Syarat Dokumen Ekspor Briket – Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen briket terbesar di dunia, khususnya briket arang batok kelapa. Permintaan pasar global terhadap briket semakin meningkat karena sifatnya yang ramah lingkungan, ekonomis, serta dapat menjadi alternatif energi terbarukan.
Negara-negara seperti Arab Saudi, Turki, Jerman, Belanda, Jepang, dan Korea Selatan banyak mengimpor briket dari Indonesia. Namun, untuk bisa menembus pasar ekspor, eksportir harus memahami syarat dokumen ekspor briket agar pengiriman berjalan lancar, legal, dan aman.
Maka, artikel ini akan membahas secara detail mengenai dokumen apa saja yang di perlukan, alur pengurusan dokumen, serta tips agar proses ekspor briket tidak mengalami kendala di bea cukai maupun negara tujuan.
Pentingnya Syarat Dokumen Ekspor Briket
Dokumen ekspor bukan hanya formalitas, tetapi menjadi jaminan legalitas dan kualitas barang. Berikut beberapa alasan mengapa dokumen ekspor briket sangat penting:
Legalitas perdagangan internasional
Barang tanpa dokumen resmi bisa ditahan atau bahkan di tolak di pelabuhan.
Kepercayaan pembeli internasional (buyer)
Oleh karena itu, Buyer akan lebih yakin membeli jika dokumen ekspor lengkap.
Kepatuhan terhadap aturan negara tujuan
Tiap negara punya aturan ketat mengenai impor biomassa seperti briket.
Menghindari denda dan kerugian
Kesalahan dokumen bisa menyebabkan biaya tambahan atau barang di kembalikan.
Baca juga: Syarat Ekspor Kemenyan ke Jepang: Panduan Lengkap
Jenis Dokumen Utama untuk Syarat Dokumen Ekspor Briket
1. Legalitas Usaha (NIB & SIUP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di terbitkan melalui OSS (Online Single Submission).
- Fungsi: memastikan eksportir adalah badan usaha resmi yang di akui pemerintah.
2. Invoice dan Packing List
- Invoice: mencantumkan detail transaksi seperti harga, kuantitas, dan total nilai.
- Kemudian, Packing List: menjelaskan detail kemasan, jumlah karton, berat kotor dan bersih.
- Fungsi: menjadi dasar perhitungan pajak ekspor dan bea masuk di negara tujuan.
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
- Di terbitkan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan.
- Fungsi: bukti pengangkutan dan kepemilikan barang selama proses pengiriman.
4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Di ajukan melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window) ke Bea Cukai.
- Wajib untuk semua barang ekspor.
5. Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA)
- Di terbitkan oleh Dinas Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
- Fungsi: menunjukkan asal barang (Indonesia) dan agar mendapat preferensi tarif di negara tujuan.
6. Phytosanitary Certificate
- Di terbitkan oleh Badan Karantina Pertanian.
- Kemudian, Wajib untuk produk berbasis biomassa seperti briket.
- Fungsi: menjamin produk bebas hama, layak ekspor, dan sesuai standar kesehatan negara tujuan.
7. Material Safety Data Sheet (MSDS)
- Biasanya di minta buyer dari Eropa atau Amerika.
- Fungsi: menjelaskan sifat kimia, penyimpanan, transportasi, dan potensi bahaya produk.
8. Kontrak atau Purchase Order (PO)
- Dokumen perjanjian jual beli antara eksportir dan buyer.
- Fungsi: memastikan kesepakatan resmi harga, jumlah, incoterms, dan metode pembayaran.
Dokumen Tambahan Syarat Dokumen Ekspor Briket (Opsional)
Selain dokumen utama di atas, beberapa buyer juga meminta tambahan dokumen seperti:
- Fumigation Certificate – jika negara tujuan mewajibkan barang bebas dari serangga.
- Quality Certificate – dari laboratorium pengujian untuk menjamin kualitas briket.
- Insurance Certificate – jika menggunakan skema CIF (Cost, Insurance, and Freight).
Baca juga: Harga Ekspor Cangkang Sawit: Tren dan Peluang Pasar Global
Alur Pengurusan Syarat Dokumen Ekspor Briket
1. Persiapan Legalitas Usaha
Eksportir wajib memiliki NIB, NPWP, dan izin usaha sebagai dasar hukum kegiatan ekspor.
2. Negosiasi dengan Buyer
Menentukan harga, metode pembayaran (T/T, L/C, DP), kuantitas, serta Incoterms (FOB, CIF, atau CFR).
3. Pemeriksaan Karantina
Briket di periksa oleh Karantina Pertanian untuk penerbitan Phytosanitary Certificate.
4. Pembuatan Invoice dan Packing List
Dokumen dibuat sesuai kontrak dan harus konsisten dengan COO serta PEB.
5. Pengurusan COO/SKA
Mengurus ke Dinas Perdagangan untuk mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan.
6. Pengajuan PEB
Mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui INSW atau menggunakan jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).
7. Pengapalan Barang
Barang di muat ke kapal atau pesawat dengan dokumen lengkap seperti B/L, AWB, Invoice, dan COO.
Baca juga: Ekspor Sapu Lidi Kelapa ke India: Peluang, Proses dan Syaratnya
Tantangan dalam Pengurusan Syarat Dokumen Ekspor Briket
- Perbedaan aturan tiap negara – misalnya Eropa lebih ketat soal emisi karbon.
- Kemudian, kesalahan data – perbedaan informasi antara invoice, packing list, dan COO bisa menghambat ekspor.
- Lambatnya pengurusan dokumen – jika dilakukan manual tanpa dukungan PPJK atau freight forwarder.
- Kurangnya pemahaman regulasi baru – pemerintah sering memperbarui aturan ekspor.
Tips Agar Syarat Dokumen Ekspor Briket Tidak Bermasalah
- Pastikan seluruh dokumen konsisten (jumlah, harga, HS code).
- Lalu, Ajukan phytosanitary certificate lebih awal agar tidak menghambat jadwal kapal.
- Berikutnya, Gunakan freight forwarder berpengalaman untuk membantu pengurusan dokumen.
- Kemudian, Selalu update informasi regulasi ekspor dari Kemendag, Bea Cukai, dan Karantina.
- Simpan arsip digital semua dokumen untuk memudahkan pengecekan.
Simulasi Biaya Pengurusan Syarat Dokumen Ekspor Briket
1. Biaya Dokumen Wajib
Jenis Dokumen | Instansi Penerbit | Estimasi Biaya |
---|---|---|
NIB & SIUP (OSS) | OSS / BKPM | Gratis (hanya biaya administrasi legalitas awal perusahaan ± Rp1.000.000 – Rp2.500.000 untuk notaris/akta usaha) |
Invoice & Packing List | Dibuat eksportir | Gratis |
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) | Bea Cukai (via INSW) | Gratis (jika diurus sendiri) / Rp250.000–Rp500.000 (jika lewat PPJK) |
Bill of Lading (B/L) | Perusahaan Pelayaran | ± USD 50–100 per dokumen |
Certificate of Origin (COO/SKA) | Dinas Perdagangan/KADIN | Rp100.000 – Rp300.000 per set |
Phytosanitary Certificate | Karantina Pertanian | Rp150.000 – Rp500.000 per lot pemeriksaan |
MSDS | Lembaga sertifikasi / konsultan | ± Rp2.000.000 – Rp5.000.000 (sekali buat, bisa dipakai berulang) |
2. Biaya Tambahan Syarat Dokumen Ekspor Briket (Opsional, Tergantung Buyer / Negara Tujuan)
Jenis Dokumen | Estimasi Biaya |
---|---|
Fumigation Certificate | ± Rp500.000 – Rp1.000.000 per kontainer |
Insurance Certificate (CIF) | ± 0,3% – 0,5% dari nilai invoice |
Quality Certificate (Lab Test) | ± Rp1.500.000 – Rp3.000.000 per sampel |
3. Estimasi Biaya Kontainer & Freight Syarat Dokumen Ekspor Briket
Jenis Biaya | Estimasi |
---|---|
Kontainer 20 feet (briket ± 18–20 ton) | ± Rp40.000.000 – Rp60.000.000 (tergantung jalur pelayaran & musim) |
Trucking ke pelabuhan (Jakarta/Surabaya) | ± Rp3.000.000 – Rp5.000.000 |
Biaya terminal handling charge (THC) | ± Rp2.000.000 – Rp4.000.000 |
4. Estimasi Total Biaya
Jika kita jumlahkan:
- Biaya dokumen wajib: ± Rp5.000.000 – Rp8.000.000
- Biaya tambahan (opsional): ± Rp2.000.000 – Rp4.000.000
- Biaya kontainer & freight: ± Rp45.000.000 – Rp65.000.000
Total estimasi pengeluaran: Rp52.000.000 – Rp77.000.000 per kontainer 20 feet.
Catatan Penting Syarat Dokumen Ekspor Briket
- Biaya di atas belum termasuk produksi briket (ongkos bahan baku, pekerja, packing, dll).
- Kemudian, Harga freight bisa berubah drastis tergantung musim, rute, dan kapasitas kapal.
- Selanjutnya, Eksportir bisa menghemat biaya dengan mengurus dokumen sendiri alih-alih lewat PPJK, namun butuh pengalaman.
- Untuk pemula, sangat disarankan menggunakan freight forwarder atau PPJK agar dokumen rapi dan tidak tertolak.
Baca juga: Ekspor Kepiting Bakau ke Australia: Syarat dan Prosedur
FAQ Seputar Syarat Dokumen Ekspor Briket
Apakah briket arang bisa di ekspor tanpa izin usaha?
Tidak bisa, Eksportir wajib memiliki NIB dan SIUP agar kegiatan ekspor legal.
Apakah setiap negara tujuan meminta Phytosanitary Certificate?
Ya, terutama untuk produk berbasis biomassa seperti briket, karena terkait keamanan hayati.
Berapa lama proses pengurusan Syarat Dokumen Ekspor Briket?
Rata-rata 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan instansi terkait.
Apakah harus mengurus semua dokumen sendiri?
Tidak wajib, Eksportir bisa menggunakan jasa freight forwarder atau PPJK untuk mempercepat proses.
Apakah buyer bisa menolak briket jika dokumen tidak lengkap?
Ya, Buyer internasional biasanya menolak barang yang tidak disertai dokumen lengkap karena dianggap tidak memenuhi regulasi.
Ekspor briket adalah peluang besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk masuk ke pasar global. Namun, agar proses ekspor berjalan lancar, eksportir harus memenuhi syarat dokumen ekspor briket yang meliputi:
- NIB & SIUP sebagai legalitas usaha
- Kemudian, Invoice & Packing List
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
- Lalu, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Selanjutnya, Certificate of Origin (COO/SKA)
- Phytosanitary Certificate
- MSDS dan dokumen tambahan sesuai permintaan buyer
Maka, dengan dokumen lengkap dan sesuai regulasi, eksportir tidak hanya memperlancar pengiriman, tetapi juga meningkatkan kepercayaan buyer, menghindari penolakan barang, serta membuka peluang bisnis lebih luas di pasar internasional.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups