Beranda » Blog » Pembuatan Izin Impor UTTP di Indonesia Panduan Lengkap

Pembuatan Izin Impor UTTP di Indonesia Panduan Lengkap

Pembuatan Izin Impor UTTP di Indonesia Panduan Lengkap

Pendahuluan Mengapa Izin Impor UTTP Penting

Pembuatan izin impor UTTP – Perdagangan internasional tidak hanya mencakup barang konsumsi, bahan baku, atau produk industri, tetapi juga alat-alat ukur yang digunakan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Di Indonesia, alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) seperti timbangan digital, meteran, flow meter, pompa bensin, jembatan timbang, dan alat ukur tekanan merupakan objek pengawasan metrologi legal.

Karena berkaitan dengan keakuratan pengukuran yang berpengaruh terhadap transaksi komersial dan keselamatan publik, impor UTTP wajib mengikuti ketentuan perizinan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta mendapat persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan (tergantung jenis alatnya).

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang ingin mengimpor UTTP ke Indonesia harus melalui proses pembuatan izin impor UTTP sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Perindustrian yang berlaku.

Baca juga : Impor Mobil Klasik dari Eropa ke Indonesia Panduan Lengkap

Apa Itu UTTP ?

UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) adalah setiap alat yang digunakan untuk mengukur, menakar, menimbang, dan perlengkapannya, yang hasil pengukurannya digunakan dalam transaksi atau kepentingan umum.

Beberapa contoh UTTP antara lain:

  • Timbangan digital untuk toko, pasar, dan laboratorium.
  • Kemudian, Jembatan timbang untuk industri dan logistik.
  • Selanjutnya, Flow meter untuk mengukur volume cairan atau gas.
  • Setelah itu, Pompa pengisian bahan bakar (SPBU dispenser).
  • Kemudian, Meteran air, meteran listrik, dan alat ukur tekanan.

Penggunaan UTTP secara langsung memengaruhi keadilan transaksi dan kepercayaan konsumen. Oleh sebab itu, setiap UTTP yang beredar atau diimpor harus memenuhi persyaratan metrologi legal, termasuk lulus uji tipe dan tera ulang.

Baca juga : Ekspor Tas Kulit Ular Piton ke Turki: Syarat dan Strategi

Dasar Hukum dan Regulasi Izin Impor UTTP

Beberapa dasar hukum yang mengatur pembuatan izin impor UTTP antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
    Mengatur seluruh kegiatan yang berkaitan dengan alat ukur dan jaminan kebenaran pengukuran.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 67 Tahun 2018
    tentang Ketentuan Impor Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
  3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 25/M-IND/PER/3/2020
    tentang Ketentuan Teknis Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan terkait alat ukur kendaraan dan jembatan timbang.
  5. Peraturan Badan Standardisasi Nasional (BSN)
    jika UTTP terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
  6. Peraturan BKIPM (untuk alat ukur sektor perikanan) dan Badan POM (untuk alat ukur farmasi/laboratorium) jika relevan.

Artinya, izin impor UTTP tidak hanya administratif, tetapi juga teknis dan legal, karena menyangkut aspek keselamatan dan akurasi alat.

Baca juga : Pengurusan SNI Impor di Indonesia: Proses, dan Syarat

Jenis-Jenis UTTP yang Wajib Memiliki Izin Impor

Tidak semua alat ukur wajib izin impor. Namun, beberapa jenis UTTP berikut termasuk kategori wajib memiliki izin impor dan sertifikasi metrologi legal:

Kategori Contoh UTTP Pengawas Teknis
Alat Timbang Timbangan meja, timbangan duduk, jembatan timbang, timbangan crane Kemendag (Direktorat Metrologi)
Alat Ukur Panjang / Volume Meteran air, flow meter, pompa bensin, dispenser BBM Kemendag, Kemenperin
Alat Ukur Listrik / Tekanan Multimeter, alat ukur tekanan gas, pressure gauge BSN, Kemenperin
Alat Ukur Laboratorium / Farmasi Pipet, buret, neraca analitik, alat ukur suhu BPOM / Kemenperin
UTTP Otomatis / Digital Timbangan digital retail, alat ukur elektronik industri Kemendag, BSN

Semua alat tersebut harus memiliki izin impor (PI-UTTP) dan terdaftar dalam sistem metrologi legal sebelum dapat diedarkan.

Baca juga : Daftar HS Code Lartas Ekspor dan Impor di Indonesia

Persyaratan Umum Pembuatan Izin Impor UTTP

Agar bisa mengajukan izin impor UTTP, perusahaan importir harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis, yaitu:

Persyaratan Administratif

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
  • Selanjutnya, Izin Usaha Perdagangan (IU / SIUP) yang mencantumkan kegiatan impor alat ukur.
  • Setelah itu, NPWP Badan Usaha.
  • Kemudian, Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham.
  • Selanjutnya, Surat Penunjukan atau Letter of Authorization (LoA) dari produsen luar negeri (apabila bertindak sebagai importir resmi).
  • Setelah itu, Dokumen registrasi merek atau model alat (jika akan dipasarkan kembali).

Persyaratan Teknis

  1. Spesifikasi teknis alat UTTP.
  2. Kemudian, Foto produk dan label.
  3. Selanjutnya, Sertifikat kalibrasi atau uji tipe dari negara asal.
  4. Setelah itu, Laporan hasil uji atau sertifikat SNI (jika berlaku).
  5. Kemudian, Rencana impor (jumlah, jenis, dan tujuan penggunaan).
  6. Selanjutnya, Surat pernyataan kesediaan mengikuti uji tipe dan tera dari Direktorat Metrologi.

Baca juga : Pengurusan SNI Sukarela di Indonesia Panduan Lengkap

Prosedur Pembuatan Izin Impor UTTP

Pendaftaran Akun OSS

Semua proses perizinan impor kini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Perusahaan harus memastikan telah memiliki:

  • NIB aktif;
  • KBLI yang sesuai dengan kegiatan impor alat ukur (contohnya KBLI 46599 – Perdagangan Besar Peralatan, Mesin, dan Suku Cadang Lainnya).

Permohonan PI-UTTP di Sistem INATRADE

Selanjutnya, importir melakukan permohonan Persetujuan Impor (PI-UTTP) melalui sistem INATRADE (https://inatrade.kemendag.go.id).
Dokumen yang di unggah antara lain:

  1. Surat permohonan resmi kepada Direktur Impor;
  2. Setelah itu, Fotokopi NIB, NPWP, SIUP, dan Akta Perusahaan;
  3. Kemudian, Spesifikasi teknis dan foto UTTP;
  4. Selanjutnya, Sertifikat kalibrasi atau uji tipe dari negara asal;
  5. Setelah itu, Surat penunjukan dari produsen luar negeri.

Permohonan ini akan di verifikasi oleh Direktorat Impor – Kementerian Perdagangan.

Verifikasi Teknis oleh Direktorat Metrologi

Setelah permohonan di terima, Direktorat Metrologi (Kemendag) akan:

  • Menilai kesesuaian alat dengan kategori UTTP yang di atur;
  • Memastikan alat tersebut dapat di uji dan di tera di Indonesia;
  • Memberikan persetujuan teknis jika memenuhi standar.

Jika alat termasuk kategori baru, maka di wajibkan uji tipe (type approval) di laboratorium metrologi legal (misalnya di Bandung atau Balai Metrologi setempat).

Penerbitan Persetujuan Impor UTTP (PI-UTTP)

Apabila hasil verifikasi teknis dan administrasi di nyatakan lengkap dan sesuai, maka PI-UTTP di terbitkan oleh Direktur Impor Kemendag.
Izin ini berisi:

  1. Nama importir dan produsen;
  2. Jenis dan tipe UTTP;
  3. Jumlah barang yang boleh di impor;
  4. Negara asal;
  5. Masa berlaku izin (biasanya 1 tahun).

PI-UTTP menjadi dasar hukum untuk pengurusan dokumen kepabeanan (PIB) di Bea Cukai.

Proses Impor dan Pemeriksaan Bea Cukai

Setelah izin keluar, perusahaan dapat melakukan pemasukan barang ke Indonesia dengan melampirkan:

  • PI-UTTP;
  • Invoice, packing list, dan bill of lading;
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Bea Cukai akan memeriksa kelengkapan izin dan dokumen teknis. Barang kemudian di lepaskan dan di kirim ke gudang importir.

Uji Tipe dan Tera Ulang

Setelah UTTP tiba di Indonesia, barang harus melalui pengujian oleh Direktorat Metrologi untuk memastikan alat sesuai dengan spesifikasi teknis dan akurat.
Jika di nyatakan lulus, alat akan di berikan:

  1. Sertifikat Hasil Uji Tipe (SUT)
  2. Tanda Tera Sah (stiker atau segel metrologi)

Baru setelah itu, alat UTTP boleh di edarkan atau di gunakan secara komersial di Indonesia.

Baca juga : HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru

Waktu dan Biaya Pembuatan Izin Impor UTTP

Estimasi Waktu

Tahapan Estimasi Durasi
Pendaftaran OSS & INATRADE 1–3 hari kerja
Verifikasi Administratif 3–5 hari kerja
Verifikasi Teknis / Uji Tipe 7–14 hari kerja
Penerbitan PI-UTTP 3 hari kerja
Total Rata-rata ± 2–3 minggu

Estimasi Biaya

Biaya pembuatan izin impor UTTP bervariasi tergantung jenis dan jumlah alat, antara lain:

  • Pendaftaran dan legalisasi dokumen: ± Rp 500.000 – Rp 1.000.000
  • Uji tipe metrologi: ± Rp 2.000.000 – Rp 10.000.000 per tipe alat
  • Kalibrasi dan tera ulang: ± Rp 500.000 – Rp 2.500.000 per unit
  • Biaya jasa pengurusan (jika melalui konsultan): ± Rp 5.000.000 – Rp 15.000.000

Dengan demikian, total estimasi biaya untuk satu kali pengajuan izin impor UTTP bisa berkisar antara Rp 8 juta – Rp 30 juta, tergantung kompleksitas alat dan jumlah unit yang di impor.

Baca juga : Impor Batu Alam dari India untuk Konstruksi Panduan Lengkap

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, banyak importir mengalami hambatan karena kesalahan administratif dan teknis. Beberapa di antaranya:

  1. Tidak mencantumkan KBLI yang sesuai di NIB, sehingga permohonan di tolak oleh sistem OSS.
  2. Surat penunjukan dari produsen tidak di legalisir, menyebabkan dokumen tidak sah.
  3. Spesifikasi alat tidak sesuai dengan kategori UTTP yang di atur.
  4. Tidak melampirkan sertifikat uji tipe dari negara asal.
  5. Alat belum dapat di uji oleh laboratorium metrologi lokal, sehingga izin tertunda.

Untuk menghindari hal ini, pastikan seluruh dokumen dan data teknis di periksa dan di sesuaikan terlebih dahulu sebelum di ajukan.

Baca juga : Harga Ekspor Palm Kernel Expeller Terbaru: Simulasi Biaya

Tips Efisien dalam Pembuatan Izin Impor UTTP

Berikut beberapa strategi agar proses perizinan berjalan lancar:

  • Gunakan jasa konsultan impor berpengalaman di bidang metrologi legal.
  • Pastikan alat sudah memiliki sertifikat internasional (OIML, ISO, CE).
  • Lakukan komunikasi awal dengan Direktorat Metrologi untuk memastikan alat termasuk kategori UTTP yang di awasi.
  • Gunakan sistem OSS dan INATRADE dengan data sinkron (jangan berbeda antara NIB dan surat permohonan).
  • Siapkan contoh produk atau prototype untuk keperluan uji tipe.
  • Lakukan kalibrasi di laboratorium terakreditasi agar hasilnya di akui.
  • Jaga hubungan baik dengan pihak kementerian dan laboratorium metrologi.

Dengan langkah-langkah tersebut, importir dapat menghemat waktu dan biaya hingga 30–40% di bandingkan proses manual.

Baca juga : Impor Batu Alam dari India untuk Konstruksi Panduan Lengkap

Setelah Mendapatkan Izin Impor UTTP

Mendapatkan izin impor bukan akhir dari proses. Importir wajib:

  1. Melakukan uji tera secara berkala setiap tahun atau sesuai ketentuan.
  2. Melaporkan hasil distribusi alat UTTP kepada Direktorat Metrologi (apabila di minta).
  3. Menjaga keaslian dan fungsi alat sesuai spesifikasi yang di setujui.
  4. Tidak mengubah label atau parameter teknis alat tanpa persetujuan ulang.

Apabila di temukan pelanggaran, izin impor dapat di cabut, dan barang bisa di kenakan sanksi administratif atau pidana metrologi legal.

Baca juga : Ekspor Palm Kernel Expeller (PKE) ke Korea: Syarat dan Harga

Kesimpulan Pembuatan Izin Impor UTTP

Pembuatan izin impor UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) merupakan tahapan krusial yang menjamin keakuratan, keamanan, dan legalitas alat ukur yang beredar di Indonesia.

Melalui proses administratif dan teknis yang ketat — mulai dari OSS, INATRADE, verifikasi metrologi, hingga uji tipe — pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap alat yang di gunakan dalam transaksi publik memenuhi standar nasional dan internasional.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan sanksi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar dan profesionalitas perusahaan.

Dengan memahami seluruh prosedur, persyaratan, dan strategi efisien seperti yang di jelaskan di atas, importir dapat melakukan impor UTTP dengan cepat, sah, dan menguntungkan.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top