Beranda » Blog » Pengurusan SNI Impor di Indonesia: Proses, dan Syarat

Pengurusan SNI Impor di Indonesia: Proses, dan Syarat

Pengurusan SNI Impor di Indonesia Proses, dan Syarat

Pendahuluan Pentingnya SNI dalam Kegiatan Impor

Pengurusan SNI Impor – Dalam kegiatan perdagangan internasional, Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki peran vital untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke pasar Indonesia memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. Bagi importir, memahami pengurusan SNI impor adalah langkah penting agar produk tidak tertahan di pelabuhan atau ditolak oleh otoritas pengawasan.

SNI diberlakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta kementerian teknis lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan, tergantung jenis produk yang diimpor.

SNI tidak hanya menjamin perlindungan konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang melakukan impor, pemahaman menyeluruh mengenai prosedur pengurusan SNI impor menjadi sangat penting untuk kelancaran bisnis.

Baca juga : Pengurusan SNI Sukarela di Indonesia Panduan Lengkap

Apa Itu SNI Impor?

SNI Impor adalah standar nasional yang wajib atau sukarela di berlakukan terhadap barang-barang yang di impor ke Indonesia. Barang impor yang termasuk kategori wajib SNI harus memiliki sertifikat SNI (SPPT-SNI) sebelum dapat di pasarkan atau di edarkan di wilayah Indonesia.

Sertifikat SNI di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pengujian mutu produk di lakukan oleh Laboratorium Uji Terakreditasi berdasarkan acuan standar nasional Indonesia.

Barang impor yang belum memiliki sertifikasi SNI wajib melalui proses penilaian kesesuaian untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.

Baca juga : HS Code Lartas Ekspor: Pengertian dan Panduan Terbaru

Jenis Penerapan SNI untuk Barang Impor

SNI Wajib

SNI wajib di terapkan untuk produk yang berhubungan langsung dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Contohnya:

  • Mainan anak-anak
  • Kemudian, Kabel listrik
  • Selanjutnya, Helm pengendara motor
  • Setelah itu, Lampu LED
  • Kemudian, Peralatan rumah tangga elektronik
  • Selanjutnya, Baja ringan

Produk impor yang masuk dalam daftar SNI wajib tidak dapat di pasarkan tanpa SPPT-SNI.

SNI Sukarela

SNI sukarela biasanya di terapkan untuk peningkatan kualitas produk, bukan sebagai syarat mutlak. Importir dapat mengajukan sertifikasi SNI sukarela untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing produk.
Contoh: produk tekstil, makanan kemasan, atau perabot rumah tangga.

Baca juga : Impor Batu Alam dari India untuk Konstruksi Panduan Lengkap

Dasar Hukum Penerapan SNI Impor

Penerapan dan pengurusan SNI diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  2. Setelah itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
  3. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur larangan dan pembatasan (Lartas) barang impor.
  4. Selanjutnya, Keputusan Kepala BSN tentang penetapan daftar produk wajib SNI.
  5. Setelah itu, Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengawasan penerapan SNI produk industri tertentu.

Regulasi ini menjadi dasar bagi setiap pelaku usaha impor dalam melakukan pengurusan sertifikasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Harga Ekspor Palm Kernel Expeller Terbaru: Simulasi Biaya

Daftar Produk Impor yang Wajib SNI

Berikut beberapa kategori produk impor yang wajib memiliki SNI:

Produk Elektronik dan Listrik

Kulkas, AC, mesin cuci, setrika listrik, stopkontak, dan kabel listrik.

Produk Baja dan Logam

Baja canai panas, baja canai dingin, besi beton, pipa baja.

Produk Mainan Anak

Mainan berbahan plastik, boneka, mobil-mobilan, mainan edukatif.

Produk Helm dan Aksesori Kendaraan

Helm pengendara, kaca spion, lampu kendaraan.

Produk Bahan Bangunan

Keramik, semen, cat, pipa PVC, dan kaca bangunan.

Produk Pangan dan Minuman Tertentu

Air minum dalam kemasan, susu bubuk, minyak goreng sawit.

Daftar ini terus di perbarui oleh BSN dan kementerian terkait sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan perlindungan konsumen.

Baca juga : Impor Barang Rumah Tangga dari China untuk Dijual Online

Langkah-Langkah Pengurusan SNI Impor

Berikut tahapan lengkap pengurusan SNI impor bagi perusahaan atau pelaku usaha yang ingin memasarkan produk di Indonesia:

Menentukan Kategori Produk

Langkah pertama adalah memastikan apakah produk yang akan di impor termasuk kategori wajib SNI. Hal ini dapat di cek melalui situs resmi BSN (www.bsn.go.id) atau Kemendag (inatrade.kemendag.go.id).

Memilih Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Importir harus memilih LSPro yang telah di akreditasi oleh KAN sesuai dengan jenis produk.
Contoh LSPro:

  • LSPro Kemenperin
  • Kemudian, LSPro Sucofindo
  • Selanjutnya, LSPro TUV Rheinland Indonesia
  • Setelah itu, LSPro Surveyor Indonesia

Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Importir mengajukan permohonan SPPT-SNI ke LSPro dengan melampirkan dokumen administratif, antara lain:

  1. Akta perusahaan dan NPWP
  2. Kemudian, API (Angka Pengenal Importir)
  3. Selanjutnya, NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Setelah itu, Data teknis produk
  5. Kemudian, Hasil uji laboratorium (jika sudah ada)
  6. Selanjutnya, Sertifikat ISO 9001 (jika tersedia)

Pengujian Produk di Laboratorium Terakreditasi

Sampel produk di kirim ke laboratorium yang telah di akreditasi oleh KAN untuk di uji kesesuaiannya terhadap standar SNI.
Jika produk di produksi di luar negeri, uji sampel dapat di lakukan di laboratorium luar negeri yang telah memiliki kesetaraan pengakuan (MLA/ILAC).

Audit Sistem Manajemen Mutu

LSPro akan melakukan audit ke fasilitas produksi (jika di perlukan) untuk memastikan sistem mutu dan konsistensi produk memenuhi standar.
Audit dapat di lakukan di luar negeri oleh perwakilan LSPro yang bekerja sama dengan lembaga mitra internasional.

Evaluasi dan Penerbitan SPPT-SNI

Jika hasil uji dan audit di nyatakan sesuai, LSPro akan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).
Masa berlaku sertifikat umumnya 3 tahun, dengan kewajiban melakukan surveilans tahunan.

Pendaftaran Tanda SNI

Setelah memperoleh SPPT-SNI, importir wajib mendaftarkan Tanda SNI (logo SNI) pada produk dan kemasannya sebelum di edarkan di pasar Indonesia.

Baca juga : Ekspor Palm Kernel Expeller (PKE) ke Korea: Syarat dan Harga

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan SNI Impor

Berikut daftar dokumen umum yang di perlukan:

No Jenis Dokumen Keterangan
1 NIB (Nomor Induk Berusaha) Diterbitkan melalui OSS
2 API-U atau API-P Sebagai bukti izin impor
3 Surat Permohonan Sertifikasi Diajukan ke LSPro
4 Data Teknis Produk Spesifikasi, komposisi, gambar, dan label
5 Hasil Uji Produk Dari laboratorium terakreditasi
6 Sertifikat ISO 9001 (jika ada) Untuk sistem manajemen mutu
7 Dokumen Produksi Alur produksi, QC, dan daftar bahan baku
8 Invoice & Packing List Bukti transaksi dan pengiriman barang
9 Fotokopi Akta Perusahaan dan NPWP Identitas badan usaha
10 Surat Kuasa (jika di urus pihak ketiga) Bila menggunakan jasa konsultan SNI

Baca juga : Cara Impor Keramik dari Italia untuk Proyek Bangunan

Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan SNI Impor

Biaya pengurusan SNI impor bervariasi tergantung jenis produk, kompleksitas uji, serta lembaga sertifikasi yang di pilih. Secara umum:

Komponen Biaya Estimasi (IDR)
Pendaftaran & administrasi LSPro Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000
Pengujian Laboratorium Rp 5.000.000 – Rp 25.000.000
Audit Sistem Manajemen Mutu Rp 10.000.000 – Rp 20.000.000
Sertifikasi dan penerbitan SPPT-SNI Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000
Total Estimasi Rp 20.000.000 – Rp 60.000.000 per produk

Sementara itu, lama proses pengurusan SNI impor biasanya memakan waktu:

30 – 60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal audit.

Baca juga : Izin Ekspor Pasir Besi: Panduan dan Syarat, Biaya

Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan

Produk impor yang sudah memiliki SPPT-SNI akan di awasi secara berkala oleh instansi terkait.
Bila di temukan pelanggaran, seperti penggunaan sertifikat palsu atau tanda SNI tanpa izin, pelaku usaha dapat di kenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi tersebut di atur dalam UU No. 20 Tahun 2014, termasuk:

  • Penarikan produk dari peredaran
  • Setelah itu, Pencabutan izin usaha atau sertifikat
  • Kemudian, Denda administratif
  • Selanjutnya, Proses hukum bagi pelanggaran berat

Baca juga : Impor Baja dari China: Biaya, Prosedur, dan Tips Efisien

Tips dan Strategi Efisien dalam Pengurusan SNI Impor

  1. Pastikan kategori produk dengan benar.
    Sebelum impor, pastikan apakah produk termasuk dalam daftar SNI wajib melalui BSN atau Kemendag.
  2. Gunakan laboratorium dan LSPro terakreditasi.
    Hanya hasil uji dari lembaga yang di akui KAN yang dapat di gunakan untuk sertifikasi.
  3. Lengkapi semua dokumen administratif sejak awal.
    Banyak keterlambatan terjadi karena kekurangan dokumen teknis atau legalitas.
  4. Gunakan jasa konsultan sertifikasi SNI.
    Bagi importir baru, menggunakan jasa konsultan dapat mempercepat proses tanpa kesalahan administrasi.
  5. Perhatikan masa berlaku SPPT-SNI.
    Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar produk tetap legal beredar di Indonesia.
  6. Bangun komunikasi aktif dengan LSPro.
    Hubungan baik dengan lembaga sertifikasi dapat memperlancar audit dan verifikasi dokumen.
  7. Gunakan fasilitas uji di negara asal.
    Jika di izinkan, uji produk di laboratorium luar negeri yang sudah di akui ILAC-MRA untuk menghemat waktu dan biaya.
  8. Integrasikan proses SNI dengan dokumen impor lain.
    SNI sering menjadi syarat untuk izin edar, post border control, atau clearance Bea Cukai, jadi sebaiknya di urus paralel.

Baca juga : Ekspor Rokok Kretek ke Singapura: Peluang dan Tantangan Pasar

Manfaat Memiliki SNI bagi Barang Impor

  • Kepatuhan terhadap Regulasi Indonesia
    Produk ber-SNI dapat melewati proses impor dan distribusi dengan lancar tanpa risiko penahanan barang.
  • Meningkatkan Kepercayaan Pasar
    Label SNI menunjukkan bahwa produk memenuhi standar mutu nasional dan aman bagi konsumen.
  • Mempermudah Proses Distribusi dan Penjualan
    Produk bersertifikat SNI lebih mudah di terima oleh toko modern dan e-commerce besar yang mewajibkan bukti legalitas produk.
  • Mengurangi Risiko Hukum dan Kerugian
    Importir terhindar dari sanksi hukum dan biaya tambahan akibat barang di tolak atau di tarik dari pasar.
  • Daya Saing yang Lebih Tinggi
    Produk impor berstandar SNI memiliki nilai tambah dalam persaingan dengan produk lokal.

Baca juga : Cara Impor Kaca Arsitektur dari Eropa ke Indonesia

Tantangan Umum dalam Pengurusan SNI Impor

Beberapa kendala yang sering di hadapi importir antara lain:

  1. Lamanya proses verifikasi dan audit dari LSPro.
  2. Setelah itu, Perbedaan standar teknis antara SNI dan standar internasional (ISO, IEC).
  3. Kemudian, Kurangnya pemahaman teknis mengenai spesifikasi uji.
  4. Selanjutnya, Biaya pengujian yang relatif tinggi untuk produk kompleks.
  5. Setelah itu, Perubahan regulasi yang sering terjadi tanpa sosialisasi cepat.

Untuk mengatasinya, importir di sarankan selalu memantau update regulasi BSN dan Kementerian terkait, serta mengikuti pelatihan standardisasi yang rutin di adakan oleh BSN.

Baca juga : Harga Ekspor Kapulaga Terbaru: Analisis, Peluang dan Simulasi

Kesimpulan Pengurusan SNI Impor

Pengurusan SNI impor adalah aspek krusial dalam memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan yang telah di tetapkan. Proses ini melibatkan beberapa tahap penting mulai dari pengecekan kategori produk, pengajuan sertifikasi ke LSPro, pengujian laboratorium, hingga penerbitan SPPT-SNI.

Dengan memahami prosedur dan menyiapkan dokumen dengan benar, importir dapat menghindari kendala di pelabuhan dan memastikan produk mereka legal beredar di pasar Indonesia.
Selain itu, kepemilikan sertifikat SNI juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jaringan distribusi, dan memperkuat reputasi bisnis.

Dalam era perdagangan global yang semakin kompetitif, kepatuhan terhadap SNI bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis cerdas untuk membangun keunggulan produk impor di pasar Indonesia.


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top