Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary – Dalam perdagangan internasional, kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu keberhasilan ekspor. Bagi eksportir produk pertanian, perkebunan, hortikultura, hingga hasil hutan, sertifikat phytosanitary adalah dokumen wajib yang tidak bisa di abaikan. Tanpa dokumen ini, produk berisiko di tolak oleh negara tujuan.
Maka, artikel ini membahas secara mendalam tentang syarat dokumen ekspor phytosanitary, prosedur pengurusannya, hingga tips agar permohonan cepat di setujui.
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Phytosanitary
Apa Itu Sertifikat Phytosanitary?
Sertifikat phytosanitary adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan). Fungsi utamanya adalah menyatakan bahwa komoditas yang di ekspor:
- Sudah di periksa dan di awasi oleh pejabat karantina.
- Bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
- Sesuai dengan standar dan persyaratan negara tujuan.
Dengan sertifikat ini, negara importir mendapatkan jaminan bahwa produk yang masuk aman bagi ekosistem dan kesehatan masyarakatnya.
Mengapa Sertifikat Phytosanitary Penting?
Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki peran strategis dalam kelancaran ekspor. Berikut alasannya:
- Mencegah penolakan barang di pelabuhan – negara tujuan memiliki standar ketat untuk melindungi pertanian domestik dari hama dan penyakit.
- Meningkatkan kredibilitas eksportir – buyer lebih percaya kepada eksportir yang memiliki dokumen resmi.
- Mendukung keberlanjutan bisnis ekspor – eksportir yang patuh regulasi lebih mudah mendapatkan repeat order.
Baca juga: Syarat Phytosanitary: Kunci Ekspor Impor Komoditas Pertanian
Produk yang Wajib Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary Certificate
Tidak semua barang ekspor memerlukan sertifikat ini. Biasanya, sertifikat phytosanitary di wajibkan untuk komoditas:
- Hasil pertanian (padi, jagung, kedelai, sayuran).
- Kemudian, Hasil perkebunan (kopi, teh, kakao, rempah-rempah).
- Selanjutnya, Produk hortikultura (buah segar, bunga).
- Produk hasil hutan (kayu, bambu, rotan).
- Produk turunan nabati tertentu (biji-bijian, herbal).
Maka, Jika produk masuk kategori di atas, eksportir wajib mengurus sertifikat phytosanitary.
Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary
Untuk mendapatkan sertifikat, eksportir perlu menyiapkan dokumen pendukung yang terdiri dari beberapa kategori.
1. Dokumen Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- Kemudian, SIUP / Izin Usaha sesuai bidang usaha.
- NPWP perusahaan.
2. Dokumen Perdagangan
- Invoice – memuat harga dan rincian transaksi.
- Kemudian, Packing List – mencantumkan detail jenis barang, berat, volume, dan kemasan.
- Selanjutnya, Purchase Order (PO) atau kontrak dagang dari buyer.
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) jika sudah terbit.
3. Dokumen Teknis Produk
- Deskripsi komoditas: nama lokal, nama ilmiah, jenis, jumlah, asal daerah.
- Kemudian, Hasil uji mutu / sertifikat tambahan jika di wajibkan negara tujuan (misalnya uji residu pestisida, sertifikat organik, halal, atau ISPM-15 untuk kayu).
4. Dokumen Karantina
- Formulir permohonan pemeriksaan karantina melalui aplikasi IQFAST (Indonesia Quarantine Full Automation System).
- Surat pernyataan eksportir mengenai kondisi produk.
Baca juga: Ekspor Gula Aren ke Malaysia: Syarat dan Regulasi
Prosedur Mengurus Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary
Berikut alur pengajuan hingga terbitnya dokumen:
Registrasi di Sistem IQFAST
Eksportir membuat akun di IQFAST Barantan untuk mengajukan permohonan secara online.
Mengisi Formulir Permohonan
Isi data lengkap: identitas eksportir, data buyer, jenis barang, jumlah, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan.
Penyerahan Dokumen
Lampirkan semua dokumen persyaratan, termasuk invoice, packing list, kontrak, dan dokumen teknis produk.
Pemeriksaan Karantina
Pejabat karantina melakukan pemeriksaan fisik produk, termasuk pengecekan visual, laboratorium, dan kadang uji hama/penyakit.
Penerbitan Sertifikat
Jika produk memenuhi syarat, sertifikat phytosanitary di terbitkan. Sertifikat ini berlaku hanya untuk satu kali pengiriman (shipment).
Baca juga: Harga Ekspor Kopi Robusta: Tren dan Peluang Pasar
Biaya Pengurusan Phytosanitary
Biaya pengurusan biasanya tergantung pada jenis komoditas, volume, serta layanan tambahan (misalnya uji laboratorium). Secara umum, biaya meliputi:
- Biaya pemeriksaan karantina.
- Biaya sertifikasi (PNBP Karantina).
- Biaya pengujian laboratorium (jika di minta).
Rincian tarif dapat di lihat pada Peraturan Pemerintah terkait PNBP Badan Karantina Pertanian.
Tips Agar Dokumen Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary Cepat Di setujui
- Siapkan dokumen lengkap sebelum mendaftar.
- Kemudian, gunakan kemasan sesuai standar internasional (misalnya ISPM-15 untuk kayu).
- Selanjutnya, Pahami regulasi negara tujuan karena setiap negara memiliki aturan berbeda.
- Gunakan jasa undername atau PPJK berpengalaman jika baru pertama kali ekspor.
- Cek kesehatan produk sebelum pengajuan agar tidak gagal saat pemeriksaan.
Tantangan dalam Mengurus Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary
Beberapa kendala yang sering di hadapi eksportir antara lain:
- Dokumen tidak lengkap, sehingga permohonan di tolak.
- Perbedaan regulasi antar negara tujuan yang sering berubah.
- Keterbatasan fasilitas laboratorium di daerah tertentu.
- Waktu tunggu pemeriksaan yang bisa menghambat jadwal ekspor.
Syarat dokumen ekspor phytosanitary merupakan hal penting yang harus di penuhi oleh eksportir produk pertanian, hortikultura, dan hasil hutan. Dengan menyiapkan dokumen perusahaan, perdagangan, teknis, dan karantina, proses pengurusan akan lebih cepat dan lancar. Sertifikat phytosanitary bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga jaminan kualitas yang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
FAQ Seputar Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary
Apakah semua produk ekspor membutuhkan sertifikat phytosanitary?
Tidak, Hanya produk pertanian, hortikultura, perkebunan, dan hasil hutan tertentu yang wajib memilikinya.
Berapa lama proses pengurusan Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary?
Maka, umumnya 2–5 hari kerja, tergantung pada jenis produk dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Apakah phytosanitary certificate berlaku untuk semua pengiriman?
Tidak, Sertifikat hanya berlaku untuk satu kali pengiriman (shipment).
Apakah bisa mengajukan secara online?
Ya, semua permohonan di lakukan melalui aplikasi IQFAST Barantan.
Apa yang terjadi jika tidak melampirkan Syarat Dokumen Ekspor Phytosanitary certificate?
Produk berpotensi di tolak atau di musnahkan di pelabuhan negara tujuan.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups