Izin Ekspor Pasir Besi – Pasir besi adalah salah satu komoditas tambang unggulan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar global. Kandungan logam besinya yang tinggi menjadikan pasir besi sebagai bahan baku utama industri baja, semen, dan logam berat. Negara-negara seperti China, Jepang, dan Korea Selatan menjadi importir utama pasir besi dari Indonesia.
Namun, karena sifatnya sebagai sumber daya alam strategis, pemerintah mewajibkan izin khusus ekspor pasir besi untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai izin ekspor pasir besi, meliputi syarat, regulasi, biaya, hingga peluang pasarnya di dunia internasional.
Baca juga: Ekspor Rokok Kretek ke Singapura: Peluang dan Tantangan Pasar
Apa Itu Pasir Besi dan Mengapa Banyak Di cari?
Pasir besi merupakan mineral alami yang mengandung senyawa logam besi seperti magnetit (Fe₃O₄) dan hematit (Fe₂O₃). Pasir besi biasanya di temukan di pantai selatan Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Manfaat utama pasir besi
- Bahan baku baja dan besi tuang.
- Kemudian, Bahan tambahan semen dan bahan bangunan.
- Lalu, Bahan pembuatan ferro alloy dan pigmen logam.
- Komponen pembuatan magnet industri.
Dengan meningkatnya permintaan industri baja global, kebutuhan impor pasir besi juga meningkat — terutama di Asia Timur dan Asia Selatan.
Regulasi Pemerintah Tentang Ekspor Pasir Besi
Pemerintah Indonesia sangat ketat dalam mengatur ekspor pasir untuk mendorong hilirisasi industri mineral. Regulasi ekspor pasir besi di atur melalui berbagai peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
- Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Usaha Pertambangan.
- Permendag No. 12 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.
- Peraturan Dirjen Minerba No. 13.K/MB.01/DJB/2023 tentang Tata Cara Verifikasi Ekspor Produk Pertambangan.
Menurut peraturan tersebut, pasir besi di kategorikan sebagai mineral logam yang memerlukan izin ekspor khusus (ET-Produk Pertambangan) serta rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Baca juga: Harga Ekspor Kapulaga Terbaru: Analisis, Peluang dan Simulasi
Jenis Izin yang Wajib Di miliki Eksportir Pasir Besi
- IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi
- Izin ini di berikan oleh Kementerian ESDM atau pemerintah daerah untuk kegiatan eksploitasi, pengolahan, dan penjualan pasir besi.
- Rekomendasi Ekspor dari Kementerian ESDM
- Hanya perusahaan yang sudah memenuhi batas minimum pengolahan/pemurnian yang dapat memperoleh rekomendasi ekspor.
- ET-Produk Pertambangan (Eksportir Terdaftar)
- Izin ini di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI melalui sistem INATRADE, sebagai bukti sah perusahaan boleh mengekspor pasir besi.
- Dokumen Lingkungan
- AMDAL atau UKL-UPL wajib di miliki sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan Hidup.
Syarat Administratif Ekspor Pasir Besi
Untuk mendapatkan izin ekspor pasir besi, eksportir harus melengkapi dokumen berikut:
No | Dokumen Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | IUP Operasi Produksi | Di terbitkan oleh ESDM/pemda |
2 | Rekomendasi ekspor ESDM | Wajib di perpanjang setiap tahun |
3 | Hasil uji kadar Fe (Besi) | Minimal 55% |
4 | Laporan surveyor independen | PT Sucofindo atau Surveyor Indonesia |
5 | NPWP dan NIB | Bukti legalitas perusahaan |
6 | Kontrak penjualan luar negeri | Sales Contract dengan importir |
7 | Dokumen lingkungan | AMDAL/UKL-UPL |
8 | Bukti pembayaran royalti tambang | Sebagai kewajiban PNBP |
Prosedur Pengajuan Izin Ekspor Pasir Besi
Langkah-langkah resminya adalah sebagai berikut:
- Ajukan IUP Operasi Produksi ke Kementerian ESDM atau pemerintah provinsi.
- Kemudian, Lakukan verifikasi produksi dan pelaporan hasil tambang.
- Lalu, Ajukan rekomendasi ekspor ke Ditjen Minerba ESDM.
- Selanjutnya, dapatkan ET-Produk Pertambangan melalui sistem INATRADE Kemendag.
- Berikutnya, Surveyor independen melakukan verifikasi fisik dan kadar Fe.
- Setelah semua izin lengkap, perusahaan dapat mengajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di Bea Cukai.
- Ekspor di lakukan melalui pelabuhan yang telah di tentukan pemerintah.
Baca juga: Ekspor Kacang Tanah ke Amerika: Syarat dan Strategi Bisnis
Standar Mutu Pasir Besi untuk Ekspor
Agar bisa diterima di pasar internasional, pasir besi Indonesia harus memenuhi standar mutu berikut:
Parameter | Batas Minimum | Keterangan |
---|---|---|
Kadar Fe (Besi) | ≥ 55% | Semakin tinggi kadar Fe, semakin mahal harga ekspor |
Kadar TiO₂ | ≤ 10% | Kandungan titanium tinggi menurunkan kualitas |
Ukuran butir | ≤ 5 mm | Standar industri baja |
Kadar air | ≤ 5% | Untuk efisiensi pengapalan |
Harga Ekspor Pasir Besi Dunia
Harga pasir besi di pasar global sangat bergantung pada kadar besi (Fe) dan lokasi pengiriman. Berdasarkan data perdagangan mineral internasional (Q3 2025), berikut kisaran harga ekspor pasir besi dunia:
Kawasan Tujuan | Kadar Fe (%) | Harga FOB per Ton (USD) | Negara Importir Utama |
---|---|---|---|
Asia Timur | 58–62% | 80 – 110 | China, Jepang, Korea Selatan |
Asia Selatan | 55–60% | 70 – 95 | India, Bangladesh |
Eropa | 60–65% | 90 – 130 | Jerman, Italia |
Amerika Utara | 58–63% | 100 – 140 | AS, Kanada |
Timur Tengah | 56–60% | 85 – 115 | UEA, Turki |
Catatan: Harga pasir besi dunia cenderung meningkat sejak 2023 seiring permintaan industri baja global yang pulih pasca-pandemi dan pembangunan infrastruktur besar di Asia.
Simulasi Biaya Ekspor Pasir Besi ke China dan Jepang
Berikut estimasi biaya ekspor pasir besi dari Indonesia untuk tujuan China dan Jepang, berdasarkan kadar Fe 60% dan volume 1.000 ton.
Komponen Biaya | Ekspor ke China (USD) | Ekspor ke Jepang (USD) |
---|---|---|
Harga Pasir Besi (FOB) | 90.000 | 105.000 |
Biaya Surveyor & Uji Lab | 2.500 | 2.500 |
Pengurusan Izin & ET | 8.000 | 8.000 |
Pengapalan (Freight) | 15.000 | 20.000 |
Asuransi & PEB | 2.000 | 2.000 |
Pajak Ekspor & Bea Keluar (3%) | 2.700 | 3.150 |
Total Estimasi Biaya | 120.200 USD | 140.650 USD |
Dalam rupiah (kurs Rp15.800/USD):
Ekspor ke China: ± Rp1,9 miliar
Ekspor ke Jepang: ± Rp2,2 miliar
Keuntungan Potensial
Maka, dengan margin keuntungan bersih 10–15%, eksportir bisa memperoleh laba sekitar Rp200–300 juta per 1.000 ton pasir besi.
Peluang Pasar Ekspor Pasir Besi Indonesia
1. Pasar China
China adalah konsumen baja terbesar dunia (lebih dari 55% konsumsi global). Kebutuhan pasir besi untuk industri baja dan konstruksi terus meningkat. Indonesia berpotensi menjadi pemasok utama karena jarak geografis yang dekat dan biaya logistik rendah.
2. Pasar Jepang
Jepang membutuhkan pasir besi dengan kadar Fe tinggi untuk industri otomotif dan elektronik. Eksportir Indonesia dengan standar pengolahan tinggi dapat menembus pasar premium ini.
3. Pasar India dan Korea Selatan
Permintaan di kedua negara ini tumbuh stabil. India fokus pada pembangunan infrastruktur, sedangkan Korea Selatan menggunakan pasir besi untuk galangan kapal dan baja stainless.
Tantangan Ekspor Pasir Besi
- Regulasi yang ketat – Pemerintah mendorong ekspor hanya untuk produk yang telah diolah.
- Investasi tinggi – Di perlukan modal besar untuk smelter dan perizinan.
- Fluktuasi harga global – Harga besi dunia bisa turun akibat kebijakan industri baja di China.
- Keterbatasan transportasi logistik – Pelabuhan khusus mineral belum merata di seluruh Indonesia.
Strategi Sukses Ekspor Pasir Besi
- Bangun kerja sama dengan pembeli jangka panjang (long-term contract).
- Kemudian, gunakan surveyor terpercaya untuk meningkatkan kredibilitas produk.
- Lalu, Pastikan kadar Fe di atas 55% agar di terima pasar premium.
- Gunakan fasilitas Free Trade Agreement (FTA) untuk menekan bea masuk di negara tujuan.
- Investasi pada pengolahan domestik (smelter) untuk memperpanjang izin ekspor dan meningkatkan nilai tambah.
FAQ – Pertanyaan Umum
Apakah ekspor pasir besi mentah di perbolehkan?
Hanya jika sudah mendapat rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM dan memenuhi batas minimum pengolahan.
Berapa lama proses mendapatkan izin ekspor pasir besi?
Rata-rata 1–3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan.
Apakah individu bisa mengekspor pasir besi?
Tidak bisa, Ekspor hanya boleh di lakukan oleh badan hukum yang memiliki IUP dan ET resmi.
Apakah perusahaan wajib memiliki smelter?
Tidak wajib di tahap awal, tetapi di sarankan agar mendapat izin ekspor jangka panjang.
Apakah harga pasir besi selalu naik?
Tidak, Harga bisa naik-turun tergantung permintaan baja global dan nilai tukar USD.
Apakah ekspor pasir besi di kenakan pajak?
Ya, di kenakan PPh, PPN, serta bea keluar (2–5%) tergantung kebijakan Kemendag.
Maka, Izin ekspor pasir besi merupakan proses legal yang wajib di tempuh eksportir Indonesia untuk memastikan perdagangan berjalan sesuai aturan pemerintah. Walau prosesnya cukup panjang dan biaya investasinya besar, potensi ekspor pasir besi sangat menjanjikan karena permintaan dunia yang terus meningkat — terutama dari China, Jepang, dan India.
Oleh karena itu, Dengan strategi bisnis yang tepat, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan produksi yang efisien, pasir besi dapat menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia yang berkontribusi besar terhadap devisa negara dan lapangan kerja di sektor tambang.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups