Jenis Dokumen Bill of Lading: Contoh dan Perbedaannya

Jenis Dokumen Bill of Lading: Contoh dan Perbedaannya

Jenis Dokumen Bill of Lading – Dalam dunia ekspor-impor, istilah Bill of Lading (B/L) sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pengiriman barang lintas negara. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengiriman, tetapi juga memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen kepemilikan (title of goods) dan kontrak pengangkutan antara pengirim dan perusahaan pelayaran.

Namun, Bill of Lading memiliki banyak jenis, masing-masing dengan karakteristik dan tujuan penggunaan yang berbeda. Bagi eksportir, memahami jenis-jenis Bill of Lading sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dokumen yang dapat menghambat proses pembayaran, klaim, maupun pengambilan barang di pelabuhan tujuan.

Maka, artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang:

  • Pengertian dan fungsi Bill of Lading,
  • Jenis-jenis Bill of Lading berdasarkan kategori tertentu,
  • Contoh kasus penggunaan dalam ekspor,
  • Tabel perbandingan, serta
  • FAQ seputar dokumen B/L yang sering ditanyakan oleh eksportir.

Baca juga: Dokumen Ekspor Bill of Lading (B/L): Fungsi dan Contoh

Apa Itu Jenis Dokumen Bill of Lading?

Bill of Lading (B/L) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh carrier (perusahaan pelayaran) kepada shipper (pengirim barang) sebagai bukti bahwa barang telah di terima dan di muat ke kapal untuk di kirim ke pelabuhan tujuan.

Dokumen ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Sebagai tanda terima barang (Receipt of Goods)
    Menunjukkan bahwa barang sudah di terima oleh pihak pengangkut dalam kondisi tertentu.
  2. Sebagai bukti kontrak pengangkutan (Contract of Carriage)
    Menegaskan adanya perjanjian antara pengirim dan pengangkut untuk mengirim barang sesuai rute dan jadwal yang di sepakati.
  3. Sebagai dokumen kepemilikan (Title of Goods)
    Pemegang asli dokumen Bill of Lading di anggap sebagai pemilik sah barang selama dalam perjalanan.

Karena itulah, B/L merupakan dokumen vital dalam transaksi ekspor-impor, terutama bila pembayaran di lakukan melalui Letter of Credit (L/C).

Jenis Bill of Lading Berdasarkan Fungsinya

Bill of Lading dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, seperti kepemilikan, kondisi barang, waktu pengiriman, jenis transportasi, hingga bentuk fisiknya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Berdasarkan Cara Pengalihan Kepemilikan

a. Straight Bill of Lading

Jenis ini di tujukan kepada consignee tertentu dan tidak dapat di alihkan kepada pihak lain. Misalnya:

Consigned to PT Sinar Laut Sejahtera.

Barang hanya bisa di ambil oleh pihak yang tercantum di dokumen tersebut.
Kelebihan: Aman untuk transaksi langsung.
Kekurangan: Tidak bisa di gunakan untuk transaksi yang memerlukan fleksibilitas seperti L/C.

Cocok untuk:

  • Transaksi antara perusahaan yang sudah saling percaya.
  • Pembayaran di lakukan sebelum pengiriman (full payment in advance).

b. Order Bill of Lading

Jenis ini bisa di pindahtangankan (negotiable) melalui endorsement. Biasanya di tulis:

To order of ABC Bank.

Bank menjadi pihak yang mengendalikan kepemilikan barang sampai pembayaran di terima.
Kelebihan: Aman untuk transaksi melalui Letter of Credit.
Kekurangan: Proses dokumen lebih kompleks.

Cocok untuk:

  • Transaksi ekspor dengan sistem pembayaran L/C.
  • Barang bernilai tinggi seperti mesin, elektronik, atau bahan kimia industri.

c. Bearer Bill of Lading

Tidak mencantumkan nama penerima. Siapa pun yang memegang dokumen di anggap sebagai pemilik barang.

Contoh:

Consigned to bearer.

Kelebihan: Fleksibel dan cepat dalam pengalihan.
Kekurangan: Berisiko tinggi jika dokumen hilang.

Biasanya di gunakan untuk: pengiriman komoditas curah (bulk cargo) seperti batubara, biji besi, atau minyak sawit (CPO).

Baca juga: Dokumen Ekspor PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Berdasarkan Kondisi Barang

a. Clean Bill of Lading

Di keluarkan jika barang di terima dalam kondisi baik, lengkap, dan sesuai deskripsi di packing list dan invoice. Tidak ada catatan kerusakan pada B/L.

Contoh catatan: “Clean on board”
Dokumen ini disukai oleh bank dan pembeli, karena menunjukkan kualitas barang terjamin.

b. Claused Bill of Lading (Foul B/L)

Di keluarkan jika barang di temukan rusak atau tidak sesuai deskripsi. Misalnya terdapat catatan:

“Two drums leaking” atau “Package torn.”

Dampak: Bank biasanya menolak dokumen ini dalam transaksi L/C karena di anggap tidak memenuhi kontrak.

Berdasarkan Waktu Pemuatan Barang

a. Received for Shipment Bill of Lading

Menunjukkan bahwa barang sudah di terima oleh carrier, tetapi belum di muat ke kapal.
Biasanya digunakan jika kapal belum tiba di pelabuhan muat.

Risiko: Barang belum tentu benar-benar berangkat sesuai jadwal.

b. Shipped on Board Bill of Lading

Menunjukkan bahwa barang sudah di muat ke atas kapal dan siap di kirim ke pelabuhan tujuan.
Biasanya tertulis:

“Shipped on board MV Ocean Star, 25 October 2025.”

Kelebihan: Lebih di akui oleh bank dan menjadi standar dalam transaksi L/C internasional.

Berdasarkan Jenis Transportasi

a. Ocean Bill of Lading

Jenis B/L yang paling umum di gunakan untuk pengiriman laut (sea freight).
Di terbitkan oleh perusahaan pelayaran setelah kontainer di muat ke kapal.

b. Through Bill of Lading

Di gunakan bila pengiriman melibatkan lebih dari satu moda transportasi atau kapal, tetapi dalam satu kontrak pengangkutan yang sama.
Contoh: pengiriman dari Bandung → Surabaya (truk) lalu Surabaya → Rotterdam (kapal laut).

c. Multimodal Bill of Lading

Di gunakan dalam Combined Transport, yaitu pengiriman lintas moda (laut, darat, udara) yang di atur oleh satu operator logistik (freight forwarder).
Keuntungan: satu dokumen untuk seluruh rute, lebih efisien dan hemat waktu.

d. Air Waybill (AWB)

Meski secara fungsi mirip dengan B/L, AWB digunakan khusus untuk pengiriman udara dan tidak dapat di negosiasikan (non-negotiable). Artinya, barang hanya dapat di terima oleh pihak yang disebutkan dalam AWB.

Berdasarkan Format Dokumen

a. Paper Bill of Lading

Versi fisik konvensional yang masih banyak di gunakan di Indonesia dan negara berkembang.
Kelemahan utama: rawan hilang, rusak, dan proses pengirimannya memakan waktu karena harus dikirim melalui kurir internasional.

b. Electronic Bill of Lading (e-B/L)

Versi digital dari Bill of Lading yang di terbitkan dan di kirim secara elektronik.
Beberapa platform e-B/L yang sudah di akui internasional: Bolero, essDOCS, eTitle.

Keuntungan:

  • Menghemat waktu (instan, tidak perlu kurir).
  • Lebih aman (ada sistem verifikasi digital).
  • Ramah lingkungan.

Kelemahan: belum semua pelabuhan dan bank mendukung e-B/L.

Baca juga: Perhitungan Ex-Works Ekspor: Rumus dan Simulasi Biaya

Contoh Kasus: Penggunaan Jenis Dokumen Bill of Lading dalam Ekspor

Kasus 1: Ekspor Komoditas ke Eropa (via L/C)

PT Nusantara Exportindo mengirim 5 kontainer biji kopi ke pembeli di Belanda dengan sistem pembayaran Letter of Credit.
Jenis B/L yang di gunakan: Order Bill of Lading – Shipped on Board.
Mengapa?
Karena pembayaran di lakukan via L/C, maka B/L harus bisa di alihkan (negotiable) dan menunjukkan bahwa barang telah di muat ke kapal.

Kasus 2: Pengiriman Barang Jadi ke Mitra Tetap (Prepaid Payment)

PT Indo Craft menjual 1 kontainer mebel ke Australia, pembayaran di lakukan di muka.
Jenis B/L: Straight Bill of Lading – Clean on Board.
Alasannya: Pembeli sudah membayar penuh, sehingga tidak perlu B/L yang bisa di alihkan.

Kasus 3: Pengiriman Barang Curah (Bulk Cargo)

Perusahaan tambang Indonesia mengekspor batubara ke India.
Jenis B/L: Bearer Bill of Lading.
Barang di kirim dalam jumlah besar, dan kepemilikan bisa berpindah saat dokumen di serahkan.

Tabel Perbandingan Jenis Dokumen Bill of Lading

Kategori Jenis B/L Dapat Dialihkan Kondisi Barang Cocok Untuk Contoh Transaksi
Kepemilikan Straight B/L Tidak Clean Pembeli tetap Penjualan prepaid
Kepemilikan Order B/L Ya (Endorsement) Clean L/C Ekspor mesin ke Jepang
Kepemilikan Bearer B/L Ya (pemegang dokumen) Clean Komoditas curah Batubara, CPO
Kondisi Barang Clean B/L Baik Umum Ekspor pangan
Kondisi Barang Claused B/L Rusak Kasus klaim Barang rusak
Waktu Pengiriman Received for Shipment Belum di kapalkan Pending shipment Menunggu kapal
Waktu Pengiriman Shipped on Board Sudah di kapalkan Transaksi L/C Ekspor kontainer
Transportasi Through B/L Ya Multirute Laut + Darat
Transportasi Multimodal B/L Ya Lintas moda Freight forwarder
Format e-B/L Ya Modern, digital Transaksi global

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Jenis Dokumen Bill of Lading

Siapa yang menerbitkan Bill of Lading?

Bill of Lading diterbitkan oleh carrier (perusahaan pelayaran) atau freight forwarder yang mengatur pengangkutan barang.

Kapan Bill of Lading di terbitkan?

Setelah barang selesai dimuat ke kapal (untuk Shipped on Board B/L) atau diterima oleh carrier (untuk Received for Shipment B/L).

Berapa rangkap dokumen Bill of Lading?

Biasanya terdiri dari 3 original B/L dan 3 copy non-negotiable. Hanya satu original yang di gunakan untuk pengambilan barang, sisanya di anggap batal setelah salah satunya di pakai.

Apakah Bill of Lading bisa hilang?

Bisa, dan bila hilang, pemilik barang harus mengajukan surat jaminan (Letter of Indemnity) kepada perusahaan pelayaran agar dapat menggantinya.

Apa perbedaan antara Bill of Lading dan Air Waybill?

B/L di gunakan untuk pengiriman laut dan bisa menjadi dokumen kepemilikan, sedangkan AWB (Air Waybill) di gunakan untuk pengiriman udara dan tidak dapat di alihkan.

Mengapa e-B/L makin populer?

Karena mendukung sistem perdagangan internasional yang cepat, efisien, dan paperless — cocok untuk integrasi dengan sistem digital seperti blockchain.

Bill of Lading adalah dokumen utama dalam ekspor-impor yang menentukan kepemilikan barang, bukti pengiriman, dan kontrak pengangkutan.
Setiap jenis B/L — seperti Order, Straight, Clean, atau Through — memiliki fungsi dan implikasi hukum yang berbeda.

Dengan memahami jenis-jenis dokumen Bill of Lading, eksportir dapat:

  • Menghindari penundaan di pelabuhan,
  • Menyusun dokumen L/C dengan benar, dan
  • Mengamankan hak kepemilikan barang selama perjalanan.

Dalam era perdagangan modern, eksportir yang cerdas mulai beralih ke sistem Electronic Bill of Lading (e-B/L) karena lebih cepat, aman, dan efisien. Namun, pemahaman terhadap bentuk konvensional tetap wajib di miliki sebagai dasar hukum internasional.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukFung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups