Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis
Dunia ekspor hasil pertanian adalah medan yang menjanjikan, penuh peluang, namun juga menuntut ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat. Bagi Anda, para pengusaha yang bercita-cita membawa produk pertanian Indonesia mendunia, ada satu dokumen krusial yang tak boleh terlewat: sertifikat karantina ekspor hasil pertanian.
Dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan paspor yang memastikan produk Anda aman, bebas hama dan penyakit, serta di izinkan masuk ke negara tujuan. Tanpa sertifikat ini, mimpi Anda untuk menembus pasar global bisa kandas di tengah jalan.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang sertifikat karantina, mulai dari mengapa ia begitu penting, bagaimana cara mendapatkannya, hingga tips praktis untuk memastikan proses ekspor Anda berjalan mulus. Mari kita selami lebih dalam!
Mengapa Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian Begitu Penting?
Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa sebuah sertifikat bisa begitu vital? Jawabannya sederhana: melindungi keamanan pangan global dan mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Setiap negara memiliki kedaulatan untuk melindungi wilayahnya dari masuknya hama dan penyakit yang dapat merusak pertanian lokal dan mengancam ekosistem.
Baca juga: 7 Cara Mudah Ekspor Gula Aren
Pentingnya Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian dapat di lihat dari beberapa aspek:
Kepatuhan Regulasi Internasional:
Perdagangan internasional di atur oleh berbagai kesepakatan dan standar, salah satunya adalah standar sanitari dan fitosanitari (SPS) dari World Trade Organization (WTO). Sertifikat karantina adalah bukti kepatuhan Anda terhadap standar ini.
Jaminan Keamanan Pangan:
Sertifikat ini menjadi penanda bahwa produk pertanian Anda telah melalui pemeriksaan ketat dan bebas dari kontaminan berbahaya atau penyakit yang bisa mengancam kesehatan konsumen di negara tujuan. Ini adalah fondasi dari kepercayaan konsumen internasional.
Mencegah Penolakan Produk:
Salah satu mimpi buruk eksportir adalah produk ditolak di pelabuhan tujuan. Penolakan ini bisa berujung pada kerugian finansial besar, termasuk biaya karantina, pengembalian, atau bahkan pemusnahan produk. Dengan sertifikat karantina yang valid, risiko ini dapat di minimalkan.
Meningkatkan Reputasi Bisnis:
Memiliki sertifikat karantina menunjukkan profesionalisme dan komitmen Anda terhadap kualitas dan keamanan. Hal ini akan membangun reputasi baik di mata mitra bisnis internasional dan otoritas karantina negara tujuan.
Mempercepat Proses Bea Cukai:
Dokumen yang lengkap dan valid akan memperlancar proses pemeriksaan di bea cukai. Petugas akan lebih cepat memproses pengeluaran barang Anda karena semua persyaratan sudah terpenuhi.
Singkatnya, sertifikat karantina ekspor adalah investasi penting yang melindungi bisnis Anda dari kerugian dan membuka pintu bagi kesuksesan jangka panjang di pasar ekspor hasil pertanian.
Apa Saja Jenis-jenis Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian yang Relevan?
Ketika berbicara tentang sertifikat karantina ekspor hasil pertanian, ada beberapa jenis utama yang perlu Anda ketahui, bergantung pada jenis komoditas dan persyaratan negara tujuan. Secara umum, sertifikat yang paling sering di temui adalah Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate).
Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate – PC)
Ini adalah sertifikat yang paling umum dan fundamental untuk ekspor produk pertanian asal tumbuhan. PC dikeluarkan oleh otoritas karantina negara pengekspor (di Indonesia, ini adalah Badan Karantina Indonesia atau Barantin) untuk menyatakan bahwa komoditas pertanian yang di ekspor telah di periksa sesuai dengan prosedur yang relevan dan di anggap bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang berbahaya, serta memenuhi persyaratan fitosanitari negara pengimpor.
Informasi yang umumnya terdapat dalam Sertifikat Fitosanitari:
- Nama dan alamat eksportir dan importir.
- Nama botani dan umum dari komoditas.
- Jumlah dan jenis kemasan.
- Berat bersih dan/atau kotor.
- Titik masuk yang di izinkan di negara pengimpor.
- Pernyataan tambahan mengenai perlakuan khusus (misalnya, fumigasi, perlakuan panas) jika di perlukan.
- Identifikasi kapal/pesawat/transportasi lain.
- Tanggal pemeriksaan dan tanggal penerbitan sertifikat.
- Sertifikat Sanitari (Sanitary Certificate)
Meskipun fokus utama artikel ini adalah hasil pertanian (tumbuhan), penting juga untuk di ketahui bahwa untuk produk hewan atau produk olahan hewani, yang di perlukan adalah Sertifikat Sanitari. Namun, dalam konteks ekspor hasil pertanian, fokus kita tetap pada fitosanitari.
Sertifikat lainnya (jika relevan)
Dalam beberapa kasus khusus, terutama untuk produk olahan yang mungkin melewati beberapa tahapan, mungkin ada persyaratan tambahan seperti Sertifikat Bebas Kontaminasi (Certificate of Free Sale) atau sertifikat lain yang memastikan kualitas dan keamanan produk. Namun, untuk ekspor hasil pertanian segar, Sertifikat Fitosanitari adalah yang utama.
Memahami jenis sertifikat yang di perlukan adalah langkah pertama yang krusial. Selalu periksa persyaratan spesifik negara tujuan sebelum memulai proses ekspor Anda. Informasi ini dapat di peroleh dari importir, kedutaan besar negara tujuan, atau situs web otoritas karantina negara tersebut.
Baca juga: Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian: Langkah demi Langkah
Mendapatkan sertifikat karantina ekspor hasil pertanian mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya ini adalah proses terstruktur yang bisa Anda lalui dengan lancar jika mengetahui langkah-langkahnya. Di Indonesia, Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat ini.
Berikut adalah panduan umum langkah demi langkah:
Pendaftaran Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian dan Persiapan Awal
Daftar sebagai Eksportir:
Pastikan Anda terdaftar sebagai eksportir dan memiliki semua izin usaha yang di perlukan (NIB, SIUP, dll.).
Kenali Persyaratan Negara Tujuan:
Ini adalah langkah paling krusial. Hubungi importir Anda untuk mendapatkan informasi detail mengenai persyaratan fitosanitari dari negara tujuan. Setiap negara memiliki daftar hama dan penyakit yang di awasi ketat, serta perlakuan khusus yang mungkin di perlukan (misalnya, perlakuan panas, fumigasi, perlakuan dingin).
Siapkan Dokumen Pendukung:
Beberapa dokumen yang biasanya di perlukan meliputi:
-
- Surat permohonan pemeriksaan karantina.
- Faktur penjualan (invoice).
- Daftar kemasan (packing list).
- Dokumen transportasi (AWB/B/L).
- Izin ekspor (jika di perlukan untuk komoditas tertentu).
- Surat pernyataan bebas hama dari produsen (jika komoditas tidak berasal dari kebun sendiri).
- Dokumen lain yang relevan dengan persyaratan negara tujuan.
Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian
Akses Aplikasi Sistem Karantina:
Barantin memiliki daring dengan system yang di sebut Aplikasi Karantina Pertanian. Anda bisa mengajukan permohonan pemeriksaan melalui sistem ini. Ini mempercepat dan mempermudah proses.
Isi Data Lengkap dan Akurat:
Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen pendukung dan komoditas yang akan di ekspor. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal.
Pilih Lokasi Pemeriksaan:
Anda akan di minta memilih lokasi pemeriksaan, bisa di gudang Anda, tempat pengemasan (packing house), atau di area pelabuhan/bandara.
Pemeriksaan Fisik dan Laboratorium oleh Petugas Karantina
Penjadwalan Pemeriksaan:
Setelah permohonan di setujui, petugas karantina akan menjadwalkan kunjungan untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan Fisik:
Petugas akan datang ke lokasi yang telah di tentukan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas Anda. Mereka akan memeriksa:
-
- Kondisi umum produk: Apakah ada tanda-tanda kerusakan, busuk, atau cacat.
- Keberadaan hama dan penyakit: Petugas akan mengambil sampel secara acak untuk di periksa. Mereka akan mencari tanda-tanda serangga, jamur, bakteri, virus, atau gulma berbahaya.
- Kesesuaian dengan persyaratan: Misalnya, apakah produk sudah di bersihkan dari tanah, daun, atau material lain yang tidak di izinkan.
- Pengecekan kemasan: Apakah kemasan sudah sesuai standar ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures No. 15) untuk kemasan kayu, yang mensyaratkan perlakuan panas atau fumigasi dan penandaan khusus.
Pengambilan Sampel untuk Uji Laboratorium (Jika Di perlukan):
Untuk beberapa komoditas atau jika ada kecurigaan tertentu, petugas dapat mengambil sampel untuk di uji di laboratorium karantina. Uji ini bisa meliputi identifikasi hama, deteksi penyakit, atau residu pestisida (jika di syaratkan).
Perlakuan Karantina (Jika Diperlukan):
Jika di temukan adanya hama atau penyakit, atau jika di syaratkan oleh negara tujuan, komoditas Anda mungkin harus menjalani perlakuan karantina tertentu (misalnya, fumigasi, perlakuan panas/dingin, iradiasi). Biaya perlakuan ini di tanggung oleh eksportir.
Penerbitan Sertifikat Fitosanitari
Hasil Pemeriksaan Memenuhi Syarat:
Jika hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menyatakan bahwa komoditas Anda memenuhi semua persyaratan fitosanitari negara tujuan dan bebas dari hama/penyakit yang di larang, petugas karantina akan merekomendasikan penerbitan sertifikat.
Pembayaran Retribusi:
Ada retribusi yang harus di bayarkan untuk layanan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat.
Penerbitan Sertifikat:
Setelah pembayaran di verifikasi, Sertifikat Fitosanitari akan di terbitkan. Sertifikat ini dapat di cetak langsung melalui sistem online.
Pengawasan Pemuatan (Jika Di perlukan)
Baca juga: Syarat Ekspor Ayam Beku
Tantangan dan Solusi dalam Mengurus Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian
Tantangan 1: Perbedaan Regulasi Antar Negara
Setiap negara memiliki daftar hama target dan persyaratan fitosanitari yang unik. Apa yang di izinkan di satu negara mungkin di larang di negara lain. Ini bisa sangat membingungkan, terutama bagi eksportir baru.
-
- Solusi:
- Lakukan Riset Mendalam: Sebelum memulai ekspor, teliti secara menyeluruh persyaratan fitosanitari negara tujuan.
- Gunakan sumber informasi resmi dari otoritas karantina negara tersebut atau mintalah bantuan dari importir yang sudah berpengalaman.
- Gunakan Jasa Konsultan Ekspor: Jika Anda merasa kewalahan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan ekspor yang memiliki pengetahuan mendalam tentang regulasi internasional.
- Membangun Komunikasi Baik dengan Importir: Importir Anda adalah sumber informasi paling langsung dan akurat mengenai persyaratan terkini. Jalin komunikasi yang erat untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat.
- Solusi:
Tanangan 2: Deteksi Hama atau Penyakit pada Produk
Selama pemeriksaan, ada kemungkinan produk Anda di temukan mengandung hama atau penyakit. Ini bisa menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan ekspor.
- Solusi:
- Kontrol Kualitas Sejak di Kebun: Terapkan praktik pertanian yang baik (GAP – Good Agricultural Practices) sejak awal. Ini
- termasuk penggunaan benih yang sehat, pengelolaan hama terpadu (IPM), dan sanitasi kebun yang baik.
- Pascapanen yang Cermat: Pastikan proses pascapanen, termasuk sortasi, pembersihan, dan pengemasan, di lakukan dengan standar kebersihan tertinggi untuk mencegah kontaminasi.
- Fasilitas Pengemasan yang Higienis: Pastikan gudang dan fasilitas pengemasan Anda bersih, terbebas dari serangga dan hewan pengerat.
- Perlakuan Preventif: Jika negara tujuan mensyaratkan perlakuan tertentu (misalnya, fumigasi), pastikan di lakukan dengan benar oleh pihak yang memiliki izin.
Tantangan 3: Proses Administrasi yang Rumit dan Memakan Waktu
Proses pengajuan dan penerbitan sertifikat melibatkan banyak dokumen dan tahapan, yang terkadang terasa birokratis dan memakan waktu.
- Solusi:
- Manfaatkan Sistem Online (IQFAST): Barantin telah menyediakan sistem online yang memudahkan pengajuan. Pelajari cara menggunakannya secara efektif.
- Siapkan Dokumen Lengkap dari Awal: Hindari penundaan dengan menyiapkan semua dokumen yang di perlukan sebelum mengajukan permohonan. Periksa kembali kelengkapan dan keakuratan setiap detail.
- Jadwalkan Pemeriksaan dengan Baik: Koordinasikan waktu pemeriksaan dengan petugas karantina agar sesuai dengan jadwal pengiriman Anda.
- Bangun Hubungan Baik dengan Petugas Karantina: Komunikasi yang baik dan kooperatif dengan petugas karantina dapat membantu melancarkan proses.
Tantangan 4: Biaya Tambahan Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian untuk Perlakuan Karantina
Jika produk Anda membutuhkan perlakuan khusus (misalnya, fumigasi), ini akan menambah biaya ekspor.
- Solusi:
- Alokasikan Anggaran yang Cukup: Sertakan potensi biaya perlakuan karantina dalam perhitungan harga pokok ekspor Anda.
- Pilih Mitra Perlakuan Berlisensi: Pastikan Anda menggunakan jasa perusahaan fumigasi atau penyedia perlakuan lain yang berlisensi dan terpercaya untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan standar.
- Dengan memahami tantangan ini dan mempersiapkan solusinya, Anda dapat meminimalkan hambatan dan memastikan proses ekspor hasil pertanian Anda berjalan lebih efisien.
Tips Sukses dalam Mengurus Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian
Untuk memastikan proses pengurusan sertifikat karantina ekspor hasil pertanian berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Mulai Sejak Dini:
Jangan menunggu sampai menit terakhir untuk mengurus sertifikat. Proses pemeriksaan dan penerbitan membutuhkan waktu. Mulailah pengajuan begitu Anda yakin dengan jadwal pengiriman. Idealnya, siapkan permohonan setidaknya 1-2 minggu sebelum tanggal keberangkatan yang di rencanakan, tergantung kompleksitas komoditas dan negara tujuan.
Jalin Komunikasi Kuat dengan Importir:
Importir Anda adalah mata dan telinga Anda di negara tujuan. Mereka tahu persyaratan terbaru, potensi perubahan regulasi, dan preferensi pasar. Pertahankan komunikasi yang terbuka dan transparan. Bagikan setiap informasi yang Anda dapatkan dari Barantin, dan minta mereka untuk mengonfirmasi ulang persyaratan fitosanitari.
Investasi pada Kualitas Produk dari Hulu ke Hilir:
Sertifikat karantina adalah cerminan dari kualitas produk Anda. Pastikan produk pertanian Anda bebas dari hama, penyakit, dan residu berbahaya sejak awal budidaya hingga pascapanen. Pengelolaan kebun yang baik (Good Agricultural Practices/GAP) dan penanganan pascapanen yang benar (Good Handling Practices/GHP) adalah kunci utama. Ini tidak hanya memudahkan proses karantina tetapi juga meningkatkan daya saing produk Anda di pasar internasional.
Pahami ISPM 15 untuk Kemasan Kayu:
Jika Anda menggunakan kemasan kayu (peti, palet), pastikan kemasan tersebut memenuhi standar ISPM 15. Ini berarti kemasan harus telah menjalani perlakuan panas (heat treatment) atau fumigasi dengan metil bromida dan di beri tanda stempel khusus. Banyak kasus penolakan ekspor terjadi karena ketidakpatuhan terhadap standar kemasan ini. Pastikan penyedia kemasan kayu Anda bersertifikat dan memahami persyaratan ini.
Dokumentasi yang Lengkap dan Teratur:
Kumpulkan semua dokumen yang di perlukan dalam satu folder, baik fisik maupun digital. Pastikan semua data konsisten dan akurat di setiap dokumen. Ini akan mempercepat proses verifikasi oleh petugas karantina. Kesalahan kecil dalam penulisan nama, alamat, atau nomor produk bisa menyebabkan penundaan.
Jalin Hubungan Baik dengan Petugas Karantina:
Petugas karantina adalah mitra Anda dalam memastikan produk Anda aman untuk di ekspor. Bersikap kooperatif, responsif, dan menghargai peran mereka akan sangat membantu melancarkan proses. Jangan ragu bertanya jika ada hal yang tidak Anda pahami.
Tetap Update Informasi:
Regulasi dan persyaratan karantina dapat berubah. Langganan buletin dari Barantin, ikuti berita terkait perdagangan internasional, dan secara berkala kunjungi situs web resmi otoritas karantina baik di Indonesia maupun negara tujuan. Informasi adalah kekuatan Anda.
Pertimbangkan Jasa Ekspedisi Berpengalaman:
Beberapa perusahaan ekspedisi atau freight forwarder memiliki pengalaman luas dalam penanganan produk pertanian ekspor dan persyaratan karantina. Mereka dapat membantu dalam koordinasi logistik dan memastikan semua dokumen di serahkan dengan benar.
Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda tidak hanya akan mempermudah proses mendapatkan sertifikat karantina, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk bisnis ekspor hasil pertanian yang berkelanjutan dan sukses.
Peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam Mendukung Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memegang peranan sentral dalam menjamin kelancaran ekspor hasil pertanian dari Indonesia. Sebagai otoritas kompeten di bidang karantina pertanian, Barantin bertanggung jawab atas pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina, serta pengawasan mutu dan keamanan produk pertanian yang keluar dari wilayah Indonesia.
Fungsi dan Peran Barantin Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian:
Pemeriksaan dan Pengawasan:
Barantin melakukan pemeriksaan terhadap setiap komoditas pertanian yang akan di ekspor untuk memastikan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang berbahaya dan memenuhi persyaratan fitosanitari negara tujuan. Ini melibatkan pemeriksaan fisik, uji laboratorium, dan jika perlu, perlakuan karantina.
Penerbitan Sertifikat:
Barantin adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Fitosanitari dan sertifikat karantina lainnya yang di perlukan untuk ekspor hasil pertanian. Sertifikat ini adalah bukti resmi bahwa produk telah memenuhi standar internasional dan persyaratan negara pengimpor.
Harmonisasi Standar Internasional:
Barantin secara aktif terlibat dalam forum internasional seperti International Plant Protection Convention (IPPC) untuk harmonisasi standar fitosanitari. Ini membantu memastikan bahwa persyaratan Indonesia sejalan dengan praktik terbaik global, memudahkan perdagangan internasional.
Fasilitasi Perdagangan:
Barantin juga berperan sebagai fasilitator perdagangan. Mereka memberikan informasi dan panduan kepada eksportir mengenai persyaratan karantina, membantu dalam penyelesaian masalah yang mungkin timbul, dan terus berinovasi untuk menyederhanakan prosedur.
Pengawasan Kualitas dan Keamanan Pangan:
Melalui pemeriksaan yang ketat, Barantin juga berkontribusi pada jaminan kualitas dan keamanan pangan produk pertanian yang di ekspor, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk Indonesia.
Pendidikan dan Sosialisasi:
Barantin juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi karantina dan bagaimana cara memenuhinya.
Inovasi Barantin untuk Mempermudah Ekspor:
Barantin terus berupaya mempermudah proses bagi eksportir dengan berbagai inovasi:
Sistem Online (IQFAST/PPK Online):
Ini adalah platform digital yang memungkinkan eksportir mengajukan permohonan, melacak status, hingga mencetak sertifikat secara online. Sistem ini sangat mengurangi birokrasi dan mempercepat proses.
Zona Karantina Pertanian (ZKP):
Beberapa pelabuhan atau bandara besar telah di lengkapi dengan Zona Karantina Pertanian yang terintegrasi, memungkinkan pemeriksaan dan pengurusan dokumen di satu lokasi.
Percepatan Layanan:
Dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, Barantin terus berupaya mempercepat waktu layanan, memastikan produk ekspor tidak tertahan terlalu lama.
Memahami peran dan memanfaatkan fasilitas yang di sediakan oleh Barantin adalah kunci untuk kelancaran proses ekspor hasil pertanian Anda. Jangan ragu untuk berkoordinasi dan mencari informasi dari Barantin.
Membangun Kepercayaan Melalui Kepatuhan Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian
Membawa hasil pertanian Indonesia ke pasar global adalah sebuah kebanggaan dan peluang bisnis yang sangat besar. Namun, pintu menuju pasar internasional hanya akan terbuka lebar jika kita memahami dan mematuhi aturan main yang ada, salah satunya adalah dengan memiliki sertifikat karantina ekspor hasil pertanian yang valid.
Oleh karena itu, Sertifikat ini bukan sekadar syarat formalitas, melainkan bukti nyata dari komitmen Anda terhadap kualitas, keamanan pangan, dan kepatuhan terhadap standar internasional. Dengan mengurus sertifikat fitosanitari secara benar dan tepat waktu, Anda tidak hanya menghindari penolakan dan kerugian finansial, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang kokoh, meningkatkan kepercayaan importir, dan pada akhirnya, turut memajukan sektor ekspor hasil pertanian Indonesia.
Ingatlah, perjalanan ekspor adalah investasi jangka panjang. Investasi waktu dan upaya dalam memahami serta memenuhi persyaratan karantina akan berbuah manis dalam bentuk kesuksesan yang berkelanjutan di pasar global. Jadi, mari jadikan sertifikat karantina sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi ekspor hasil pertanian Anda.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email : support[at]jasaeksporimpor.co.id
Website: jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
- +622122008353
- +622122986852
Pengaduan Pelanggan :
- 0877-9699-9992 (Jasa Ekspor)
- 0877-9699-9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups