Pendahuluan Prosedur Impor Makanan Ringan
Prosedur Impor Makanan Ringan – Makanan ringan merupakan salah satu produk konsumsi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia. Seiring berkembangnya gaya hidup modern, kebutuhan akan variasi camilan semakin meningkat, tidak hanya dari produk lokal tetapi juga dari luar negeri. Salah satu negara pemasok yang cukup populer adalah Malaysia, yang dikenal memiliki beragam makanan ringan dengan cita rasa khas Asia Tenggara, harga kompetitif, serta mayoritas produk sudah bersertifikat halal sehingga sesuai dengan kebutuhan pasar Indonesia.
Namun, memasukkan produk makanan ringan dari Malaysia ke Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah Indonesia menerapkan aturan ketat terkait impor makanan olahan demi menjaga keamanan pangan, melindungi konsumen, serta memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu dan gizi. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memahami dengan baik prosedur impor makanan ringan mulai dari perizinan, registrasi produk, hingga pengurusan pajak dan bea cukai.
Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur impor makanan ringan dari Malaysia ke Indonesia, termasuk regulasi yang berlaku, dokumen yang diperlukan, tahapan proses impor, hingga tips agar bisnis impor berjalan lancar dan sesuai aturan pemerintah.
Baca juga : Cara Impor Beras dari Vietnam Sesuai Aturan Pemerintah
Mengapa Memilih Makanan Ringan dari Malaysia?
Indonesia memiliki banyak pilihan makanan ringan lokal, namun produk impor dari Malaysia tetap diminati dan memiliki peluang pasar yang besar. Beberapa alasan utama mengapa pelaku usaha memilih untuk impor makanan ringan dari Malaysia antara lain:
Kedekatan Geografis – Prosedur Impor Makanan Ringan
Lokasi Malaysia yang berdekatan dengan Indonesia membuat biaya transportasi lebih rendah dan waktu pengiriman lebih singkat dibandingkan impor dari negara lain seperti Eropa atau Amerika. Hal ini membantu menekan biaya logistik dan mempercepat distribusi produk ke pasar.
Kesamaan Selera Konsumen
Masyarakat Malaysia dan Indonesia memiliki budaya kuliner yang mirip. Banyak produk makanan ringan Malaysia sesuai dengan lidah konsumen Indonesia, baik dari segi rasa, tekstur, maupun jenis bahan yang digunakan.
Produk Halal dan Terjamin Keamanannya
Mayoritas produk makanan ringan dari Malaysia sudah memiliki sertifikat halal resmi. Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting karena sebagian besar konsumen Indonesia adalah muslim. Selain itu, produk makanan dari Malaysia juga diawasi oleh standar kesehatan pangan internasional.
Harga yang Kompetitif
Produk makanan ringan dari Malaysia biasanya di tawarkan dengan harga yang relatif lebih murah di bandingkan produk impor dari negara lain, tanpa mengurangi kualitas. Kondisi ini membuat produk lebih mudah bersaing di pasar ritel Indonesia.
Varian Produk yang Beragam
Malaysia memiliki industri makanan ringan yang inovatif dengan banyak varian rasa, kemasan menarik, hingga produk khusus edisi terbatas. Hal ini memberikan nilai tambah dan variasi bagi konsumen Indonesia yang menyukai camilan baru.
Baca juga : Ekspor Biji Kopi Mentah Kering Robusta
Regulasi Impor Makanan Ringan di Indonesia
Untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi konsumen, pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah aturan ketat terkait impor makanan ringan. Setiap importir wajib memahami regulasi ini agar proses impor berjalan lancar dan sesuai hukum. Beberapa ketentuan penting yang berlaku antara lain:
Dasar Hukum yang Mengatur
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan → mengatur penyelenggaraan pangan, termasuk produk olahan impor.
- Kemudian, Peraturan BPOM → mengatur persyaratan pendaftaran, pengawasan, dan izin edar makanan olahan.
- Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) → mengenai tata niaga impor barang tertentu, termasuk produk pangan olahan.
- Setelah itu, Peraturan Bea Cukai → terkait pemeriksaan barang impor dan perhitungan bea masuk serta pajak impor.
Instansi yang Berwenang
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) → memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan mengatur kuota barang tertentu.
- Kemudian, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) → melakukan registrasi produk, uji laboratorium, dan penerbitan izin edar.
- Selanjutnya, Kementerian Pertanian (Karantina Pangan) → di perlukan jika produk mengandung bahan tertentu yang memerlukan pemeriksaan karantina.
- Setelah itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai → memeriksa dokumen dan barang fisik, serta menentukan tarif pajak impor.
Tujuan Utama Regulasi – Prosedur Impor Makanan Ringan
- Menjamin keamanan pangan yang masuk ke Indonesia.
- Kemudian, Memberikan perlindungan konsumen dari produk yang tidak layak konsumsi.
- Selanjutnya, Menjaga keseimbangan pasar domestik, agar impor tidak merugikan produsen lokal.
- Setelah itu, Memastikan produk impor memiliki izin edar resmi sebelum di pasarkan secara luas.
Baca juga : Cara Impor Mesin CNC Dari Taiwan Ke Indonesia
Dokumen yang Diperlukan untuk Impor Makanan Ringan
Agar proses impor makanan ringan dari Malaysia berjalan lancar dan sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia, importir wajib menyiapkan sejumlah dokumen resmi. Dokumen-dokumen ini di perlukan baik untuk proses perizinan, registrasi produk, maupun pemeriksaan di Bea Cukai.
Dokumen Perusahaan Importir
- API (Angka Pengenal Importir) → API-U (Umum) atau API-P (Produsen), sesuai dengan jenis usaha.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) → di peroleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Perizinan Impor – Prosedur Impor Makanan Ringan
- Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk kategori produk pangan olahan.
- Surat Keterangan Asal (SKA/COO – Certificate of Origin) dari pihak Malaysia, yang menunjukkan asal barang agar bisa mendapatkan fasilitas bea masuk sesuai perjanjian perdagangan ASEAN.
Dokumen Produk Pangan
- Izin Edar BPOM → wajib untuk setiap jenis makanan ringan yang akan di pasarkan di Indonesia. Proses registrasi meliputi pengujian label, komposisi, hingga uji laboratorium.
- Health Certificate → di terbitkan oleh otoritas kesehatan di Malaysia untuk menjamin produk aman di konsumsi.
- Sertifikat Halal → khususnya jika produk akan di pasarkan ke konsumen muslim di Indonesia. Sertifikasi ini biasanya di keluarkan oleh JAKIM (Malaysia) dan dapat di akui oleh MUI di Indonesia.
Dokumen Pengiriman Barang
- Invoice → berisi rincian nilai barang dan transaksi jual beli.
- Packing List → daftar isi kemasan, jumlah, serta berat barang.
- Bill of Lading / Airway Bill → dokumen pengangkutan dari eksportir Malaysia ke pelabuhan/airport Indonesia.
Baca juga : Harga Ekspor Kacang Kedelai Terbaru: Simulasi Biaya
Tahapan Prosedur Impor Makanan Ringan dari Malaysia
Impor makanan ringan dari Malaysia ke Indonesia harus melalui beberapa tahapan penting yang melibatkan perizinan, registrasi produk, hingga pemeriksaan di Bea Cukai. Berikut langkah-langkah utama yang perlu di perhatikan oleh importir:
Persiapan Perizinan dan Registrasi Perusahaan
- Importir harus memiliki API (Angka Pengenal Importir) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas resmi.
- Mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) ke Kementerian Perdagangan untuk kategori makanan olahan.
- Melengkapi dokumen dasar perusahaan seperti akta pendirian, NPWP, dan izin usaha.
Registrasi Produk ke BPOM
- Mendaftarkan setiap jenis makanan ringan ke BPOM melalui sistem e-registrasi.
- Menyertakan dokumen produk (komposisi, label gizi, sertifikat halal, dan health certificate).
- Mengirimkan contoh produk untuk di uji di laboratorium BPOM.
- Setelah di setujui, importir mendapatkan Nomor Izin Edar BPOM yang wajib di cantumkan pada kemasan.
Negosiasi dan Kontrak dengan Eksportir Malaysia
- Menentukan harga, volume, dan syarat pengiriman (Incoterms seperti FOB, CIF, atau DDP).
- Memastikan eksportir menyediakan dokumen pendukung seperti Health Certificate, COO (Certificate of Origin), dan Sertifikat Halal.
Proses Pengiriman Barang – Prosedur Impor Makanan Ringan
- Barang dikirim melalui jalur laut atau udara, dengan dokumen pengiriman seperti Bill of Lading atau Airway Bill.
- Pastikan produk dikemas sesuai standar internasional untuk menjaga kualitas selama transportasi.
Pengurusan di Bea Cukai Indonesia
- Importir mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) secara online ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Bea Cukai akan memeriksa dokumen (invoice, packing list, COO, Health Certificate, dan izin edar BPOM).
- Pemeriksaan fisik barang di lakukan bila di perlukan.
- Importir wajib membayar bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan HS Code produk.
Distribusi dan Pemasaran di Indonesia
- Setelah lolos pemeriksaan dan mendapat izin edar, produk dapat di distribusikan ke pasar ritel, grosir, atau e-commerce.
- Pastikan label produk sesuai aturan Indonesia, mencantumkan nomor BPOM, label gizi, dan informasi halal (jika ada).
Baca juga : Impor Peralatan Pabrik Tekstil dari China ke Indonesia
Biaya dan Pajak Impor
Selain dokumen dan perizinan, importir juga wajib memperhitungkan biaya serta pajak yang berlaku saat memasukkan makanan ringan dari Malaysia ke Indonesia. Besaran tarif ini tergantung pada HS Code (Harmonized System Code) produk yang di impor, nilai transaksi, serta status perusahaan importir.
Komponen Biaya Utama – Prosedur Impor Makanan Ringan
- Bea Masuk
- Dihitung berdasarkan tarif HS Code produk makanan ringan.
- Misalnya, beberapa jenis makanan ringan di kenakan bea masuk sekitar 5%–10% dari nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight).
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor
- Berlaku tarif 11% dari nilai impor (CIF + Bea Masuk).
- PPh Pasal 22 Impor
- Tarif 2,5% jika importir memiliki NPWP.
- Tarif 7,5% jika importir tidak memiliki NPWP.
Perhitungan Nilai Impor (Dasar Pengenaan Pajak)
Nilai impor di hitung dari:
CIF (Harga Barang + Biaya Asuransi + Biaya Pengangkutan) + Bea Masuk = Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Biaya Tambahan yang Mungkin Timbul
- Biaya Penanganan di Pelabuhan (handling, storage, demurrage).
- Biaya Jasa Ekspedisi / Freight Forwarder bila menggunakan pihak ketiga.
- Biaya Jasa Undername Importir jika perusahaan belum memiliki izin impor lengkap.
- Biaya Karantina jika produk tertentu membutuhkan pemeriksaan tambahan.
Dengan memperhitungkan semua komponen biaya ini, importir dapat menentukan harga jual produk yang kompetitif namun tetap menguntungkan di pasar Indonesia.
Baca juga : Ekspor Kacang Kedelai ke Jepang: Syarat dan Simulasi Biaya
Tips Sukses Impor Makanan Ringan dari Malaysia
Mengimpor makanan ringan dari Malaysia memang menjanjikan peluang besar, tetapi juga memiliki tantangan yang harus di kelola dengan baik. Berikut beberapa tips praktis agar proses impor berjalan lancar dan bisnis tetap menguntungkan:
Pastikan Produk Sudah Teregister di BPOM
Jangan mengirim produk dalam jumlah besar sebelum mendapatkan izin edar BPOM. Hal ini penting untuk menghindari penolakan barang di pelabuhan yang bisa menyebabkan kerugian besar.
Gunakan Jasa Undername Importir (Jika Diperlukan)
Bagi perusahaan baru yang belum memiliki izin lengkap, jasa undername importir bisa menjadi solusi sementara. Namun, pastikan bekerja sama dengan perusahaan resmi dan terpercaya.
Kontrol Kualitas Produk dan Label Kemasan
Periksa apakah kemasan produk sudah memenuhi ketentuan di Indonesia, termasuk mencantumkan:
- Nomor izin edar BPOM.
- Label gizi dalam bahasa Indonesia.
- Informasi halal (jika ada).
- Tanggal kedaluwarsa yang jelas.
Optimalkan Jalur Logistik – Prosedur Impor Makanan Ringan
Pilih jalur pengiriman yang paling efisien, misalnya melalui pelabuhan terdekat seperti Batam, Tanjung Priok, atau pelabuhan utama lainnya. Untuk produk cepat laku dengan volume kecil, jalur udara bisa di pertimbangkan meski lebih mahal.
Bangun Kerja Sama dengan Distributor Lokal
Bekerja sama dengan distributor atau agen penjualan yang sudah berpengalaman di pasar Indonesia dapat mempercepat penetrasi produk ke pasar ritel, minimarket, dan e-commerce.
Manfaatkan Fasilitas Perdagangan ASEAN
Gunakan Certificate of Origin (COO Form D) untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensial ASEAN sehingga biaya impor bisa lebih rendah.
Riset Pasar Sebelum Impor
Pelajari tren makanan ringan yang sedang populer di Indonesia agar produk yang di impor sesuai dengan selera konsumen dan memiliki potensi penjualan tinggi.
Baca juga : Impor Mesin Pertanian dari Thailand Panduan Lengkap
Kesimpulan Prosedur Impor Makanan Ringan
Impor makanan ringan dari Malaysia ke Indonesia merupakan peluang bisnis yang menarik karena di dukung oleh kedekatan geografis, kesamaan selera konsumen, harga yang kompetitif, serta ketersediaan produk halal yang sesuai dengan pasar Indonesia. Namun, agar dapat berjalan lancar, importir wajib memahami regulasi yang berlaku, mulai dari perizinan di Kementerian Perdagangan, registrasi produk di BPOM, hingga kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor.
Kunci sukses impor makanan ringan terletak pada kepatuhan terhadap prosedur, kelengkapan dokumen, serta kemampuan mengelola biaya logistik dan pajak. Selain itu, strategi pemasaran, kerja sama dengan distributor lokal, dan pemilihan produk yang tepat juga menjadi faktor penting agar bisnis ini dapat berkembang pesat.
Dengan persiapan yang matang, pemahaman regulasi, dan perhitungan biaya yang tepat, impor makanan ringan dari Malaysia bisa menjadi peluang usaha yang menguntungkan sekaligus berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan konsumen Indonesia.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups



