Mengapa Karantina Anjing Import Sangat Penting?
Perdagangan internasional hewan peliharaan, khususnya anjing, terus mengalami peningkatan. Banyak pelaku bisnis di Indonesia yang mulai melirik peluang impor anjing ras dari luar negeri, baik untuk keperluan peternakan, kompetisi, hingga sebagai hewan peliharaan eksklusif. Namun, proses karantina anjing import adalah tahapan krusial yang tidak bisa di abaikan.
Karantina bertujuan memastikan bahwa hewan yang masuk ke Indonesia bebas dari penyakit menular seperti rabies, distemper, dan parvovirus. Maka bagi pelaku usaha, memahami proses karantina anjing import akan membantu mempercepat proses impor, meminimalkan risiko hukum, dan menjaga reputasi bisnis.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terstruktur mengenai prosedur, persyaratan, durasi, hingga tips sukses dalam menjalani proses karantina anjing import.
Baca juga : Import Barang Elektronik dari Luar Negeri: Panduan Lengkap
Apa Itu Karantina Anjing Import?
Karantina anjing impor adalah proses pemeriksaan dan pengawasan kesehatan yang di lakukan oleh otoritas karantina hewan terhadap anjing yang masuk ke wilayah Indonesia dari negara lain. Maka proses ini di lakukan di fasilitas karantina resmi milik pemerintah atau pihak swasta yang telah mendapatkan izin.
Karantina bertujuan:
- Mencegah masuknya penyakit hewan menular
- Kemudian, Melindungi kesehatan hewan domestik di Indonesia
- Selanjutnya, Menjamin kesejahteraan hewan yang di impor
Dasar Hukum dan Regulasi Karantina Anjing Import
Sebagai pelaku bisnis, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur impor dan karantina hewan:
1.UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Undang-undang ini menjadi dasar utama yang mengatur setiap pergerakan hewan lintas negara.
2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Misalnya Permentan No. 02/Permentan/PK.450/1/2023 tentang Pemasukan Hewan dari Luar Negeri.
3. Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dokumen ini mengatur syarat teknis karantina dan jenis fasilitas karantina yang harus tersedia.
Prosedur Karantina Anjing Import Secara Umum
a. Pengajuan Permohonan Impor
Sebelum anjing di kirim, pelaku bisnis wajib mengajukan permohonan Surat Izin Pemasukan (SIP) melalui sistem online perkarantinaan (IQFAST) milik Badan Karantina Pertanian.
b. Persiapan Dokumen Penting
Dokumen yang di butuhkan antara lain:
- Health Certificate dari negara asal
- Kemudian, Sertifikat vaksinasi rabies
- Selanjutnya, Microchip identification
- Setelah itu, Bukti pemilik atau invoice transaksi
- Dan juga, Booking fasilitas karantina di Indonesia
c. Kedatangan dan Pemeriksaan di Entry Point
Setibanya di bandara internasional (misalnya Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai), anjing akan di periksa oleh petugas karantina:
- Pemeriksaan dokumen
- Kemudian, Pemeriksaan fisik dan perilaku
- Selanjutnya, Penempatan di fasilitas karantina
d. Masa Karantina
Masa karantina biasanya berlangsung 7–14 hari tergantung kondisi hewan dan negara asal.
e. Pengeluaran Anjing
Jika hasil pemeriksaan di nyatakan sehat, maka akan di keluarkan Surat Pelepasan dari Karantina (Release Order) dan anjing bisa di ambil oleh pemilik atau agen bisnis.
Negara Asal dan Risiko Kesehatan
Tidak semua negara memiliki status kesehatan hewan yang sama. Sehingga negara yang masuk daftar risiko tinggi rabies akan di kenakan pengawasan ekstra ketat. Maka beberapa negara dengan risiko rendah dan prosedur karantina lebih singkat:
- Australia
- Kemudian, New Zealand
- Selanjutnya, Singapura
- Setelah itu, Jepang
Sedangkan negara seperti Thailand, India, dan Filipina tergolong memiliki risiko sedang hingga tinggi.
Lokasi Fasilitas Karantina Anjing Import di Indonesia
Beberapa fasilitas karantina hewan yang melayani impor anjing:
- Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Kemudian, Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta Utara)
- Selanjutnya, Karantina Hewan Ngurah Rai (Bali)
- Setelah itu, Karantina Hewan Kualanamu (Medan)
Fasilitas ini menyediakan kandang, tenaga medis, serta pemantauan harian terhadap kondisi anjing selama masa karantina.
Persyaratan Kesehatan Anjing Sebelum Dikirim
Agar proses karantina anjing import berjalan lancar, pastikan anjing:
- Berusia minimal 3 bulan
- Kemudian, Sudah di vaksinasi lengkap (terutama rabies, DHLPP)
- Selanjutnya, Tidak sedang bunting atau sakit
- Setelah itu, Terdaftar dengan microchip
- Dan juga, Tidak termasuk ras terlarang di Indonesia (misalnya ras berbahaya seperti Pitbull jenis tertentu)
Biaya Karantina Anjing Import
Biaya bisa bervariasi tergantung lokasi, durasi, dan layanan tambahan:
Komponen Biaya | Estimasi Biaya (IDR) |
Pemeriksaan dokumen | 150.000 |
Pemeriksaan fisik | 200.000 |
Biaya kandang per hari | 100.000 – 250.000 |
Biaya pengambilan sampel | 100.000 – 300.000 |
Sertifikat pelepasan | 100.000 |
Total estimasi biaya per anjing bisa mencapai Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 tergantung kebutuhan medis dan lama karantina.
Tips Sukses untuk Pelaku Bisnis Hewan
a. Gunakan Agen Importir Berpengalaman
Bekerja sama dengan agen import hewan yang memahami prosedur dapat menghemat waktu dan menghindari kesalahan administratif.
b. Booking Karantina Lebih Awal
Pastikan Anda memesan fasilitas karantina minimal 2 minggu sebelum kedatangan.
c. Pantau Kesehatan Hewan Secara Berkala
Minta laporan harian dari petugas karantina mengenai kondisi anjing Anda.
d. Siapkan Dokumen Cadangan
Selalu simpan salinan digital dan fisik semua dokumen penting untuk antisipasi jika terjadi kehilangan.
e. Bangun Relasi dengan Otoritas Karantina
Menjalin komunikasi baik dengan petugas dapat memperlancar proses inspeksi dan pelepasan.
Risiko dan Cara Menghindarinya Karantina Anjing Import
Risiko Umum:
- Anjing di tolak masuk karena dokumen tidak lengkap
- Anjing tertular penyakit dari hewan lain di karantina
- Perpanjangan masa karantina karena gejala penyakit
Cara Menghindari:
- Gunakan pet cargo resmi dan terlatih
- Pilih negara asal yang bebas rabies
- Lakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum pengiriman
Legalitas dan Etika dalam Bisnis Import Anjing
Sebagai pelaku bisnis, Anda juga bertanggung jawab atas:
- Kesejahteraan hewan selama pengiriman
- Kepatuhan terhadap regulasi negara asal dan tujuan
- Menghindari praktik smuggling atau penggunaan dokumen palsu
- Edukasi kepada konsumen mengenai vaksinasi dan perawatan hewan
Kesimpulan
Karantina Anjing Import Adalah Investasi Keamanan dan Kepercayaan Dalam bisnis impor hewan, karantina anjing import bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab profesional untuk memastikan hewan yang masuk bebas penyakit dan layak di perjualbelikan. Maka proses ini mungkin terlihat rumit dan memakan waktu, tetapi manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar.
Dengan memahami prosedur, biaya, dan tips sukses karantina, Anda bisa mempercepat proses impor, menjaga kesehatan hewan, serta meningkatkan kepercayaan dari calon pembeli dan mitra bisnis Anda.
Jika anda ingin mudah dalam mengimpor, hubungi jasa impor jasaeksporimpor sekarang juga.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email : support[at]jasaeksporimpor.co.id
Website: jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
- +622122008353
- +622122986852
Pengaduan Pelanggan :
- 0877-9699-9992 (Jasa Ekspor)
- 0877-9699-9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups