Pendahuluan Impor Oli dan Cairan Pelumas
Impor Oli dan Cairan Pelumas – Pasar otomotif Indonesia terus tumbuh pesat, seiring meningkatnya jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di jalanan. Pertumbuhan ini secara langsung mendorong permintaan terhadap oli dan cairan pelumas otomotif yang berkualitas tinggi. Produk pelumas dari Jepang dikenal dengan teknologi aditif canggih, efisiensi tinggi, dan standar mutu global, menjadikannya pilihan favorit di kalangan bengkel, distributor, dan konsumen akhir.
Namun, untuk dapat mengimpor dan mendistribusikan oli dari Jepang ke Indonesia, pelaku usaha perlu memahami regulasi, dokumen, dan prosedur impor yang berlaku. Artikel ini membahas secara lengkap tahapan impor oli otomotif Jepang — mulai dari dasar hukum, sertifikasi mutu, hingga analisis peluang bisnisnya di Indonesia.
Baca juga : Impor Mobil Listrik dari China Regulasi dan Keuntungan Bisnis
Mengapa Memilih Oli dan Cairan Pelumas dari Jepang
Kualitas dan Standar Tinggi
Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan industri otomotif paling maju di dunia. Produsen pelumas seperti ENEOS, Idemitsu, Toyota Genuine Motor Oil, dan Wako’s telah menanamkan reputasi global untuk kualitas dan efisiensi. Produk mereka memenuhi standar internasional SAE, API, dan JASO, serta dirancang khusus untuk performa mesin kendaraan Asia.
Inovasi Teknologi Aditif – Impor Oli dan Cairan Pelumas
Pelumas asal Jepang umumnya mengandung aditif molekuler yang mampu melindungi mesin dari oksidasi, gesekan, dan panas berlebih. Inovasi ini memperpanjang usia mesin, meningkatkan efisiensi bahan bakar, serta mengurangi emisi.
Keberlanjutan dan Ramah Lingkungan
Produsen Jepang juga menjadi pionir dalam pengembangan eco-lubricant — pelumas dengan kandungan sintetis yang lebih ramah lingkungan, sesuai dengan tren global menuju teknologi hijau.
Baca juga : Dokumen Ekspor Bill of Lading (B/L): Fungsi dan Contoh
Dasar Hukum dan Regulasi Impor Oli Otomotif di Indonesia
Untuk impor oli dan cairan pelumas dari Jepang, pelaku usaha harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh beberapa kementerian dan lembaga. Berikut dasar hukum utamanya:
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor.
Oli termasuk kategori barang yang memerlukan perizinan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). - Kemudian, Peraturan Menteri ESDM No. 53 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pelumas.
Setiap pelumas yang beredar di Indonesia harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan memperoleh Sertifikat Registrasi Pelumas (SRP) dari Direktorat Jenderal Migas. - Selanjutnya, Peraturan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.
Beberapa kategori pelumas wajib memenuhi standar SNI sebelum diedarkan. - Setelah itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Impor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (terkait royalti dan lisensi merek pelumas).
Dengan kata lain, sebelum oli dari Jepang dapat dijual di pasar Indonesia, importir harus memperoleh izin teknis dari Kementerian ESDM serta memastikan produknya telah lulus uji mutu dan sertifikasi yang berlaku.
Baca juga : Impor Sparepart Motor dari Thailand untuk Workshop Lokal
Persyaratan dan Dokumen Impor Oli dari Jepang
Berikut adalah daftar dokumen utama yang harus disiapkan importir:
Jenis Dokumen | Keterangan |
---|---|
NIB (Nomor Induk Berusaha) | Diterbitkan melalui OSS sebagai identitas legal importir |
API-U / API-P | Angka Pengenal Importir Umum atau Produsen |
Izin Teknis dari Kementerian ESDM (SRP) | Sertifikat Registrasi Pelumas wajib untuk pelumas impor |
Sertifikat Uji Mutu (Laboratorium Terakreditasi) | Menunjukkan hasil uji viskositas, titik nyala, dan kandungan logam |
Invoice dan Packing List | Dokumen komersial dari eksportir Jepang |
Bill of Lading (B/L) | Bukti pengiriman laut |
Certificate of Origin (COO Form AJ) | Menunjukkan asal barang dari Jepang, berguna untuk fasilitas bea masuk ACFTA/CEPA |
MSDS (Material Safety Data Sheet) | Informasi keamanan bahan kimia dalam pelumas |
Label dan Informasi Produk | Harus sesuai bahasa Indonesia dan mencantumkan merek, spesifikasi, serta volume |
Baca juga : Ekspor Tas Kulit Ular Piton ke Turki: Syarat dan Strategi
Prosedur Impor Oli Otomotif dari Jepang ke Indonesia
Berikut langkah-langkah yang harus di lakukan oleh importir:
Menentukan Mitra Produsen atau Distributor Jepang
Langkah pertama adalah memilih produsen oli terpercaya di Jepang. Pastikan produsen tersebut memiliki sertifikasi internasional (ISO 9001, ISO 14001) serta pengalaman ekspor.
Negosiasi dan Pembuatan Kontrak
Setelah memilih mitra, buat kontrak jual beli internasional (Sales Contract) yang mencakup harga CIF/FOB, jumlah, spesifikasi, serta ketentuan pengiriman.
Pengajuan Perizinan di Indonesia
Importir wajib:
- Mendaftar di sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
- Kemudian, Mengajukan Sertifikat Registrasi Pelumas (SRP) ke Direktorat Jenderal Migas.
- Selanjutnya, Jika di perlukan, mengurus Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) apabila produk mengandung bahan kimia khusus.
Proses Pengiriman dari Jepang – Impor Oli dan Cairan Pelumas
Pengiriman oli biasanya menggunakan kontainer ISO tank atau drum baja melalui jalur laut dari pelabuhan seperti Yokohama atau Nagoya menuju Tanjung Priok, Surabaya, atau Belawan.
Proses Bea Cukai di Indonesia
Langkah di pelabuhan:
- Pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Setelah itu, Pemeriksaan fisik dan uji lab acak.
- Kemudian, Pembayaran bea masuk, PPN impor, dan PPh pasal 22.
Distribusi ke Gudang dan Pasar – Impor Oli dan Cairan Pelumas
Setelah lolos pemeriksaan, barang di kirim ke gudang distribusi. Importir kemudian dapat menjual ke bengkel, toko otomotif, marketplace, atau OEM (Original Equipment Manufacturer).
Baca juga : Pembuatan Izin Impor UTTP di Indonesia Panduan Lengkap
Uji Mutu dan Sertifikasi Wajib
Sebelum di pasarkan, oli impor harus memenuhi Sertifikasi Registrasi Pelumas (SRP). Tahapan prosesnya meliputi:
- Pengujian di Laboratorium Terakreditasi KAN
Parameter uji meliputi viskositas, titik tuang, titik nyala, kandungan logam, dan stabilitas oksidasi. - Verifikasi Administratif oleh Direktorat Migas
Meliputi pengecekan data importir, label, dan hasil uji lab. - Penerbitan Sertifikat SRP
Berlaku selama 3 tahun dan wajib di perpanjang. - Pengawasan Pasca-Penjualan
Pemerintah melalui ESDM dapat melakukan uji acak di pasar untuk memastikan mutu sesuai spesifikasi.
Baca juga : Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia
Estimasi Biaya dan Waktu Impor
Biaya impor oli otomotif dari Jepang tergantung pada volume, jenis pelumas, dan biaya logistik. Berikut perkiraan umum:
Komponen Biaya | Estimasi (USD/ton) |
---|---|
Harga produk (CIF Yokohama–Jakarta) | 1.200 – 1.800 |
Bea masuk (5–10%) | 60 – 180 |
PPN 11% dan PPh 2,5% | 165 – 200 |
Biaya logistik dan pelabuhan | 150 – 300 |
Uji lab dan SRP | 2.000 – 3.000 per produk |
Total estimasi per shipment 10 ton | ± USD 17.000 – 23.000 |
Proses impor rata-rata memakan waktu 30–45 hari, termasuk pengiriman laut, pemeriksaan, dan penerbitan izin.
Baca juga : Impor Mobil Klasik dari Eropa ke Indonesia Panduan Lengkap
Keuntungan Bisnis Impor Oli Jepang
Permintaan Pasar yang Stabil
Data Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) menunjukkan permintaan oli nasional mencapai sekitar 1,1 juta kiloliter per tahun, dengan pertumbuhan 5–7% per tahun. Sebagian besar masih di penuhi oleh produk impor.
Margin Keuntungan Menarik
Untuk pelumas premium asal Jepang, margin distribusi bisa mencapai 20–35%, terutama di segmen kendaraan pribadi dan motorsport.
Dukungan Merek Global – Impor Oli dan Cairan Pelumas
Bekerja sama dengan merek Jepang seperti ENEOS atau Idemitsu meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mempermudah penetrasi pasar.
Potensi Ekspansi B2B dan E-commerce
Selain distribusi ke bengkel, importir juga bisa memperluas pasar melalui platform e-commerce (Tokopedia, Shopee, Lazada) dan jaringan grosir B2B ke pabrikan fleet.
Baca juga : HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru
Strategi Pemasaran dan Distribusi Oli Jepang di Indonesia
Segmentasi Pasar – Impor Oli dan Cairan Pelumas
Tentukan segmen target:
- Retail: pengguna individu kendaraan roda dua dan empat.
- Selanjutnya, Industrial: pabrik, armada logistik, atau kontraktor.
- Setelah itu, Workshop & Dealer Resmi: kerja sama pengadaan pelumas OEM.
Branding dan Edukasi Produk
Perkuat citra dengan menonjolkan teknologi Jepang, efisiensi bahan bakar, dan daya tahan tinggi.
Gunakan media sosial, video edukatif, serta endorsement bengkel ternama.
Distribusi Multi-Channel – Impor Oli dan Cairan Pelumas
Bangun jaringan distributor regional, dan gunakan marketplace digital untuk memperluas jangkauan. Kemitraan dengan bengkel franchise juga efektif.
Layanan Purna Jual – Impor Oli dan Cairan Pelumas
Tawarkan garansi performa, program loyalitas, dan pelatihan teknis bagi bengkel mitra agar pelanggan lebih percaya terhadap produk impor.
Baca juga : Pengurusan SNI Impor di Indonesia: Proses, dan Syarat
Tips Efisiensi dan Manajemen Risiko dalam Impor
- Gunakan skema FTA Jepang–Indonesia (IJEPA)
Nikmati tarif bea masuk 0% untuk produk pelumas yang memenuhi aturan asal barang (COO Form IJEPA). - Kemudian, Konsultasi dengan freight forwarder berpengalaman
Untuk menghindari keterlambatan dokumen dan biaya demurrage. - Selanjutnya, Gunakan gudang berizin OSS RBA
Memudahkan proses distribusi domestik. - Setelah itu, Jaga stok sesuai permintaan pasar
Hindari overstock karena pelumas memiliki masa simpan terbatas (3–5 tahun). - Kemudian, Perhatikan labelisasi Bahasa Indonesia
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/2019 tentang Label Berbahasa Indonesia pada Barang. - Selanjutnya, Bangun hubungan jangka panjang dengan produsen Jepang
Untuk mendapatkan harga kompetitif dan dukungan teknis eksklusif.
Baca juga : Harga Ekspor Palm Kernel Expeller Terbaru: Simulasi Biaya
Analisis Tren dan Prospek Bisnis
- Peralihan ke pelumas sintetis penuh (fully synthetic)
Tren global menuju efisiensi energi membuat pelumas sintetis semakin populer di Indonesia. - Setelah itu, Peluang pelumas ramah lingkungan
Jepang telah mengembangkan pelumas berbasis ester nabati yang potensial di pasar ASEAN. - Kemudian, Kebutuhan sektor industri dan alat berat
Segmen pelumas industri dan heavy-duty oil menunjukkan pertumbuhan signifikan seiring proyek infrastruktur nasional. - Selanjutnya, Digitalisasi rantai distribusi
Integrasi ERP dan marketplace B2B mempercepat distribusi pelumas impor ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Pengurusan SNI Sukarela di Indonesia Panduan Lengkap
Kesimpulan Impor Oli dan Cairan Pelumas
Impor oli dan cairan pelumas otomotif dari Jepang merupakan peluang bisnis yang menjanjikan, berkelanjutan, dan bernilai tinggi. Dengan mengikuti regulasi yang berlaku — mulai dari perizinan ESDM, sertifikasi mutu, hingga labelisasi — pelaku usaha dapat memasuki pasar pelumas nasional yang terus tumbuh.
Kunci keberhasilan terletak pada kualitas produk, efisiensi logistik, dan strategi pemasaran yang kuat. Dukungan merek Jepang yang sudah terkenal akan memudahkan penetrasi pasar dan membangun kepercayaan konsumen.
Bagi pelaku usaha distribusi, bengkel, maupun investor otomotif, memahami secara mendalam prosedur dan persyaratan impor pelumas dari Jepang bukan hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga membuka peluang keuntungan jangka panjang di industri yang vital ini.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups