Beranda » Blog » Peraturan PI Besi Baja Terbaru: Panduan Importir 2025

Peraturan PI Besi Baja Terbaru: Panduan Importir 2025

Peraturan PI Besi Baja Terbaru

Peraturan PI Besi Baja Terbaru – Industri besi dan baja merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan infrastruktur nasional. Untuk menjaga stabilitas pasokan, kualitas produk, dan perlindungan industri dalam negeri, pemerintah Indonesia terus memperbarui regulasi terkait impor besi dan baja. Salah satu regulasi penting yang wajib di pahami oleh para pelaku usaha adalah Peraturan Persetujuan Impor (PI) Besi Baja.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap peraturan PI besi baja terbaru tahun 2025, termasuk syarat, prosedur, perubahan kebijakan impor, serta dampaknya terhadap importir dan industri lokal. Dengan memahami isi artikel ini, Anda dapat menghindari kesalahan umum dalam proses impor dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca juga: Pengurusan PI Kehutanan: Proses, Dan Dokumen

Apa Itu PI Besi Baja?

Persetujuan Impor (PI) adalah izin resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang wajib di miliki oleh importir untuk dapat memasukkan produk besi baja ke dalam wilayah Indonesia. PI di terbitkan berdasarkan evaluasi terhadap dokumen, kebutuhan pasar, dan kepatuhan terhadap peraturan teknis.

Produk besi dan baja yang wajib memiliki PI antara lain:

  • Baja batangan
  • Kemudian, lembaran baja
  • Selanjutnya, kawat baja
  • Setelah itu, pipa besi
  • Baja konstruksi
  • Produk turunan baja lainnya

Dasar Hukum Peraturan PI Besi Baja Terbaru

Jadi, peraturan PI Besi Baja terbaru merujuk pada:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
  3. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Luar Negeri tahun 2025
  4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Kementerian ESDM terkait verifikasi teknis (vertek)

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap barang impor
  • Kemudian, menyesuaikan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri
  • Selanjutnya, mencegah praktik dumping dan overkuota

Baca juga: Aturan Baru Import 2025: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Perubahan Penting dalam Peraturan PI Besi Baja Terbaru

Berikut beberapa perubahan penting dalam regulasi PI besi baja tahun 2025:

Wajib Verifikasi Teknis

Jadi, sebelum mengajukan PI, importir wajib melakukan verifikasi teknis (vertek) dari Sucofindo atau Surveyor Indonesia. Verifikasi ini memastikan spesifikasi barang sesuai dengan standar nasional.

Pengetatan Jenis Produk

Daftar HS Code yang mewajibkan PI semakin di perluas. Produk turunan seperti:

  • Wire rod (batang kawat)
  • Strip steel
  • Cold rolled coil (CRC)
  • Galvanized steel

juga kini wajib PI.

Sistem Digital INATRADE

Oleh karena itu, seluruh proses pengajuan PI di lakukan secara online melalui portal INATRADE milik Kemendag. Penggunaan sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses dan meminimalkan tatap muka.

Kuota Impor Lebih Ketat

Maka, kuota impor di sesuaikan berdasarkan kebutuhan industri nasional, data produksi lokal, dan estimasi konsumsi. Impor spekulatif tanpa dasar kebutuhan di larang.

Penambahan Kewajiban Laporan Realisasi

Importir wajib melaporkan realisasi impor setiap bulan, lengkap dengan dokumen pendukung seperti PEB, PIB, dan invoice. Kegagalan melapor dapat menyebabkan PI di cabut.

Syarat Mengajukan PI Besi Baja

Jadi, untuk mendapatkan PI, importir harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis, antara lain:

A. Syarat Administratif

  • Izin usaha perdagangan (NIB)
  • Kemudian, API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
  • Selanjutnya, TDP dan NPWP
  • SIUP atau izin usaha dari OSS
  • Bukti keanggotaan asosiasi industri (jika berlaku)

B. Syarat Teknis

  • Laporan kebutuhan bahan baku (dalam negeri vs impor)
  • Kemduain, Rencana penggunaan barang impor
  • Selanjutnya, Rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian
  • Hasil verifikasi teknis dari surveyor independen

Prosedur Pengajuan Peraturan PI Besi Baja

Proses pengajuan PI mengikuti tahapan berikut:

Melakukan Verifikasi Teknis

Ajukan permohonan vertek ke Sucofindo atau Surveyor Indonesia. Pastikan seluruh spesifikasi dan dokumen teknis lengkap.

Akses INATRADE

Masuk ke situs inatrade.kemendag.go.id menggunakan akun perusahaan Anda.

Ajukan Permohonan PI

Lengkapi formulir dan unggah semua dokumen pendukung, seperti:

  • Invoice proforma
  • HS Code
  • Sertifikat asal barang (COO)
  • Hasil vertek

Verifikasi oleh Kemendag

Tim Kemendag akan memverifikasi dokumen dan data perusahaan. Proses ini membutuhkan waktu ±7 hari kerja.

Penerbitan Peraturan PI Besi Baja

Jika semua persyaratan terpenuhi, PI akan di terbitkan dan dapat di gunakan pada proses kepabeanan di pelabuhan.

Dampak Peraturan PI Besi Baja Terbaru terhadap Importir

Peraturan PI yang lebih ketat ini menimbulkan sejumlah konsekuensi, baik positif maupun tantangan bagi pelaku usaha.

Dampak Positif

  • Mencegah over impor dan barang dumping
  • Menjamin kualitas dan spesifikasi produk baja
  • Melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat

Tantangan

  • Proses pengajuan yang lebih panjang dan birokratis
  • Kewajiban laporan yang ketat
  • Potensi penolakan PI karena kuota penuh atau dokumen kurang

Solusi bagi Importir untuk Tetap Kompetitif Terhadap Peraturan PI Besi Baja

Agar tetap bisa bersaing dan patuh terhadap regulasi, importir dapat mengambil langkah-langkah berikut:

Bangun Kemitraan dengan Industri Lokal

Importir dapat bekerja sama dengan industri pengguna akhir (pabrik, konstruksi, dll) untuk menyusun rencana kebutuhan tahunan.

Gunakan Konsultan Impor Profesional

Konsultan dapat membantu menyiapkan dokumen, mengurus verifikasi, dan menghindari kesalahan prosedural yang umum terjadi.

Perbarui Data Secara Berkala

Pastikan seluruh izin dan dokumen legal perusahaan di perbarui, termasuk NIB, API, dan akun OSS.

Sanksi Jika Tidak Memiliki Peraturan PI Besi Baja

Impor besi baja tanpa PI atau menggunakan dokumen palsu dapat berakibat serius:

  • Barang di tolak atau di tahan di pelabuhan
  • Denda administrasi tinggi
  • Pemutusan akses INATRADE
  • Pencabutan izin impor

Penting untuk memahami bahwa pengawasan pelabuhan kini semakin ketat, dengan integrasi data antara Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

FAQ: Pertanyaan Umum Terkait Peraturan PI Besi Baja

Q: Apakah setiap pengiriman impor memerlukan PI baru?

A: Tidak selalu. PI biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu. Namun, jika volume habis atau masa berlaku berakhir, harus mengajukan ulang.

Q: Apakah semua jenis baja wajib PI?

A: Tidak. Baja untuk keperluan tertentu seperti proyek pemerintah atau industri strategis tertentu bisa mendapat pengecualian, namun tetap memerlukan rekomendasi teknis.

Q: Berapa lama proses penerbitan PI?

A: Proses normalnya memakan waktu sekitar 5–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Maka, dengan banyaknya perubahan regulasi pada tahun 2025, penting bagi setiap importir untuk memahami dan mengikuti Peraturan PI Besi Baja Terbaru. Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi perusahaan.

Jadi, jangan ambil risiko. Segera evaluasi dokumen impor Anda dan ajukan PI sesuai ketentuan!

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan PI besi baja, konsultasi teknis, atau verifikasi produk, jangan ragu untuk menghubungi ahli ekspor-impor terpercaya.

Peraturan PI besi baja terbaru adalah bentuk nyata dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan pasar domestik. Walaupun terdapat tantangan administratif, namun jika di jalankan dengan benar, proses ini bisa membantu importir mendapatkan pasokan bahan yang legal, berkualitas, dan aman dari risiko hukum.

Jadilah importir yang bijak dan patuh regulasi!


Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top