PENDAHULUAN Pengajuan API P
Pengajuan API P – Perdagangan internasional berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Salah satu bentuk kegiatan perdagangan internasional yang sering dilakukan adalah impor, yakni pemasukan barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bagi perusahaan industri, impor memiliki peranan vital karena tidak semua bahan baku, barang modal, maupun mesin produksi dapat dipenuhi dari sumber lokal.
Untuk mengatur kegiatan impor, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan aturan mengenai Angka Pengenal Importir (API). API berfungsi sebagai identitas resmi bagi perusahaan yang melakukan impor. Terdapat dua jenis API, yaitu API-U (Umum) yang ditujukan untuk perusahaan importir umum dan API P (Produsen) yang ditujukan khusus untuk perusahaan manufaktur atau industri yang melakukan impor demi mendukung proses produksinya sendiri.
API P sangat penting bagi perusahaan produsen karena memberikan legalitas resmi dalam melakukan impor serta menjadi syarat mutlak agar kegiatan impor dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Latar Belakang
Industri dalam negeri masih menghadapi tantangan dalam ketersediaan bahan baku dan mesin produksi. Banyak sektor industri, mulai dari elektronik, otomotif, hingga makanan dan minuman, masih bergantung pada pasokan impor untuk memenuhi kebutuhan produksi. Tanpa adanya mekanisme perizinan yang jelas, impor dapat menimbulkan risiko, seperti praktik perdagangan tidak sehat, masuknya barang ilegal, hingga berkurangnya daya saing industri nasional.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah menerapkan regulasi mengenai penggunaan API. Khusus bagi produsen, API P diterbitkan untuk memastikan bahwa impor hanya dilakukan dalam rangka menunjang produksi, bukan untuk diperjualbelikan kembali di pasar. Dengan demikian, keberadaan API P menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pengendalian arus barang impor ke Indonesia.
Urgensi Pengajuan API P
Pengajuan API P memiliki urgensi tinggi bagi perusahaan industri karena:
- Memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan impor.
- Mencegah penyalahgunaan impor untuk tujuan perdagangan umum.
- Mendukung kelancaran produksi, karena perusahaan dapat mengakses bahan baku dan mesin tepat waktu.
- Membuka akses fasilitas kepabeanan dan fiskal, seperti pembebasan atau keringanan bea masuk.
- Meningkatkan daya saing industri nasional, karena produsen dapat memperoleh teknologi dan bahan baku yang sesuai standar internasional.
Tujuan Pengajuan API P
Penyusunan artikel mengenai pengajuan API P memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Memberikan pemahaman mengenai konsep dan fungsi API P bagi perusahaan industri.
- Menjelaskan prosedur, syarat, serta mekanisme pengajuan API P melalui sistem OSS.
- Menguraikan manfaat yang diperoleh perusahaan setelah memiliki API P.
- Menyajikan informasi yang relevan bagi pelaku usaha agar dapat mengajukan API P secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
- Menjadi referensi praktis bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dengan melakukan impor bahan baku dan mesin produksi.
Baca juga : Impor Alat Elektronik dari Singapura untuk Pelaku Bisnis
DASAR HUKUM DAN REGULASI API P
Dasar Hukum API P
Pengaturan mengenai Angka Pengenal Importir (API), termasuk API P (Produsen), memiliki dasar hukum yang jelas dan berjenjang. Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Menjadi payung hukum utama yang mengatur kegiatan perdagangan, termasuk impor dan ekspor.
- Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan tata niaga impor.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Mengatur mekanisme lalu lintas barang impor dan ekspor di wilayah Indonesia.
- Menyebutkan bahwa barang impor wajib diberitahukan kepada Bea Cukai menggunakan dokumen resmi, salah satunya API.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) – Pengajuan API P
- Permendag terbaru yang mengatur API menjadi pedoman teknis pengajuan API-U dan API P.
- Sebelumnya diatur dalam Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API, namun saat ini mekanismenya sudah terintegrasi ke dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Menjadi dasar penggunaan OSS sebagai sistem tunggal penerbitan perizinan, termasuk API-P.
Peraturan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
BKPM sebagai pengelola OSS memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan berusaha terintegrasi, termasuk API.
Regulasi Teknis API-P
Selain dasar hukum utama, terdapat pula ketentuan teknis yang mengatur penggunaan API-P, antara lain:
- API-P hanya dapat digunakan untuk impor kebutuhan produksi sendiri, tidak boleh diperjualbelikan kembali.
- API-P melekat pada perusahaan produsen dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Pengajuan API P dilakukan melalui sistem OSS, dengan mengunggah dokumen pendukung yang telah disyaratkan.
- API-P berlaku selama perusahaan masih beroperasi dan tercatat dalam sistem OSS, sehingga tidak perlu diperpanjang secara berkala seperti sebelumnya.
- Dalam hal terjadi perubahan data perusahaan (misalnya alamat, direksi, atau jenis usaha), maka API-P wajib diperbarui melalui OSS.
Tujuan Regulasi API-P
Pemerintah menetapkan regulasi API-P bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga untuk:
- Mengendalikan arus barang impor agar tidak merugikan industri dalam negeri.
- Kemudian, Memberikan kemudahan kepada perusahaan manufaktur untuk mengakses bahan baku dan mesin yang tidak tersedia di pasar lokal.
- Selanjutnya, Menjamin kepastian hukum dalam kegiatan impor.
- Setelah itu, Mendukung pertumbuhan industri nasional dan meningkatkan daya saing di pasar global.
PERSYARATAN PENGAJUAN API-P
Persyaratan Administratif
Untuk mengajukan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen), perusahaan harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai bukti legalitas usaha. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Kemudian, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Selanjutnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Setelah itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP pengurus/direksi perusahaan.
- Kemudian, Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila diperlukan).
- Selanjutnya, Perizinan Usaha Sektor Terkait (contoh: Izin Usaha Industri untuk perusahaan manufaktur).
- Setelah itu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau dokumen pengganti sesuai peraturan terbaru.
Persyaratan Teknis – Pengajuan API P
Selain dokumen administratif, terdapat persyaratan teknis yang menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar merupakan produsen yang membutuhkan impor untuk kegiatan produksi. Persyaratan teknis tersebut meliputi:
- Rencana Impor Barang : Berisi jenis barang, jumlah, serta tujuan penggunaannya (misalnya bahan baku, mesin, atau barang modal).
- Kemudian, Profil Perusahaan Produsen : Data mengenai kapasitas produksi, lokasi pabrik, jumlah tenaga kerja, dan sektor industri yang digeluti.
- Selanjutnya, Bukti Fasilitas Produksi : Foto, laporan, atau dokumen yang menunjukkan keberadaan fasilitas produksi (mesin, gudang, pabrik).
- Setelah itu, Dokumen Pendukung Lain : Apabila barang yang diimpor termasuk kategori tertentu (misalnya wajib SNI atau persetujuan teknis dari kementerian terkait), maka dokumen tambahan juga harus dilampirkan.
Ketentuan Tambahan
- API-P hanya berlaku untuk barang impor yang di gunakan sebagai bahan baku, barang modal, atau mesin penunjang produksi.
- Kemudian, Barang yang di impor menggunakan API-P tidak boleh di perjualbelikan kembali di pasar domestik.
- Selanjutnya, Perusahaan yang ingin mengimpor barang untuk dijual kembali harus menggunakan API-U (Umum), bukan API-P.
- Setelah itu, Seluruh dokumen yang diajukan harus dalam bentuk digital (softcopy) karena pengajuan dilakukan melalui OSS.
Dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis di atas, perusahaan dapat mengajukan API-P secara lebih lancar dan mengurangi risiko penolakan dari pihak yang berwenang.
PROSEDUR PENGAJUAN API-P
Mekanisme Umum
Pengajuan API P (Angka Pengenal Importir Produsen) saat ini di lakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini di kelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan menjadi pintu utama semua izin usaha, termasuk izin impor.
Proses pengajuan API P terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran perusahaan, pengisian data, hingga penerbitan dokumen API-P secara elektronik.
Langkah-langkah Pengajuan API P
Registrasi dan Login OSS
- Buka laman oss.go.id.
- Kemudian, Registrasi akun dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Selanjutnya, Login sebagai perusahaan yang akan mengajukan izin.
Pengisian Data Perusahaan
- Isi data profil perusahaan: nama, alamat, bidang usaha (KBLI), dan struktur kepemilikan.
- Pastikan data sesuai dengan Akta Perusahaan dan NIB.
Pengisian Data Importir (API-P)
- Pilih menu Perizinan Berusaha → Perdagangan → API-P.
- Isi formulir API-P, meliputi:
- Jenis barang yang akan di impor (bahan baku, mesin, barang modal).
- Kode HS (Harmonized System) barang impor.
- Rencana penggunaan barang untuk produksi.
Unggah Dokumen Persyaratan – Pengajuan API P
Lampirkan dokumen administratif dan teknis yang sudah di persiapkan sebelumnya, antara lain:
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham.
- NPWP perusahaan.
- NIB.
- Izin usaha industri (sesuai KBLI).
- Rencana impor dan dokumen pendukung lainnya.
Verifikasi oleh OSS/Kementerian Perdagangan
- OSS akan memproses data dan mengirimkannya ke Kementerian Perdagangan.
- Kementerian melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Jika ada kekurangan, perusahaan akan di minta melengkapi dokumen.
Penerbitan API-P –
- Setelah lolos verifikasi, API-P di terbitkan dalam bentuk dokumen elektronik.
- API-P berlaku selama perusahaan beroperasi dan tercatat di OSS (tidak perlu perpanjangan berkala).
Estimasi Waktu Pengurusan
- Proses pengajuan API P relatif cepat jika dokumen sudah lengkap, biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja.
- Kendala biasanya muncul jika terjadi masalah teknis pada OSS atau ketidaksesuaian dokumen.
Pihak yang Terlibat
- Perusahaan/Importir → Pemohon API-P.
- OSS (BKPM) → Sistem penerbitan izin.
- Kementerian Perdagangan → Lembaga yang melakukan verifikasi dan mengesahkan API-P.
- Bea Cukai → Pihak yang memeriksa API-P saat proses impor barang di pelabuhan/bandara.
Dengan mengikuti prosedur di atas, perusahaan produsen dapat memperoleh API-P secara legal, cepat, dan transparan, sehingga kegiatan impor berjalan lancar.
MANFAAT DAN KEUNGGULAN MEMILIKI API-P
Manfaat API-P bagi Perusahaan
Legalitas Resmi Impor
- API-P menjadi identitas resmi perusahaan dalam melakukan impor barang modal, mesin, dan bahan baku.
- Tanpa API-P, perusahaan tidak dapat melakukan impor secara sah.
Kelancaran Proses Kepabeanan – Pengajuan API P
- Bea Cukai hanya akan memproses barang impor dari perusahaan yang memiliki API.
- API-P mempercepat clearance barang di pelabuhan maupun bandara.
Akses pada Fasilitas Fiskal dan Non-Fiskal
- Perusahaan pemegang API P bisa mendapatkan fasilitas pemerintah, misalnya:
- Pembebasan atau keringanan bea masuk untuk mesin/bahan baku tertentu.
- Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
- API-P menunjukkan bahwa perusahaan adalah produsen legal dan di akui pemerintah.
- Hal ini meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, investor, maupun lembaga keuangan.
Mendukung Efisiensi Produksi – Pengajuan API P
- Perusahaan bisa mengimpor mesin dan bahan baku berkualitas sesuai kebutuhan.
- Efisiensi biaya dan waktu dalam rantai produksi dapat tercapai.
Keunggulan API-P dibandingkan API-U
| Aspek | API-P (Produsen) | API-U (Umum) |
| Fungsi | Untuk kebutuhan produksi sendiri | Untuk perdagangan umum (jual kembali) |
| Jenis Barang | Mesin, bahan baku, barang modal | Barang jadi, konsumsi, maupun bahan baku |
| Legalitas | Melekat pada perusahaan industri/manufaktur | Melekat pada perusahaan trading/distributor |
| Fasilitas Pemerintah | Dapat mengakses fasilitas industri (misalnya KITE, pembebasan bea masuk) | Umumnya tidak mendapat fasilitas serupa |
Dampak Strategis API-P
Bagi Perusahaan
- Memberikan kepastian hukum dalam melakukan impor.
- Membantu meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi.
Bagi Industri Nasional – Pengajuan API P
- Memastikan barang impor di gunakan untuk memperkuat sektor produksi dalam negeri.
- Menekan praktik impor ilegal atau spekulatif.
Untuk Pemerintah
- Memudahkan pengawasan arus barang impor.
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan pajak.
Dengan berbagai manfaat dan keunggulan tersebut, dapat di simpulkan bahwa API-P tidak hanya sekadar izin administratif, melainkan instrumen penting yang mendukung pengembangan industri nasional, kepastian hukum, serta daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
TANTANGAN DAN KENDALA DALAM PENGAJUAN API P
Kendala Administratif
- Ketidaklengkapan Dokumen : Banyak perusahaan gagal mendapatkan API-P karena dokumen yang diajukan tidak lengkap, seperti akta perusahaan yang belum diperbarui atau izin usaha yang belum sesuai dengan KBLI.
- Kesalahan Pengisian Data di OSS : Data yang tidak konsisten antara akta, NIB, dan dokumen impor sering menjadi penyebab penolakan.
- Perubahan Regulasi yang Cepat : Peraturan mengenai API sering mengalami revisi, sehingga perusahaan yang tidak update bisa tertinggal.
Masalah Teknis – Pengajuan API P
- Gangguan Sistem OSS : OSS sebagai sistem online sering mengalami kendala teknis, seperti error atau downtime, yang memperlambat pengajuan.
- Keterbatasan Kapasitas SDM Perusahaan : Tidak semua perusahaan memiliki staf yang memahami detail teknis pengajuan API P, sehingga terjadi kesalahan saat proses input data.
- Integrasi Antar-Lembaga : Meski OSS sudah terintegrasi, masih ada kendala koordinasi antara BKPM, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam hal validasi data.
Kendala di Lapangan
- Proses Verifikasi yang Lama : Beberapa kasus, verifikasi dokumen oleh Kementerian Perdagangan memakan waktu lebih lama dari estimasi karena antrian atau pemeriksaan mendalam.
- Persyaratan Tambahan untuk Produk Tertentu : Beberapa barang impor membutuhkan sertifikasi tambahan (misalnya SNI, LS, atau izin teknis), yang memperpanjang waktu pengurusan API-P.
- Kurangnya Sosialisasi Regulasi : Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM industri, belum memahami pentingnya API-P dan prosedur pengajuannya.
Dampak Kendala Pengajuan API P
- Tertundanya Proses Produksi : Tanpa API P, impor bahan baku dan mesin tertunda sehingga menghambat jalannya produksi.
- Biaya Tambahan : Keterlambatan impor menimbulkan biaya logistik lebih tinggi, termasuk demurrage (biaya keterlambatan kontainer di pelabuhan).
- Turunnya Daya Saing Perusahaan : Jika perusahaan gagal mengimpor tepat waktu, daya saing produk di pasar domestik maupun global dapat menurun.
Dengan memahami tantangan dan kendala tersebut, perusahaan dapat lebih siap dalam mengantisipasi hambatan, baik dengan melengkapi dokumen sejak awal, menyiapkan SDM yang kompeten, maupun memanfaatkan jasa konsultan impor bila di perlukan.
TIPS SUKSES PENGAJUAN API P
Persiapan Dokumen Sejak Awal
- Pastikan semua dokumen legalitas perusahaan (Akta, SK Kemenkumham, NIB, NPWP, Izin Usaha Industri) sudah lengkap dan valid.
- Periksa kesesuaian data antar dokumen, misalnya alamat perusahaan, bidang usaha (KBLI), dan identitas pengurus.
Pahami Regulasi Terbaru – Pengajuan API P
- Ikuti perkembangan Permendag dan aturan OSS terbaru agar tidak tertinggal.
- Pantau situs resmi Kementerian Perdagangan dan BKPM untuk update regulasi.
Manfaatkan Sistem OSS dengan Benar
- Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan input data di OSS.
- Simpan semua bukti unggah dokumen dan notifikasi dari sistem untuk menghindari kesalahan teknis.
- Gunakan format dokumen yang sesuai (PDF/JPEG) dengan ukuran file yang di tentukan OSS.
Siapkan SDM yang Kompeten
- Tugaskan staf khusus atau divisi legal yang memahami prosedur perizinan impor.
- Adakan pelatihan internal mengenai penggunaan OSS dan regulasi perdagangan.
Gunakan Jasa Konsultan Impor (Jika Perlu)
- Untuk perusahaan yang belum berpengalaman, bekerja sama dengan konsultan impor dapat mempercepat proses pengajuan.
- Konsultan berpengalaman biasanya memahami detail teknis, termasuk cara menangani kendala di OSS.
Antisipasi Persyaratan Tambahan – Pengajuan API P
- Untuk produk tertentu (misalnya elektronik, kabel listrik, makanan, atau produk kimia), siapkan sertifikasi tambahan seperti SNI atau Laporan Surveyor (LS).
- Hubungi kementerian teknis terkait (Kemenperin, Kemenkes, atau BPOM) sebelum pengajuan API P.
Bangun Komunikasi dengan Instansi Terkait
- Jalin komunikasi aktif dengan petugas OSS, Kementerian Perdagangan, maupun Bea Cukai.
- Dengan komunikasi yang baik, proses verifikasi bisa lebih cepat dan lancar.
Ringkasan Tips Utama
- Lengkapi dokumen sejak awal → hindari penolakan.
- Ikuti regulasi terbaru → agar tidak salah prosedur.
- Manfaatkan OSS dengan optimal → upload dokumen sesuai format.
- Siapkan SDM atau konsultan ahli → meminimalkan kesalahan teknis.
- Koordinasi dengan instansi → mempercepat verifikasi.
Dengan menerapkan tips di atas, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan API P dengan cepat dan tanpa hambatan berarti. API P yang sah dan valid akan membuka jalan bagi kelancaran impor bahan baku maupun mesin produksi, serta mendukung keberlangsungan industri dalam negeri.
KESIMPULAN Pengajuan API P
API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) merupakan izin vital bagi perusahaan industri/manufaktur yang ingin mengimpor bahan baku, barang modal, dan mesin untuk kebutuhan produksinya sendiri. Berbeda dengan API-U yang digunakan untuk perdagangan umum, API P hanya diperuntukkan bagi perusahaan produsen dan tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan barang impor secara langsung di pasar.
Melalui berbagai dasar hukum yang berlaku, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa API nP berfungsi sebagai identitas resmi importir, sarana pengendalian arus barang impor, sekaligus instrumen untuk mendukung pertumbuhan industri nasional. Proses pengajuannya kini lebih terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga lebih mudah, cepat, dan transparan.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti kendala administrasi, gangguan teknis di OSS, hingga kurangnya pemahaman regulasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan persiapan matang, mulai dari melengkapi dokumen, memahami regulasi terbaru, hingga menyiapkan SDM yang kompeten atau memanfaatkan jasa konsultan impor.
Dengan memiliki API-P, perusahaan tidak hanya mendapatkan legalitas dan kelancaran impor, tetapi juga dapat mengakses fasilitas fiskal dan kepabeanan, meningkatkan efisiensi produksi, serta memperkuat daya saing di pasar domestik maupun global.
Oleh sebab itu, pengajuan API P bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan usaha dan kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups



