Beranda » Blog » Syarat Pembuatan NKV Untuk Produk Ekspor

Syarat Pembuatan NKV Untuk Produk Ekspor

Syarat Pembuatan NKV Untuk Produk Ekspor

Syarat Pembuatan NKV – Dalam dunia ekspor produk asal hewan, legalitas dan standar mutu menjadi faktor utama yang menentukan di terimanya produk di pasar internasional. Salah satu persyaratan penting adalah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sertifikat ini merupakan bukti tertulis yang di berikan oleh otoritas veteriner kepada unit usaha pangan asal hewan, bahwa kegiatan produksi, pengolahan, dan peredarannya telah memenuhi kaidah higiene-sanitasi sesuai standar.

Tanpa NKV, produk asal hewan yang di ekspor berpotensi di tolak oleh negara tujuan. Oleh karena itu, setiap eksportir perlu memahami syarat pembuatan NKV sebelum mengajukan permohonan resmi.

Baca juga: Ekspor Arang Batok Kelapa ke China: Syarat, dan Strategi

Apa Itu NKV?

NKV atau Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat resmi yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian. Dokumen ini menjadi standar nasional untuk memastikan bahwa pangan asal hewan di produksi dalam kondisi:

  • Higienis
  • Kemudian, aman di konsumsi
  • Selanjutnya, memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner

Mengapa Syarat Pembuatan NKV Penting untuk Ekspor?

Beberapa alasan utama mengapa NKV wajib di miliki eksportir, antara lain:

  • Persyaratan Legal: Menjadi dasar izin edar dan ekspor produk asal hewan.
  • Kemudian, penerimaan Internasional: Negara tujuan ekspor sering mensyaratkan dokumen kesehatan, termasuk NKV.
  • Lalu, kepercayaan Pasar: Memberi keyakinan kepada pembeli bahwa produk aman dan berkualitas.
  • Akses ke Sertifikat Lain: NKV biasanya di perlukan sebelum mengurus sertifikat kesehatan hewan atau sertifikat halal.

Baca juga: Peluang Ekspor Cengkeh ke Timur Tengah

Jenis Produk Ekspor yang Wajib NKV

Maka, tidak semua produk ekspor memerlukan NKV. Dokumen ini wajib bagi unit usaha yang mengolah, menyimpan, atau mengedarkan produk asal hewan, seperti:

  • Daging dan olahannya (sosis, nugget, kornet)
  • Susu dan produk turunan (keju, yoghurt, mentega)
  • Telur dan produk olahan (tepung telur, mayonnaise berbahan telur)
  • Produk perikanan tertentu yang terkait dengan standar veteriner
  • Produk hasil samping hewan (gelatin, kulit, tulang, dll.)

3 Syarat Pembuatan NKV untuk Produk Ekspor

Persyaratan Administrasi

  • Mengisi formulir permohonan NKV yang di tujukan ke Dinas Peternakan atau Kesehatan Hewan setempat.
  • Kemudian, Fotokopi izin usaha (NIB atau SIUP).
  • Selanjutnya, Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Berikutnya, Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Struktur organisasi unit usaha.
  • Surat pernyataan komitmen penerapan higiene dan sanitasi.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Phytosanitary

Persyaratan Teknis Syarat Pembuatan NKV

Unit usaha harus memenuhi standar teknis yang di tetapkan pemerintah, antara lain:

  • Lokasi dan bangunan usaha memenuhi syarat sanitasi.
  • Kemudian, tersedia fasilitas produksi higienis (ruang pengolahan, penyimpanan dingin, saluran air limbah).
  • Memiliki sistem pengendalian mutu dan keamanan pangan.
  • Tersedia tenaga kerja yang memahami higiene dan kesehatan hewan.

Persyaratan Khusus untuk Ekspor

  • Produk harus memenuhi standar mutu negara tujuan.
  • Kemudian, harus ada dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium (residu antibiotik, kandungan mikroba, dll.).
  • Adanya tenaga penanggung jawab teknis yang berkompeten di bidang veteriner.
  • Kesanggupan mengikuti audit dari petugas veteriner pemerintah.

Prosedur Syarat Pembuatan NKV

  1. Pengajuan Permohonan
    Eksportir mengajukan permohonan tertulis ke Dinas Peternakan/Kesehatan Hewan provinsi/kabupaten/kota.
  2. Verifikasi Dokumen
    Petugas memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan teknis.
  3. Pemeriksaan Lapangan
    Tim pemeriksa dari dinas terkait melakukan inspeksi ke lokasi usaha.
  4. Penilaian Kelayakan
    Jika unit usaha memenuhi standar higiene dan sanitasi, maka di setujui.
  5. Penerbitan NKV
    Di terbitkan oleh otoritas veteriner dan berlaku sesuai tingkatan (NKV level I, II, atau III).

Baca juga: Pengajuan SKI BPOM Terbaru Syarat dan Langkah Pengajuan

Tingkatan Syarat Pembuatan NKV

NKV memiliki 3 level, tergantung kapasitas usaha:

  • Level I: Unit usaha skala kecil
  • Level II: Unit usaha menengah
  • Level III: Unit usaha besar dengan kapasitas ekspor

Untuk ekspor, umumnya minimal Level II atau Level III agar lebih di akui di pasar internasional.

Tantangan dalam Syarat Pembuatan NKV

Beberapa hambatan yang sering di temui eksportir antara lain:

  • Fasilitas usaha belum memenuhi standar higienis.
  • Kurangnya tenaga ahli veteriner.
  • Proses verifikasi dan inspeksi memakan waktu.
  • Perbedaan standar antara negara tujuan ekspor.

Tips agar Syarat Pembuatan NKV Berhasil

  • Siapkan dokumen administrasi sejak awal dengan lengkap.
  • Pastikan fasilitas produksi mengikuti Good Manufacturing Practices (GMP).
  • Libatkan dokter hewan atau konsultan veteriner.
  • Selalu update regulasi ekspor dan persyaratan negara tujuan.

Memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah syarat penting bagi eksportir produk asal hewan. Dokumen ini tidak hanya menjamin kelayakan usaha di mata pemerintah Indonesia, tetapi juga menjadi syarat di terimanya produk di pasar internasional. Dengan memahami syarat administrasi, teknis, dan prosedur pengajuan, eksportir dapat mempercepat proses perolehan NKV serta meningkatkan daya saing produknya di kancah global.

Baca juga: Urus Surat Rekomendasi Polri untuk Pengeluaran Barang Impor

Cara Pembuatan NKV Online

Akses Portal Resmi

Pembuatan NKV bisa di lakukan secara online melalui Sistem Informasi NKV milik Kementerian Pertanian. Portal yang di gunakan biasanya adalah: nkv.pertanian.go.id

Di sini pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen secara digital.

Registrasi Akun

  • Pilih menu Daftar atau Registrasi.
  • Isi data diri sesuai identitas perusahaan atau pemohon.
  • Buat username dan password untuk login.
  • Aktivasi akun melalui email yang terdaftar.

Pengisian Formulir Online

Setelah login, isi formulir permohonan NKV dengan data berikut:

  • Identitas perusahaan (nama, alamat, kontak).
  • Jenis produk asal hewan yang di olah atau di edarkan.
  • Lokasi unit usaha (alamat lengkap, koordinat jika di minta).
  • Kapasitas produksi (skala kecil, menengah, besar).
  • Data penanggung jawab teknis (dokter hewan/tenaga ahli).

Unggah Dokumen Syarat Pembuatan NKV

Beberapa dokumen yang biasanya harus di unggah secara online:

  • NIB / SIUP / Izin usaha
  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP
  • Struktur organisasi
  • Surat pernyataan komitmen higiene & sanitasi
  • Foto lokasi/unit usaha (ruang produksi, gudang, fasilitas penyimpanan)

Baca juga: Syarat Ekspor Wood Shaving: Panduan untuk Eksportir Indonesia

Verifikasi Dokumen

  • Sistem akan menilai kelengkapan dokumen.
  • Jika ada yang kurang, pemohon akan di minta melengkapi.
  • Setelah lolos, permohonan di teruskan ke Dinas Peternakan/Kesehatan Hewan setempat.

Pemeriksaan Lapangan

  • Tim verifikator dari dinas akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha.
  • Mereka memeriksa penerapan higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
  • Hasil pemeriksaan di input ke sistem online.

Penilaian & Rekomendasi

  • Jika unit usaha di anggap layak, maka rekomendasi di terbitkan oleh tim pemeriksa.
  • Proses ini juga di pantau melalui sistem online.

Penerbitan NKV

  • Setelah semua tahapan lolos, NKV di terbitkan secara digital.
  • Sertifikat bisa di unduh langsung dari portal NKV.
  • Pemohon juga bisa menerima hardcopy dari dinas terkait.

Masa Berlaku & Pemeliharaan

  • NKV berlaku selama usaha masih beroperasi sesuai standar.
  • Akan ada evaluasi atau audit berkala.
  • Jika ada perubahan usaha (alamat, kapasitas, jenis produk), harus di perbarui melalui sistem online.

Catatan penting:

  • Proses online memudahkan pelaku usaha agar lebih cepat dan transparan.
  • Meski registrasi online, inspeksi lapangan tetap wajib di lakukan.
  • Sebaiknya siapkan semua dokumen dalam bentuk PDF atau JPG agar mudah di unggah.

Baca juga: Ekspor Telur Ayam dari Indonesia: Peluang dan Prosedur

Cara Cek Nomor NKV

Akses Portal Resmi NKV

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyediakan portal resmi:
nkv.pertanian.go.id

Portal ini berfungsi untuk pendaftaran, pemantauan, hingga pengecekan data NKV yang sudah di terbitkan.

Masuk ke Menu “Data NKV” atau “Pencarian NKV”

  • Setelah masuk ke website, cari menu Data NKV, Daftar NKV, atau Pencarian NKV.
  • Menu ini biasanya menampilkan database NKV yang sudah terbit.

Masukkan Data Pencarian

Untuk mencari NKV tertentu, Anda bisa menggunakan beberapa cara:

  • Nomor NKV langsung (jika sudah ada nomor sertifikat).
  • Nama perusahaan/unit usaha.
  • Lokasi usaha (kabupaten/kota atau provinsi).
  • Jenis produk asal hewan.

Lihat Hasil Pencarian

Jika data valid, sistem akan menampilkan informasi sebagai berikut:

  • Nomor NKV
  • Nama perusahaan/unit usaha
  • Alamat unit usaha
  • Jenis produk asal hewan
  • Status NKV (aktif/tidak aktif)
  • Level NKV (I, II, atau III)

Verifikasi Validitas

  • Pastikan nomor NKV sesuai dengan sertifikat fisik yang di miliki.
  • Jika nomor tidak di temukan, bisa jadi sertifikat belum terdaftar atau ada kesalahan input.
  • Untuk memastikan, hubungi Dinas Peternakan/Kesehatan Hewan setempat atau Ditjen PKH.

Tips Penting

  • Gunakan pencarian berdasarkan nama perusahaan jika lupa nomor NKV.
  • Pastikan koneksi internet stabil karena portal kadang agak lambat di akses.
  • Jika database online tidak menampilkan data terbaru, biasanya update masih di lakukan secara bertahap oleh dinas.

Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id

Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852

Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Scroll to Top