Beranda » Blog » Izin Ekspor Kacang Hijau: Panduan Lengkap

Izin Ekspor Kacang Hijau: Panduan Lengkap

Izin Ekspor Kacang Hijau Panduan Lengkap

Izin Ekspor Kacang Hijau – Indonesia di kenal sebagai salah satu negara agraris dengan hasil pertanian melimpah. Salah satu komoditas unggulan yang banyak di minati pasar internasional adalah kacang hijau. Produk ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena digunakan sebagai bahan pangan, bahan baku industri, hingga produk kesehatan.

Namun, untuk bisa menembus pasar luar negeri, eksportir tidak bisa asal mengirim produk. Ada aturan, prosedur, dan izin ekspor kacang hijau yang wajib dipenuhi agar pengiriman legal, lancar, dan diterima oleh negara tujuan. Maka, artikel ini akan membahas secara detail mengenai izin ekspor kacang hijau, mulai dari regulasi, dokumen, prosedur, hingga tips sukses menjalankan bisnis ekspor.

Baca juga: Ekspor Kacang Hijau ke China: Syarat dan Peluang Pasar

Mengapa Izin Ekspor Kacang Hijau Penting?

Banyak eksportir pemula berpikir bahwa ekspor hanya sebatas mengirim barang ke luar negeri. Padahal, tanpa izin resmi, kegiatan ekspor dapat tertolak di pelabuhan, bahkan terkena sanksi hukum.

Berikut alasan mengapa izin ekspor sangat penting:

  • Kepatuhan Hukum – eksportir wajib mengikuti aturan perdagangan internasional.
  • Kualitas Terjamin – izin memastikan kacang hijau memenuhi standar mutu.
  • Akses Pasar Lebih Luas – produk dengan izin resmi lebih mudah di terima buyer.
  • Menghindari Kerugian – ekspor tanpa izin bisa menyebabkan barang ditolak di negara tujuan.

Regulasi Terkait Ekspor Kacang Hijau

Dalam praktik ekspor, terdapat beberapa aturan hukum yang menjadi dasar:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
    Mengatur tata niaga ekspor dan kewajiban eksportir.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
    Khusus untuk ekspor produk pertanian, termasuk kacang hijau.
  3. Peraturan Karantina Pertanian
    Dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, mewajibkan pemeriksaan produk sebelum keluar negeri.
  4. Standar Mutu dan Keamanan Pangan
    Ditentukan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) serta regulasi tambahan dari negara tujuan ekspor.

Baca juga: Biaya Asuransi Ekspor: Panduan Cara Menghitung

Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Ekspor Kacang Hijau

1. Persyaratan Administratif

Eksportir wajib memiliki legalitas perusahaan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS.
  • Terdaftar di INATRADE Kementerian Perdagangan.
  • Akta Perusahaan yang sah.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

2. Persyaratan Teknis

Produk kacang hijau harus memenuhi standar teknis tertentu:

  • Lolos uji karantina pertanian.
  • Mendapatkan Phytosanitary Certificate.
  • Bebas dari hama, penyakit tanaman, atau kontaminasi bahan kimia.
  • Memenuhi standar kualitas sesuai permintaan buyer (misalnya kadar air ≤ 14%).

Baca juga: Syarat Phytosanitary: Kunci Ekspor Impor Komoditas Pertanian

Dokumen Penting dalam Ekspor Kacang Hijau

Eksportir wajib menyiapkan dokumen ekspor agar proses di bea cukai dan pelabuhan lancar. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Invoice dan Packing List – berisi rincian jumlah, harga, dan deskripsi produk.
  2. Kemudian, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill – bukti pengapalan barang.
  3. Selanjutnya, Phytosanitary Certificate – dikeluarkan oleh Karantina Pertanian.
  4. Certificate of Origin (SKA/COO) – surat keterangan asal barang.
  5. Berikutnya, Kontrak Jual Beli dengan buyer.
  6. NIB dan dokumen legalitas perusahaan.

Tips: Pastikan semua dokumen sesuai data (nama produk, HS Code, jumlah, dan pelabuhan tujuan). Kesalahan kecil bisa menyebabkan penolakan ekspor.

Prosedur Pengurusan Izin Ekspor Kacang Hijau

1. Registrasi Eksportir

  • Daftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
  • Registrasi di INATRADE untuk menjadi eksportir terdaftar.

2. Pengajuan Dokumen

  • Ajukan dokumen izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.
  • Lalu, Siapkan kontrak ekspor, invoice, dan data perusahaan.

3. Pemeriksaan Produk

  • Produk kacang hijau dibawa ke Balai Karantina Pertanian untuk pemeriksaan.
  • Jika lolos, di terbitkan Phytosanitary Certificate.

4. Penerbitan Izin Ekspor

  • Setelah dokumen lengkap, izin ekspor akan diterbitkan.
  • Eksportir juga bisa mengurus Certificate of Origin (SKA) jika di butuhkan.

5. Proses Pengapalan

  • Barang di kirim melalui pelabuhan/bandara setelah mendapat persetujuan ekspor dari Bea Cukai.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Phytosanitary

Standar Kualitas Kacang Hijau untuk Ekspor

Agar bisa di terima di pasar internasional, kacang hijau harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warna seragam hijau segar.
  • Kemudian, Kadar air rendah (maksimal 14%).
  • Bersih dari kotoran, batu, dan benda asing.
  • Lalu, Ukuran seragam sesuai permintaan buyer.
  • Bebas dari serangga hidup atau telur hama.

Negara Tujuan Utama Ekspor Kacang Hijau

Indonesia mengekspor kacang hijau ke berbagai negara, di antaranya:

  • China – di gunakan untuk makanan tradisional dan industri minuman.
  • India – kebutuhan tinggi untuk dal dan olahan kacang-kacangan.
  • Filipina & Thailand – konsumsi domestik dan industri pengolahan.
  • Vietnam & Malaysia – pasar besar di Asia Tenggara.

Biaya yang Perlu Di persiapkan dalam Ekspor

Namun, Meskipun setiap transaksi ekspor berbeda, secara umum biaya yang harus di pertimbangkan meliputi:

  • Biaya perizinan dan sertifikasi (karantina, SKA, dsb).
  • Kemudian, Ongkos angkut (freight cost) via laut atau udara.
  • Selanjutnya, Biaya handling di pelabuhan.
  • Asuransi ekspor untuk melindungi barang.

Tips agar Ekspor Kacang Hijau Lancar

  1. Pastikan kualitas sesuai standar buyer.
  2. Selanjutnya, Lakukan negosiasi kontrak dengan jelas (Incoterms, harga, kuantitas).
  3. lalu, Gunakan jasa freight forwarder atau perusahaan logistik berpengalaman.
  4. Kemudian, Selalu update regulasi negara tujuan ekspor.
  5. Jaga hubungan baik dengan buyer untuk repeat order.

Baca juga: Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary

Contoh Simulasi Biaya Ekspor Kacang Hijau (FOB Indonesia ke China & India)

Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan sederhana biaya ekspor kacang hijau dari Indonesia. Simulasi ini menggunakan asumsi pengiriman dalam 1 kontainer 20 feet (±25 ton kacang hijau).

1. Simulasi FOB Indonesia ke Pelabuhan Shanghai (China)

Komponen Biaya Estimasi Biaya (USD) Keterangan
Harga kacang hijau di gudang eksportir $900/ton × 25 ton = $22.500 Harga beli di tingkat eksportir
Biaya karantina & sertifikat (Phytosanitary, COO, SKA) $300 Termasuk biaya administrasi
Biaya pengepakan & fumigasi $500 Pengepakan karung 50 kg dan fumigasi
Biaya trucking ke pelabuhan (Jakarta/Surabaya) $700 Dari gudang ke pelabuhan muat
Biaya handling pelabuhan & dokumen ekspor $500 THC, stuffing, BL, forwarder
Total FOB $24.500 Barang siap di atas kapal (FOB)
Harga FOB per ton $980/ton Dasar negosiasi dengan buyer

2. Simulasi FOB Indonesia ke Pelabuhan Chennai (India)

Komponen Biaya Estimasi Biaya (USD) Keterangan
Harga kacang hijau di gudang eksportir $880/ton × 25 ton = $22.000 Harga beli di tingkat eksportir
Biaya karantina & sertifikat (Phytosanitary, COO, SKA) $280 Proses administrasi dokumen
Biaya pengepakan & fumigasi $450 Karung PP 50 kg dan fumigasi
Biaya trucking ke pelabuhan $650 Tergantung jarak gudang–pelabuhan
Biaya handling pelabuhan & dokumen ekspor $500 THC, stuffing, forwarder
Total FOB $23.880 Barang siap di atas kapal (FOB)
Harga FOB per ton $955/ton Dasar negosiasi dengan buyer

Catatan Penting:

  • Simulasi di atas hanya estimasi dengan asumsi tertentu. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung harga pasar kacang hijau, biaya logistik, kurs USD/IDR, serta pelabuhan muat dan tujuan.
  • Harga FOB berbeda dengan harga CIF (Cost, Insurance, Freight) karena FOB hanya sampai barang di muat ke kapal. Biaya freight (ongkos kapal) dan asuransi di tanggung oleh buyer.
  • Sebelum deal, eksportir perlu melakukan quotation resmi berdasarkan harga pasar terbaru dan biaya logistik aktual.

Perbandingan Harga FOB vs CIF pada Ekspor Kacang Hijau

Dalam perdagangan internasional, istilah FOB (Free on Board) dan CIF (Cost, Insurance, Freight) sering digunakan. Keduanya berhubungan dengan pembagian tanggung jawab biaya antara eksportir dan importir.

1. Harga FOB (Free on Board)

  • Eksportir menanggung biaya hingga barang naik ke kapal di pelabuhan muat.
  • lalu, Setelah barang di muat, semua biaya dan risiko di tanggung oleh buyer/importir.
  • Buyer mengurus freight (ongkos kapal) dan asuransi.
  • Contoh:
    • Harga FOB kacang hijau ke Shanghai: $980/ton
    • Buyer yang menanggung freight & asuransi.

2. Harga CIF (Cost, Insurance, Freight)

  • Eksportir menanggung biaya hingga barang tiba di pelabuhan tujuan.
  • Kemudian, Biaya yang di tanggung eksportir: harga barang + biaya pengiriman (freight) + asuransi laut.
  • Buyer hanya menanggung biaya bongkar dan distribusi di negaranya.
  • Contoh:
    • Harga FOB ke Shanghai = $980/ton
    • Biaya freight (ongkos kapal) = $45/ton
    • Biaya asuransi laut = $5/ton
    • Harga CIF = $1.030/ton

3. Perbandingan Singkat

Aspek FOB CIF
Tanggung jawab biaya Eksportir sampai barang naik kapal Eksportir sampai pelabuhan tujuan
Risiko kerusakan Di tanggung buyer setelah barang naik kapal Di tanggung eksportir hingga pelabuhan tujuan
Keluwesan bagi buyer Buyer bisa pilih kapal & asuransi sendiri Buyer lebih praktis karena semua di urus eksportir
Harga barang Lebih rendah Lebih tinggi (karena termasuk freight & insurance)

Tips untuk Eksportir Pemula:

  • Gunakan FOB jika buyer ingin mengatur logistik sendiri.
  • Kemudian, Gunakan CIF jika buyer meminta kenyamanan (semua di urus eksportir).
  • Selalu hitung biaya freight & asuransi sebelum menawarkan harga CIF agar tidak merugi.

FAQ seputar Izin Ekspor Kacang Hijau

Apakah semua eksportir wajib memiliki izin ekspor kacang hijau?

Ya, izin ekspor wajib di miliki agar barang dapat di terima di negara tujuan dan lolos pemeriksaan Bea Cukai.

Berapa lama proses pengurusan izin ekspor kacang hijau?

Rata-rata 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan karantina.

Apakah ekspor kacang hijau perlu SIUP?

Tidak lagi, Sejak adanya OSS, eksportir cukup memiliki NIB sebagai identitas usaha.

Apakah bisa ekspor kacang hijau dalam jumlah kecil?

Bisa, namun tetap membutuhkan dokumen dasar seperti invoice, packing list, dan sertifikat karantina.

Bagaimana cara mengetahui HS Code kacang hijau?

HS Code kacang hijau biasanya tercatat dalam HS Code 0713.31, namun harus di pastikan sesuai klasifikasi produk.

Namun, Izin ekspor kacang hijau merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi eksportir untuk bisa mengirim produk ke luar negeri. Prosesnya meliputi registrasi eksportir, pengurusan dokumen, pemeriksaan karantina, hingga penerbitan izin resmi. Dengan persiapan yang baik, eksportir dapat memperluas pasar internasional dan meningkatkan daya saing produk kacang hijau Indonesia.

Maka, Dengan memahami aturan, melengkapi dokumen, serta menjaga kualitas produk, bisnis ekspor kacang hijau akan berjalan lebih aman, legal, dan menguntungkan.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top