Beranda » Blog » Pengajuan SKI BPOM Terbaru Syarat dan Langkah Pengajuan

Pengajuan SKI BPOM Terbaru Syarat dan Langkah Pengajuan

Pengajuan SKI BPOM Terbaru Syarat dan Langkah Pengajuan

Pengajuan SKI BPOM – Bagi para pelaku usaha barang impor produk obat, pangan olahan, kosmetik, suplemen, hingga alat kesehatan tertentu, Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM merupakan dokumen wajib yang harus di miliki. SKI di terbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, agar pengajuan SKI berjalan lancar, importir perlu memahami syarat dan prosedurnya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat pengajuan SKI BPOM terbaru.

Baca juga: Urus Surat Rekomendasi Polri untuk Pengeluaran Barang Impor

Apa Itu SKI BPOM?

SKI BPOM adalah singkatan dari Surat Keterangan Impor Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dokumen impor ini di terbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan RI) sebagai bukti bahwa produk impor yang masuk ke Indonesia sudah sesuai ketentuan keamanan, mutu, dan persyaratan peredaran.

Fungsi SKI BPOM

  • Pengawasan Produk Impor – memastikan hanya produk yang aman dan legal yang boleh masuk ke Indonesia.
  • Dasar Kepabeanan – SKI menjadi dokumen pendukung wajib saat mengurus barang di Bea Cukai.
  • Legalitas Distribusi – produk yang sudah memiliki SKI dapat di edarkan secara resmi di pasar Indonesia.

Produk yang Wajib SKI BPOM

Maka, tidak semua barang impor butuh SKI, hanya produk yang di awasi BPOM, yaitu:

  • Obat (obat kimia, obat tradisional, dan obat herbal).
  • Kemudian, makanan dan Minuman Olahan.
  • Selanjutnya, kosmetik.
  • Suplemen Kesehatan.
  • Bahan baku farmasi atau pangan tertentu.

Baca juga: Jasa Pengurusan SNI Produk Impor

Jenis SKI BPOM

  1. SKI Pre-Market
    • Di perlukan untuk produk yang belum memiliki izin edar (NIE).
    • Biasanya untuk barang contoh, uji laboratorium, penelitian, atau keperluan khusus.
  2. SKI Post-Market
    • Di perlukan untuk produk impor yang sudah memiliki izin edar (NIE).
    • Biasanya untuk produk jadi yang akan di pasarkan secara komersial di Indonesia.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk Syarat Pengajuan SKI BPOM

Maka, yang perlu di siapkan untuk pengajuan SKI BPOM umumnya terbagi menjadi dua kelompok: dok administratif dan dok teknis.

Dokumen Administratif

  1. Surat Permohonan SKI – di tandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pihak yang di beri kuasa.
  2. Kemudian, Surat Pernyataan – menyatakan bahwa data dan dokumen yang di serahkan benar dan sah.
  3. Selanjutnya, Invoice – dokumen dari pemasok luar negeri yang mencantumkan harga, jumlah, dan spesifikasi produk.
  4. Packing List (PL) – daftar isi barang impor secara detail.
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) – dokumen transportasi dari pengiriman barang.
  6. Surat Kuasa – jika pengajuan di lakukan oleh pihak ketiga/konsultan impor.
  7. NPWP Perusahaan – sebagai bukti wajib pajak.
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)/API – identitas importir yang resmi.

Dokumen Teknis

  1. Nomor Izin Edar (NIE) – untuk produk jadi (obat, kosmetik, suplemen, pangan olahan).
  2. Kemudian, Certificate of Analysis (CoA) – dari produsen, sebagai jaminan mutu produk.
  3. Selanjutnya, MSDS (Material Safety Data Sheet) – khusus bahan baku tertentu yang memerlukan keterangan keamanan.
  4. Dokumen pendukung lain sesuai jenis produk, misalnya:
    • Sertifikat Halal (jika di perlukan untuk produk pangan/obat tertentu).
    • Dokumen kesehatan atau sertifikat asal barang (Certificate of Origin/CoO) untuk produk impor tertentu.

Baca juga: Peraturan PI Besi Baja Terbaru: Panduan Importir 2025

Persyaratan Umum Untuk Syarat Pengajuan SKI BPOM

Legalitas Perusahaan

Oleh karena itu, Importir harus memiliki dasar legalitas usaha yang sah, yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Angka Pengenal Importir (API).
  • Kemudian, NPWP perusahaan yang aktif.
  • Selanjutnya, Izin usaha khusus jika di perlukan:
    • Izin PBF (Pedagang Besar Farmasi) untuk impor obat.
    • Surat Izin Kerja (SIK) untuk penanggung jawab teknis di bidang farmasi.

Akun Resmi di e-BPOM

  • Perusahaan wajib memiliki akun terdaftar di portal e-BPOM.
  • Jika pengajuan di lakukan oleh pihak ketiga, harus di lengkapi Surat Kuasa bermeterai dan di legalisir notaris.

Kepatuhan Regulasi

  • Semua dokumen harus sesuai format resmi BPOM dan dalam bahasa Indonesia atau terjemahan resmi.
  • Data pada invoice, PL, dan B/L harus konsisten untuk menghindari penolakan.
  • Produk yang di impor wajib sesuai dengan kategori yang di awasi BPOM (obat, pangan olahan, kosmetik, suplemen, dan produk kesehatan tertentu).

Dengan memenuhi persyaratan umum ini, importir dapat lebih mudah mengajukan SKI BPOM dan memperlancar proses pengeluaran barang dari pelabuhan.

Baca juga: Pengurusan PI Kehutanan: Proses, Dan Dokumen

Langkah Syarat Pengajuan SKI BPOM

Registrasi Akun di e-BPOM

  • Importir wajib memiliki akun di portal e-BPOM (e-bpom.pom.go.id).
  • Kemudian, Registrasi menggunakan NIB/API dan data perusahaan.
  • Jika menggunakan pihak ketiga, harus di lengkapi dengan Surat Kuasa bermeterai dan di legalisir notaris.

Login dan Pilih Menu SKI

  • Masuk ke akun e-BPOM dengan username & password yang terdaftar.
  • Pilih menu pengajuan SKI sesuai kategori produk (obat, pangan olahan, kosmetik, atau suplemen kesehatan).

Isi Data Produk & Importasi

  • Input data barang yang akan di impor (nama produk, bentuk sediaan, jumlah, dan spesifikasi).
  • Kemudian, Tentukan kantor BPOM tujuan sesuai lokasi pelabuhan atau bandara masuknya barang.
  • Pilih tujuan penggunaan produk (distribusi, sampel, penelitian, dll).

Unggah Dokumen Pendukung

  • Upload dokumen administratif (surat permohonan, invoice, packing list, B/L/AWB, dll).
  • Selanjutnya, Upload dokumen teknis (NIE, CoA, MSDS, dan lain-lain sesuai jenis produk).
  • Format file biasanya PDF dengan ukuran maksimal tertentu (misalnya 2 MB per file).

Review & Kirim Permohonan

  • Lakukan preview data sebelum di kirim.
  • Jika sudah benar, klik kirim permohonan.
  • Sistem akan otomatis menghasilkan Billing ID untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Evaluasi oleh BPOM

  • Petugas BPOM akan memverifikasi dokumen.
  • Jika ada kekurangan atau kesalahan, sistem akan mengembalikan permohonan untuk revisi (biasanya maksimal 3 kali perbaikan).
  • Pastikan semua data konsisten agar lolos evaluasi dengan cepat.

Penerbitan SKI Elektronik

  • Jika di setujui, SKI BPOM di terbitkan dalam bentuk digital (e-SKI).
  • Dokumen bisa di unduh langsung dari sistem.
  • E-SKI ini sudah sah tanpa tanda tangan basah karena menggunakan sistem elektronik resmi BPOM.

Gunakan SKI untuk Proses Kepabeanan

  • SKI yang sudah di terbitkan wajib di serahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Dokumen ini akan menjadi dasar pengeluaran barang impor dari pelabuhan atau bandara.

Baca juga: Syarat Ekspor Wood Shaving: Panduan untuk Eksportir Indonesia

SKI BPOM adalah salah satu dokumen terpenting dalam proses impor produk yang di awasi BPOM. Dengan menyiapkan legalitas perusahaan, dokumen administratif, dokumen teknis, serta mengikuti prosedur e-BPOM dengan benar, proses pengajuan akan berjalan lebih mudah dan cepat.

Bagi importir, memahami syarat pengajuan SKI BPOM bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kelancaran bisnis.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top