Cara Urus Surat Rekomendasi Polri untuk Pengeluaran Barang Impor – Dalam proses barang impor, tidak semua barang bisa langsung di keluarkan dari kawasan pabean (pelabuhan atau bandara). Beberapa jenis barang tertentu wajib di lengkapi dengan surat rekomendasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelum bisa masuk dan beredar di dalam negeri. Surat ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan sekaligus pencegahan agar barang yang masuk tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu surat rekomendasi Polri, siapa yang membutuhkannya, syarat, hingga langkah-langkah pengurusannya.
Baca juga: Peraturan PI Besi Baja Terbaru: Panduan Importir 2025
Apa Itu Surat Rekomendasi Polri?
Surat rekomendasi Polri adalah dokumen resmi yang menjadi kebijakan impor dan di terbitkan oleh Polri sebagai izin untuk mengeluarkan barang impor tertentu dari kawasan pabean. Dokumen ini menjadi persyaratan tambahan selain dokumen bea cukai seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang), invoice, dan packing list.
Maka, tanpa surat rekomendasi ini, barang impor bisa tertahan di pelabuhan dan tidak bisa di proses lebih lanjut.
Barang Impor yang Membutuhkan Rekomendasi Polri
Tidak semua barang impor wajib rekomendasi Polri. Umumnya, barang yang terkait dengan keamanan, ketertiban, atau keselamatan masyarakat termasuk:
- Senjata api dan amunisi.
- Kemudian, bahan peledak.
- Senjata tajam tertentu.
- Peralatan keamanan (misalnya borgol, gas air mata).
- Perangkat komunikasi khusus (radio frekuensi tertentu).
- Barang-barang strategis lain yang di tetapkan melalui peraturan.
Karena itu, sebelum impor, eksportir maupun importir harus mengecek terlebih dahulu aturan teknis terbaru dari Polri atau Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Pengurusan PI Kehutanan: Proses, Dan Dokumen
Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi acuan:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi impor barang tertentu.
- Ketentuan teknis dari Kementerian Perdagangan terkait larangan dan pembatasan (Lartas) barang impor.
Syarat Urus Surat Rekomendasi Polri
Oleh karena itu, untuk mengajukan permohonan, importir harus menyiapkan dokumen:
- Surat Permohonan Resmi yang di tujukan kepada Kapolri atau pejabat yang berwenang.
- Identitas Perusahaan:
- Akta perusahaan & NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Kemudian, NPWP perusahaan.
- Selanjutnya, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin usaha terkait.
- Dokumen Impor:
- Invoice dan packing list.
- Kemudian, kontrak jual beli (jika ada).
- Bill of Lading / Airway Bill.
- Selanjutnya, pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Spesifikasi Barang secara detail (jenis, jumlah, fungsi, negara asal).
- Alasan penggunaan barang (misalnya untuk industri, penelitian, atau kepentingan tertentu).
- Dokumen tambahan sesuai jenis barang (contoh: izin kepemilikan senjata dari instansi terkait).
Baca juga: Syarat Ekspor Wood Shaving: Panduan untuk Eksportir Indonesia
Cara Urus Surat Rekomendasi Polri
Berikut langkah-langkah umum mengurus surat rekomendasi Polri:
Persiapan Dokumen
Lengkapi seluruh dokumen perusahaan dan dokumen impor. Pastikan semua legalitas perusahaan masih berlaku.
Pengajuan Permohonan ke Polri
- Surat permohonan di ajukan ke Mabes Polri (Direktorat Intelkam) atau Polda sesuai jenis barang.
- kemudian, dokumen di serahkan langsung atau melalui sistem pelayanan online (jika tersedia).
Verifikasi dan Pemeriksaan
- Petugas Polri akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika di perlukan, Polri bisa melakukan wawancara atau klarifikasi mengenai tujuan penggunaan barang.
Proses Rekomendasi
Setelah verifikasi, Polri akan mengeluarkan surat rekomendasi yang di tandatangani pejabat berwenang.
Penggunaan di Bea Cukai
Surat rekomendasi di gunakan sebagai dokumen pelengkap untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean.
Baca Juga: Ekspor Telur Ayam dari Indonesia: Peluang dan Prosedur
Langkah-Langkah Umum Mengurus Surat Rekomendasi Polri untuk Pengeluaran Barang Impor
Dalam kegiatan impor, terdapat sejumlah barang yang di kategorikan sebagai barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Barang-barang tersebut hanya dapat di keluarkan dari kawasan pabean jika di sertai dengan surat rekomendasi dari Polri. Tanpa rekomendasi tersebut, barang berisiko tertahan di pelabuhan atau bahkan di tolak masuk ke Indonesia.
Oleh karena itu, agar proses impor berjalan lancar, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah umum mengurus surat rekomendasi Polri.
Menentukan Apakah Barang Impor Membutuhkan Rekomendasi Polri
Langkah awal adalah memastikan jenis barang yang Anda impor termasuk kategori yang di awasi Polri. Umumnya, barang-barang ini meliputi:
- Senjata api dan amunisi.
- Kemudian, bahan peledak dan zat berbahaya tertentu.
- Senjata tajam atau alat pertahanan diri khusus.
- Selanjutnya, peralatan keamanan dan pengendalian massa.
- Perangkat komunikasi strategis atau radio frekuensi tertentu.
Jika barang Anda masuk kategori ini, maka surat rekomendasi Polri wajib di urus.
Mempersiapkan Dokumen Perusahaan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan perusahaan Anda sudah memiliki legalitas lengkap. Dokumen yang biasanya di minta antara lain:
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
- Kemudian, NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Selanjutnya, NPWP perusahaan.
- SIUP atau izin usaha lainnya yang relevan.
Dokumen legalitas ini akan menjadi dasar verifikasi oleh Polri.
Baca juga: Cara Import Makanan Minuman: Panduan Lengkap
Melengkapi Dokumen Impor
Selain dokumen perusahaan, Anda juga harus menyiapkan dokumen impor terkait barang yang akan di keluarkan dari kawasan pabean, seperti:
- Invoice dan packing list.
- Kemudian, Bill of Lading / Airway Bill.
- Selanjutnya, Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Kontrak pembelian (jika ada).
- Spesifikasi barang secara detail (jenis, jumlah, fungsi, dan negara asal).
Dokumen ini akan membantu Polri memahami tujuan impor serta peruntukan barang.
Menyusun Surat Permohonan
Buat surat permohonan resmi yang di tujukan kepada Kapolri atau pejabat berwenang di lingkungan Mabes Polri (Direktorat Intelkam) atau Polda setempat. Surat permohonan harus berisi:
- Identitas perusahaan.
- Kemudian, jenis barang yang di mohonkan rekomendasinya.
- Selanjutnya, tujuan penggunaan barang.
- Permohonan penerbitan surat rekomendasi.
Mengajukan Permohonan ke Polri
Setelah dokumen siap, serahkan permohonan ke unit pelayanan Polri:
- Untuk barang strategis umumnya di ajukan ke Mabes Polri (Direktorat Intelkam).
- Untuk jenis barang tertentu dapat di ajukan melalui Polda sesuai arahan regulasi.
Baca juga: Aturan Baru Import 2025: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis
Beberapa layanan saat ini sudah mulai tersedia melalui sistem online, namun untuk barang tertentu masih harus di ajukan secara manual.
Proses Verifikasi dan Klarifikasi
Petugas Polri akan melakukan pemeriksaan dokumen. Dalam tahap ini, Polri dapat:
- Meminta tambahan dokumen pendukung.
- Melakukan klarifikasi kepada perusahaan.
- Mengadakan wawancara untuk memastikan tujuan penggunaan barang.
Penting: jelaskan dengan jelas alasan penggunaan barang agar tidak menimbulkan keraguan.
Penerbitan Urus Surat Rekomendasi Polri
Jika dokumen dan alasan di nilai valid, Polri akan menerbitkan surat rekomendasi resmi. Surat ini di tandatangani oleh pejabat berwenang dan berlaku sebagai dokumen wajib untuk proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean.
Menggunakan Rekomendasi di Bea Cukai
Setelah mendapatkan rekomendasi, serahkan dokumen tersebut ke pihak Bea Cukai sebagai bagian dari kelengkapan dokumen impor. Dengan rekomendasi ini, barang dapat di keluarkan secara legal dan sesuai aturan.
Estimasi Waktu Urus Surat Rekomendasi Polri dan Biaya
- Waktu Proses: rata-rata 5–14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis barang.
- Biaya: Ada biaya administrasi sesuai ketentuan.
Tips Agar Proses Urus Surat Rekomendasi Polri untuk Pengeluaran Barang Impor Lancar
- Pastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan masih berlaku.
- Sertakan data barang yang detail dan akurat.
- Siapkan penjelasan tertulis mengenai tujuan penggunaan barang.
- Selalu periksa aturan terbaru Polri dan Kementerian Perdagangan, karena daftar barang lartas bisa berubah sewaktu-waktu.
- Jika belum berpengalaman, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan kepabeanan atau forwarder.
Mengurus surat rekomendasi Polri untuk pengeluaran barang impor merupakan langkah wajib bagi importir barang dengan pengawasan khusus. Prosesnya meliputi pengecekan kategori barang, persiapan dokumen, pengajuan ke Polri, verifikasi, hingga penerbitan surat rekomendasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah umum di atas secara teliti, importir dapat menghindari hambatan di pelabuhan dan memastikan barang masuk ke Indonesia secara legal serta sesuai regulasi.
Jika Anda mencari mitra profesional untuk mendukung bisnis ekspor, impor, undername, bea cukai, atau freight forwarding, PT Jangkar Global Groups adalah solusi terpercaya yang mengutamakan kecepatan, kualitas, dan kepuasan pelanggan. Cek layanan kami disini!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Email :
support[at]jasaeksporimpor.co.id
Telp kantor :
(021) 2200 8353
(021) 2298 6852
Pengaduan Pelanggan :
0877 9699 9992 (Jasa Ekspor)
0877 9699 9994 (Jasa Impor)
Google Maps : PT Jangkar Global Groups