

Daftar Isi

Impor Mobil Klasik dari Eropa – Mobil klasik bukan sekadar alat transportasi, melainkan simbol seni, sejarah, dan gaya hidup. Banyak kolektor dan pecinta otomotif di Indonesia yang tertarik memiliki mobil klasik dari Eropa — seperti Mercedes-Benz 300SL, Porsche 911 vintage, Jaguar E-Type, Alfa Romeo Spider, hingga Volkswagen Beetle lawas. Mobil-mobil ini memiliki nilai sejarah tinggi dan estetika yang tak lekang oleh waktu.

Namun, mengimpor mobil klasik dari Eropa ke Indonesia bukanlah proses yang sederhana. Terdapat berbagai aturan, dokumen, pajak, serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar kendaraan tersebut legal digunakan atau disimpan di tanah air. Artikel ini akan mengupas tuntas proses, syarat, biaya, serta tips sukses dalam mengimpor mobil klasik dari Eropa ke Indonesia.

Baca juga : Pengurusan SNI Impor di Indonesia: Proses, dan Syarat

Mengapa Memilih Mobil Klasik Eropa?

Mobil klasik Eropa memiliki reputasi tersendiri dalam dunia otomotif. Ada beberapa alasan mengapa banyak kolektor Indonesia lebih memilih mobil klasik dari benua biru:

Kualitas dan Rekayasa Tinggi

Produsen Eropa seperti Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Jaguar, Ferrari, dan Aston Martin dikenal dengan rekayasa yang presisi serta bahan berkualitas. Meskipun telah berusia puluhan tahun, banyak mobil klasik Eropa yang masih dapat berfungsi dengan baik.

Nilai Historis dan Estetika

Desain mobil klasik Eropa memiliki nilai seni tinggi. Setiap model mencerminkan era tertentu — mulai dari desain elegan tahun 1950-an hingga sport look tahun 1970-an.

Investasi Bernilai Tinggi – Impor Mobil Klasik dari Eropa

Harga mobil klasik tertentu justru meningkat seiring waktu. Beberapa model bahkan dianggap sebagai aset investasi dengan potensi keuntungan tinggi di masa depan.

Ketersediaan Suku Cadang dan Restorasi

Di Eropa, industri restorasi mobil klasik berkembang pesat, sehingga suku cadang masih dapat ditemukan. Hal ini memudahkan proses perbaikan sebelum kendaraan dikirim ke Indonesia.

Baca juga : Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Dasar Hukum Impor Mobil Klasik ke Indonesia

Untuk dapat impor mobil klasik ke Indonesia, importir harus memahami dasar hukum yang berlaku. Regulasi ini bertujuan memastikan kendaraan yang masuk memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kepabeanan.

Beberapa dasar hukum penting antara lain:

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 14 Tahun 2021

Tentang barang yang dilarang dan dibatasi untuk impor. Mobil bekas pada umumnya dilarang diimpor, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti koleksi atau pameran.

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 45/M-IND/PER/5/2014

Mengatur pemasukan mobil koleksi atau klasik, yaitu kendaraan berusia lebih dari 30 tahun yang memiliki nilai sejarah dan tidak digunakan untuk kendaraan umum.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Menjelaskan ketentuan bea masuk dan pajak impor atas barang dari luar negeri, termasuk kendaraan bermotor.

Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Mengatur tata cara pemeriksaan, pembayaran bea masuk, dan pengeluaran barang impor, termasuk mobil klasik.

Jadi, impor mobil klasik hanya diperbolehkan untuk tujuan koleksi, museum, atau pameran, bukan untuk penggunaan komersial di jalan umum tanpa izin khusus.

Baca juga : Pengurusan SNI Sukarela di Indonesia Panduan Lengkap

Definisi Mobil Klasik Menurut Regulasi

Sebuah mobil dikategorikan sebagai “mobil klasik” jika memenuhi kriteria berikut:

  • Berusia lebih dari 30 tahun sejak tahun produksi.
  • Kemudian, Kondisi orisinal atau telah direstorasi tanpa mengubah struktur utama.
  • Selanjutnya, Memiliki nilai sejarah atau keunikan desain.
  • Setelah itu, Tidak diproduksi lagi oleh pabrikan aslinya.
  • Kemudian, Tidak digunakan sebagai kendaraan operasional atau umum.

Kategori ini penting karena menentukan izin impor dan pajak yang berlaku.

Baca juga : HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru

Persyaratan dan Dokumen Impor Mobil Klasik

Sebelum mengimpor mobil klasik dari Eropa, terdapat beberapa dokumen dan izin yang wajib disiapkan:

1. Izin Impor dari Kementerian Perdagangan

  1. Surat permohonan impor mobil klasik.
  2. Selanjutnya, Bukti kepemilikan atau invoice pembelian dari luar negeri.
  3. Setelah itu, Sertifikat kendaraan klasik (Classic Car Certificate) dari asosiasi otomotif di negara asal.
  4. Kemudian, Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (untuk tujuan koleksi).

2. Dokumen Teknis Kendaraan

  • Data teknis kendaraan (merk, tipe, tahun, nomor rangka, nomor mesin).
  • Selanjutnya, Foto kendaraan dari berbagai sisi.
  • Setelah itu, Dokumen restorasi (jika ada).

3. Dokumen Kepabeanan – Impor Mobil Klasik dari Eropa

  1. Bill of Lading / Airway Bill.
  2. Kemudian, Packing list.
  3. Selanjutnya, Invoice pembelian.
  4. Setelah itu, Sertifikat asal barang (Certificate of Origin).
  5. Kemudian, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) di sistem INSW.

4. Dokumen Pelengkap Lain

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Selanjutnya, NPWP Importir.
  • Setelah itu, Surat pernyataan tidak untuk di jual kembali.
  • Kemudian, Surat penunjukan PPJK (jika menggunakan jasa forwarder).

Baca juga : Impor Batu Alam dari India untuk Konstruksi Panduan Lengkap

Prosedur Impor Mobil Klasik dari Eropa ke Indonesia

Berikut langkah-langkah lengkap proses impor mobil Eropa:

Menentukan Kendaraan dan Penjual

Cari mobil klasik melalui dealer resmi, pelelangan mobil klasik, atau individu terpercaya di Eropa (misalnya di Jerman, Inggris, atau Italia). Pastikan kendaraan memiliki dokumen lengkap dan kondisi sesuai deskripsi.

Pemeriksaan Legalitas di Negara Asal

Pastikan mobil memiliki dokumen kepemilikan sah (registration certificate) dan bukan kendaraan curian atau ilegal. Anda dapat memeriksa melalui lembaga transportasi negara asal (seperti DVLA di Inggris).

Pengurusan Izin Impor di Indonesia

Ajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk memperoleh izin impor mobil klasik.
Setelah itu, importir akan mendapatkan surat persetujuan impor (SPI).

Pengiriman (Shipping) – Impor Mobil Klasik dari Eropa

Mobil dapat di kirim melalui jalur laut (container atau RoRo). Container biasanya lebih aman karena melindungi kendaraan dari cuaca dan benturan.

Proses Kepabeanan di Pelabuhan Indonesia

Setibanya di pelabuhan (misalnya Tanjung Priok atau Tanjung Perak), Anda wajib:

  1. Mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) di sistem Bea Cukai.
  2. Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas.
  3. Membayar bea masuk dan pajak impor sesuai nilai transaksi dan jenis mobil.

Pengeluaran Barang (Custom Clearance)

Setelah semua pajak dan bea di bayar serta dokumen lengkap, mobil dapat keluar dari pelabuhan dan di kirim ke lokasi Anda.

Registrasi dan Pendaftaran di Samsat (opsional)

Jika mobil akan di gunakan di jalan umum, harus di lakukan uji kelayakan dan registrasi di Samsat dengan izin khusus dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Harga Ekspor Palm Kernel Expeller Terbaru: Simulasi Biaya

Biaya dan Pajak Impor Mobil Klasik dari Eropa

Pajak dan biaya impor merupakan faktor penting yang harus di perhitungkan sejak awal. Besarannya bergantung pada nilai mobil, negara asal, dan regulasi yang berlaku.

Perhitungan umum untuk mobil koleksi (klasik) adalah:

Jenis Pajak Tarif (Perkiraan) Keterangan
Bea Masuk (BM) 10–50% Berdasarkan klasifikasi HS Code kendaraan
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11% Dari nilai CIF + Bea Masuk
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) 10–125% Tergantung kapasitas mesin dan jenis mobil
PPh Impor (Pasal 22) 7.5% Di kenakan untuk importir non-API

Selain itu, perlu di hitung biaya tambahan seperti:

  • Ongkos kirim laut (shipping cost): Rp 40–100 juta per unit.
  • Asuransi pengiriman: sekitar 1–2% dari nilai kendaraan.
  • Jasa PPJK dan kepabeanan: Rp 10–25 juta.
  • Biaya gudang dan penanganan pelabuhan.

Baca juga : Impor Barang Rumah Tangga dari China untuk Dijual Online

Negara-Negara Eropa Favorit untuk Sumber Mobil Klasik

  1. Jerman – Rumah bagi Mercedes-Benz, BMW, Porsche, dan VW. Kualitas kendaraan terawat dan dokumentasi lengkap.
  2. Inggris – Banyak model klasik seperti Jaguar, Rolls-Royce, Aston Martin, dan Mini Cooper.
  3. Italia – Produksi mobil sport legendaris seperti Ferrari, Alfa Romeo, dan Lamborghini klasik.
  4. Prancis – Sumber Citroën, Renault, dan Peugeot klasik dengan desain unik.
  5. Belanda – Pasar pelelangan besar dan bebas ekspor mobil bekas.

Baca juga : Ekspor Palm Kernel Expeller (PKE) ke Korea: Syarat dan Harga

Tips dan Strategi Efisien dalam Impor Mobil Klasik

Gunakan Jasa Importir Berpengalaman

Pilih forwarder atau PPJK yang telah berpengalaman dalam impor kendaraan klasik. Mereka memahami regulasi dan bisa menghemat waktu.

Cek Keaslian dan Kondisi Mobil – Impor Mobil Klasik dari Eropa

Minta laporan inspeksi independen (pre-shipment inspection) agar tidak tertipu oleh foto atau deskripsi penjual.

Pertimbangkan Pengiriman dengan Container Tertutup

Meskipun lebih mahal, container lebih aman untuk melindungi mobil dari kerusakan selama perjalanan laut.

Pastikan Semua Dokumen Asli dan Terjemahan Resmi

Bea Cukai hanya menerima dokumen resmi yang telah di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Gunakan Jalur Impor Kolektor atau Museum

Jika mobil tidak akan di gunakan untuk jalan raya, Anda bisa mengajukan impor sebagai barang koleksi untuk mendapat perlakuan pajak tertentu.

Pahami Nilai Pajak Sebelum Pembelian

Hitung biaya total termasuk bea masuk, PPN, dan PPnBM agar tidak terjadi kekurangan anggaran saat tiba di pelabuhan.

Simpan Bukti Pembelian dan Transfer Asli

Ini penting untuk menghindari sengketa nilai transaksi dengan petugas Bea Cukai.

Gunakan Asuransi Internasional – Impor Mobil Klasik dari Eropa

Untuk melindungi kendaraan dari kerusakan atau kehilangan selama pengiriman lintas benua.

Baca juga : Cara Impor Keramik dari Italia untuk Proyek Bangunan

Tantangan dalam Impor Mobil Klasik

Walaupun menarik, impor mobil klasik memiliki tantangan tersendiri:

  • Proses perizinan yang panjang karena kendaraan termasuk kategori barang terbatas.
  • Risiko perbedaan nilai (customs valuation) yang bisa menambah beban pajak.
  • Kendala teknis registrasi jika mobil ingin di gunakan di jalan raya.
  • Keterbatasan suku cadang di Indonesia, terutama untuk model langka.
  • Potensi biaya restorasi tinggi jika kondisi mobil tidak sesuai harapan.

Namun, dengan persiapan matang dan mitra impor yang berpengalaman, tantangan ini bisa di atasi.

Baca juga : Izin Ekspor Pasir Besi: Panduan dan Syarat, Biaya

Rekomendasi: Gunakan Jasa Importir Resmi Mobil Klasik

Jika Anda ingin lebih praktis, pertimbangkan untuk menggunakan jasa importir resmi atau kolektor berlisensi.
Beberapa perusahaan di Indonesia sudah memiliki izin impor mobil klasik dan pengalaman menangani dokumen, shipping, serta clearance.

Keuntungannya:

  1. Dokumen legal dan aman.
  2. Estimasi biaya transparan.
  3. Pengiriman terjamin dengan asuransi.
  4. Mobil bisa langsung di kirim ke rumah atau garasi koleksi Anda.

Baca juga : Impor Baja dari China: Biaya, Prosedur, dan Tips Efisien

Kesimpulan Impor Mobil Klasik dari Eropa

Impor mobil klasik dari Eropa ke Indonesia adalah proses yang memerlukan pengetahuan hukum, teknis, dan administrasi yang mendalam. Meski prosedurnya cukup kompleks, hasilnya sepadan — Anda bisa memiliki kendaraan bersejarah dengan nilai seni dan investasi tinggi.

Dengan memahami aturan impor, menghitung biaya secara cermat, dan menggunakan jasa profesional, proses impor akan lebih mudah dan legal.
Bagi para pecinta otomotif sejati, memiliki mobil klasik Eropa bukan sekadar hobi, tetapi bentuk apresiasi terhadap warisan teknologi dan desain otomotif dunia.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top