Syarat Ekspor Porang ke Jepang – Porang (Amorphophallus muelleri) adalah salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia yang tengah naik daun. Umbi porang banyak di manfaatkan sebagai bahan baku industri pangan, farmasi, hingga kosmetik. Kandungan glucomannan di dalamnya menjadikan porang sangat bernilai, terutama untuk negara maju seperti Jepang yang memiliki pasar besar untuk produk sehat rendah kalori.
Tidak heran, Jepang kini menjadi tujuan utama ekspor porang Indonesia. Namun, menembus pasar Jepang tidaklah mudah. Ada berbagai syarat ekspor porang ke Jepang yang harus di penuhi, baik dari segi legalitas, kualitas produk, dokumen ekspor, maupun standar keamanan pangan. Maka, artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja syaratnya, bagaimana prosedurnya, hingga simulasi biaya ekspor porang ke Jepang.
Baca juga: Harga Ekspor Porang ke China: Peluang dan Simulasi Biaya
Mengapa Porang Di minati Pasar Jepang?
Tingginya Kesadaran Hidup Sehat di Jepang
Masyarakat Jepang terkenal dengan pola makan sehat dan disiplin menjaga gaya hidup. Produk makanan rendah kalori dan tinggi serat sangat di cari, salah satunya adalah mie shirataki yang terbuat dari porang.
Kebutuhan Industri Pangan dan Farmasi
Selain itu, untuk mie shirataki, tepung porang (glucomannan powder) di gunakan dalam suplemen diet, pengental makanan, bahan kosmetik, hingga farmasi. Jepang mengimpor porang dalam bentuk chips kering maupun tepung.
Potensi Harga Ekspor yang Tinggi
Harga porang di pasar lokal bisa berkisar Rp8.000–Rp12.000/kg untuk chips kering, sementara di pasar ekspor bisa mencapai 2–3 kali lipat tergantung kualitas dan kadar glucomannan.
Baca juga: Syarat Ekspor Kayu Manis ke Eropa: Panduan Lengkap
Syarat Ekspor Porang ke Jepang
Maka, untuk bisa mengekspor porang ke Jepang, eksportir harus memahami syarat-syarat berikut:
Legalitas Perusahaan
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS.
- Kemudian, Terdaftar sebagai eksportir resmi di INATRADE (Kementerian Perdagangan).
- Memiliki izin usaha di bidang perdagangan/ekspor hasil pertanian.
Dokumen Ekspor Wajib
Beberapa dokumen ekspor porang ke Jepang antara lain:
- Commercial Invoice & Packing List → berisi rincian harga, jumlah, dan deskripsi barang.
- Kemudian, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill → bukti pengiriman barang.
- Certificate of Origin (COO) → menyatakan asal barang, biasanya di terbitkan KADIN.
- Phytosanitary Certificate → wajib karena porang termasuk produk pertanian, di terbitkan oleh Karantina Pertanian.
- Material Safety Data Sheet (MSDS) → jika dalam bentuk tepung/ekstrak.
Standar Mutu Produk
- Kadar glucomannan tinggi (umumnya >65% untuk tepung porang).
- Kadar air rendah (maks. 12%) agar tahan lama.
- Bebas dari cemaran logam berat, aflatoksin, maupun pestisida berlebih.
- Ukuran chips seragam, bersih, dan tidak berjamur.
Persyaratan Karantina dan Keamanan Pangan
- Pemeriksaan karantina di Indonesia.
- Pemeriksaan tambahan di Jepang oleh MAFF (Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries).
- Mematuhi Food Sanitation Law Jepang terkait bahan tambahan makanan.
Persyaratan Produk Olahan (Tepung Porang)
- Harus melalui registrasi BPOM jika di ekspor sebagai produk pangan olahan.
- Label harus mencantumkan komposisi dalam bahasa Inggris/Jepang.
- Jika di klaim sebagai produk organik, harus mengikuti standar JAS (Japanese Agricultural Standards).
Prosedur Syarat Ekspor Porang ke Jepang
Persiapan
- Registrasi sebagai eksportir.
- Menentukan buyer di Jepang melalui kontrak dagang.
- Menyusun spesifikasi produk sesuai permintaan buyer.
Pengurusan Dokumen
- Mengurus Phytosanitary Certificate di Karantina Pertanian.
- Mengurus COO di KADIN.
- Menyusun dokumen Invoice, Packing List, dan B/L.
Pengiriman Barang
- Pilihan pengiriman bisa menggunakan FOB (Free on Board) atau CIF (Cost, Insurance, Freight).
- Buyer di Jepang akan melakukan pemeriksaan di pelabuhan.
- Jika lolos uji mutu, produk dapat di pasarkan di Jepang.
Simulasi Biaya Ekspor Porang dari Surabaya ke Jepang
Untuk memahami gambaran biaya, berikut simulasi sederhana ekspor 10 ton porang chips kering dari FOB Surabaya ke Pelabuhan Yokohama, Jepang:
1.Biaya Produksi dan Pengolahan
- Harga porang chips kering di tingkat petani: Rp10.000/kg
- Biaya pengolahan & pengeringan: Rp2.000/kg
- Total biaya bahan baku + pengolahan (10.000 kg): Rp120.000.000
2.Biaya Packing dan Transportasi Lokal
- Karung + pallet + wrapping: Rp10.000.000
- Transportasi ke pelabuhan Surabaya: Rp8.000.000
- Biaya handling di pelabuhan: Rp7.000.000
- Subtotal: Rp25.000.000
3.Biaya Dokumen dan Sertifikasi
- Phytosanitary Certificate: Rp150.000
- COO (KADIN): Rp300.000
- Biaya forwarder & dokumen ekspor: Rp5.000.000
- Subtotal: Rp5.450.000
4.Biaya Ocean Freight (FOB vs CIF)
- FOB Surabaya → biaya ocean freight di tanggung buyer di Jepang.
- CIF Yokohama (estimasi) → sekitar USD 80–100/ton. Untuk 10 ton = USD 900 ≈ Rp14.400.000.
5.Estimasi Total Biaya FOB
- Produksi & pengolahan: Rp120.000.000
- Packing & transport lokal: Rp25.000.000
- Dokumen ekspor: Rp5.450.000
- Total biaya FOB Surabaya = Rp150.450.000
6.Estimasi Pendapatan
- Harga jual ke buyer Jepang (FOB) = USD 2,500/ton = USD 25,000
- Kurs Rp16.000/USD → Rp400.000.000
- Laba kotor = Rp400.000.000 – Rp150.450.000 = Rp249.550.000
Catatan: Biaya di atas hanya simulasi kasar. Nilai aktual bisa berbeda tergantung harga pasar, ongkos logistik, negosiasi dengan buyer, dan fluktuasi kurs.
Baca juga: Izin Ekspor Kacang Hijau: Panduan Lengkap
Tantangan Syarat Ekspor Porang ke Jepang
Persaingan Internasional
Selain Indonesia, Jepang juga mengimpor porang dari China dan Vietnam. Eksportir Indonesia harus menjaga kualitas agar tetap kompetitif.
Standar Mutu yang Ketat
Sedikit saja terdapat kontaminasi atau kadar air tinggi, produk bisa di tolak di pelabuhan Jepang.
Fluktuasi Harga
Harga porang sangat fluktuatif, tergantung musim panen, stok global, dan permintaan industri.
Tips Sukses Syarat Ekspor Porang ke Jepang
- Bangun jaringan dengan buyer terpercaya.
- Gunakan uji laboratorium independen untuk memastikan mutu.
- Jaga rantai pasok dari petani hingga pengolahan.
- Gunakan freight forwarder berpengalaman agar dokumen dan pengiriman lebih lancar.
- Kembangkan produk bernilai tambah seperti tepung porang agar harga lebih tinggi.
FAQ tentang Syarat Ekspor Porang ke Jepang
Apakah porang dalam bentuk umbi segar bisa di ekspor ke Jepang?
Bisa, tetapi umumnya lebih di minati dalam bentuk chips kering atau tepung karena lebih tahan lama dan praktis.
Berapa minimal volume ekspor porang ke Jepang?
Tidak ada batas minimal resmi, tetapi biasanya buyer Jepang memesan dalam volume besar, minimal 1 kontainer (20 feet ≈ 10–12 ton).
Apakah porang harus bersertifikat organik untuk masuk Jepang?
Tidak wajib, tetapi sertifikasi organik (JAS/EU Organic) akan meningkatkan nilai jual.
Berapa lama proses ekspor porang ke Jepang?
Estimasi pengurusan dokumen 1–2 minggu, sedangkan pengiriman laut dari Surabaya ke Yokohama sekitar 12–16 hari.
Apakah bisa ekspor porang ke Jepang dengan sistem konsinyasi?
Bisa, tetapi lebih aman dengan kontrak dagang jangka panjang agar risiko lebih kecil.
Ekspor porang ke Jepang merupakan peluang besar bagi eksportir Indonesia. Namun, untuk bisa masuk ke pasar tersebut diperlukan pemenuhan syarat ekspor porang ke Jepang yang cukup ketat, mulai dari legalitas perusahaan, dokumen ekspor, standar kualitas, hingga persyaratan karantina.
Dengan perhitungan biaya yang matang dan strategi pemasaran yang tepat, porang Indonesia berpotensi menjadi salah satu komoditas unggulan yang mendominasi pasar Jepang.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups