Syarat Ekspor Wood Shaving – Industri ekspor hasil hutan Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Salah satu komoditas yang semakin di lirik pasar internasional adalah wood shaving atau serutan kayu. Produk ini banyak di gunakan di berbagai sektor, seperti bedding hewan ternak, bahan bakar biomassa, dan media tanam. Oleh karena itu, peluang ekspor wood shaving sangat menjanjikan.
Namun, seperti halnya produk lainnya, ekspor wood shaving tidak bisa di lakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus di penuhi agar produk dapat di terima di pasar luar negeri. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai syarat ekspor wood shaving, mulai dari legalitas, dokumen, standar mutu, hingga strategi sukses menembus pasar ekspor.
Baca juga: SVLK Ekspor Kayu: Kunci Membuka Pasar Global
Apa Itu Wood Shaving?
Jadi, sebelum membahas lebih jauh mengenai persyaratan ekspor, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu wood shaving. Wood shaving adalah hasil limbah pengolahan kayu berupa serutan atau potongan kecil dari kayu yang biasanya di gunakan untuk:
- Alas kandang hewan ternak (ayam, kuda, sapi)
- Kemudian, media tanam hortikultura dan florikultura
- Selanjutnya, bahan bakar biomassa (wood pellet, briket)
- Setelah itu, penyerap kelembaban dalam pengemasan
Karena sifatnya yang ringan, menyerap bau, dan mudah terurai, wood shaving sangat di minati oleh berbagai industri, terutama di negara-negara dengan sektor peternakan yang maju seperti Jepang, Korea, Australia, dan Eropa.
Peluang Ekspor Wood Shaving dari Indonesia
Indonesia sebagai negara penghasil kayu tropis memiliki pasokan bahan baku wood shaving yang melimpah. Selain itu, banyaknya industri penggergajian dan pengolahan kayu furniture menghasilkan limbah kayu yang dapat di olah menjadi wood shaving berkualitas tinggi.
Beberapa negara tujuan ekspor wood shaving dari Indonesia antara lain:
- Jepang: untuk bedding hewan dan energi biomassa
- Korea Selatan: kebutuhan bedding dan pertanian
- China: bahan baku industri dan media tanam
- Uni Eropa: bedding kuda dan peternakan sapi
- Arab Saudi dan UEA: untuk peternakan skala besar
Maka, permintaan yang terus meningkat ini tentu menjadi peluang emas bagi eksportir Indonesia. Namun, Anda harus memahami dan memenuhi syarat ekspor wood shaving secara lengkap agar produk Anda tidak di tolak di negara tujuan.
Baca juga: Ekspor Telur Ayam dari Indonesia: Peluang dan Prosedur
Syarat Ekspor Wood Shaving: Legalitas dan Perizinan
Selanjutnya, langkah pertama dalam ekspor wood shaving adalah memastikan bahwa usaha Anda telah memiliki legalitas yang sesuai. Berikut ini persyaratan umum terkait legalitas dan perizinan ekspor:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Di peroleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha Anda dan di perlukan untuk semua kegiatan ekspor-impor.
Memiliki KBLI yang Sesuai
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang relevan untuk ekspor wood shaving adalah:
- KBLI 16101: Industri hasil hutan kayu
- KBLI 21012: Industri produk olahan kayu lainnya
Jadi, pastikan KBLI tercantum dalam izin usaha Anda agar tidak ada kendala saat pendaftaran ekspor.
Terdaftar di INATRADE
Eksportir wajib terdaftar di INATRADE (sistem perdagangan luar negeri dari Kemendag) untuk mendapatkan akses PEB dan dokumen ekspor lainnya.
Baca juga: Syarat Phytosanitary: Kunci Ekspor Impor Komoditas Pertanian
Dokumen Ekspor yang Harus Di siapkan
Proses ekspor membutuhkan sejumlah dokumen administrasi dan teknis. Berikut ini adalah dokumen utama yang harus Anda siapkan:
Invoice
Berisi rincian transaksi penjualan, harga, volume, dan nilai total barang.
Packing List
Menguraikan spesifikasi fisik barang, seperti jumlah karung, berat, dan dimensi.
Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Di ajukan secara elektronik melalui sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bill of Lading / Airway Bill
Dokumen dari perusahaan pelayaran atau kargo udara sebagai bukti pengiriman.
Shipping Instruction
Dokumen petunjuk pengiriman kepada perusahaan logistik.
Sales Contract
Kontrak jual beli antara eksportir dan buyer luar negeri yang menunjukkan kesepakatan transaksi.
Baca juga: Dokumen Ekspor Kopi Indonesia: Panduan untuk Pelaku Bisnis
Dokumen Tambahan: Fumigasi, Phytosanitary, dan SVLK
Selain dokumen standar, ekspor wood shaving memerlukan dokumen tambahan sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar internasional dan negara tujuan.
Sertifikat Fumigasi
Beberapa negara mewajibkan fumigasi untuk produk berbasis kayu guna membasmi hama dan organisme pengganggu. Proses fumigasi di lakukan oleh perusahaan jasa resmi dan menghasilkan Fumigation Certificate.
Sertifikat Phytosanitary
Jika wood shaving di klasifikasikan sebagai produk berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan, maka di perlukan pemeriksaan karantina dan penerbitan sertifikat phytosanitary oleh Badan Karantina Pertanian.
Sertifikat Legalitas Kayu (SVLK)
Sebagai produk hasil hutan, wood shaving harus memiliki sertifikat SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Tanpa SVLK, ekspor bisa di tolak oleh negara-negara yang menerapkan regulasi ketat terkait legalitas kayu seperti Uni Eropa (FLEGT), Amerika Serikat (Lacey Act), dan Australia.
Standar Mutu Wood Shaving untuk Ekspor
Agar wood shaving Anda dapat bersaing di pasar global, produk harus memenuhi standar mutu tertentu, antara lain:
Parameter | Standar |
---|---|
Kadar Air | < 15% |
Warna | Cerah, tidak kehitaman |
Seragam | Serutan tidak terlalu kasar atau terlalu halus |
Bebas dari jamur | Wajib |
Bebas kontaminan | Tidak boleh ada logam, batu, atau plastik |
Pengemasan | Dalam karung PP woven, plastik tebal, atau bal pres |
Gunakan mesin screening dan drying chamber untuk memastikan produk memiliki kualitas ekspor yang baik.
Baca juga: Ekspor Sekam Padi Peluang yang Menjanjikan
Tahapan Proses Ekspor Wood Shaving
Berikut ini adalah tahapan umum dalam proses ekspor wood shaving:
- Persiapan Barang
- Sortir dan keringkan wood shaving
- Bungkus sesuai standar packing
- Kemudian, periksa Legalitas dan Dokumen
- Lengkapi NIB, PEB, invoice, dll.
- Selanjutnya, lakukan Fumigasi
- Jika di wajibkan negara tujuan
- Pengajuan Sertifikat Phytosanitary
- Melalui IQFAST Karantina Pertanian
- Setelah itu, pengiriman Barang
- Kirim ke pelabuhan ekspor sesuai jadwal shipping line
- Proses Kepabeanan
- Ajukan PEB melalui CEISA Bea Cukai
- Ekspor Selesai
- Pantau pengiriman dan konfirmasi penerimaan barang
Tantangan dalam Ekspor Wood Shaving
Meskipun peluangnya besar, ekspor wood shaving memiliki beberapa tantangan yang harus di antisipasi, seperti:
- Fluktuasi biaya logistik akibat perubahan harga kontainer
- Standar teknis yang berbeda di setiap negara
- Kendala sertifikasi SVLK bagi pelaku usaha kecil
- Persaingan harga dengan negara lain seperti Vietnam dan Malaysia
- Keterbatasan akses buyer luar negeri
Untuk itu, Anda perlu strategi yang matang dan jaringan yang luas agar bisa bersaing secara global.
Baca juga: Sertifikat Karantina Ekspor Hasil Pertanian
Tips Sukses Ekspor Wood Shaving
Berikut ini beberapa tips yang bisa Anda terapkan agar ekspor berjalan lancar dan berkelanjutan:
- Bangun kemitraan dengan perusahaan kayu
- Pastikan pasokan bahan baku terjamin
- Kemudian, gunakan jasa konsultan ekspor
- Untuk membantu proses perizinan dan dokumen
- Setelah itu, manfaatkan marketplace ekspor
- Seperti Alibaba, Made-in-China, Global Sources
- Ikuti pameran dagang internasional
- Untuk menjalin relasi dengan buyer potensial
- Selanjutnya, terus tingkatkan kualitas produk
- Investasi pada mesin penyaringan dan pengeringan
Jadi, ekspor wood shaving merupakan peluang besar bagi pelaku usaha kayu di Indonesia. Dengan bahan baku yang melimpah, biaya produksi yang kompetitif, dan permintaan pasar yang terus tumbuh, wood shaving bisa menjadi komoditas unggulan ekspor berikutnya.
Namun, untuk sukses di pasar internasional, Anda harus memahami dan memenuhi seluruh syarat ekspor wood shaving, baik dari sisi legalitas, dokumen, sertifikasi, maupun standar mutu.
Apakah Anda tertarik memulai bisnis ekspor wood shaving?
- Segera urus legalitas usaha Anda
- Kemudian, lengkapi dokumen dan sertifikasi
- Selanjutnya, mulai bangun koneksi dengan buyer luar negeri
Jadi, jangan lewatkan peluang emas ini! Konsultasikan rencana ekspor Anda dengan pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan, Karantina, atau konsultan ekspor terpercaya.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups