Pendahuluan Impor mobil listrik dari China
Impor mobil listrik dari China – Dalam beberapa tahun terakhir, mobil listrik (electric vehicle/EV) menjadi topik utama dalam industri otomotif global. Perubahan tren menuju kendaraan ramah lingkungan mendorong berbagai negara untuk mengembangkan teknologi transportasi bebas emisi. Salah satu negara yang memimpin dalam produksi mobil listrik dengan harga kompetitif adalah China. Dengan kapasitas produksi yang besar, biaya produksi yang efisien, dan dukungan pemerintah yang kuat, China kini menjadi pemasok utama mobil listrik dunia.
Bagi pelaku bisnis di Indonesia, impor mobil listrik dari China menawarkan peluang besar. Namun, peluang ini juga datang dengan tantangan, terutama dalam hal regulasi impor, standar teknis, pajak, serta kebijakan pemerintah Indonesia yang terus berubah untuk mendukung transisi energi bersih.
Artikel ini membahas secara lengkap regulasi impor mobil listrik dari China ke Indonesia, prosedur administratif, serta keuntungan bisnis yang bisa di peroleh pengusaha otomotif lokal dari tren ini.
Baca juga : Impor Sparepart Motor dari Thailand untuk Workshop Lokal
Tren Global dan Posisi China dalam Industri Mobil Listrik
China saat ini menjadi produsen mobil listrik terbesar di dunia, dengan merek-merek seperti BYD, NIO, XPeng, Wuling, dan Geely yang menembus pasar internasional. Bahkan beberapa merek baru seperti Leapmotor dan Zeekr juga mulai menonjol karena menawarkan kombinasi teknologi tinggi dan harga yang lebih terjangkau di bandingkan produsen Eropa atau Jepang.
Keunggulan China dalam industri EV mencakup:
- Rantai pasok baterai yang kuat, dengan perusahaan seperti CATL dan BYD yang memimpin pasar global.
- Kemudian, Subsidi dan dukungan pemerintah yang besar untuk riset dan ekspor kendaraan listrik.
- Selanjutnya, Inovasi teknologi pada sistem baterai, efisiensi energi, serta integrasi dengan perangkat pintar (IoT).
Dalam konteks ekspor, banyak negara ASEAN, termasuk Indonesia, menjadi target ekspansi industri mobil listrik China karena:
- Pasar otomotif yang berkembang pesat.
- Setelah itu, Kebijakan transisi energi yang mendukung kendaraan rendah emisi.
- Kemudian, Posisi geografis strategis untuk distribusi di Asia Tenggara.
Baca juga : Dokumen Ekspor Bill of Lading (B/L): Fungsi dan Contoh
Dasar Hukum dan Regulasi Impor Mobil Listrik di Indonesia
Impor mobil listrik di atur oleh beberapa peraturan yang di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beberapa regulasi penting yang perlu di perhatikan antara lain:
Dasar Hukum Utama
- Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Perpres ini menjadi dasar hukum utama untuk pengembangan dan impor kendaraan listrik di Indonesia. - Peraturan Menteri Perindustrian No. 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis dan Peta Jalan KBLBB.
Mengatur standar teknis kendaraan listrik yang boleh masuk dan di gunakan di Indonesia. - Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menentukan kategori barang impor tertentu (termasuk kendaraan) yang memerlukan izin impor khusus. - Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Fiskal untuk KBLBB.
Memberikan keringanan bea masuk dan pajak bagi mobil listrik tertentu.
Syarat Impor Mobil Listrik
Untuk dapat mengimpor mobil listrik, perusahaan atau badan usaha harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
- Selanjutnya, Terdaftar sebagai importir resmi (API-U atau API-P) di Kementerian Perdagangan.
- Setelah itu, Mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian untuk jenis dan spesifikasi mobil listrik yang akan di impor.
- Kemudian, Mendapat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan terkait uji tipe kendaraan (Type Approval).
- Selanjutnya, Memenuhi standar keselamatan, emisi, dan efisiensi energi sesuai SNI dan regulasi teknis yang berlaku.
Ketentuan Pajak dan Bea Masuk
Untuk mendukung adopsi kendaraan listrik, pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal sebagai berikut:
- Bea masuk 0% untuk mobil listrik CBU (Completely Built Up) dari negara mitra FTA seperti China (melalui ASEAN-China FTA).
- Setelah itu, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0%–5%, tergantung tingkat efisiensi energi.
- Kemudian, Pembebasan PPN dan PPh tertentu bagi produsen atau distributor mobil listrik yang telah terdaftar dalam program pemerintah.
Dengan insentif ini, mobil listrik impor dari China dapat di jual dengan harga jauh lebih kompetitif di bandingkan mobil konvensional.
Baca juga : Pembuatan Izin Impor UTTP di Indonesia Panduan Lengkap
Prosedur Impor Mobil Listrik dari China ke Indonesia
Proses impor mobil listrik China memerlukan beberapa tahapan administratif dan teknis yang harus di patuhi oleh importir. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
a. Tahap Persiapan
- Menentukan jenis dan merek mobil listrik yang akan di impor (misalnya BYD Dolphin, Wuling Air EV, atau Neta V).
- Selanjutnya, Melakukan riset pasar dan penentuan volume impor.
- Setelah itu, Mengurus perizinan awal:
- NIB dari OSS.
- Registrasi sebagai importir di Kemendag.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika di perlukan.
b. Tahap Perizinan Teknis
- Mengajukan permohonan rekomendasi teknis ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dokumen yang di perlukan meliputi spesifikasi kendaraan, sertifikat uji tipe dari pabrikan, dan rencana distribusi. - Kemudian, Mengajukan permohonan Type Approval (Uji Tipe) ke Kementerian Perhubungan.
Kendaraan akan di uji untuk memastikan kesesuaian standar keselamatan dan performa. - Selanjutnya, Pendaftaran SNI (jika berlaku) untuk komponen tertentu seperti baterai, sistem pengisian daya, dan motor listrik.
c. Tahap Pengiriman dan Kepabeanan
- Menentukan incoterm dan kontrak pembelian dengan eksportir China (misalnya FOB Shanghai atau CIF Jakarta).
- Setelah itu, Pengiriman kendaraan melalui pelabuhan laut utama (umumnya Shanghai ke Tanjung Priok).
- Kemudian, Proses customs clearance di Bea Cukai Indonesia, meliputi:
- Pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
- Pembayaran bea masuk dan pajak sesuai nilai transaksi.
- Pemeriksaan fisik dan dokumen oleh petugas Bea Cukai.
d. Tahap Distribusi dan Registrasi
- Pendaftaran kendaraan di Samsat untuk memperoleh STNK dan BPKB.
- Selanjutnya, Pemasaran dan penjualan melalui dealer resmi atau jaringan distribusi lokal.
- Setelah itu, Pelaporan impor ke Kementerian Perdagangan dan Kemenperin sebagai bagian dari pelaksanaan izin impor.
Baca juga : Ekspor Tas Kulit Ular Piton ke Turki: Syarat dan Strategi
Keuntungan Bisnis Impor Mobil Listrik dari China
Mengimpor mobil listrik dari China bukan sekadar mengikuti tren, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang prospektif. Berikut adalah beberapa keuntungan utama yang dapat di peroleh:
Harga Lebih Kompetitif
Mobil listrik asal China umumnya 20–40% lebih murah di bandingkan produk serupa dari Eropa, Jepang, atau Korea Selatan. Hal ini karena:
- Produksi massal yang efisien.
- Dukungan pemerintah China dalam bentuk subsidi ekspor.
- Rantai pasok baterai domestik yang kuat.
Dengan harga lebih rendah, pengusaha lokal dapat menawarkan kendaraan listrik dengan harga jual terjangkau, menarik segmen pasar menengah ke bawah yang jumlahnya besar di Indonesia.
Permintaan Pasar yang Terus Tumbuh
Kesadaran masyarakat akan pentingnya kendaraan ramah lingkungan semakin meningkat, terutama di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Bali.
Selain itu, pemerintah Indonesia menargetkan 2 juta unit kendaraan listrik beroperasi pada tahun 2030, yang berarti permintaan akan terus melonjak.
Insentif Pemerintah dan Regulasi yang Mendukung
Program pemerintah untuk mendukung kendaraan listrik sangat agresif, seperti:
- Subsidi pembelian hingga Rp7 juta–Rp70 juta per unit untuk mobil listrik tertentu.
- Keringanan pajak daerah (PKB dan BBNKB 0%) di beberapa provinsi.
- Pembangunan infrastruktur SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) oleh PLN dan swasta.
Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan ekosistem bisnis yang sangat mendukung importir dan distributor mobil listrik.
Potensi Kerjasama Strategis
Banyak pabrikan China yang bersedia bekerja sama dengan pengusaha Indonesia dalam bentuk:
- Joint venture atau assembling lokal (CKD/SKD).
- Transfer teknologi dan pelatihan teknisi lokal.
- Pendirian fasilitas servis dan purna jual bersama.
Kerja sama ini dapat menurunkan biaya produksi dan memperkuat posisi bisnis jangka panjang.
Citra Bisnis Ramah Lingkungan
Menjadi importir dan distributor mobil listrik juga memperkuat brand image perusahaan sebagai pelaku bisnis hijau (green business).
Hal ini penting untuk menarik investor, mitra bisnis, serta konsumen yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Baca juga : Impor Mobil Klasik dari Eropa ke Indonesia Panduan Lengkap
Tantangan dalam Impor Mobil Listrik dari China
Meskipun peluangnya besar, impor mobil listrik dari China juga memiliki sejumlah tantangan yang harus di antisipasi:
- Ketergantungan pada baterai impor.
Komponen baterai masih di dominasi oleh produsen China, sehingga harga dapat terpengaruh oleh fluktuasi global. - Regulasi yang terus berubah.
Pemerintah Indonesia sering memperbarui kebijakan insentif, tarif pajak, atau aturan teknis, sehingga importir harus selalu update. - Ketersediaan infrastruktur pengisian daya.
Meskipun PLN gencar membangun SPKLU, persebarannya masih belum merata di seluruh Indonesia. - Kekhawatiran konsumen terhadap after-sales service.
Banyak calon pembeli ragu terhadap ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual mobil listrik impor baru. - Persaingan ketat antar merek.
Banyak merek baru dari China yang masuk secara bersamaan, sehingga strategi diferensiasi dan branding menjadi penting.
Baca juga : Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia
Strategi Efektif untuk Pelaku Bisnis Impor Mobil Listrik
Agar bisnis impor mobil listrik sukses dan berkelanjutan, beberapa strategi berikut bisa di terapkan:
Pilih Merek dan Model yang Tepat
Fokuslah pada mobil listrik yang memiliki daya tarik pasar tinggi, seperti model compact untuk perkotaan atau SUV listrik dengan daya jelajah tinggi.
Pastikan juga merek yang di pilih memiliki reputasi baik dan siap memberikan dukungan teknis.
Bangun Jaringan Dealer dan Servis Resmi
Konsumen akan lebih percaya membeli mobil listrik jika tersedia layanan purna jual yang memadai.
Importir bisa bekerja sama dengan bengkel lokal atau mendirikan service center resmi untuk suku cadang dan perawatan baterai.
Manfaatkan Insentif dan Kemudahan Pemerintah
Ikuti program subsidi, pembebasan pajak, atau kerja sama investasi yang di sediakan pemerintah untuk memperkuat posisi bisnis.
Pendaftaran dalam program KBLBB nasional sangat penting untuk memperoleh manfaat maksimal.
Lakukan Edukasi Pasar
Pasar mobil listrik masih baru. Oleh karena itu, edukasi kepada konsumen mengenai keunggulan, efisiensi biaya, dan kemudahan perawatan sangat penting untuk mendorong penjualan.
Kembangkan Model Bisnis Hybrid
Selain menjual langsung, importir juga bisa mempertimbangkan model leasing, ride sharing, atau fleet corporate untuk memperluas pasar.
Baca juga : Pengurusan SNI Impor di Indonesia: Proses, dan Syarat
Prospek Masa Depan Impor Mobil Listrik dari China
Dengan dukungan kebijakan pemerintah, peningkatan daya beli masyarakat, dan komitmen global terhadap dekarbonisasi, masa depan bisnis mobil listrik di Indonesia sangat cerah.
Beberapa proyeksi penting:
- Pada 2030, diperkirakan 25–30% kendaraan baru di Indonesia akan berbasis listrik.
- Pemerintah menargetkan 600.000 mobil listrik terjual pada 2028, sebagian besar berasal dari impor.
- Pabrik perakitan lokal (seperti Wuling dan BYD) akan semakin memperkuat posisi produk China di pasar domestik.
Dengan arah ini, importir yang memulai lebih awal akan memiliki keunggulan kompetitif dari sisi jaringan distribusi, loyalitas pelanggan, dan akses kemitraan jangka panjang.
Baca juga : HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru
Kesimpulan Impor mobil listrik dari China
Impor mobil listrik dari China ke Indonesia merupakan peluang bisnis yang sangat menjanjikan di era transisi energi saat ini. Dengan harga kompetitif, dukungan teknologi tinggi, serta regulasi yang semakin pro-lingkungan, mobil listrik China memiliki potensi besar untuk menguasai pasar otomotif Indonesia.
Namun, keberhasilan bisnis ini sangat bergantung pada pemahaman mendalam terhadap regulasi impor, kesiapan teknis, dan strategi pemasaran yang adaptif.
Pelaku usaha harus mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dan berkolaborasi dengan mitra industri untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan.
Jika dijalankan dengan strategi yang matang, impor mobil listrik dari China tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada misi nasional menuju Indonesia Net Zero Emission 2060.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups