Beranda » Blog » Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO Terbaru

Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO Terbaru

Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO

Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO – Indonesia di kenal sebagai produsen minyak sawit mentah (CPO/Crude Palm Oil) terbesar di dunia, dengan kontribusi lebih dari 50% terhadap pasokan global. Produk ini menjadi komoditas ekspor unggulan karena di gunakan dalam berbagai industri, mulai dari pangan, kosmetik, hingga energi terbarukan (biodiesel).

Namun, ekspor CPO tidak bisa di lakukan secara bebas. Pemerintah menetapkan aturan ketat terkait izin ekspor CPO untuk menjaga pasokan domestik, stabilitas harga, serta kepentingan ekonomi nasional. Bagi pelaku usaha, memahami regulasi dan tata cara izin ekspor sangat penting agar bisnis berjalan lancar.

Artikel ini akan membahas izin ekspor CPO secara lengkap: dasar hukum, syarat, dokumen, prosedur, hingga tantangan di pasar global.

Baca juga: COO Form B Ekspor: Syarat dan Panduan Lengkap

Apa Itu CPO (Crude Palm Oil)?

Daftar Isi

CPO (Crude Palm Oil) adalah minyak mentah hasil ekstraksi dari buah kelapa sawit. CPO masih memerlukan proses lanjutan untuk menjadi produk turunan seperti minyak goreng, margarin, sabun, kosmetik, dan biodiesel.

Oleh karena itu, karena merupakan komoditas pertanian strategis, CPO di atur ketat oleh pemerintah melalui izin ekspor. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ekspor untuk devisa negara dan ketersediaan bahan baku dalam negeri.

Dasar Hukum Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum izin ekspor CPO antara lain:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
    Menjadi dasar tata niaga ekspor dan impor barang strategis.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
    Mengatur teknis ekspor CPO, termasuk kuota, kewajiban pasokan domestik (DMO), serta prosedur perizinan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan
    Mengatur pungutan ekspor (levy) CPO yang di kelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Mengatur dokumen kepabeanan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Baca juga: Ekspor Kendaraan Mobil ke Afrika: Syarat dan Prosedur

Mengapa Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO Di perlukan?

Izin ekspor di berlakukan bukan tanpa alasan. Ada beberapa tujuan utama:

  • Menjamin pasokan domestik: Agar industri dalam negeri tidak kekurangan bahan baku.
  • Kemudian, mengendalikan harga minyak goreng: Supaya harga di dalam negeri tetap stabil.
  • Selanjutnya, meningkatkan penerimaan negara: Melalui pungutan ekspor dan bea keluar.
  • Mendorong keberlanjutan (sustainability): Ekspor hanya di perbolehkan untuk perusahaan yang memenuhi standar keberlanjutan.
  • Mengendalikan tata niaga sawit: Agar ekspor lebih transparan dan sesuai kebutuhan nasional.

Syarat Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO

Bagi perusahaan yang ingin mengekspor CPO, ada beberapa persyaratan utama yang harus di penuhi:

  1. Legalitas Perusahaan

    • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
    • Kemudian, terdaftar sebagai eksportir dengan API (Angka Pengenal Importir/Eksportir).
    • Selanjutnya, berbadan hukum (PT, koperasi, BUMN, atau lainnya).
  2. Dokumen Administratif

    • Kontrak penjualan dengan pembeli luar negeri.
    • Kemudian, invoice dan Packing List.
    • Selanjutnya, pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai.
    • Bukti pembayaran pungutan ekspor ke BPDPKS.
  3. Surat Persetujuan Ekspor (SPE)

    • SPE di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui sistem INATRADE setelah semua persyaratan terpenuhi.
  4. Kewajiban Pasar Domestik (DMO)

    • Perusahaan wajib menyuplai sebagian CPO ke pasar dalam negeri sebelum bisa mengekspor.
  5. Sertifikasi Keberlanjutan

    • Untuk memperkuat akses pasar global, eksportir sebaiknya memiliki:
    • ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
    • RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

Baca juga: Syarat Pembuatan NKV Untuk Produk Ekspor

Prosedur Pengajuan Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO

Berikut tahapan lengkap pengajuan izin ekspor CPO:

  1. Registrasi Perusahaan

    • Pastikan perusahaan sudah memiliki NIB, API, dan terdaftar di sistem INATRADE Kementerian Perdagangan.
  2. Pengajuan Permohonan

    • Ajukan permohonan izin ekspor secara online melalui sistem INATRADE.
  3. Lampiran Dokumen

    • Unggah dokumen seperti kontrak penjualan, invoice, packing list, bukti pembayaran pungutan ekspor, serta bukti pemenuhan DMO.
  4. Verifikasi Pemerintah

    • Tim Kementerian Perdagangan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE)

    • Jika semua syarat terpenuhi, SPE di terbitkan dan berlaku sesuai periode yang di tetapkan.
  6. Pengurusan Kepabeanan

    • Ajukan PEB ke Bea Cukai dan lampirkan dokumen ekspor.
  7. Pengapalan

    • Setelah mendapat clearance Bea Cukai, barang siap di kapalkan ke negara tujuan.

Baca juga: Ekspor Arang Batok Kelapa ke China: Syarat, dan Strategi

Biaya dan Pungutan Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO

Setiap ekspor CPO di kenakan pungutan, antara lain:

  • Pungutan Ekspor (Levy): Di kelola BPDPKS, di pakai untuk mendukung program biodiesel, riset, dan peremajaan sawit rakyat.
  • Kemudian, Bea Keluar (BK): Di tentukan berdasarkan harga referensi CPO dunia yang di tetapkan oleh Kementerian Perdagangan setiap bulan.

Besarnya tarif levy dan BK berubah-ubah sesuai harga pasar internasional.

Negara Tujuan Utama Ekspor Minyak Sawit CPO

CPO Indonesia di ekspor ke banyak negara, di antaranya:

  • India → Importir terbesar CPO Indonesia.
  • China → Pasar besar untuk industri pangan dan oleokimia.
  • Pakistan & Bangladesh → Butuh CPO untuk industri minyak goreng.
  • Mesir & Timur Tengah → Pasar yang terus berkembang.
  • Uni Eropa → Meski ketat, masih menjadi pasar penting, terutama untuk biodiesel.

Baca juga: Peluang Ekspor Cengkeh ke Timur Tengah

Tantangan Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO)

Meskipun potensinya besar, ekspor CPO menghadapi beberapa tantangan:

  1. Fluktuasi Harga Global
    Harga CPO sangat di pengaruhi oleh komoditas lain seperti minyak kedelai.
  2. Kebijakan Pemerintah Indonesia
    Misalnya DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) yang sering berubah.
  3. Tekanan Internasional
    Uni Eropa menerapkan EU Deforestation Regulation (EUDR) yang membatasi produk sawit dari kawasan deforestasi.
  4. Isu Lingkungan dan Keberlanjutan
    Permintaan dunia semakin menekankan standar keberlanjutan sawit.

Strategi Agar Izin Ekspor Minyak Sawit CPO Lancar

  • Penuhi semua regulasi dalam negeri: terutama DMO dan pungutan ekspor.
  • Kemudian, miliki sertifikasi ISPO/RSPO untuk meningkatkan daya saing.
  • Selanjutnya, Bangun kontrak jangka panjang dengan buyer luar negeri untuk mengurangi risiko fluktuasi harga.
  • Setelah itu, diversifikasi pasar ke Asia Selatan, Afrika, dan Timur Tengah.
  • Pantau regulasi terbaru baik di Indonesia maupun negara tujuan ekspor.

Ekspor minyak sawit mentah (CPO) merupakan peluang besar bagi Indonesia sekaligus tantangan karena regulasi yang ketat. Untuk bisa mengekspor, perusahaan wajib memenuhi syarat legalitas, melunasi pungutan, serta mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan.

Dengan pemahaman yang baik tentang izin ekspor CPO, eksportir dapat mengoptimalkan peluang pasar global sambil tetap mendukung kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan industri sawit.

 

Simulasi Biaya Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO — contoh (per 100 MT)

Asumsi utama (di pakai dalam simulasi ini)

  • Volume: 100 metric ton (MT) CPO.
  • Harga jual FOB (eksportir): US$ 900 / MT.
  • Harga referensi CPO periode contoh (di gunakan untuk perhitungan levy): US$ 910.91 / MT (contoh: Agustus 2025).
  • Tarif pungutan ekspor (levy): 10% dari harga referensi (mulai 17 Mei 2025 tarif naik menjadi 10%).
  • Bea keluar (BK): US$ 124 / MT (d itetapkan oleh Keputusan Menteri/PMK pada periode contoh September 2025).
  • Biaya pengangkutan laut (sea freight) estimasi: US$ 45 / MT (asumsi roro/tanker/container LCL-FCL ke India/Mundra; angka ilustratif — tarif aktual harus cek quotation forwarder).
  • Asuransi angkut: 0.2% dari (FOB + freight) (asumsi konservatif untuk marine cargo).
  • Prosedur pengajuan izin (SPE / INATRADE) dan pelaporan pungutan via sistem resmi Kementerian/INATRADE/BPDPKS.

Perhitungan per MT (angka di bulatkan 2 desimal)

  • FOB price = US$ 900.00 / MT
  • Levy (10% × harga referensi 910.91) = US$ 91.09 / MT.
  • Bea Keluar (BK) = US$ 124.00 / MT.
  • Freight (sea) = US$ 45.00 / MT.
  • Insurance = 0.2% × (FOB + freight) = 0.002 × (900 + 45) = US$ 1.89 / MT
  • Total pungutan Pemerintah (levy + BK) = 91.09 + 124.00 = US$ 215.09 / MT
  • Total biaya logistik (freight + insurance) = 45.00 + 1.89 = US$ 46.89 / MT

Total biaya tambahan (pungutan + logistik) = 215.09 + 46.89 = US$ 261.98 / MT

Ringkasan untuk 100 MT

  • Nilai FOB (100 MT × US$900) = US$ 90,000.00
  • Total levy (100 MT × US$91.09) = US$ 9,109.00.
  • Total bea keluar (100 MT × US$124) = US$ 12,400.00.
  • Total freight (100 MT × US$45) = US$ 4,500.00.
  • Total insurance (100 MT × US$1.89) = US$ 189.00
  • Total semua biaya (pungutan + logistik) = US$ 26,198.10
  • Pendapatan bersih kasar eksportir sebelum biaya produksi & pajak (FOB – (levy + BK)) =
    US$ 90,000 − (US$ 9,109 + US$ 12,400) = US$ 68,490.90

Catatan: angka “pendapatan bersih kasar” di atas belum di kurangi biaya produksi, biaya gudang, biaya bongkar-muat domestik, biaya kepabeanan, atau pajak perusahaan. Ini hanya ilustrasi pengaruh pungutan & logistik terhadap margin penjualan FOB.

Penjelasan singkat komponen penting

  1. Levy (pungutan ekspor) di hitung sebagai persentase dari harga referensi yang di tetapkan pemerintah — bukan selalu dari harga kontrak FOB — sehingga besaran levy (dalam US$/MT) mengikuti harga referensi yang di umumkan tiap periode. Contoh: 10% × US$910.91 = US$91.09/MT.
  2. Bea Keluar (BK) biasanya di tetapkan dalam US$/MT sesuai Keputusan Menteri/PMK dan dapat berubah tiap periode berdasarkan formula/harga acuan. Pada contoh ini di jadikan US$124/MT untuk periode acuan.
  3. Freight sangat bergantung rute pelayaran (pelabuhan asal, pelabuhan tujuan), tipe pengiriman (tanker bulk atau container), dan kondisi pasar shipping (supply vessel, bunker price). Selalu ambil quotation dari freight forwarder untuk angka akurat.
  4. Asuransi biasanya kecil relatif terhadap nilai barang, namun wajib di cantumkan di dokumen (terutama untuk CIF). Saya gunakan 0.2% sebagai asumsi konservatif; bisa lebih rendah/tinggi tergantung polis dan consignee.

Cara menyesuaikan simulasi ini untuk kasus Anda sendiri

  1. Ganti jumlah MT sesuai volume pengiriman Anda.
  2. Kemudian, Gunakan harga referensi terbaru yang di keluarkan Kementerian Perdagangan / PMK untuk periode pengapalan (ini menentukan nilai levy dalam US$/MT). Lihat Keputusan Menteri / INATRADE untuk harga referensi & BK.
  3. Selanjutnya, Minta quotation freight dari minimal 2–3 freight forwarder (bulk tanker / container) agar mendapatkan tarif aktual.
  4. Berikutnya, perhitungkan biaya domestik lain: biaya trucking ke/ dari pelabuhan, biaya ekspor Bea Cukai (handling), biaya lab/sertifikat (ISPO/RSPO, fumigation jika perlu), dan pajak perusahaan.
  5. Simpan bukti pembayaran levy (BPDPKS) dan lampirkan saat pengajuan PEB/SPE di INATRADE / Bea Cukai agar proses clearance lancar.

FAQ Seputar Izin Ekspor Minyak Sawit CPO

Apa itu Izin Ekspor Minyak Sawit CPO?

Izin ekspor CPO adalah persetujuan resmi dari Kementerian Perdagangan yang di berikan kepada eksportir minyak sawit mentah agar dapat menjual produknya ke luar negeri.

Siapa yang berhak mengajukan Izin Ekspor Minyak Sawit CPO?

Yaitu, perusahaan berbadan hukum yang memiliki NIB, API, serta terdaftar di sistem INATRADE.

Dokumen apa saja yang di butuhkan untuk ekspor CPO?

Kontrak penjualan, invoice, packing list, PEB, bukti pembayaran pungutan ekspor, serta bukti pemenuhan DMO.

Apakah ekspor CPO di kenakan pungutan?

Ya, setiap ekspor CPO di kenakan pungutan ekspor (levy) oleh BPDPKS dan bea keluar (BK) sesuai harga referensi bulanan.

Apakah wajib memiliki sertifikasi ISPO/RSPO untuk ekspor CPO?

Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena banyak negara tujuan, terutama Uni Eropa, mensyaratkan sertifikasi keberlanjutan.

Apa yang di maksud dengan DMO dalam ekspor CPO?

DMO (Domestic Market Obligation) adalah kewajiban perusahaan untuk menyuplai sebagian CPO ke pasar domestik sebelum mengekspor.

Negara mana saja yang menjadi tujuan utama ekspor CPO Indonesia?

India, China, Pakistan, Bangladesh, Mesir, serta negara-negara di Uni Eropa dan Timur Tengah.

Bagaimana cara mengajukan Izin Ekspor Minyak Sawit?

Melalui sistem online INATRADE Kementerian Perdagangan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Apa risiko jika mengekspor CPO tanpa izin resmi?

Yaitu, barang bisa di tahan Bea Cukai, izin usaha di cabut, hingga terkena sanksi hukum sesuai UU Perdagangan.

Apa keuntungan bagi perusahaan jika memiliki Izin Ekspor Minyak Sawit CPO?

Legalitas terjamin, akses pasar global lebih luas, serta mendukung reputasi perusahaan di mata buyer internasional.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top